Solusi Lapas dengan Tindakan Nyata

27 April 2008

Jakarta, hukumham.info-- Dalam menghadapi berbagai permasalahan kompleks yang merundung lembaga pemasyarakatan (lapas), diperlukan langkah-langkah pembenahan konkret dan komprehensif. Bukan saatnya lagi bermain dalam tataran wacana dalam menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi lapas/rumah tahanan negara (rutan).



“Bukan saatnya lagi bermain di tataran wacana, melainkan pada langkah-langkah nyata,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiono pada sarasehan dan diskusi dalam menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-44 di Gedung Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jakarta (24/04).



Selain para akademisi, sarasehan ini juga menghadirkan para mantan Dirjen Pemasyarakatan sebagai narasumber untuk memberikan masukan dalam menghadapi berbagai persoalan lapas. “Sarasehan ini akan memberikan pemahaman yang cerdas, utuh, dan dari berbagai sudut pandang tentang upaya peningkatan kinerja pemasyarakatan dan eksistensinya di masa depan,” ujar Untung.



Menurut Untung, saat ini lapas/rutan menghadapi berbagai permasalahan kompleks, seperti kelebihan kapasitas, kekurangan pegawai, sarana dan prasarana, pungutan liar, dan masalah krusial lainnya. Kondisi ini menyebabkan kinerja pemasyarakatan menjadi tidak optimal dan menurunkan citra lembaga ini di masyarakat.



Kondisi ini dipertegas oleh survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan pemasyarakatan sebagai salah satu lembaga yang terburuk pelayanan publiknya. “Kita boleh merasa panas hati dan merah telinga, tapi kepala harus tetap dingin agar bisa mengkaji persoalan ini dengan jernih,” kata Untung.



Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan Didin Sudirman tidak memungkiri kalau kualitas pelayanan pemasyarakatan masih rendah. ”Untuk itulah sarasehan ini diadakan,” ujarnya.



Menurut Didin, perilaku koruptif petugas pemasyarakatan yang menjadi temuan survei KPK harus dipandang sebagai “peringatan” bahwa organisasi pemasyarakatan sedang mengalami masalah.



Didin berpendapat, perlu pembaruan dalam sistem rekruitmen dengan syarat-syarat yang mendukung pelaksanaan tugas, pengembangan SDM dengan pendekatan yang substansif, dan penerapan sistem reward and punishment dengan tegas. “Pola karier harus dilihat dari syarat substantif, bukan hanya menyangkut syarat administratif seperti yang ada sekarang,” kata Didin.



Fungsi pemasyarakatan sebagai pendidik dan pembina juga disinggung oleh Pengajar Hukum Pidana UI Rudy Satriyo. Rudy mengatakan, lapas adalah penentu apakah seorang pelanggar hukum dapat berubah menjadi warga baik dan dapat berintegrasi dengan masyarakat. “Lapas satu-satunya lembaga penegak hukum dengan fungsi pendidik dan pembina,” ujarnya.



Sementara itu, pembicara lain Mulyana W. Kusumah menitikberatkan pada keterbukaan dan partisipasi publik dalam lapas. Bentuk-bentuk keterlibatan masyarakat, seperti program kuliah hukum di Lapas Cipinang dan Rutan Salemba yang bekerjasama dengan perguruan tinggi harus terus dilakukan. “Semakin banyak partisipasi masyarakat akan membawa pengaruh signifikan dalam pembaruan organisasi dan budaya yang ada di lapas,” kata Mulyana.



http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=858&Itemid=43



Read More...

Titip HP di Terali Binjai

04 April 2008

Medan, hukumham.info— Menitip HP pada orang yang tidak dikenal memang agak mengkhawatirkan. Tapi jika anda hendak berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Binjai, anda harus menitipkan HP pada petugas pemasyarakatan di sana.



Pemeriksaan dan kewajiban menitipkan HP bagi pengunjung kepada petugas merupakan salah satu kebijakan lapas untuk mencegah kasus pengedaran narkoba dalam lapas. Sepereti yang diakui Kepala Lapas Klas II B Binjai Samuel Purba, tantangan terberat yang dihadapi lapas ini adalah perkara narkoba, khususnya penggeledahan pengunjung yang sifatnya masih manual.



”Saya khawatir kalau pemeriksaan konvensional ini menyinggung perasaan pengunjung. Padahal, penjagaan hanya dilakukan 18 orang dengan tiga kali pergantian shift,” aku Samuel saat kunjungan tim Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) di Medan.



Penggeledahan terhadap narkoba juga dilakukan sesering mungkin, dengan pola yang tidak tetap Maklum, warga binaan yang masuk dalam lapas kebanyakan terlibat dalam kasus narkoba. Bahkan, jumlah narapidana (napi) yang terlibat dengan barang haram tersebut mencapai 60 persen dari 900 napi yang menjadi penghuni.



Besarnya jumlah napi yang masuk akibat narkoba tidak mengindikasikan semua penghuni lapas adalah warag Binjai. Hanya sekitar 10 persen warga Binjai yang menjadi penghuni dalam lapas yang memenangkan piala bupati Binjai untuk unit pelayanan masyarakat terbersih tahun 2007.



Kecilnya jumlah penduduk yang menjadi napi didorong oleh faktor tingkat kriminalitas Binjai yang tergolong rendah. ”Penduduk Binjai yang menjadi penghuni lapas hanya 10 persen,” tegas Samuel.



Terkait dengan sarana komunikasi, HP juga tidak diperkenankan bagi warga binaan. Namun, merekea masih tetap bisa menghubungi keluarga dengan meminjam alat komunikasi yang dimiliki kepala lapas dan kepala seksi.



Tentunya, proses peminjaman di bawah pengawasan langsung pemilik alat masing-masing. Wajar saja, warung telepon ala Lapas Cipinag belum hadir di sini. ”Kini kami tengah menjajaki kerjasama dengan Telkom untuk membangun wartel di sini” ungakp Samuel.



Dari interaksi antara petugas pemasyarakatan dan WBP yang komunikatif, terjalinlah suasana akrab dan hangat dalam lapas. Keakraban ini juga ditunjukan dengan perasaan napi yang umumnya mengaku betah tinggal di dalam lapas.



Tidak hanya itu, Kalapas turut menjalin koordinasi dengan seluruh petugas. Tiga kali dalam seminggu, briefing dengan seluruh petugas dijalankan.***



http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=802&Itemid=43

Read More...

PROFESIONALISME UNTUK MENGANGKAT CITRA ORGANISASI

24 Maret 2008

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Untung Sugiyono, Bc.IP,MM



Kehidupan di dunia lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lepas dari berbagai sorotan masyarakat. Ada kalanya sorotan itu bersifat positif namun acapkali bahkan seringkali merupakan hal bersifat negatif. Masalah pelarian narapidana, prosedur penjengukan napi, kematian napi hingga pemberian remisi yang terkesan diskriminasi, merupakan beberapa permasalahan yang sering dihadapi Departemen Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.



Menanggapi keadaan tersebut Tim Redaksi Hukum dan HAM mengadakan wawancara dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs. Untung Sugiyono, memintakan pendapatnya di seputar dunia lapas yang sangat pelik permasalahan dan pengelolaan.





Profesionalisme

Sikap profesionalisme, itulah ucapan pertama yang didengungkan Untung Sugiyono saat ditanya mengenai semangat yang harus dibina untuk mengangkat citra organisasi dalam hal ini lembaga pemasyarakatan. “Pandangan-pandangan saya, profesionalisme itu sebetulnya dapat mengangkat citra dari instansi dimata masyarakat luas”, tuturnya. Semangat kerja profesionalisme dapat menjadi panduan arah dan tujuan yang akan dituju oleh suatu organisasi, karena semua langkah kerja harus dipikirkan masak-masak sehingga satu sama lain saling mendukung mencapai sasaran dan tujuan organisasi yang diharapkan.



Pada akhirnya citra nama besar sebuah organisasi menjadi lebih harum di dunia luar.

Sikap profesionalisme menurut Untung, dapat dilakukan dengan berbagai cara. Diantaranya Pertama dimulai sejak awal perekrutan. Rekrutmen harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, terutama dari segi tingkat pengetahuan dan pendidikan calon pegawai. “Jadi untuk mendapat pegawai yang diharapkan, maka pengetahuan yang diperlukan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut”, ujar suami dari Sinarsih ini.



Kemudian sebelum menjadi pegawai harus dibekali pengetahuan atau paling tidak orientasi mengenal kehidupan organisasi yang akan dimasukinya. Kedua, selain kemampuan dasar yang telah dimiliki. Sepanjang karirnya juga harus diisi dengan pendidikan-pendidikan. Menciptakan profesional harus dengan pendidikan dan latihan. Sepanjang karirnya juga harus diisi dengan pendidikan. “Manakala pendidikan dan latihan kurang, hanya mengandalkan pengalaman itu saja masih kurang”, lanjutnya.



Tugas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tanahan (rutan) memang memerlukan kekhususan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil biasa. Hal itu mengingat tugas penuh resiko karena bidangnya menjaga orang yang senantiasa penuh tekanan-tekanan dan tempatnya terbatas. Dia tidak bisa bebas bergerak, tidak bebas berhubungan dengan keluarganya.



