Jakarta, hukumham.info—Setelah mencanangkan bimbingan pengembangan sistem manajeman pelayanan ISO 9001:2000 di Lapas Kelas II A Wanita Malang (29/02), saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) merencanakan program lapas ideal untuk dijadikan percontohan di setiap provinsi.
Sejak digulirkannya program Bulan Tertib Pemasyakatan pada 14 Februari 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terus melakukan inovasi-inovasi dalam kinerjanya.
”Pak Dirjen (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono) merencanakan lapas ideal untuk dijadikan percontohan,” ujar Direktur Bina Registrasi dan Statistik M. Sueb di Gedung Depkumham Jakarta (14/05).
Menurut Sueb, nantinya di setiap provinsi akan ada sebuah lapas ideal. Lapas ideal ini akan dijadikan percontohan bagi lapas-lapas lain yang ada di dalam provinsi tersebut.
Sueb melihat, masalah overkapasitas atau kelebihan jumlah narapidana/ tahanan adalah biang dari permasalahan yang dihadapi lapas/rutan di Indonesia. Saat ini jumlah narapidana/tahanan sekitar 140 ribu, sedangkan daya tampung lapas/rutan hanya sekitar 80 ribu orang.
”Over kapasitas yang mengakibatkan kualitas pelayanan dan pembinaan tidak optimal. Selain itu, juga mengakibatkan tingginya gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban) di lapas/rutan,” kata Sueb.
Program utama untuk menanggulangi masalah kelebihan kapasitas lapas/rutan adalah meningkatkan kapasitas hunian dengan membangun lapas/rutan baru dan menambah blok hunian. Peningkatan kapasitas hunian ini diiringi dengan mengurangi jumlah narapidana melalui pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Dengan program percepatan pembinaan melalui remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB), telah dibebaskan sebanyak 13 ribu narapidana pada 2007.
Sementara pada caturwulan pertama tahun 2008 telah dibebaskan sebanyak 5.647 orang. “Target pengurangan penghuni melalui PB, CMB, dan CB tahun ini (2008) sebesar 15 ribu orang,” papar Sueb.
Saat ini, Ditjen Pas sedang melakukan pembangun 11 unit lapas/rutan baru. Untuk mengurangi kelebihan penghuni di sebuah lapas, Ditjen Pas juga telah melakukan pemindahan sebanyak 1.060 narapidana dari lapas yang kelebihan kapasitas ke lapas yang relatif masih belum padat. Pemindahan ini dilakukan untuk pemerataan jumlah penghuni lapas.
Selain itu, Ditjen Pas juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Salah satunya, perjanjian kerjasama dengan PT Telkom untuk pemenuhan sarana telekomunikasi (pembuatan wartel khusus di lapas/rutan) dan pelayanan akses pengaduan pelayanan publik melalui pesan singkat (SMS).
Ditjen Pas juga melakukan kerjasama dengan Asia Foundation (salah satunya pengembangan data elektronik narapidana/tahanan yang ada di lapas/rutan), dan dengan Raoul Wahlenberg Institute (Sebuah Lembaga Independen dari Swedia yang peduli terhadap masalan HAM).
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=910&Itemid=43
Lapas Percontohan untuk Tiap Provinsi
19 Mei 2008Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 5/19/2008 10:22:00 AM
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar