PEMBERDAYAAN NARAPIDANA, Napi Boleh Kerja di Luar Penjara
20 Juni 2010JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM menciptakan terobosan baru dalam memberdayakan para narapidana atawa napi. Yakni, memberikan kesempatan bagi para pesakitan untuk bekerja di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka juga akan diberikan buku tabungan sendiri plus kartu anjungan tunai mandiri alias ATM.
Tapi, tidak semua penghuni lapas bisa mengikuti program yang berjalan mulai akhir Juni 2010 ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Pertama, napi sudah masuk masa asimilasi. Asimilasi, adalah proses pembinaan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Momor M.2.PK.04-10/2007, napi yang berhak mengikuti program ini, adalah mereka yang sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.
Kedua, napi itu akan memasuki masa pembebasan bersyarat atau sudah menjalani 2/3 dari masa pidananya. Ketiga, berkelakuan baik dan berjanji tidak akan melarikan diri. "Tidak usah takut akan lari, sudah diultimatum kalau kabur ditembak," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Rabu (16/6).
Patrialis menjelaskan, proyek percontohan itu akan dilakukan pada lembaga pemasyarakatan yang ada di Kota Surabaya dan Jakarta. Para napi bisa bekerja di perusahaan atau di proyek pembangunan perumahan.
Guna merealisasikan program ini, Patrialis mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM sudah berkoordinasi dengan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan perusahaan konstruksi pelat merah seperti PT Pembangunan Perumahan.
Soal besaran upah, menurut Patrialis, para napi tetap menerima gaji sesuai dengan upah minimum regional. "Untuk menampung gaji mereka, kami sudah bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk," katanya.
Alhasil, setelah menghirup udara bebas, para napi punya sesuatu untuk keluarganya. "Nanti selepas keluar dari penjara mereka langsung bisa membayar uang sekolah anaknya," ujar Patrialis.
http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/38924/Napi-Boleh-Kerja-di-Luar-Penjara
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 6/20/2010 12:11:00 PM
Label: Kliping
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar