Media Indonesia, Selasa, 13 Mei 2008
Penulis : Drs Togar M Sianipar, KomJen Polisi (Purn)
Pada Juni dan Desember 2007 lalu, BNN menyelenggarakan sarasehan di Jakarta dan Yogyakarta, mengangkat isu bertema sama dengan judul tulisan ini. Ketika mengangkat isu tersebut, BNN tentu mempunyai sederet alasan dan pertimbangan. Terutama disebabkan oleh begitu banyaknya keluhan para orang tua yang menganggap bahwa pemidanaan dan pemenjaraan penyalah guna narkoba (terutama anak dan remaja), tidak akan menyelesaikan masalah, apalagi menyembuhkan. Malahan dikhawatirkan korban/anak justru semakin parah, ditambah lagi dengan kondisi LP (lembaga pemasyarakatan) yang tidak mendukung.
Tuntutan para orang tua seperti ini, sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di berbagai negara. Para orang tua meyakini bahwa upaya terapi dan rehabilitasi merupakan langkah yang jauh lebih tepat. Meski demikian, tidak sedikit juga yang beranggapan bahwa terhadap mereka yang terlibat kasus narkoba (pemakai, pengedar, dan produsen), cara yang paling tepat adalah hukuman. Di Indonesia, hal ini diatur dalam UU No 22/1997 tentang Narkotika, dan UU No 5/ 1997 tentang Psikotropika.
Tulisan ini, akan menguraikan beberapa hal yang perlu kita simak bersama, bagaimana sebaiknya agar kedua kepentingan tersebut dapat diakomodasi secara bijaksana.
Fakta mengenai permasalahan narkoba di dunia saat ini adalah bahwa masyarakat internasional telah berhasil menahan laju permasalahan, walaupun memang belum berhasil menurunkannya. Penyalahgunaan narkoba di seluruh dunia sampai sekarang ini dapat ditahan pada tingkat 5% dari jumlah seluruh penduduk dunia dewasa, atau sekitar 1/5 dan 1/6-nya dari ketergantungan pada rokok dan alkohol. Tidak lebih dari 25 juta atau 0,5% dari penduduk dunia merupakan pecandu narkoba bermasalah, lebih sedikit daripada jumlah orang yang terinfeksi HIV/AIDS (artinya orang dengan ODHA lebih banyak daripada pencandu narkoba). Kematian akibat narkoba juga hanya sekitar 200.000 orang per tahun (15.000 orang di Indonesia), sekitar 1/10 dari jumlah mereka yang mati akibat alkohol, dan 1/20 dari jumlah orang yang mati karena tembakau.
UNODC, United Nations Office on Drugs and Crime, memberikan gambaran kondisi di dunia saat ini, sangat banyak kejahatan dan kasus pencucian uang. Sangat banyak orang dipenjara. Sangat sedikit orang mengikuti pelayanan kesehatan, sangat sedikit sumber-sumber untuk pencegahan, terapi, dan rehabilitasi. Sangat banyak perhatian dan sumber-sumber dikerahkan untuk upaya pemberantasan tumbuhan narkoba, tetapi sangat sedikit upaya untuk menanggulangi kemiskinan yang merupakan akar dari semua permasalahan (UNODC 2008).
Di seluruh dunia, laju pertumbuhan permasalahan narkoba baik penyalahgunaan maupun pengedaran gelap dapat ditahan, tetapi di Indonesia justru menunjukkan gejala terus meningkat tajam. Fakta tersebut jelas menunjukkan betapa ketinggalan dan tidak berhasilnya upaya penanggulangan bahaya narkoba di Indonesia jika dibandingkan dengan upaya yang sama di seluruh dunia pada umumnya, dan di negara- negara tetangga khususnya.
Hasil Survei Nasional Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba pada Kelompok Pelajar dan Mahasiswa di Seluruh Indonesia, tahun 2006, yang diselenggarakan oleh BNN (BNN, 2007) menyimpulkan bahwa 8% dari pelajar SLTP, SLTA, dan mahasiswa perguruan tinggi/akademi yang dijadikan responden penelitian (73.842 siswa dan mahasiswa dari SLTP, SLTA, akademi/ perguruan tinggi dari 33 provinsi di seluruh Indonesia), mengaku pernah menyalahgunakan narkoba, atau tingkat prevalensi penyalahgunaan untuk kategori pernah dan 5% untuk kategori pernah memakai dalam satu tahun terakhir. Bila dibandingkan dengan hasil Survei Nasional Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba pada Kelompok Pelajar dan Mahasiswa di seluruh Indonesia tahun 2003, prevalensi penyalahgunaan narkoba adalah sebesar 3,9%, terjadi peningkatan lebih dari dua kali lipat dalam lima tahun (2003-2007).
Hasil survei nasional 2006 lebih jauh menunjukkan sekitar 40% penyalah guna adalah siswa SLTA dan lebih dari separuh mahasiswa akademi/PT mengaku pernah memakai ganja dalam setahun terakhir. Sekitar 10% sampai 15% penyalah guna narkoba di semua jenjang pendidikan mengaku memakai ekstasi dan sabu. Pemakai sabu meningkat sejalan dengan meningkatnya jenjang pendidikan. Sekitar 7% penyalah guna di semua jenjang pendidikan menggunakan heroin dan atau morfin. Sekitar 4%- 5% mengaku menggunakan kokain, LSD, ketamin, dan yaba. Empat dari 10 pelajar dan mahasiswa penyalah guna mulai menggunakan narkoba pada usia satu tahun lebih muda.
Ganja merupakan jenis narkoba yang paling banyak digunakan pertama kali. Satu persen sampai 4% pelajar dan mahasiswa mengaku pernah menggunakan narkoba dengan jarum suntik. Angka ini hampir merata di seluruh Indonesia dan cenderung meningkat sejalan dengan meningkatnya jenjang pendidikan. Hanya 8% dari penyalah guna narkoba yang mengaku pernah mengikuti terapi dan rehabilitasi. Sebanyak 80% dari semua pelajar dan mahasiswa yang dijadikan responden penelitian mengaku pernah terpapar (exposed) promosi pencegahan narkoba dan 75% di antaranya mengaku memahami pesan promosi pencegahan tersebut (BNN, 2007).
Sementara itu, angka-angka tentang tahanan dan narapidana menunjukkan bahwa proporsi tahanan dan narapidana narkoba meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2006, 28,71% dari 112.744 tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia adalah tahanan dan narapidana narkoba, jauh melampaui proporsi tahanan dan narapidana pelaku tindak kejahatan lainnya (pencurian 12,34%, pembunuhan 7,2%, perjudian 3,82%, dan penganiayaan 3,61%, pelanggaran ketertiban 2,66% lain-lain 41,67%).
Angka-angka ini menunjukkan, proporsi tahanan dan narapidana narkoba bukan saja paling tinggi, jauh melampaui bahkan beberapa kali lipat dari proporsi tahanan dan narapidana tindak kejahatan lainnya yang proporsinya tinggi (pencurian, pembunuhan, perjudian, penganiayaan, dan pelanggaran ketertiban), tetapi juga paling tinggi peningkatan per tahunnya. Proporsi tahanan dan narapidana narkoba tahun 2005 sebesar 24%, tahun 2006 meningkat menjadi 28,71%, atau sebesar hampir 5% dalam satu tahun (BNN, 2007). Kalau gelagat itu berlangsung terus seperti itu, rumah tahanan dan penjara yang ada akan penuh dengan tahanan dan narapidana narkoba.
Fakta lainnya yang sangat memprihatinkan adalah maraknya pengedaran gelap narkoba di dalam rumah tahanan dan LP, sehingga LP seolah-olah telah berfungsi sebagai lembaga tempat memasyarakatkan (socializing) pengedaran dan penyalahgunaan narkoba. Lebih memprihatinkan lagi, adanya penghuni LP yang telah divonis hukuman mati, namun dapat dengan leluasa mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara, sebagaimana telah diutarakan dalam tulisan sebelumnya.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan kepada kita semua bahwa:
Pelaku dan korban penyalahgunaan narkoba adalah remaja dan pemuda (pelajar SLTP, SLTA, dan mahasiswa perguruan tinggi), yang merupakan aset dan penentu masa depan bangsa dan negara. Karena itu terhadap mereka (sesuai dengan hak asasinya) seharusnya dilakukan perlindungan dan penyelamatan, bukan malahan memenjarakan para remaja dan pemuda ini.
Proporsi tahanan dan narapidana narkoba bukan saja tinggi, tetapi juga meningkat tajam, sehingga semua rumah tahanan dan penjara yang ada akan penuh dengan tahanan dan narapidana narkoba. Dengan demikian, semua fasilitas rumah tahanan dan penjara yang ada, yang sudah overcapacity akan makin sesak, dan pasti akan menambah beban APBN.
Pemenjaraan penyalah guna narkoba, apalagi bila dibaurkan dengan napi lainnya, tentu akan menularkan penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba kepada napi lainnya, sehingga menjadikan LP sebagai tempat yang nyaman untuk perdagangan gelap narkoba.
