PELATIHAN NARAPIDANA TERAMPIL DI LAPAS NARKOTIKA JAKARTA

24 Agustus 2009

Selasa, 18 Agustus 2009 12:47

Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Departemen Pekerjaan Umum (PU) bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta melaksanakan Program Pelatihan Tenaga Terampil bidang konstruksi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (narapidana).







Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kepala BPKSDM Sumaryanto Widayatin dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Untung Sugiyono dilakukan tepat pada Hari Kemerdekaan RI ke-64 dan Pemberian Remisi Umum bagi para narapidana, Senin (17/8) di Lapangan LAPAS Narkotika Cipinang, Jakarta.

Pelatihan tersebut dilaksanakan guna memberikan ketrampilan kerja bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan yang merupakan langkah tepat sebagai solusi dalam mengembalikan mereka ke masyarakat dan dunia kerja.

”Warga Binaan Pemasyarakatan adalah masyarakat yang termarjinalkan. Pelatihan ini sebagai upaya mengangkat derajat mereka agar setelah selesai masa tahanan dapat bekerja dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” ujar Sumaryanto usai acara.

Dalam masa tahanan, mereka terbiasa bertahan dengan situasi dan pekerjaan di penjara. Sehingga, dengan pelatihan ketrampilan tersebut para tahanan menjadi manusia dan pekerja yang tangguh dan bekerja dengan baik saat masa tahanan selesai.

Dicontohkannya negara China. China telah mempekerjakan tahanan yang telah dilatih di bidang konstruksi dan petukangan hingga ke Nigeria. Dapat dilihat bahwa dengan dibekali ketrampilan konstruksi, para tahanan bisa bekerja dengan baik.

Pada pelatihan ini, BPKSDM lebih banyak berkonstribusi kepada peningkatan kemampuan tenaga pengajar dan peralatan. Sedangkan administrasi dan keamanan dilaksanakan oleh Lapas atau instansi terkait. Dikatakannya, peserta pelatihan adalah para tahanan yang menjelang kebebasan. Agar tidak beresiko tinggi, peserta pelatihan harus sudah menyelesaikan 2/3 masa tahanan.

”Pelatihan lebih kearah ketrampilan dan psikomotorik atau fisik seperti operator alat berat, tukang kayu dan tukang batu. Terkait dengan tempat pelatihan, sedapat mungkin pelatihan dilaksanakan di LAPAS. Jika alat tidak memungkinkan dibawa ke Lapas, terpaksa para tahanan dibawa ke balai-balai dengan catatan keamanan dilaksanakan oleh LAPAS,” ujar Sumaryanto.

Pelatihan Tower Trainning mulai dilaksanakan pada 2 Oktober 2009 dengan jumlah 10 orang. Dalam pelaksanaan pelatihan, para tahanan akan dilatih bersama dengan masyarakat agar membaur dan menumbuhkan rasa kepercayaan diri para tahanan. Pelatihan tower trainning dilaksanakan sekitar satu bulan. Sedangkan untuk pertukangan dilaksanakan sekitar 2,5 bulan atau 400 jam. Ke depan akan tetap dilaksakanan pelatihan tersebut di seluruh Indonesia. Namun pelaksanaan tergantung dengan pendanaan. (ind)

http://www.pu.go.id/index.asp?site_id=001&news=ppw170809indah.htm&ndate=8/18/2009%2012:47:52%20PM

Pusat Komunikasi Publik

180809




Read More...

Ribuan Napi Bebas Puluhan Ribu Dapat Remisi

18 Agustus 2009



17/08/2009 23:36

Liputan6.com, Jakarta: Peringatan hari kemerdekaan juga membawa berkah bagi sejumlah narapidana. Senin (17/8), lebih 54 ribu napi di seluruh Indonesia memperoleh remisi umum atau pengurangan masa pidana karena kelakuan baik selama di tahanan. Lebih lima ribu di antaranya menghirup udara bebas.

Senyum di wajah Ade disambut cium sang istri yang telah menunggu di halaman Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Ade adalah satu dari 5.232 napi di Indonesia yang menghirup udara bebas, karena memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan.

Remisi secara simbolik diberikan saat upacara bendera di LP Cipinang. Secara keseluruhan, di hari kemerdekaan kali ini, sebanyak 54 ribu lebih napi memperoleh remisi antara tiga hingga enam bulan karena berkelakuanbaik. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata, pemberian remisi bisa mengurangi tingkat hunian sejumlah lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas.

