Pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi dikirim ke pusat rehabilitasi, salah satu langkah yang dapat ditempuh
untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (lapas) dan rumah tahanan (rutan) saat ini.
Analisa : Pengguna Narkoba Tidak Harus Dipenjara
28 Oktober 2008Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 10/28/2008 12:29:00 PM 0 komentar
Label: external
Langganan:
Postingan (Atom)