Terobosan Terhadap Regulasi Pemasyarakatan

09 Juli 2008

Selasa, 08 Juli 2008



Jakarta, hukumham.info--Kedewasaan dan kematangan jajaran pemasyarakatan saat ini berjalan seiring dengan bergulirnya tuntutan masyarakat akan kinerja pemerintahan yang bersih, profesional dan akuntabel



Perubahan dari sistem kepenjaraan ke sistem pemasyarakatan membawa dampak demokrasi pembinaan yang mengedepankan penghormatan dan penegakan hak asasi para narapidana serta demokratisasi pembinaan.



Disamping dampak positif yang manusiawi, demokrasi pembinaan juga mengandung dampak negatif, yaitu menurunnya disiplin narapidana, narapidana kurang hormat (dalam arti menghargai petugas) dan petugas terlalu berhati-hati dalam menindak narapidana yang melakukan pelanggaran karena adanya sangsi atasan terlalu berat dan tidak berjenjang.



Menteri Hukum dan HAM RI Andi Mattalata mengemukakan, guna meraih kinerja yang optimal, setidaknya ada empat hal yang perlu dimiliki oleh petugas pemasyarakatan. “Karya yang tinggi, perilaku positif, kemampuan adaptasi dan resolusi identitas,” ujar Andi pada Pembukaan Kegiatan Peningkatan Tugas Pokok Pemasyarakatan di Cisarua, Jawa Barat (07/07).



Penataan kembali terhadap berbagai peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan juga merupakan satu hal yang mempunyai nilai strategis dan harus dilakukan secara komprehensif menyangkut seluruh aspek pelaksanaan tugas jajaran pemasyarakatan.





“Diharapkan melalui penyelenggaraan peningkatan tugas pokok dan fungsinya dapat menjadi wahana untuk melakukan instropeksi terhadap langkah yang telah kita jalani,” tegas Andi.



Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan Didin Sudirman mengatakan, dampak dari transformasi global berpengaruh terhadap kejahatan baik yang bersifat transnasional crime, organized crime, economic crime maupun berbagai tindakan pidana yang bersifat konfensional dan tradisional. “Ini semua tidak dapat dilepaskan dari pengaruh situasi lingkungan strategis dan perkembangan dari waktu ke waktu, baik dalam skala nasional, regional, maupun internasional,” ujar Didin.



”Namun begitu, pemasyarakatan akan meningkatkan upaya dalam pelaksanaan tugas untuk melakukan terobosan terhadap regulasi serta melakukan evaluasi pembahasan yang akan dijadikan pedoman agar pelaksanaan kinerja setiap unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Indonesia dapat terukur, akuntabel dan transparan.” kata Didin menambahkan.***





http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=1029&Itemid=43




Rock It!

0 komentar:

Posting Komentar