Terobosan Terhadap Regulasi Pemasyarakatan

09 Juli 2008

Selasa, 08 Juli 2008



Jakarta, hukumham.info--Kedewasaan dan kematangan jajaran pemasyarakatan saat ini berjalan seiring dengan bergulirnya tuntutan masyarakat akan kinerja pemerintahan yang bersih, profesional dan akuntabel



Perubahan dari sistem kepenjaraan ke sistem pemasyarakatan membawa dampak demokrasi pembinaan yang mengedepankan penghormatan dan penegakan hak asasi para narapidana serta demokratisasi pembinaan.



Disamping dampak positif yang manusiawi, demokrasi pembinaan juga mengandung dampak negatif, yaitu menurunnya disiplin narapidana, narapidana kurang hormat (dalam arti menghargai petugas) dan petugas terlalu berhati-hati dalam menindak narapidana yang melakukan pelanggaran karena adanya sangsi atasan terlalu berat dan tidak berjenjang.



Menteri Hukum dan HAM RI Andi Mattalata mengemukakan, guna meraih kinerja yang optimal, setidaknya ada empat hal yang perlu dimiliki oleh petugas pemasyarakatan. “Karya yang tinggi, perilaku positif, kemampuan adaptasi dan resolusi identitas,” ujar Andi pada Pembukaan Kegiatan Peningkatan Tugas Pokok Pemasyarakatan di Cisarua, Jawa Barat (07/07).



Penataan kembali terhadap berbagai peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan juga merupakan satu hal yang mempunyai nilai strategis dan harus dilakukan secara komprehensif menyangkut seluruh aspek pelaksanaan tugas jajaran pemasyarakatan.





“Diharapkan melalui penyelenggaraan peningkatan tugas pokok dan fungsinya dapat menjadi wahana untuk melakukan instropeksi terhadap langkah yang telah kita jalani,” tegas Andi.



Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan Didin Sudirman mengatakan, dampak dari transformasi global berpengaruh terhadap kejahatan baik yang bersifat transnasional crime, organized crime, economic crime maupun berbagai tindakan pidana yang bersifat konfensional dan tradisional. “Ini semua tidak dapat dilepaskan dari pengaruh situasi lingkungan strategis dan perkembangan dari waktu ke waktu, baik dalam skala nasional, regional, maupun internasional,” ujar Didin.



”Namun begitu, pemasyarakatan akan meningkatkan upaya dalam pelaksanaan tugas untuk melakukan terobosan terhadap regulasi serta melakukan evaluasi pembahasan yang akan dijadikan pedoman agar pelaksanaan kinerja setiap unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Indonesia dapat terukur, akuntabel dan transparan.” kata Didin menambahkan.***





http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=1029&Itemid=43




Read More...

Australia, Help Me Please

Televisi Australia Tayangkan Kehidupan Corby di Lapas Bali



DENPASAR - Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, kecolongan. Sebuah rekaman video yang menggambarkan kehidupan terpidana narkoba Schapelle Liegh Corby dalam penjara muncul dalam tayangan televisi Australia, Channel Nine.



Penggambaran hari-hari Corby dalam lapas tersebut merupakan bagian dari tayangan kasus Corby mulai ditangkap di Bandara Ngurah Rai Oktober 2004, saat disidang, sampai dijebloskan ke dalam penjara. Secara keseluruhan, tayangan tersebut berdurasi dua jam.



Dalam salah satu bagian tayangan tersebut, terlihat Corby berbicara dengan nada memelas. ''Australia, help me (Australia, tolong saya).''



Sejauh itu, para petinggi Lapas Kerobokan terkesan mengabaikan tayangan tersebut. Pertanyaannya, bagaimana pengambilan gambar kehidupan Corby dalam lapas tersebut dikerjakan?



Padahal, selama ini, ada larangan untuk merekam kehidupan narapidana dalam Lapas Kerobokan. Apalagi dilakukan media asing dan untuk ditayangkan seperti itu.



Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kerobokan Maliki mengaku baru mendengar adanya tayangan tentang Corby di Channel Nine tersebut. ''Dari mana mereka mendapat gambar, saya tidak tahu,'' ujarnya.



Menurut dia, selama memimpin, dirinya tidak pernah mengizinkan pengambilan gambar, apalagi perekaman menggunakan kamera video dalam Lapas Kerobokan. Dia menduga rekaman itu dibuat saat dirinya belum memimpin lapas. ''Rekamannya seperti sudah lama,'' ungkapnya.



Tayangan soal Corby tersebut muncul hanya selang beberapa hari setelah narapidana perempuan berusia 20 tahun itu dilarikan ke RS Sanglah, 20 Juni lalu. Sampai saat ini pun, dia masih berada di sana. ''Tim dokter belum menyampaikan laporan perkembangan Corby selama diopname di RS Sanglah,'' jelas Maliki.



Meski berstatus narapidana (napi), pihaknya tak bisa membatasi berapa lama dia dirawat di luar lapas. ''Itu sangat bergantung tim dokternya. Kalau dokter mengatakan boleh kembali ke lapas, ya pasti kami masukkan lagi,'' tegasnya.



Erwin Siregar, kuasa hukum Corby, malah mengaku belum tahu perkembangan kesehatan Corby. ''Saya belum sempat besuk ke rumah sakit. Rencananya besok (hari ini, Red) baru saya cek langsung,'' katanya menghindar.



Soal tayangan di Channel Nine tersebut, dia mengaku belum mengetahui. (rid/jpnn/ruk)



http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=9031



Read More...