59.872 Narapidana Dapat Remisi, Pada HUT RI ke 64 Tahun

17 Agustus 2009

Senin, 17 Agustus 2009 | 15:49 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com- Departemen Hukum dan HAM RI memberikan remisi umum antara 1 sampai 6 bulan kepada 59.872 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka memeringati HUT ke-64 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 54.640 narapidana mendapat remisi umum I dan 5.232 narapidana mendapat remisi umum II atau langsung bebas.

Demikian diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Andy Mattalata saat acara penyerahan remisi di Lapas Klas II A khusus narkotika Cipinang Jakarta, Senin (17/8). Ikut hadir Direktur Jendral Permasyarakatan Untung Sugiono, Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, Sekjen Depkumham Abdul Bari, anggota Komisi III DPR Agun Gunanjar, dan para pejabat Depkumham.

Dasar hukum pemberian remisi tersebut, paparnya, adalah UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 1999 tentang remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

"Yang berhak mendapat remisi jika warga binaan sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman, berkelakuan baik. Itu dinilai pihak lapas dan dilaporkan ke Dephumham untuk ditindaklanjutkan," jelasnya.

Untung Sugiono menjelaskan, jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia ada 140.739 orang dengan rincian narapidana berjumlah 85.591 orang dan tahanan 57.148 (belum divonis).

Khusus DKI Jakarta, katanya, narapidana yang memperoleh remisi umum sebanyak 4.803 orang yang terdiri dari remisi umum I 4.215 orang dan remisi II 588 orang.

Sedangkan pemberian remisi kepada narapidana lapas narkotika Jakarta berjumlah 1385 orang yang terdiri dari remisi umum I sebanyak 1173 orang dan remisi umum II 213 orang. "Dari 213 orang mendapat remisi bebas, 176 orang masih ditahan karena belum membayar denda," ucapnya.


http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/17/15491916/59.872.narapidana.dapat.remisi

Rock It!

0 komentar:

Posting Komentar