Untuk itu diperlukan ketrampilan dan kemampuan yang “lebih”. Sebagaimana fungsi lembaga pemasyarakatan, tidak lagi semata-mata untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan tetapi lebih kepada upaya pemasyarakatan terpidana. Artinya tempat terpidana sungguh-sungguh dipersiapkan dengan baik agar kelak setelah masa hukumannya selesai akan kembali ke masyarakat dengan keterampilan tertentu yang sudah dilatih di Lapas, papar Untung Sugiyono bersemangat.



Ini ada dua kepentingan, disatu sisi ingin mengurangi tingkat tekanan tadi sisi lain petugas harus menghadapi dia, itukan harus mempunyai pengetahuan khusus, tutur ayah 1 putri 2 putra (Diah Noviarsih S, Himawan Juniansyah S, dan Arief Febriansyah S) ini. Diperlukan adanya rasa kesabaran dan ketelatenan untuk membina komunikasi dan menghadapi mereka sebagai sesama manusia. Karena bagaimanapun niat pemasyarakatan adalah untuk membina dan mengembalikan mereka (narapidana yang disebut warga binaan) kembali diterima ditengah-tengah masyarakatnya.



Lebih jauh lagi agar tidak lagi mengulangi perbuatan merugikan orang lain.

Saat ini dengan semakin berkembangnya zaman maka semakin berkembang pula produk perundangan untuk mengawal jalannya pembangunan. Keadaan itu juga berdampak pada beragamnya tindakan yang bisa dipidanakan. Dalam pelaksanaan pidana ini, kita bersumber pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, yang telah dikuatkan dengan UU No 73/1958 yang dikenal dengan nama "Wetboek van Straftrecht".



Sejak tahun 1946 telah menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP serta telah mengalami perubahan dan pengembangan sesuai dengan dinamika pembangunan hukum.

Produk hukum baru telah membawa implikasi luas bagi mereka yang terkena pidana dan harus menjalankan hukuman penjara. Lapas yang tadinya disebut penjara tidak saja dihuni oleh pencuri, perampok, penipu, pembunuh, atau pemerkosa, tetapi juga ditempati oleh pemakai, kurir, pengedar dan bandar narkoba bahkan penjudi dan bandar judi.



Selain itu, dengan intensifnya penegakan hukum pemberantasan KKN dan white collar crime lainnya, penghuni lapas dan rutan menjadi semakin beragam. Lapas saat ini dihuni oleh antara lain mantan pejabat negara, direksi bank, intelektual, profesional, bankir, pengusaha, yang mempunyai profesionalisme dan kompetensi yang tinggi. Penghuni lapas menjadi sangat bervariatif, baik dari sisi usia maupun panjangnya hukuman dari hanya tiga bulan sampai hukuman seumur hidup dan hukuman mati.



Spektrum penghuni lapas yang sangat luas, baik dari kejahatan, latar belakang, profesionalisme, usia, maupun lamanya hukuman, menyebabkan pengelolaan lapas pun menjadi sangat kompleks dan memerlukan penyesuaian ataupun perubahan. Seperti juga dikatakan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, bahwa seiring dengan perkembangan dan variatifnya penghuni lapas maka para penjaga pun perlu penyesuaian diri terutama pada tingkat pendidikannya yang paling tidak seimbang.



Hingga tidak mengherankan apabila sipir penjara pun diperlukan yang berpendidikan S2. Tujuannya agar sipir sebagai penjaga tidak dapat dimanfaatkan oleh penghuni yang dari segi tingkat pendidikannya jauh lebih tinggi.



Pemikiran memberikan pelatihan, pendidikan serta dan adaptasi dengan jaman sudah ada semenjak dulu. Seperti dikatakan Untung Sugiyono, “Kira-kira tahun 70-an ada yang disebut Pendidikan Dasar Penjaraan. Jadi begitu direkrut calon pegawai itu dididik dulu. Kemudian dalam perjalanannya dia bisa saja dididik lagi ke tingkat yang lebih tinggi hingga akhirnya menjadi calon pimpinan.



Demikian terus berjenjang sehingga pegawai bisa memacu semangat belajar dan bekerja agar lebih baik dan lebih baik lagi karena terdapat goal yang akan dicapai, hingga ke Strata 2. Sekarang ini pendidikan sudah dibentuk menjadi sebuah akademi, Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), lanjut pria yang mengawali karir tahun 1976 di Lapas Tanjung Karang, Lampung..



Tahun ini sedang dirintis untuk memberikan pelatihan kepada kurang lebih 3000 pegawai baru yang direkrut tahun 2007 ini untuk dididik dan dilatih kesamaptaan. Walaupun sebetulnya waktunya kurang cukup, hanya 2 minggu dari idealnya yang paling tidak antara 1 sampai 2 bulan, tapi bersyukur sudah ada terobosan dan ada kesempatan untuk mendidik dan membekali pegawai baru mengenal keadaan lapas dan rutan sedini mungkin.



Mudah-mudahan kedepan bisa lebih dioptimalkan, sehingga pegawai sudah memiliki bekal yang cukup menangani permasalahan-permasalahan selama berjaga di lapas/ rutan.



Overcapasity

Masalah over capasity menjadi masalah utama bagi lapas dan rutan di kota-kota besar. Hal ini sebagai dampak dari tingkat kejahatan yang semakin beragam. Disamping itu semakin padatnya penduduk dan semakin banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi, semua orang berusaha untuk dapat memenuhi semua kebutuhannya. Bagi yang dapat menempuh cara yang benar maka dapat memenuhinya dengan cara yang benar.



Sedangkan bagi mereka yang lebih memilih jalan pintas maka hal inilah yang menyebabkan tingginya angka tingkat kriminalitas dengan variasi yang beragam. Akibatnya jumlah pelanggar hukum yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan menjadi semakin banyak. Hal itu menimbulkan tidak seimbangnya antara jumlah penjaga (sipir) dengan yang dijaga.



Selain itu, peralatan keamanan dibeberapa tempat tertentu masih minim.

Kelebihan penghuni (over capasity) dialami lapas-lapas dan rutan-rutan terutama yang berada di kota-kota besar menimbulkan dampak yang merugikan, baik itu dari segi sanitasi, keamanan, kenyamanan hingga tingkat kerawanan diantara sesama penghuni, katanya. Begitu rumitnya menangani sebuah lapas/ rutan yang begitu kompleks dengan permasalahan, namun demikian padangan negatif selalu saja disandangnya.



Bila terjadi pelarian satu orang saja maka beritanya dengan cepat menyebar, namun demikian orang tidak melihat bahwa masih ratusan bahkan ribuan warga binaan masih tetap berada di dalam lapas/rutan tanpa berbuat keonaran bahkan mendapat pendidikan, pelatihan sesuai dengan yang ada di lapas/rutan.



Solusi

Untuk menangani over kapasitas ini harus dicari cara yang tepat dan sesuai dengan tingkat kemampuan yang dimiliki lembaga pemasyarakatan. Seperti disampaikan Dirjen Pemasyarakatan, beberapa solusi diantaranya :



pertama membangun lapas/rutan baru. Penambahan ruang hunian dan blok baru dilakukan dengan berbagai alternatif, bagi lapas yang masih punya tanah cukup didalam bisa dibangun blok-blok baru disitu. Tapi bagi lapas yang tanahnya sudah habis itu bisa membangun ke atas. Alternatif terakhir membangun lapas/rutan baru di wilayah-wilayah pemekaran.



Kedua, melakukan pemerataan penghuni, dari tempat yang padat dipindahan ketempat yang masih lega. Ketiga optimalisasi pemberian hak-hak agar bisa keluar cepat dari penahanannya diatur dalam undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan jo Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Hak-hak itu meliputi Remisi, Asimilasi atau Pelepasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) untuk mendorong orang agar cepat bebas tapi tidak mengurangi nilai-nilai pembinaan yang ada.



Berkaitan dengan remisi atau pengurangan masa hukuman, sekarang sedang diajukan jenis remisi baru disamping Remisi Umum, Remisi Khusus setiap hari raya keagamaan dan Remisi Dasa Warsa. Jenis remisi tersebut diantaranya Remisi Manula, Remisi Wanita dan Remisi bagi Anak-anak yang diberikan sesuai dengan harinya, sebagaimana disampaikan Menteri Hukum dan HAM terdahulu.



Mengurangi over kapasitas teorinya kan bagaimana orang tidak banyak masuk lapas, juga bagaimana orang yang di lapas jangan terlalu lama, idealnya tidak terlalu mudah memasukkan orang kedalam lapas, ujar alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan IX ini. Teori tersebut memunculkan adanya pidana alternatif sebagaimana yang dilontarkan mantan Menkumham Hamid Awaludin untuk memberikan pidana berupa kerja sosial.



Usulan itu bisa merupakan hal positif namun demikian masih belum bisa diterapkan di negeri ini, artinya diperlukan pembuatan aturan-aturan baru yang bisa mengakomodasi pidana alternatif tersebut.



Berbicara mengenai Gerakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Nakotika (P4GN), Untung mengatakan bahwa “kerjasama dengan pihak luar memang perlu dilakukan dan sudah banyak yang dikerjakan”. Dibidang pencegahan maraknya peredaran narkotika didalam lapas/rutan dibentuk satgas yang terdiri dari petugas pemasyarakatan dan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian.



