HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN ke 45 di Nusa Kambangan Jawa Tengah

28 April 2009

Membangun Pemasyarakatan menjadi organisasi yang transparan dan perofesional tidak lepas dari semangat menghapus segala praktek kotor yang tidak bermartabat. Pendeklarasian bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan momentum positif untuk melangkah lebih maju. Untuk itu perlunya menunjukkan bahwa pendeklarasian tersebut bukan merupakan ceremoni tanpa makna. “Kita harus tunjukkan bahwa pendeklarasian ini bukan hanya seremonial yang tanpa makna, akan tetapi merupakan suatu titik sejarah yang akan merubah wajah organisasi kita menjadi organisasi yang bermartabat dan berwibawa’, kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta saat memberikan sambutan dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-45 di Nusakambangan, Cilacap 27 April.

Pelaksanaan Hari Bhakti Pemasyarakatan kali ini sengaja memilih Nusakambangan karena memiliki sejarah yang sangat penting dalam membangun penjara. “Pulau ini mengemban fungsi sebagai tempat hukuman. Di pulau ini negara membangun fasilitas lembaga pemasyarakatan sebagai tempat untuk menampung orang-orang hukuman”, ujar Andi Mattalatta.

Pada perkembangannya, perubahan paradigma pemenjaraan menjadi paradigma pemasyarakatan telah merubah cara pandang masyarakat tentang pulau Nusakambangan. Pulau yang awalnya dianggap sebagai tempat menakutkan, kini merupakan tempat yang menawan. Pulau Nusakambangan menjadi saksi tentang bagaimana para narapidana belajar untuk hidup mandiri dan meningkatkan kualitas pribadi mereka.

Rombongan Menteri Hukum dan HAM bertolak dari Jakarta pada hari Minggu, dengan kereta menuju Purwokerto. Sebelum melanjutkan perjalanan ke Cilacap, Menkumham menyempatkan diri meninjau Lapas Purwokerto, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Depkumham. Menkumham didampingi Sekretaris Jendera A. Bari Azed dan Direktur Pemasyarakatan Untung Sugiyono. Rombongan disambut pula Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dan Bupati Cilacap. (en)

http://www.depkumham.go.id/xdepkumhamweb/home.htm

Rock It!

0 komentar:

Posting Komentar