Kamis, 04 September 2008
Jakarta, hukumham.info--Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia (Depkumham) bekerjasama dengan Asian Foundation mengadakan rapat dalam rangka menguji kekuatan blue print (cetak biru) Pemasyarakatan sesuai dengan schedule yang dihadapi para kepala unit di lingkungan Ditjen Pas.
Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono menyatakan, beberapa kali masalah blue print telah dilokakaryakan.
Maksudnya, agar ada masukan untuk perombakan di lingkungan Pemasyarakatan. "Tanpa ada perombakan paradigma kepemimpinan, Pemasyarakatan tidak akan mendapat perubahan yang berarti," ujar Untung pada acara "Cetak Biru Pembaruan Sistem Pelaksanaan Pemasyarakatan" di Hotel Sriwijaya, Jakarta (04/09).
Pertemuan diwakili oleh tiga orang kepala kanwil, yaitu, dari Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan. Lima orang kepala divisi, yaitu dari Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan, dari lingkungan Ditjen Pemasyarakatan dan dari Asian Foundation.
Untung menambahkan, konsultasi yang diadakan ini agar searah dengan paradigma yang diinginkan, yaitu perlunya perubahan (minimnya kapasitas, kompleksnya persoalan, filosofi penghukuman, HAM, dan governance). "Diharapkan dari pertemuan ini dapat memberikan masukan. Para peserta diharapkan agar turut serta untuk memenuhi kebutuhan, turut serta menyusun, turut serta mendukung dan turut serta melakukan pembaharuan."
Secara umum, tujuan disusunnya naskah blue print Pembaruan Pemasyarakatan adalah terumuskannya suatu dokumen yang lengkap dan tuntas. Dokumen ini menjadi panduan bagi semua pihak dalam upaya meneguhkan posisi Pemasyarakatan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan serta penegakan hukum di Indonesia.
Cetak Biru Pembaruan Pemasyarakatan adalah dokumen yang menjabarkan pemikiran, gagasan, dan aspirasi mengenai pembaruan Pemasyarakatan yang disusun atas dasar kondisi-kondisi obyektif sistem Pemasyarakatan yang berjalan selama ini untuk merumuskan suatu formula perbaikan/perubahan yang meliputi rencana tindak yang terperinci, konkrit dan terukur yang diharapkan menjadi arahan bagi kebijakan Pemasyarakatan dimasa datang.
Secara khusus, naskah Cetak Biru Pembaruan Pemasyarakatan bertujuan untuk : Pertama, memberikan gambaran mengenai kondisi obyektif saat ini sebagai sarana refleksi dan evaluasi atas pelaksanaan sistem Pemasyarakatan; Kedua, merumuskan langkah-langkah strategis di masa mendatang dalam kerangka melaksanakan misi Pemasyarakatan untuk menjawab tantangan dan hambatan yang ada; Ketiga, secara praktis naskah Cetak Biru Pembaruan Pemasyarakatan merupakan dokumen utama yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Pembangunan Direktorat Pemasyarakatan tahun 2009 – 2014.***
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=1305&Itemid=43
Blue Print Pembaruan Sistem Pelaksanaan Ditjen Pemasyarakatan
11 September 2008Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 9/11/2008 04:20:00 AM
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
jika ini merupakan suatu standart untuk peningkatan kinerja petugas pemasyarakatan diharapkan buku tersebut dapat disosialisasikan atau disebarluaskan. jangan hanya di pusat atau daerah-daerah tertentu saja namun diseluruh UPT Pemasyarakatan yang di indonesia. (irham.akip@Yahoo.com)
Posting Komentar