Fungsinya untuk melakukan penggeledahan di lapas/ rutan di seluruh Indonesia, tentunya dengan skala prioritas dan tingkat kepentingan yang dikoordinasikan terlebih dahulu. Kemudian dibidang terapi dan rehabilitasi, BNN membantu memberikan beberapa tenaga medis seperti dokter, perawat, paramedis dan obat-obatan. Terakhir ini kita diberi kesempatan bagi warga binaan yang mau bebas terlebih dahulu diberikan pendidikan, pembinaan dan pengobatan di Panti Rehabilitasi di Lido.



Demikian saat warga binaan kasus narkotika tersebut menerima Pembebasan Bersyaratnya sudah dinyatakan bersih dari pengaruh narkotika.



Kesan pribadi selama sekitar 30 tahun berdinas di Departemen Hukum dan HAM, mengatakan bahwa semua sangat berkesan dan saya sangat menikmati tugas selama masa kerjanya. “Semua berkesan, saya senang ditempatkan dimana-mana”, ujarnya. Bahkan saking lamanya (14 tahun) di tempatkan di Lampung, sampai-sampai banyak kenalan yang hubungannya seperti layaknya saudara, artinya Lampung itu ibarat sebagai kampung saya kedua, kenang pria kelahiran Cilacap Jawa Tengah ini.



Diakhir perbincangan terungkap salah satu pengalaman yang baginya sangat berkesan, yaitu selama menjadi Kepala Kantor Wilayah di Sumatera Utara. “Barangkali Kakanwil yang paling rajin kunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) itu saya”, tuturnya sambil tertawa. “Saya berusaha mendekati bawahan dengan terjun langsung ke bawah, kan dalam membina kita harus memberikan contoh bagaimana cara melakukan sesuatu dengan cara yang benar”, lanjutnya mantap.



Profil :



Nama : Drs. Untung Sugiyono, Bc.IP,MM

Pangkat/Gol : Pembina Utama Madya (IV/d)

Tempat/ tgl lahir : Cilacap, 8 September 1951.

Riwayat pekerjaan :

1. Pertama dinas di Lapas Tanjung Karang tahun1976.

2. Kasi Binadik Lapas Klas IIA Tanjung Karang tahun 1982,

3. Kasi kegiatan Kerja Lapas Klas IIA Tanjung Karang tahun 1986,

4. Kepala Pengamanan Lapas di Lapas Klas I Tangerang tahun 1990.

5. Kabag Pengamanan di Sekretariat Jenderal tahun 1992,

6. Kepala Lapas Klas IIA Karawang tahun 1996,

7. Kepala Lapas Klas IIA Tanjung Karang tahun 1999,

8. Kepala Lapas Klas I Palembang tahun 2001

9. Kepala Lapas Klas I Surabaya tahun 2002,

10. Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban tahun 2003,

11. Direktur Bina Khusus Narkotika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2004,

12. Kepala Kantor Wilayah Depkumahm Sumatera Utara tahun 2005,

13. Kepala Kantor Wilayah Depkumham Jawa Tengah tahun 2007,

14. Direktur Jenderal Pemasyarakatan tahun 2007 sampai sekarang.



Editor: eny/dudy



http://majalah.depkumham.go.id/node/115

Read More...

Lapas/Rutan sebagai Tempat Belajar

16 Maret 2008

Jakarta, hukumham.info-- Lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) merupakan tempat belajar, bukan tempat menghukum. Pendekatan yang digunakan pun diubah, dari pendekatan keamanan ke pendekatan pembinaan.



Andi Mattalatta, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), menyampaikan pesan ini dalam pidato sekaligus membuka "Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) antar Narapidana (Napi) se-Jawa Barat" di Lapas Karawang (15/03). Dalam pidato pembukaan ini, Andi juga menyampaikan pentingnya sinergisitas antara petugas, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat untuk mewujudkan proses belajar di lapas dan rutan.



Pentingnya peran masyarakat juga disinggung oleh Andi. Masyarakat memiliki peran yang sangat penting untuk mempersiapkan penerimaan WBP yang telah selesai menjalani masa pidananya. Ini terbukti dengan adanya cuti menjelang bebas, lapas terbuka, dan sebagainya. "Jika masyarakat tidak dipersiapkan untuk menerima mereka, maka pembinaan menjadi sia-sia," kata Andi.



Untuk itu, Andi menghimbau kepada semua pihak agar memiliki komitmen yang kuat untuk bersinergi membantu proses pembinaan WBP. "Upaya pembinaan ini tidak akan mencapai hasil yang optimal bila tidak didasari oleh komitmen yang kuat oleh semua pihak dan tindakan konkret atas komitmen itu," ungkap Andi.



Sebagai tempat belajar, lapas dan rutan bukan hanya sebagai tempat bagi WBP untuk menyadari kesalahan dan belajar memperbaiki diri sendiri. Namun, juga tempat belajar dalam arti sesungguhnya. "Latihan keterampilan kerja, Program Kejar Paket A, pesantren lapas/rutan, sampai pendidikan formal adalah salah satu contoh lapas dan rutan sebagai tempat belajar sesungguhnya."***



http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=756&Itemid=43





Read More...

Bulan Tertib Pemasyarakatan Bangun Integritas Petugas Lapas

15 Februari 2008

Jakarta, hukumham.info-- Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mencanangkan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” pada 14 Februari 2008. Kegiatan yang dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta, ini merupakan program nasional dan dicanangkan secara serentak di semua lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) seluruh Indonesia.



Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Untung Sugiono mengemukakan pencanangan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” ini dilakukan dalam upaya membangun komitmen dan integritas moral yang kuat bagi petugas pemasyarakatan agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



”Dengan komitmen dan integritas moral yang kuat, akan membangun citra positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemasyarakatan,” ujar Untung di Gedung Ditjen Pas, Jakarta (13/02).



Untung berharap ikhtiar Ditjen Pas untuk melakukan penertiban dan perbaikan di berbagai bidang melalui pencangangan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” mendapat sambutan positif dan dukungan dari elemen masyarakat. ”Dukungan dan partisipasi masyarakat akan sangat membantu memecahkan permasalahan kompleks yang ada di pemasyarakatan,” kata Untung.



Menurut Untung, kegiatan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” meliputi beberapa program, antara lain program tertib pengamanan, program tertib pelayanan, program tertib perawatan dan pengelolaan, program tertib pembinaan dan pembimbingan serta program tertib perikehidupan penghuni.



Sasaran program nasional ini adalah penanggulangan over kapasitas di lapas/rutan, penanggulangan kekurangan pegawai, pemberantasan peredaran narkoba, pemberantasan pungutan liar, penertiban warung-warung liar, peningkatan pelayanan, pemberantasan penggunaan HP, dan peningkatan kegiatan kerja bagi para warga binaan (narapidana).



Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Depkumham Sumatera Utara Sihabudin mengatakan, daerahnya telah siap melaksanakan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” yang akan dilaksanakan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. ”Hari ini kita juga akan mencanangkan bulan tertib pemasyarakatan,” ujar Sihabudin.



Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatera Barat Budi Sulaksana yang juga telah siap mencanangkan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” secara serentak. ”Lapas Bukit Tinggi akan menjadi tempat pencanangan Bulan Tertib Pemasyarakatan di Sumatera Barat,” kata Budi.



Selain Sumatera Utara dan Sumatera Barat, ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” juga akan digelar di seluruh Indonesia antaralain di NAD (Rutan Sigli), Riau (Lapas Tanjung Pinang), Jambi (Kanwil Jambi), Bangka Belitung (Lapas Pangkal Pinang), Sumatera Selatan (Lapas Anak Palembang), Bengkulu (Lapas Bengkulu), Banten (Lapas Serang), Jawa Barat (Lapas Benceuy Bandung), Jawa Tengah (Lapas Kedung Pane Semarang), Yogyakarta (Lapas Wirogunan Jogyakarta), Jawa Timur (Lapas Klas I Porong), Kalimantan Timur (Rutan Samarinda), Kalimantan Tengah (Rutan Palangkarya), Sulawesi Barat (Lapas Polewali), Gorontalo (Lapas Gorontolo), Sulawesi Tengah (Lapas Palu), Muluku Utara (Rutan Tarnate), dan NTB (Lapas Mataram).***





http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=634&Itemid=43



Read More...

Dirjen PAS Luncurkan Buku Program Metadone

10 Desember 2007

Jakarta, hukumham.info—Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Untung Sugiyono meluncurkan buku ”Pedoman Pelaksanaan Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) di Lapas dan Rutan” di Hotel Millenium, Jakarta (6/11).

Pada saat peluncuran juga digelar seminar mengenai PTRM di Lapas/Rutan sebagai salah satu upaya penanggulangan penyebaran HIV/AIDS dengan menghadirkan pembicara dari Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Komisi Penanggulan AIDS Nasional, Departemen Kesehatan dan dari Indonesia HIV/AIDS Prevention and Care Project (IHCP).

PTRM merupakan salah satu bentuk program dengan pendekatan pengurangan dampak buruk yang bertujuan meningkatkan kesehatan pengguna narkoba (heroin) suntik (penasun) sehingga para penasun dapat beraktivitas secara normal dan produktif, sehingga dapat menekan tingkat kriminalitas. Salah satu bentuk penanggulangan dampak buruk dari penularan narkotika suntik (harm reduction) adalah terapi subsitusi dengan metadon dalam sediaan cair, dengan cara diminum.

Metadon biasanya disediakan pada program penggantian heroin yang dipakai pecandu dengan obat lain yang lebih aman dengan cara diminum berupa opiat (narkotik) sintesis yang kuat seperti heroin, tetapi tidak menimbulkan efek sedatif (obat penenang) yang kuat.

Program ini sudah terlaksana dengan baik di tiga Lapas/Rutan (Lapas Klas IIA Krobokan Denpasar, Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang DKI Jakarta, Rutan Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur). Namun dalam pelaksanaannya, belum ada pedoman baku secara nasional yang akan menjadi acuan PTRM di Lapas/Rutan.

Untung Sugiyono mengatakan terbitnya buku ini menunjukkan Depkumham melalui Ditjen PAS berupaya keras untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS di Lapas/Rutan melalui upaya yang komprehensif dan menyeluruh. ”Buku ini merupakan petunjuk teknis bagi petugas dalam memberikan pelayanan PTRM,” ujar Untung. Ia juga mengharapkan dengan buku ini semua pihak yang tergabung dalam Tim PTRM dapat meningkatkan akselerasi kerja secara lebih sistematis dan komprehensif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS.

Hal senada diucapkan Irsyad Bustaman, Direktur Bina Khusus Narkotika, Ditjen PAS dan Nafsah Mboi, Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Irsyad mengatakan sejalan dengan peningkatan jumlah narapidana dan tahanan kasus narkoba, khususnya yang berlatar pengguna narkoba jenis heroin yang menggunakan jarum suntik (penasun) berdampak pula pada peningkatan angka penularan penyakit seperti hepatitis dan HIV/AIDS. ”Untuk itu, perlu buku pedoman untuk dapat melaksanakan PTRM secara berkesinambungan,” ujarnya.

Sedangkan Nafsiah mengharapkan dengan terbinya buku ini semakin mendorong perluasan layanan, peningkatkan cakupan dan kualitas layanan PTRM di Lapas/Rutan untuk menghindari infeksi HIV serta memberi pelayanan bagi yang sudah terinfeksi. ”Kami memberi penghargaan kepada Depkumham untuk mengendalikan dan menurunkan laju epidemi AIDS di Lapas/Rutan,” ujarnya.


http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=274&Itemid=43





Read More...

NAPI JUGA MANUSIA

09 Desember 2007

"Narapidana juga manusia," demikian ditulis dalam A Human Rights Approach to Prison Management terbitan International Center for Prison Studies. Karena narapidana juga manusia, mereka juga memiliki hak asasi manusia, seberat apa pun kejahatan yang telah mereka perbuat.

Hak asasi narapidana yang dapat dirampas hanyalah kebebasan fisik serta pembatasan hak berkumpul dengan keluarga dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun dalam kenyataannya, para narapidana tidak hanya kehilangan kebebasan fisik, tapi juga kehilangan segala hak mereka. Penyiksaan, bahkan pembunuhan, di dalam penjara dan tahanan bukan cerita langka. Hak-hak asasi mereka, baik di bidang sipil, politik, maupun ekonomi, sosial, dan budaya sering dirampas.

Sejarah menunjukkan narapidana sering mendapat perlakuan kejam dan tidak manusiawi. Karena keprihatinan atas kondisi penjara dan tahanan, 26 Juni 1987 Perserikatan Bangsa-Bangsa memberlakukan Konvensi 1948 Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam dan Perlakuan Tidak Manusiawi Lainnya. Konvensi yang lazim disingkat dengan Konvensi Antipenyiksaan ini juga diratifikasi Indonesia pada 1998.

Intinya, Konvensi Anti penyiksaan melarang penyiksaan tahanan dan narapidana, di samping menyerukan penghapusan semua bentuk hukuman yang keji dan merendahkan martabat. Dengan demikian, penyiksaan, apalagi pembunuhan, terhadap tahanan atau narapidana merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia.

Instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional juga menetapkan standar minimum bagi perlindungan hak asasi manusia narapidana dan tahanan. Standar minimum tersebut meliputi tidak boleh menyiksa ataupun menyakiti mereka dengan alasan apa pun. Untuk mencegah penyiksaan dan perbuatan menyakiti narapidana, maka penjara dan tempat-tempat tahanan harus terbuka bagi pemantau independen seperti komisi hak asasi manusia, palang merah internasional, ataupun lembaga-lembaga sw Pasal 10 Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik:
"Semua orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan tetap menghormati martabatnya sebagai manusia."

Prinsip-Prinsip Dasar Penanganan Narapidana (Prinsip I):
"Semua narapidana harus diperlakukan dengan menghormati martabat mereka dan menghargai mereka sebagai manusia."

Prinsip-Prinsip Perlindungan Semua Orang yang Berada dalam Tahahan dan Penjara (Prinsip I):
"Semua orang yang berada dalam penjara atau tahanan apa pun harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghargai martabat mereka sebagai manusia."

Deklarasi Umum HAM (Pasal 5):
"Tak seorang pun boleh disiksa atau mendapat hukuman yang keji, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat mereka."

Konvensi Antipenyiksaan (Pasal 1.1):
"Istilah ‘penyiksaan' berarti semua tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau ketakutan yang luar biasa, baik secara fisik maupun mental, yang ditujukan kepada seseorang, misalnya dalam rangka mendapat informasi dari dia atau mengenai orang lain atau pengakuan bersalah, atau sebagai hukuman atas perbuatan yang ia atau orang lain lakukan, atau yang disangkakan dia lakukan, atau untuk mengintimidasi atau memaksa dia atau orang lain, untuk alasan apa pun juga, dengan didasari berbagai bentuk diskriminasi, yang dilakukan oleh pejabat publik atau orang lain yang bertindak sebagai pejabat publik. Namun hal ini tidak meliputi luka atau penderitaan yang lahir dari, merupakan bagian, atau terjadi dalam rangka hukuman yang sah.

swadaya masyarakat.

Selain itu, prosedur pendaftaran harus benar-benar memperhatikan hak asasi narapidana dan tahanan. Semua pemenjaraan dan penahanan harus didasari dasar hukum yang kuat beserta surat perintah resmi. Semua narapidana dan tahanan harus didaftar. Tidak boleh ada tahanan "titipan". Aturan besuk tidak boleh membatasi hak narapidana dan tahanan untuk bertemu keluarga dan penasihat hukumnya. Kondisi kesehatan mereka juga harus selalu terpantau. Khusus tahanan dan narapidana asing, harus juga diberi akses untuk berhubungan dengan perwakilan negara mereka. Khusus narapidana perempuan, harus mendapat perlindungan khusus terutama berkaitan dengan pelecehan seksual oleh sipir ataupun narapidana pria.

Selain itu, instrumen hak asasi manusia juga mewajibkan pengelola penjara dan tahanan untuk memberi makanan yang cukup dan layak. Pemberian makanan yang tidak layak merupakan pelanggaran hak dasar mereka, termasuk hak melangsungkan hidup dan hak atas kesehatan. Karena itu, harus ada kesempatan bagi narapidana untuk melakukan aktivitas di halaman terbuka. Mereka juga harus diberi fasilitas kebersihan untuk toilet dan kamar mandi.

Penjara dan tempat tahanan harus memberikan ruang yang cukup. Tidak boleh terlalu sesak. Ruang tahanan yang terlalu sesak juga melanggar hak dasar narapidana. Bahkan, di Eropa, penjara harus menyediakan ruang tidur sendiri-sendiri bagi setiap penghuni.

Hak atas privasi bagi narapidana dan tahanan juga harus dijamin. Sensor terhadap surat-surat dari keluarga tidak di benarkan. Bahkan, menurut standar Eropa, narapidana dan tahanan dijamin haknya menggunakan telepon genggam. Penjara-penjara di sana harus juga menyediakan telepon umum.

Di beberapa negara, narapidana dan tahanan wajib menggunakan seragam. Namun, ada pula yang tidak mewajibkan perempuan menggunakan seragam. Kewajiban menggunakan seragam hanya dibenarkan bila hal itu berkaitan dengan sistem keamanan. Namun penggunaan seragam yang bertujuan menghukum tidak dibenarkan. Karena itu, penjara dan rumah tahanan harus menyediakan fasilitas mencuci dan seragam pengganti yang memadai. Seragam juga tidak boleh merendahkan martabat tahanan atau narapidana.

Hak narapidana untuk melaksanakan ibadah harus juga diberikan. Tak seorang pun narapidana dilarang beribadah. Fasilitas ibadah juga harus disediakan, termasuk bagi penganut agama minoritas.

Selain instrumen-instrumen hak asasi manusia, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lebaga Pemasyarakatan. UU ini juga mengatur hak-hak narapidana dan tahanan, termasuk hak atas kesehatan, hak atas makanan, sampai hak melaksanakan ibdah. Namun, pelaksanaan hak tersebut masih jauh panggang dari api.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, tak terpenuhinya hak-hak narapidana dan tahanan terutama karena sedikitnya dana dari pemerintah. "Kalau bicara human rights memang sangat minimum yang bisa diberikan, karena memang kondisi fasilitasnya itu tidak terlalu memungkinkan," kata Harkristuti. "Uangnya minim untuk menyokong itu semua," kata lajang yang juga menjabat Direktur Jenderal Perlindungan HAM di Departemen Hukum dan HAM ini. (E1)

Penulis: Margiyono. Reporter: Fathiyah Wardah Alatas


Read More...