Dekriminalisasi penyalah guna narkoba
Di dunia internasional muncul wacana dan debat mengenai judul tulisan ini. UNODC sehubungan dengan HAM, menganjurkan agar negara-negara anggota mempertimbangkan dekriminalisasi penyalah guna narkoba. Artinya penyalah guna narkoba harus dipandang dan diperlakukan sebagai korban, dan bukan sebagai pelaku tindak kriminal.
Pasal 88, ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika menegaskan, "Pecandu narkotika dewasa yang dengan sengaja tidak melaporkan dirinya seperti dimaksud pada Pasal 46, ayat (4) diancam hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda paling besar Rp2 juta. (2) Keluarga/ kerabat pecandu narkoba yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu tersebut diancam hukuman paling lama tiga bulan dan denda paling besar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)."
Salah satu kriteria bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal adalah, apabila dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan orang lain menderita kerugian, luka, atau mati. Kalau korbannya hanya orang lain seperti yang diperhatikan oleh kriteria ini, pertanyaannya adalah bagaimana halnya dengan perbuatan-perbuatan yang korbannya adalah diri sendiri seperti melukai diri, membakar diri, berusaha bunuh diri, dan menyalahgunakan narkoba. Dengan kriteria tersebut, penyalah guna narkoba sering disebut sebagai victimless crime, karena tidak menimbulkan korban orang lain.
Dekriminalisasi di lapangan
Di lapangan, tidak mudah untuk menerapkan ketentuan pasal tersebut, terutama mengenai pengertian 'yang dengan sengaja tidak melaporkan diri'. Sangatlah sulit membedakan antara 'dengan sengaja' dengan 'tidak dengan sengaja' tidak melaporkannya. Selain itu juga, sangat sulit membedakan antara penyalah guna atau pecandu narkoba yang murni pecandu dan yang merangkap sebagai pengedar gelap narkoba.
Karena, biasanya, setelah seseorang mulai mencoba dan kemudian menjadi ketagihan, maka untuk memenuhi kebutuhannya akan narkoba ia melakukan pengedaran gelap narkoba. Karena itu, yang semula ia hanya sebagai pengguna, kemudian merangkap sebagai pengedar gelap.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum di lapangan (khususnya Polri) akan menangkap setiap penyalah guna sebagai pelaku tindak kejahatan narkoba, karena sulit membedakan mana penyalah guna yang benar-benar hanya sebagai penyalah guna, dan mana penyalah guna yang merangkap sebagai pengedar, serta mana pula yang hanya sebagai pengedar.
Ketika ditangkap, yang bersangkutan dapat saja mengaku hanya sebagai penyalah guna, padahal sebenarnya ia merangkap sebagai pengedar atau malahan hanya pengedar. Dalam situasi demikian, aparat tentu akan bersikap tidak mau terkecoh. Apalagi ketika digeledah, ternyata yang bersangkutan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkoba, maka yang bersangkutan akan ditangkap dan diproses hukum karena kepemilikan, penguasaan, dan penyimpanan narkoba.
Mereka yang hanya sebagai penyalah guna pun terdiri atas dua kategori, yaitu mereka yang menjadi penyalah guna atau ketergantungan narkoba secara sadar dan dengan sengaja karena didorong oleh keingintahuan dan keinginan untuk mencoba, ingin diterima oleh kelompok atau ingin menyesuaikan diri dengan gaya hidup kelompoknya, dan mereka yang benar-benar menjadi korban, yang menggunakan narkoba bukan atas kesadaran dan keinginannya.
Mengapa dekriminalisasi
Dekriminalisasi penyalahgunaan narkoba dimaksudkan untuk mengurangi tekanan permasalahan:
Kriminalisasi penyalah guna narkoba, ternyata tidak menimbulkan baik deterrent effect maupun dampak jera pelaku. Dari perspektif penanggulangan permasalahan narkoba secara keseluruhan, penahanan dan pemenjaraan tidak menyelesaikan masalah, tetapi justru menambah permasalahan baru.
Pelaku penyalahgunaan dan penderita ketergantungan narkoba sebagian besar adalah remaja dan pemuda yang merupakan aset dan penentu masa depan bangsa dan negara, yang berdasarkan HAM mereka berhak untuk dilindungi.
Berdasarkan asumsi bahwa penyalah guna dan penderita ketergantungan narkoba pada hakikatnya adalah orang sakit, maka perlu diobati, bukan dihukum. Maka juga demi HAM, khususnya hak akan pelayanan kesehatan, pengobatan dan perawatan penyalah guna narkoba lebih arif daripada memenjarakannya.
Mendorong agar penyalah guna atau pecandu narkoba tidak segan berobat ke rumah sakit ketergantungan obat (RSKO), ke pusat terapi dan rehabilitasi narkoba, atau ke bagian kesehatan jiwa rumah sakit umum, tanpa rasa takut ditangkap oleh aparat penegak hukum, sehingga proporsi penyalah guna dan pecandu narkoba yang berobat meningkat, dan fasilitas pelayanan terapi dan rehabilitasi yang tersedia akan bermanfaat.
Kenyataan menunjukkan, proporsi penyalah guna dan pecandu meningkat tajam, sementara proporsi yang mengikuti terapi dan rehabilitasi sangat kecil, seperti dikemukakan di atas, hanya sekitar 5% (menurut pengakuan pelaku). Banyak fasilitas terapi rehabilitasi swasta maupun pemerintah yang kekurangan pasien, bahkan ada beberapa di antaranya yang terpaksa harus tutup, karena tidak ada calonresident yang mendaftar.
Di lingkungan masyarakat Indonesia, sampai saat ini menyalahgunakan atau menderita kecanduan narkoba tergolong aib keluarga, sehingga bukan saja ada perasaan takut ditangkap dan dipenjara, tetapi juga karena merasa sebagai aib, orang tua atau keluarganya cenderung menyembunyikannya.
Mereka yang berasal dari keluarga mampu, secara diam-diam dapat mengirimkan ke fasilitas terapi dan rehabilitasi di luar negeri, atau fasilitas perawatan tradisional, atau perawatan spiritual, yang jumlahnya cukup banyak, walaupun efektivitasnya belum tentu terjamin. Sebagian masyarakat karena mengetahui bahwa penyalahgunaan atau kecanduan narkoba merupakan perbuatan kriminal, mereka lebih bersikap tidak melaporkan kepada yang berwajib, tetapi malah menyembunyikannya.
Dekriminalisasi mungkin, tetapi perlu pertimbangan dan penyelusuran saksama
Apakah penyalah guna dan pecandu narkoba itu kriminal atau korban, tentu sangat tergantung pada latar belakang dan keadaan sebenarnya.
Apabila seseorang menjadi penyalah guna atau penderita ketergantungan narkoba itu,
Benar-benar karena ajakan, iming-iming, bujukan, desakan, paksaan pacar, teman sebaya, pusher, atau lainnya, di luar kesadaran dan kemauan pelaku, dan selanjutnya yang bersangkutan terus ajek hanya sebagai penyalah guna, maka yang bersangkutan dapat dikatakan sebagai korban.
Benar-benar karena tipuan orang melalui pemberian permen atau minuman yang dicampur dengan narkoba di luar sepengetahuan dan kesadarannya, sehingga yang bersangkutan menjadi pengguna atau pecandu, maka juga dapat dikatakan sebagai korban.
Benar-benar akibat proses pengobatan penyakit yang dideritanya, kemudian yang bersangkutan menjadi ketagihan akan narkoba, maka juga dapat dikatakan sebagai korban.
Tetapi apabila pengguna atau pecandu narkoba melakukan atas kesadaran, kemauan, dan dorongan, keputusan dan pilihannya sendiri, walaupun yang bersangkutan hanya sebagai pengguna, adalah sulit untuk dikatakan sebagai korban. Demikian pula apabila pengguna atau pecandu merangkap sebagai pengedar, apa pun latar belakangnya, dan apa pun alasannya, tentu tidak dapat dikatakan sebagai korban.
Mengingat dan mempertimbangkan berbagai hal tersebut, pemberian label 'korban' tidak bisa dikenakan secara otomatis, serta-merta, dan berlaku universal bagi semua penyalah guna atau pecandu, tetapi perlu dilakukan seleksi, jangan sampai penyalahgunaan narkoba digunakan sebagai alibi atau penyembunyian tindak kejahatan narkoba oleh mereka yang benar-benar penjahat narkoba.
Seseorang dapat dikatakan sebagai korban dan minta diperlakukan sebagai korban, tentu harus melalui proses, penyelusuran yang jelas dan cermat tentang rekam jejak dan latar belakang, serta bukti-bukti dan saksi yang diperlukan. Untuk bisa melakukan hal ini, sangat dituntut kemampuan komunikasi interpersonal, ketajaman intuisi, serta kearifan para anggota Polri yang bertugas di lapangan.
http://mediaindonesia.com/webtorial/ycab/?ar_id=NTE0
Penyalah Guna Narkoba, Korban atau Penjahat
14 September 2008Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 9/14/2008 03:06:00 AM
Label: Kliping
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar