Solusi Lapas dengan Tindakan Nyata

27 April 2008

Jakarta, hukumham.info-- Dalam menghadapi berbagai permasalahan kompleks yang merundung lembaga pemasyarakatan (lapas), diperlukan langkah-langkah pembenahan konkret dan komprehensif. Bukan saatnya lagi bermain dalam tataran wacana dalam menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi lapas/rumah tahanan negara (rutan).



“Bukan saatnya lagi bermain di tataran wacana, melainkan pada langkah-langkah nyata,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiono pada sarasehan dan diskusi dalam menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-44 di Gedung Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jakarta (24/04).



Selain para akademisi, sarasehan ini juga menghadirkan para mantan Dirjen Pemasyarakatan sebagai narasumber untuk memberikan masukan dalam menghadapi berbagai persoalan lapas. “Sarasehan ini akan memberikan pemahaman yang cerdas, utuh, dan dari berbagai sudut pandang tentang upaya peningkatan kinerja pemasyarakatan dan eksistensinya di masa depan,” ujar Untung.



Menurut Untung, saat ini lapas/rutan menghadapi berbagai permasalahan kompleks, seperti kelebihan kapasitas, kekurangan pegawai, sarana dan prasarana, pungutan liar, dan masalah krusial lainnya. Kondisi ini menyebabkan kinerja pemasyarakatan menjadi tidak optimal dan menurunkan citra lembaga ini di masyarakat.



Kondisi ini dipertegas oleh survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan pemasyarakatan sebagai salah satu lembaga yang terburuk pelayanan publiknya. “Kita boleh merasa panas hati dan merah telinga, tapi kepala harus tetap dingin agar bisa mengkaji persoalan ini dengan jernih,” kata Untung.



Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan Didin Sudirman tidak memungkiri kalau kualitas pelayanan pemasyarakatan masih rendah. ”Untuk itulah sarasehan ini diadakan,” ujarnya.



Menurut Didin, perilaku koruptif petugas pemasyarakatan yang menjadi temuan survei KPK harus dipandang sebagai “peringatan” bahwa organisasi pemasyarakatan sedang mengalami masalah.



Didin berpendapat, perlu pembaruan dalam sistem rekruitmen dengan syarat-syarat yang mendukung pelaksanaan tugas, pengembangan SDM dengan pendekatan yang substansif, dan penerapan sistem reward and punishment dengan tegas. “Pola karier harus dilihat dari syarat substantif, bukan hanya menyangkut syarat administratif seperti yang ada sekarang,” kata Didin.



Fungsi pemasyarakatan sebagai pendidik dan pembina juga disinggung oleh Pengajar Hukum Pidana UI Rudy Satriyo. Rudy mengatakan, lapas adalah penentu apakah seorang pelanggar hukum dapat berubah menjadi warga baik dan dapat berintegrasi dengan masyarakat. “Lapas satu-satunya lembaga penegak hukum dengan fungsi pendidik dan pembina,” ujarnya.



Sementara itu, pembicara lain Mulyana W. Kusumah menitikberatkan pada keterbukaan dan partisipasi publik dalam lapas. Bentuk-bentuk keterlibatan masyarakat, seperti program kuliah hukum di Lapas Cipinang dan Rutan Salemba yang bekerjasama dengan perguruan tinggi harus terus dilakukan. “Semakin banyak partisipasi masyarakat akan membawa pengaruh signifikan dalam pembaruan organisasi dan budaya yang ada di lapas,” kata Mulyana.



http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=858&Itemid=43



Rock It!

0 komentar:

Posting Komentar