Di Denpasar, Bali, remisi diberikan kepada lebih dari 320 narapidana. Di antaranya adalah dua orang terpidana kasus narkoba dari mancanegara, yaitu Renae Lawrence dan Schapelle Corby yang masing-masing mendapat remisi tiga dan empat bulan.

Di Grobogan, Jawa Tengah, sebanyak 70 napi penghuni Rumah Tahanan Purwodadi juga memperoleh remisi. Tujuh di antaranya mendapat remisi bebas. Remisi juga diberikan kepada 41 napi di Rutan Sampang, Madura, dan 34 napi yang mendekam di LP Timika, Papua. Selengkapnya simak video berikut.(ISW/LUC)


http://video.liputan6.com/videodetail/200908/240904/Ribuan.Napi.Bebas.Puluhan.Ribu.Dapat.Remisi



Read More...

Menkumham Resmikan Program Pelayanan Lapas Tanpa Pungli

Senin, 17 Agustus 2009

Jakarta, Hukumham.info,-- Dalam upacara penyerahan remisi memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-64 yang berpusat di Lapas Khusus Narkotika (Lapsustik) Cipinang, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta meresmikan program layanan kunjungan bebas pungli (17/08).

Program Layanan Lapas Bebas Pungli merupakan salah satu program layanan kunjungan di lapas dan rutan yang akan dilaksanakan oleh Lembaga-Lembaga Pemasyarakatan. Bahkan Andi Matalatta berkesempatan langsung memantau layanan kunjungan di lapas narkotika usai upacara pemberian remisi.

Andi Matalatta mengakui kesulitan terbesar yang dihadapi Lapas adalah kelebihan kapasitas yang signifikan. Andi juga mengungkapkan, pada akhir tahun 2009 diperkirakan jumlah penghuni lapas menjadi 140.000 orang, sementara daya tampung Lapas hanya 90.000 orang.

Direktur Jendral Permasyarakatan Untung Sugiono menjelaskan, pembangunan lapas selalu dilakukan tiap tahun. Saat ini sedang dibangun di Banten, Cibinong, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Meskipun demikian pertumbuhan pembangunan lapas oleh pemerintah tidak seimbang dengan pertumbuhan penghuni lapas. Kondisi tersebut mengakibatkan kurang optimalnya pelayanan, dan pembinaan warga binaan karena sarana dan prasarana menjadi sangat terbatas.

"Hak-hak napi jadi tidak pasti. Contohnya, dalam penerimaan tamu yang memiliki kapasitas untuk 500 orang sementara napinya 2.000 orang. Hal itu mengakibatkan suap untuk dapat tempat." tutur Andi Matalatta.

Direktur Jendral Pemasyarakatan Untung Sugiono mengakui bukan hal yang mudah bagi petugas lapas untuk menghadapi 140.739 narapidana dan tahanan dengan kondisi daya tampung hanya sekitar 88.599 orang. Kelebihan kapasitas ini membuat kondisi lapas menjadi sangat memprihatinkan. Untung memaparkan bahwa kondisi demikian sangat rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan.

Andi Matalatta menegaskan bahwa untuk menangani overkapasitas seharusnya diberikan penambahan anggaran sebesar 10 % untuk Depkumham. Hal ini dimaksudkan agar pertumbuhan penghuni bisa diantisipasi dengan pembangunan lapas, baik secara pertumbuhan pembangunan serta peningkatan kualitas pembinaan.

Terkait keberlanjutan program Lapas bebas pungli, menurut Untung untuk mewujudkan lancarnya program ini diperlukan kerjasama dengan pihak ketiga seperti LSM, Pemda, dan Instansi Pemerintah Pusat lainnya untuk mengatasi keterbatasan tersebut. Untung Sugiono juga menegaskan bahwa Dirjen Pemasyarakatan siap membuka diri untuk kerjasama dalam peningkatan pelayanan pemasyarakatan. ***


http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=3236&Itemid=43

Read More...

59.872 Narapidana Dapat Remisi, Pada HUT RI ke 64 Tahun

17 Agustus 2009

Senin, 17 Agustus 2009 | 15:49 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com- Departemen Hukum dan HAM RI memberikan remisi umum antara 1 sampai 6 bulan kepada 59.872 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka memeringati HUT ke-64 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 54.640 narapidana mendapat remisi umum I dan 5.232 narapidana mendapat remisi umum II atau langsung bebas.

Demikian diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Andy Mattalata saat acara penyerahan remisi di Lapas Klas II A khusus narkotika Cipinang Jakarta, Senin (17/8). Ikut hadir Direktur Jendral Permasyarakatan Untung Sugiono, Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, Sekjen Depkumham Abdul Bari, anggota Komisi III DPR Agun Gunanjar, dan para pejabat Depkumham.

Dasar hukum pemberian remisi tersebut, paparnya, adalah UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 1999 tentang remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

"Yang berhak mendapat remisi jika warga binaan sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman, berkelakuan baik. Itu dinilai pihak lapas dan dilaporkan ke Dephumham untuk ditindaklanjutkan," jelasnya.

Untung Sugiono menjelaskan, jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia ada 140.739 orang dengan rincian narapidana berjumlah 85.591 orang dan tahanan 57.148 (belum divonis).

Khusus DKI Jakarta, katanya, narapidana yang memperoleh remisi umum sebanyak 4.803 orang yang terdiri dari remisi umum I 4.215 orang dan remisi II 588 orang.

Sedangkan pemberian remisi kepada narapidana lapas narkotika Jakarta berjumlah 1385 orang yang terdiri dari remisi umum I sebanyak 1173 orang dan remisi umum II 213 orang. "Dari 213 orang mendapat remisi bebas, 176 orang masih ditahan karena belum membayar denda," ucapnya.


http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/17/15491916/59.872.narapidana.dapat.remisi

Read More...

KONDISI LAPAS MEMPRIHATINKAN, MENHUKHAM RI

Senin, 17 Agustus 2009 | 17:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Hukum dan HAM Andy Mattalata mengungkapkan, kondisi lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia sudah mengalami kelebihan penghuni yang mengkhawatirkan. Diperkirakan, pada akhir tahun 2009 jumlah penghuni lapas sebanyak 140.000 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 90.000 orang.

"Jadi masih ada kekurangan 40 ribu orang," ucapnya saat jumpa pers usai acara pemberian remisi di lapas klas II A khusus narkotika Jakarta, Senin (17/8).

Andy menjelaskan, pertumbuhan pembangunan lapas oleh pemerintah hanya dua persen pertahun tidak seimbang dengan pertumbuhan penghuni lapas mencapai empat persen pertahun. Kondisi tersebut mengakibatkan kurang optimalnya pelayanan, bimbingan dan pembinaan warga binaan karena terbatasnya sarana dan prasarana yang ada.

"Hak-hak napi jadi tidak pasti. Contohnya, dalam penerimaan tamu yang kapasitasnya hanya 500 orang sedangkan napinya 2.000 orang. Itu yang mengakibatkan suap untuk dapat tempat. Pertama nolak suap (petugas), kedua nolak, ketiga minta," ujarnya.

Jika ingin masalah tersebut diselesaikan dalam lima tahun ke depan, papar Andy, seharusnya diberikan penambahan anggaran untuk Dephumham sebesar 10 persen pertahun.

Direktur Jendral Permasyarakatan Untung Sugiyono mengatakan, wilayah yang mengalami kelebihan kapasitas penghuni saat ini yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan beberapa wilayah lain.

Menurutnya, pembangunan lapas selalu dilakukan tiap tahun seperti saat ini sedang dibangun di wilayah Banten, Cibinong, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan sebagainya.

"Ada yang dibangun di lokasi baru, ada yang hanya penambahan ruangan saja. Dulu membangun lapas butuh waktu sekitar 5 tahun. Sekarang kita targetkan 3 tahun yang penting sudah ada ruang tahanan, kantor, dapur," katanya.

Agun Gunanjar anggota Komisi III DPR mengatakan, anggaran yang diminta oleh Dephumhan kepada DPR untuk tahun 2009 sebanyak Rp. 9 triliun tetapi hanya Rp 5 triliun yang diberikan. "Itu yang membuat pembangunan lapas jadi sangat terhambat," ujarnya.

ketika ditanya berapa penambahan jumlah anggaran tahun 2009 dibanding tahun lalu untuk Dephumham, ia tidak bisa menjawab karena tidak mengetahui persis data tersebut.



Pembangunan lapas khusus teroris



Dalam kesempatan yang sama Untung menjelaskan, sudah ada kerjasama antara Dirjen pemasyarakatan, LSM Internasional asal negara Inggris, psikologi UI, dan Desk anti teror Dephumham untuk rencana pembangunan lapas khusus teroris.

"Sedang kita susun SOP-nya. Kalau sekarang hanya ada blok khusus untuk kasus teroris agar tidak membaur dengan kasus lain," ujar dia.




Read More...