Pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi dikirim ke pusat rehabilitasi, salah satu langkah yang dapat ditempuh
untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (lapas) dan rumah tahanan (rutan) saat ini.
Mau Baca lengkap klick ini : http://www.aidsindonesia.or.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=1140
Analisa : Pengguna Narkoba Tidak Harus Dipenjara
28 Oktober 2008Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 10/28/2008 12:29:00 PM 0 komentar
Label: external
Langganan:
Postingan (Atom)