Jakarta, hukumham.info-- Lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) merupakan tempat belajar, bukan tempat menghukum. Pendekatan yang digunakan pun diubah, dari pendekatan keamanan ke pendekatan pembinaan.
Andi Mattalatta, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), menyampaikan pesan ini dalam pidato sekaligus membuka "Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) antar Narapidana (Napi) se-Jawa Barat" di Lapas Karawang (15/03). Dalam pidato pembukaan ini, Andi juga menyampaikan pentingnya sinergisitas antara petugas, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat untuk mewujudkan proses belajar di lapas dan rutan.
Pentingnya peran masyarakat juga disinggung oleh Andi. Masyarakat memiliki peran yang sangat penting untuk mempersiapkan penerimaan WBP yang telah selesai menjalani masa pidananya. Ini terbukti dengan adanya cuti menjelang bebas, lapas terbuka, dan sebagainya. "Jika masyarakat tidak dipersiapkan untuk menerima mereka, maka pembinaan menjadi sia-sia," kata Andi.
Untuk itu, Andi menghimbau kepada semua pihak agar memiliki komitmen yang kuat untuk bersinergi membantu proses pembinaan WBP. "Upaya pembinaan ini tidak akan mencapai hasil yang optimal bila tidak didasari oleh komitmen yang kuat oleh semua pihak dan tindakan konkret atas komitmen itu," ungkap Andi.
Sebagai tempat belajar, lapas dan rutan bukan hanya sebagai tempat bagi WBP untuk menyadari kesalahan dan belajar memperbaiki diri sendiri. Namun, juga tempat belajar dalam arti sesungguhnya. "Latihan keterampilan kerja, Program Kejar Paket A, pesantren lapas/rutan, sampai pendidikan formal adalah salah satu contoh lapas dan rutan sebagai tempat belajar sesungguhnya."***
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=756&Itemid=43
Lapas/Rutan sebagai Tempat Belajar
16 Maret 2008Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 3/16/2008 06:46:00 AM
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar