Tampilkan postingan dengan label Kliping. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kliping. Tampilkan semua postingan

Patrialis Minta Daerah Mencontoh Law Center DKI Jakarta

06 Juli 2010

Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM
Saya harap Kanwil-Kanwil di seluruh Indonesia bisa mencontoh Kanwil DKI Jakarta


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Patrialis Akbar minta seluruh daerah di Indonesia mencontoh Law Center dan Program Unggulan Berbasis Teknologi yang dibuka di DKI Jakarta.

Dengan adanya program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik khususnya di aspek hukum.

"Sistem ini dapat meningkatkan pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik, " ujar Kepala Kanwil DKI Jakarta, Bambang Rantam S, dalam sambutan saat peresmian Law Center dan Program Unggulan Berbasis Teknologi Informasi, di Kantor Kanwil Kemenkunham DKI Jakarta, Selasa (6/7/2010).

Pada kesempatan itu pula, dibuka juga warung konsultasi hukum di lima kecamatan seluruh Provinsi DKI Jakarta yakni Pasar Minggu,Cengkareng, Cempaka Putih, Koja,Cakung.

Hal tersebut dibentuk untuk membantu masyarakat atas apa yang terjadi di masing-masing lingkungannya terutama terkait persoalan hukum.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi pihaknya untuk terus meningkatkan pelayanan publik atas terbentuknya Law Center Berbasis Teknologi Informasi.

"Pelayanan publik yang baik jadi skala prioritas buat kita. Tentunya penyelenggaraan untuk pelayanan publik ini dibutuhkan satu aparatur negara untuk memberikan pelayanan yang baik, baik di dalam maupun luar, " jelasnya.

Dengan dibukanya, Law Center di Jakarta tersebut, Patrialis berharap Provinsi DKI Jakarta bisa menjadi proyek percontohan bagi proyek percontohan selanjutnya.

Nantinya para masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara komputerisasi di berbagai tempat yang sudah ditunjuk sebelumnya, seperti di Cengkareng, Bandara, Stasiun Kereta Api.

Karena itulah, Patrialis berharap Kanwil Kemenetrian Hukum dan HAM di seluruh provinsi Indonesia dapat meniru Kanwil Provinsi DKI Jakarta.

"Saya harap Kanwil-Kanwil di seluruh Indonesia bisa mencontoh Kanwil DKI Jakarta, " tandasnya.

Penulis : Willy_Widianto
Editor : Omdsmy_Novemy_Leo


http://www.tribunnews.com/2010/07/06/patrilias-minta-daerah-mencontoh-law-center-dki-jakarta



Read More...

POLA PEMBERDAYAAN NAPI DENGAN SISTEM KERJA KONTRAK

03 Juli 2010

KUPANG/WWW.NTTPROV.GO.ID

Menteri Hukum dan HAM Patrialias Akbar mengatakan salah satu langkah yang akan diambil dalam upaya memberdayakan para nara pidana adalah melalui sistem kerja kontrak dengan perusahaan besar.

"Ini langkah yang bisa kami ambil untuk membantu warga binaan (napi) selama masih berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas)," katanya menjawab pers di Kupang, Selasa, ketika ditanya soal langkah-langkah yang diambil dalam upaya memberdayakan para napi.

Ia menjelaskan model pembinaan semacam ini untuk membekali para napi dapat membangun usaha di masyarakat setelah bebas dari hukuman dengan hasil yang diperoleh dari sistem kerja kontrak itu.

"Penghasilan yang mereka peroleh dari sistem kerja kontrak itu, akan kita tabung di Bank BRI sebagai bekal mereka di hari esok. Pada saat bebas, napi hanya membawa pulang buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM)," katanya.

Atas dasar itu, kementerian yang dipimpinnya memandang penting untuk membangun kerja sama dengan Kementerian BUMN serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk menampung tenaga kerja yang berasal dari warga binaan Kementerian Hukum dan HAM agar dapat dipekerjakan pada proyek-proyek pemerintah, katanya.

Menteri Patrialis menambahkan pada masa lalu penghasilan yang didapatkan para napi akan dikembalikan kepada negara sebagai bagian dari pajak pertambahan nilai, namun dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sistem seperti itu sudah dicabut.

"Apa yang diperoleh napi merupakan hak yang harus diberikan kepada yang bersangkutan sebagai salah satu upaya untuk memberdayakan mereka setelah menjadi bagian dari masyarakat biasa," katanya menambahkan.

Ia juga mengakui bahwa sistem pembinaan semacam itu belum merata di seluruh Indonesia, sehingga pola pemberdayaan seperti yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM tersebut, belum dirasakan seluruhnya oleh warga binaan.

"Perlahan-lahan kita akan mencoba sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, sehingga bisa memberikan nilai tambah warga binaan setelah menjadi masyarakat biasa," katanya. (T.L003/B/A033/A033) 01-06-2010 18:51:33 NNNN

Copyright © ANTARA


Read More...

PEMBERDAYAAN NARAPIDANA, Napi Boleh Kerja di Luar Penjara

20 Juni 2010


JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM menciptakan terobosan baru dalam memberdayakan para narapidana atawa napi. Yakni, memberikan kesempatan bagi para pesakitan untuk bekerja di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka juga akan diberikan buku tabungan sendiri plus kartu anjungan tunai mandiri alias ATM.

Tapi, tidak semua penghuni lapas bisa mengikuti program yang berjalan mulai akhir Juni 2010 ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Pertama, napi sudah masuk masa asimilasi. Asimilasi, adalah proses pembinaan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Momor M.2.PK.04-10/2007, napi yang berhak mengikuti program ini, adalah mereka yang sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.

Kedua, napi itu akan memasuki masa pembebasan bersyarat atau sudah menjalani 2/3 dari masa pidananya. Ketiga, berkelakuan baik dan berjanji tidak akan melarikan diri. "Tidak usah takut akan lari, sudah diultimatum kalau kabur ditembak," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Rabu (16/6).

Patrialis menjelaskan, proyek percontohan itu akan dilakukan pada lembaga pemasyarakatan yang ada di Kota Surabaya dan Jakarta. Para napi bisa bekerja di perusahaan atau di proyek pembangunan perumahan.

Guna merealisasikan program ini, Patrialis mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM sudah berkoordinasi dengan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan perusahaan konstruksi pelat merah seperti PT Pembangunan Perumahan.

Soal besaran upah, menurut Patrialis, para napi tetap menerima gaji sesuai dengan upah minimum regional. "Untuk menampung gaji mereka, kami sudah bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk," katanya.

Alhasil, setelah menghirup udara bebas, para napi punya sesuatu untuk keluarganya. "Nanti selepas keluar dari penjara mereka langsung bisa membayar uang sekolah anaknya," ujar Patrialis.

http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/38924/Napi-Boleh-Kerja-di-Luar-Penjara




Read More...

KEMENKUMHAM CARI INVESTOR MODALI USAHA PARA NAPI

04 Juni 2010

Thursday, 03 June 2010 00:22

Kementerian Hukum dan HAM sedang mencari para investor yang bersedia membantu modal usaha para nara pidana di lembaga-lembaga pemasyarakatan yang memiliki keterampilan dalam berusaha.
Kupang, 2/6 (Antara/FINROLL News) - Kementerian Hukum dan HAM sedang mencari para investor yang bersedia membantu modal usaha para nara pidana di lembaga-lembaga pemasyarakatan yang memiliki keterampilan dalam berusaha.

"Saya melihat keterampilan para nara pidana sudah cukup bagus. Kita sedang pikirkan bagaimana mencari investor untuk bisa memodali mereka sehingga mereka bisa mendapat upah," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, usai meninjau tempat latihan keterampilan para napi di Lembaga Pemasyarakatan Penfui, di Kupang, Rabu.

Dengan adanya investor yang memberikan modal usaha, para napi bisa memperoleh upah. Upah ini akan ditabung dan pada saat keluar dari tahanan dan kembali ke rumah nantinya, masing-masing mereka bisa membawa serta buku tabungan dan sebuah anjungan tunai mandiri (ATM), katanya.

Dia mengatakan, seluruh keuangan para napi akan dikelola oleh perusahaan yang memberi modal usaha dengan menyetor langsung ke tabungan. Buku tabungan nanti akan dipegang oleh RT di tempat asal napi.

Tiap pekan, kata dia, akan di-print oleh petugas di bank untuk ditunjukan kepada para napi, sehingga mereka bisa mengikuti setiap perkembangan uang tabungan di bank.

Program ini, kata Menteri Hukum dan HAM, akan digalakan di seluruh Indonesia dan diharapkan paling lambat pada September mendatang sudah bisa diluncurkan.

"Kita akan membangun kerja sama secara besar-besaran dengan para investor untuk memodali para nara pidana di seluruh Indonesia. Sudah dalam program, kita akan luncurkan tiga bulan lagi," katanya.

Prinsipnya, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM ingin memanusiakan mereka yang sedang menjalani tahanan di Lapas.

"Mereka sudah salah, ya..sudahlah tapi mereka juga manusia dan patut diperlakukan secara manusiawi," katanya.

Menurut dia, pengadilan yang menghukum mereka. "Kita tidak punya hak untuk menghukum mereka, tetapi memiliki kewajiban untuk memanusiakan mereka," katanya.

Menkumham juga memuji Lapas Kupang karena ditata dengan bagus dan tampak asri. Ruangan-ruangan juga ditata dengan bagus dan bersih sehingga membuat dirinya lega selama berada sekitar dua jam di Lapas. (T.B017)

http://news.id.finroll.com/bisnis/274335-kemenkumham-cari-investor-modali-usaha-para-napi.html


Read More...

Patrialis Ijinkan Napi Kerja di Luar LP

Kamis, 03 Juni 2010 , 07:38:00


KUPANG -- Menteri Hukum-HAM, Patrialis Akbar, menjelaskan, saat ini narapidana sudah bisa diizinkan bekerja di luar penjara. Syaratnya, napi sudah menjalani setengah dari masa hukumannya. Alasannya kebijakan ini, karena penjara bukan tempat hukuman, tetapi merupakan tempat pembinaan dan tempat memanusiakan manusia.

"Sehingga warga binaan di Lapas perlu dijamin hak-haknya, termasuk bekerja mencari nafkah. Kita inginkan adalah mereka juga bisa bekerja, sehingga kelak mereka keluar bisa membawa pulang buku tabungan dan ATM. Karena di sini (penjara, red) bukan tempat menghukum orang, tapi tempat untuk memperbaiki diri," kata Patrialis Akbar saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang, kemarin (2/6).

Dia didampingi Asisten III Setda NTT, Ans Takalapeta, Wakil Ketua DPRD NTT, L.S. Foenay, Ketua DPW PAN NTT, Eurico Guterres, Anggota DPR RI asal NTT, Herman Herry, Saleh Husin, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, Baldwin Simatupang. Rombongan Menkumham diterima langsung Kepala Lapas Kupang, Waskito, disambut tarian adat para narapidana.

Patrialis berharap, pihak Lapas bisa mengizinkan para narapidana bekerja di luar penjara dengan gaji yang sesuai dengan UMR yang berlaku. Menurut Patrialis, bisa juga dicarikan investor untuk memodali para narapidana agar bisa bekerja. "Kalau ada lahan di Lapas, bisa dibangun tempat usaha bagi mereka. Jika tidak mereka juga bisa bekerja di luar," tambah Patrialis.

Pada kesempatan itu, Patrialis berkesempatan mengunjungi beberapa blok di Lapas Kupang dan bertatap muka langsung dengan para tahanan, baik tahanan laki-laki maupun perempuan. Orang nomor satu di Kementerian Hukum dan HAM ini juga menanyakan langsung proses hukum yang dijalani hingga pelayanan yang diberikan pihak Lapas. Bahkan, Menkumham Patrialis Akbar tak segan-segan memeriksa beberapa ruangan para narapidana. Selain itu, Menkumham Patrialis Akbar dan rombongan meninjau meubel milik para narapidana di Lapas Kupang.

Patrialis mengaku kagum dengan para narapidana di Lapas Kupang. Pasalnya, para narapidana dibina dengan baik dan diberi ruang untuk mengembangkan bakat dan ketrampilannya. Selain itu, katanya, lingkungan Lapas Kupang juga bersih dan rapi. "Saya cukup kagum dengan suasana di sini, semua memenuhi syarat. Ruang-ruang tahanan cukup dan terjaga kebersihannya. Yang saya kagumi juga keterampilan mereka (napi, Red) sehingga perlu difasiilitasi," tandas Patrialis.

Di lain aspek, anggota DPR RI asal NTT, Herman Herry yang turut mengunjungi Lapas Kupang kemarin, mengaku prihatin dengan menu yang disajikan kepada para narapidana. Menurutnya, setiap narapidana dijatah Rp 5.000 untuk biaya makan per hari. "Ini tidak manusiawi, karena terlalu rendah dan tidak memenuhi syarat. Sebetulnya adalah setiap orang harus dijatah Rp 15.000 per hari," kata Herman.

Terkait hal ini, dirinya siap membawa masalah ini ke DPR RI untuk dibicarakan. Menurutnya, anggaran untuk makanan para narapidana harus dinaikkan, sehingga menu makanan yang diberikan bisa memenuhi syarat kesehatan. "Kebetulan saya di panitia anggaran, sehingga saya akan berjuang untuk ini (kenaikan anggaran makanan, Red), karena saya melihat menu makanan di sini belum memenuhi standar," kata Herman.

Rekan Herman, Saleh Husin menilai, lingkungan di Lapas Kupang cukup bersih dan asri, sehingga perlu terus dirawat. Menurut anggota Komisi V DPR RI ini, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pembinaan rohani kepada para narapidana di Lapas Kupang. Dengan demikian, setelah keluar dari Lapas, mereka bisa menjadi manusia yang baru.

Namun demikian, katanya, salah satu kendala di Lapas Kupang adalah air bersih. Oleh karena itu, kata Saleh, perlu dipikirkan jalan keluarnya, sehingga tidak menjadi persoalan saat musim kemarau. "Saat ini kan sudah sulit air bersih, apalagi kalau musim panas nanti. Oleh karena itu, perlu dipikirkan jalan keluarnya," kata Saleh.

Dirinya sebagai anggota Komisi V yang membidangi infrastruktur siap memperjuangkan agar dapat dibangun fasilitas air bersih di Lapas Kupang. "Seperti yang dikatakan pak menteri (Menkumham, Red) bahwa sarana air bersih di Lapas itu menjadi tanggungjawab Kementerian PU, sehingga saya akan perjuangkan agar bisa ada bantuan fasilitas air bersih dari Kementerian PU nanti," tegasnya. (sam/sam/jpnn)


http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=65081



Read More...

PEMBERDAYAAN NARAPIDANA DAN LAHAN LAPAS, Pemerintah Gandeng BUMN Bangun Pabrik di Sekitar Lapas

01 Juni 2010

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk memberdayakan para narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan terus berlanjut. Kini, Pemerintah juga berencana akan menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memanfaatkan lahan-lahan yang masih kosong di sekitar lapas. Setelah sebelumnya pemerintah ingin menggandeng perusahaan swasta.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan bahwa keinginan menggandeng BUMN ini karena potensi perusahaan pelat merah untuk bisa membangun pabrik di sekitar lapas lebih terbuka lebar. Sebagai perusahaan, BUMN pasti membutuhkan pembangunan pabrik. Lalu BUMN juga punya peran untuk membantu program pemerintah untuk membina lapas.

"Kita berharap BUMN bisa masuk ke lapas. Karena pasti akan lebih bagus," ujar Patrialis di gedung DPR, Senin (31/5). Dengan masuknya perusahaan pelat merah kemungkinan besar tidak akan ada sengketa yang bisa membelit jika sudah ada pabrik yang terbangun di sekitar lapas itu.

Patrialis mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar untuk ajakan ini. "Tadi pagi saya sudah telepon dengan Menteri BUMN dan membicarakan segala sesuatu yang teknis," ujar menteri asal Partai Amanat Nasional ini. Dengan pembicaraan awal tersebut, Patrialis mengatakan bahwa rencana itu akan bisa berjalan dengan lancar karena memang punya keinginan untuk membina para napi tersebut. Walaupun akan menggandeng BUMN, pemerintah akan tetap mengajak perusahaan swasta juga untuk mengisi pabrik di sekitar lapas. "Swasta kita tetap tunggu," ujarnya.

Saat ini pemerintah akan merancang desain pemberdayaan para napi itu dan optimalisasi sumber daya lahan di sekitar lapas. Patrialis mengaku juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri untuk bisa menjalankan program ini. Yang jelas, sasaran dari program tersebut bukan cuma para napi yang masih berada di lapas saja.

Menurut Patrialis, mereka yang sudah bebas pun masih bisa ikut terlibat dalam program pemberdayaan itu, misalnya masih bisa bekerja di pabrik yang dibangun di atas tanah di sekitar lapas. Selain itu, usaha yang didirikan nantinya benar-benar untuk pemberdayaan para napi maupun mantan napi.

Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada lapas yang cocok untuk pengembangan lahan itu antara lain lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Lahan kosong di Nusakambangan itu lebih dari 10 hektare. Sebelumnya di lahan kosong sekitar lapas
Nusakambangan pernah dibangun pabrik karet, perkebunan pisang cavendish, dan tambak ikan. Namun, usaha-usaha itu sudah tidak
berjalan lagi lantaran krisis moneter dan penjarahan tambak oleh masyarakat. Selain itu, lapas di Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur dan Lapas Pasaman, Sumatera Barat.

http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/37618/Pemerintah-Gandeng-BUMN-Bangun-Pabrik-di-Sekitar-Lapas

Read More...

PEMBERDAYAAN NARAPIDANA,Dirjen Lapas: Program Pemberdayaan Lahan Lapas Sudah Disosialisasikan

20 Mei 2010

JAKARTA. Pemerintah akan merancang desain pemberdayaan para napi itu dan optimalisasi sumber daya lahan di sekitar lapas. Pemberdayaan ini akan melibatkan pengusaha untuk mengembangkan lahan di sekitar lapas. Misalnya dengan mendirikan pabrik.

Direktur Jenderal Lapas, Untung Sugiyono menambahkan lapas yang cocok untuk pengembangan lahan itu antara lain lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Lahan kosong di Nusakambangan lebih dari 10 hektar," kata Untung, rabu (19/5).

Untung menjelaskan, sebelumnya di lahan kosong sekitar lapas Nusakambangan pernah dibangun pabrik karet, perkebunan pisang
cavendish, dan tambak ikan. Namun, usaha-usaha itu sudah tidak berjalan lagi lantaran krisis moneter dan penjarahan tambak oleh
masyarakat.

Selain itu, lapas di Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur dan Lapas Pasaman, Sumatera Barat. Menurut Untung, program pemberdayaan lahan lapas bagi para napi itu sudah disosialisasikan ke sejumlah BUMN dan pengusaha papan atas Indonesia seperti Ciputra.

Namun demikian, kata Untung, Kementerian Hukum dan HAM akan intensif mengkaji program itu dengan melibatkan pemerintah daerah. Kajian intensif itu khususnya berkaitan dengan rencana umum tata ruang di wilayah daerah dimana lapas itu berada


Hans Henricus
http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/36847/Dirjen-Lapas-Program-Pemberdayaan-Lahan-Lapas-Sudah-Disosialisasikan



Read More...

Lapas Produktif Dirancang

Kamis, 20 Mei 2010

JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham) sedang merancang konsep pemberdayaan bagi narapidana agar mampu bekerja dan berproduksi selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Walaupun konsep tersebut masih dirancang, tidak tertutup kemungkinan akan dibangun pabrik di dalam lapas.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar seusai membuka Lokakarya Pemanfaatan Lahan dan Sumber Daya Manusia di Lembaga Pemasyarakatan, di kantor Kemenhukham, Rabu (19/5).

“Umpama harus bikin pabrik di dalam penjara, silakan.

Kita sediakan tanahnya, pabriknya milik mereka para pengusaha,” kata dia.

Menurut dia, pembangunan pabrik tersebut cukup relevan untuk menggantikan konsep lama pemberdayaan narapidana untuk membuat kerajinan tangan.

Kerajinan tangan tersebut kemudian dijual kepada masyarakat dan dipamerkan dalam acara-acara tertentu. “Jadi setelah ini bagus.

Langkah selanjutnya kita akan panggil pengusaha-pengusaha besar.

Kita akan sampaikan inilah konsep-konsepnya.

Nanti akan dikaji secara keseluruhan,” kata dia.

Hasil dari industri di lapas tersebut, lanjut Patrialis, akan dinikmati langsung oleh para narapidana.

Narapidana yang bekerja di pabrik itu direncanakan digaji sesuai dengan upah minimum.

Upah tersebut akan dimasukkan ke tabungan yang dapat digunakan bagi narapidana setelah keluar dari lapas.
don/N-1


http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=52653

Read More...

Patrialis Setuju Ruang Khusus Hubungan Intim bagi Napi

15 Mei 2010

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar setuju dengan wacara diadakannya ruangan khusus bagi narapidana untuk melakukan hubungan intim.

Patrialis Setuju Ruang Khusus Hubungan Intim bagi Napi

BOGOR - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar setuju dengan wacara diadakannya ruangan khusus bagi narapidana untuk melakukan hubungan intim. Bahkan, hal tersebut sedang dalam pembahasan internal Kemenkum dan HAM.

"Kami sudah melakukan pembahasan tersebut dengan meminta pendapat kepada MUI, ulama dan tokoh Kristen, Katholik, Budha," kata Menkum dan HAM Patrialis Akbar.

Hal itu dikatakan Patrialis saat membuka pertemuan tokoh Muhammadiyah di Balaikota Bogor, Sabtu (3/4/2010).

Menurut patrialis setelah meminta pendapat kepada tokoh tokoh agama pihaknya akan langsung memutuskan apakah layak atau tidak.

"Jika kita menolak tak manusiawi jika tidak dipertemukan antara napi yang sudah bersuami istri yang sah," katanya singkat.

Sebelumnya Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dindin Sudirman mengatakan ide tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang saat ini ada. Seperti pemberian suap kepada para petugas untuk memperoleh ruang khusus.

Dampak negatif lainnya adalah maraknya perilaku homoseksual di kalangan narapidana. Ada juga narapidana yang pura-pura sakit untuk periksa ke dokter, namun sepulangnya dari dokter mereka mampir dulu ke satu tempat untuk melampiaskan hawa nafsu.

http://news.id.msn.com/okezone/regional/article.aspx?cp-documentid=4009818



Read More...

MENHUKHAM, ajak Meneg BUMN dan KADIN Indonesia Berdayakan Narapidana

Prihatin, Bulog Pasok Beras Jelek ke Lapas

Written by jpnn.com
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Patrialis Akbar menyatakan keprihatinan mendalam atas terjadinya aksi mogok makan 226 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kajhu Aceh yang dipicu oleh makanan yang sangat tidak layak, pada Senin (19/4) lalu.

"Saya sangat prihatin sekali para napi diberi makanan yang tidak layak hingga menimbulkan aksi mogok makan. Beras tersebut dipasok oleh Bulog," kata Patrialis Akbar melalui telepon genggamnya, Selasa (20/4).

Jauh sebelum kejadian tersebut berlangsung, kata Patrialis, Kementerian Hukum dan HAM sudah menyurati pihak penyedia bahan makan, dalam hal ini Perum Bulog agar mengganti beras untuk para napi dengan beras yang lebih berkualitas.

"Bahkan kondisi riil di rumah tahanan (rutan) dan Lapas pun sudah disampaikan dalam pertemuan di Bali di hadapan Presiden SBY dan seluruh menteri serta pimpinan lembaga dan gubernur serta ketua DPRD se Indonesia. Termasuk soal pasokan beras dari Bulog ke Lapas yang tidak baik itu," ungkap Patrialis Akbar.

Selaku Menkumham, Patrialis mengatakan, dirinya sudah berupaya secara maksimal agar pembinaan napi bisa berlangsung baik. Bahkan, Patrialis mengaku juga sudah bicara dengan Kementerian Negara (Menneg) BUMN dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk kerjasama memberdayakan para napi.

"Kita mengajak seluruh BUMN dan Kadin untuk membuka berbagai usaha profit oriented dengan cara memanfaatkan tenaga napi seoptimal mungkin hingga mereka tetap produktif selama dipenjara. Syaratnya jelas, gunakan saja upah minimal regional (UMR)," imbuh Patrialis Akbar. Upaya ini sangat penting dan strategis dalam rangka menyiapkan bekal hidup bagi para napi setelah mereka menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

"Jajaran Kementerian Hukum dan HAM akan sangat senang jika setiap napi yang telah menjalani masa hukuman lalu kembali ke rumahnya dengan membawa uang dari hasil kerja mereka untuk membiayai rumah tangga dan pendidikan anak-anaknya," harap mantan anggota DPR itu.

Seperti diberitakan, 226 narapidana (napi) penghuni Lapas Kajhu Aceh melakukan aksi mogok makan sebagai reaksi atas buruknya beras yang dikirim Bulog ke Lapas di Kajhu Aceh. Selain memprotes buruk bahan makanan, para napi juga meminta hak-haknya berupa dibolehkannya para napi beraktifitas di luar sel dalam lingkungan Lapas. (fas/jpnn)

Sumber: jpnn.com

http://pangan.agroprima.com/index.php?option=com_content&task=view&id=104&Itemid=33


Read More...

Napi Risiko Tinggi Diberi Pelatihan Kendalikan Emosi

10 Mei 2010

Steven Lenakoly - detikSurabaya

Surabaya - 25 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong kategori risiko tinggi mengikuti pelatihan manajemen konflik. Pelatihan ini diberikan agar Narapidana mampu mengelola potensi persoalan yang ada di dalam lapas.

Pelatihan yang antara lain diikuti oleh teroris, koruptor dan mantan pengguna narkoba ini diharapkan mampu mengurangi kekerasan di dalam dan luar penjara.

Tidak hanya mereka, sebanyak 25 petugas lapas tersebut pun mengikuti pelatihan tersebut yang digelar buah kerjasama Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM (Ditjen PAS), Search for Common Ground (SFCG) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP). Pelatihan ini berlangsung sejak tanggal 3 Mei hingga hari ini.

Materi yang diberikan seperti pengelolaan konflik perspektif, kekuatan, kepentingan, komunikasi, budaya, rasa percaya, afirmasi dan kepercayaan diri, negosiasi, mediasi, memprediksi konflik, serta mengelola emosi dan amarah, membangun perdamaian, visi masa depan, life planning di samping berbagai materi lainnya. Hal ini merupakan aspek yang terpenting dalam pengelolaan emosi.

"Mengelola emosi, kemampuan berkomunikasi serta mengelola konflik secara konstruktif merupakan ketrampilan yang penting untuk dimiliki napi/ warga binaan pemasyarakatan," kata Wakhit Hasim, Program Officer Search for Common Ground dalam rilis yang diterima detiksurabaya.com, Jumat (7/5/2010).

Selain di Lapas Porong, kegiatan serupa juga dilaksanakan di 6 kota lainnya di Indonesia yakni di Cipinang, Tangerang, Palu, Palembang, Semarang serta Batu dan
Permisan di Nusakambangan. Sasarannya sama yakni narapidana berisiko tinggi.

Ia menuturkan, pelatihan ini dipersiapkan dan dilakukan berdasarkan tiga prinsip yaitu pemberdayaan, membuat pilihan-pilihan positif dan memanusikan orang lain. Pelatihan ini juga bertujuan untuk memampukan partisipan dalam manajemen konflik yang berorientasi untuk mengubah penanganan konflik dari pendekatan destruktif menjadi pendekatan konstruktif di lapas.

(bdh/bdh)
http://surabaya.detik.com/read/2010/05/07/224251/1353395/466/napi-risiko-tinggi-diberi-pelatihan-kendalikan-emosi


Read More...

Negara Istimewakan Fasilitas Penjara Khusus Koruptor

Selasa, 27 April 2010 18:47 WIB


JAKARTA--MI: Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengatakan perbedaan dan kekhususan fasilitas yang diterima oleh para koruptor adalah wajar. Mereka dianggap lebih dari rakyat biasa, sehingga perlakuannya pun harus berbeda.

"seorang narapidana itu kan punya kebutuhan yang beda-beda. Apalagi koruptor, banyak pertimbangan," ujarnya di sela-sela pembukaan dan pengoperasian Blok Khusus Koruptor di Rutan klas I Cipinang, Jakarta, Selasa (27/4).

Dikatakannya kebutuhan tersebut meliputi kebutuhan fisik, psikologis, intelejensi dan keamanan. Koruptor dianggap memiliki kelebihan dari sisi-sisi tersebut.

"kebutuhan fisik karena tua, biasanya kan sudah di atas 50 tahun. Makanya juga kenapa klosetnya kloset duduk. Kebutuhan psikologis, sudah biasa hidup dilayani, tidak biasa hidup sendiri. Ini pertimbangan-pertimbangan bagaimana kita memperlakukan mereka," jelasnya.

Perlakuan yang berbeda, lanjut Untung, lebih kepada melindungi keamanan koruptor. Karenanya, imbuhnya, koruptor tak bisa disatukan dengan tahanan biasa.

"Koruptor perlu dilindungi dari gangguan kebutuhan tersebut. Dari sisi keamanan, perlu diperhatikan juga, kalau mereka disatukan dengan penjahat biasa, nanti mereka bakal dipukulin, apalagi mereka kan punya harta. Ini membuat keamanan mereka rentan, dimintain sama napi lain," kilahnya.

Menurut Untung, pembedaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasikan dengan penjahat kelas teri lainnya. Menurutnya itu adalah penyesuaian saja dengan tingkat kebituhan para koruptor.

"Ini bukannya mau dibedakan dengan maling ayam, tapi kita kan mencoba memenuhi sesuai kebutuhan," tandasnya.

Purwo Andoko, salah satu perancang Blok Khusus Tipikor mengakui ada sedikit perbedaan rancangan antara Blok Khusus Koruptor dengan blok napi pada umumnya. Blok Khusus Koruptor sengaja didesain lebih sehat.

"volumenya sengaja kami tinggikan, tiap lantai tingginya 4 meter. Jadi setiap narapidana akan mempunyai cadangan udara sebanyak 3 meter kubik. Struktur yang tinggi ini biar tidak pengap, udara cukup dan terhindar penyakit kulit," jelasnya.

Purwo manambahkan, tahanan dan narapidana tipikor memang perlu dipisahkan. Pasalnya percampuran dengan narapidana kriminal lain akan membuat ketergantungan narapidana lain terhadap narapidana tipikor.

Meski demikian, kata Purwo, pihaknya telah berusaha meminimalisir adanya celah penambahan fasilitas mewah. Tapi di sana, napi ataupun tahanan boleh tetap bekerja.

"Teknis agar tidak ada fasilitas mewah kita sudah jaga. Tidak ada stop kontak, listrik tidak dialirkan, air juga sudah diatur. Tapi bagi yang mau, boleh menggunakan tv kecil atau laptop, hanya tenaganya di charge di kantor dulu. Mereka boleh kerja di penjara tapi tidak semena-mena, terbatas. Siapa tahu mungkin bisa berkarya lebih bagus," kilahnya. (*/OL-7)
http://m.mediaindonesia.com/

Read More...

Menteri Undang Investor Tanamkan Modal di Penjara

25 Januari 2010

Jumat, 22 Januari 2010 16:29 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar. (ANTARA)Sidoarjo (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk HAM) Patrialis Akbar mengundang investor untuk menanamkan modalnya di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Saya lihat di Jatim ini banyak pabrik rokok. Alangkah bagusnya kalau investasi itu ditanamkan di dalam Lapas," katanya dalam kunjungannya ke Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jumat.

Namun kalau hal itu tidak memungkinkan, pemerintah akan bekerja sama dengan polisi dengan harapan tahanan dan narapidana boleh bekerja di luar Lapas dengan penjagaan ketat petugas kepolisian.

"Sehingga narapidana di dalam tahanan tidak hanya menunggu matahari terbit hingga matahari terbenam," katanya di sela-sela pencanangan ISO 9001:2008 untuk Lapas Banyuwangi dan Rutan Kraksaan itu.

Menurutnya, narapidana dan tahanan bisa dioptimalkan untuk membangun perekonomian nasional. "Tidak hanya rokok, semua pengusaha, kami undang ke Lapas," kata Patrialis.

Ia ingin menjadikan para narapidana yang tinggal di dalam tahanan tidak sengsara, bahkan kalau perlu dibekali keterampilan agar mandiri saat bebas nanti. (*)

http://www.antaranews.com/berita/1264152562/menteri-undang-investor-tanamkan-modal-di-penjara

Read More...

Penyalah Guna Narkoba, Korban atau Penjahat

14 September 2008

Media Indonesia, Selasa, 13 Mei 2008
Penulis : Drs Togar M Sianipar, KomJen Polisi (Purn)


Pada Juni dan Desember 2007 lalu, BNN menyelenggarakan sarasehan di Jakarta dan Yogyakarta, mengangkat isu bertema sama dengan judul tulisan ini. Ketika mengangkat isu tersebut, BNN tentu mempunyai sederet alasan dan pertimbangan. Terutama disebabkan oleh begitu banyaknya keluhan para orang tua yang menganggap bahwa pemidanaan dan pemenjaraan penyalah guna narkoba (terutama anak dan remaja), tidak akan menyelesaikan masalah, apalagi menyembuhkan. Malahan dikhawatirkan korban/anak justru semakin parah, ditambah lagi dengan kondisi LP (lembaga pemasyarakatan) yang tidak mendukung.

Tuntutan para orang tua seperti ini, sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di berbagai negara. Para orang tua meyakini bahwa upaya terapi dan rehabilitasi merupakan langkah yang jauh lebih tepat. Meski demikian, tidak sedikit juga yang beranggapan bahwa terhadap mereka yang terlibat kasus narkoba (pemakai, pengedar, dan produsen), cara yang paling tepat adalah hukuman. Di Indonesia, hal ini diatur dalam UU No 22/1997 tentang Narkotika, dan UU No 5/ 1997 tentang Psikotropika.

Tulisan ini, akan menguraikan beberapa hal yang perlu kita simak bersama, bagaimana sebaiknya agar kedua kepentingan tersebut dapat diakomodasi secara bijaksana.

Fakta mengenai permasalahan narkoba di dunia saat ini adalah bahwa masyarakat internasional telah berhasil menahan laju permasalahan, walaupun memang belum berhasil menurunkannya. Penyalahgunaan narkoba di seluruh dunia sampai sekarang ini dapat ditahan pada tingkat 5% dari jumlah seluruh penduduk dunia dewasa, atau sekitar 1/5 dan 1/6-nya dari ketergantungan pada rokok dan alkohol. Tidak lebih dari 25 juta atau 0,5% dari penduduk dunia merupakan pecandu narkoba bermasalah, lebih sedikit daripada jumlah orang yang terinfeksi HIV/AIDS (artinya orang dengan ODHA lebih banyak daripada pencandu narkoba). Kematian akibat narkoba juga hanya sekitar 200.000 orang per tahun (15.000 orang di Indonesia), sekitar 1/10 dari jumlah mereka yang mati akibat alkohol, dan 1/20 dari jumlah orang yang mati karena tembakau.

UNODC, United Nations Office on Drugs and Crime, memberikan gambaran kondisi di dunia saat ini, sangat banyak kejahatan dan kasus pencucian uang. Sangat banyak orang dipenjara. Sangat sedikit orang mengikuti pelayanan kesehatan, sangat sedikit sumber-sumber untuk pencegahan, terapi, dan rehabilitasi. Sangat banyak perhatian dan sumber-sumber dikerahkan untuk upaya pemberantasan tumbuhan narkoba, tetapi sangat sedikit upaya untuk menanggulangi kemiskinan yang merupakan akar dari semua permasalahan (UNODC 2008).

Di seluruh dunia, laju pertumbuhan permasalahan narkoba baik penyalahgunaan maupun pengedaran gelap dapat ditahan, tetapi di Indonesia justru menunjukkan gejala terus meningkat tajam. Fakta tersebut jelas menunjukkan betapa ketinggalan dan tidak berhasilnya upaya penanggulangan bahaya narkoba di Indonesia jika dibandingkan dengan upaya yang sama di seluruh dunia pada umumnya, dan di negara- negara tetangga khususnya.

Hasil Survei Nasional Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba pada Kelompok Pelajar dan Mahasiswa di Seluruh Indonesia, tahun 2006, yang diselenggarakan oleh BNN (BNN, 2007) menyimpulkan bahwa 8% dari pelajar SLTP, SLTA, dan mahasiswa perguruan tinggi/akademi yang dijadikan responden penelitian (73.842 siswa dan mahasiswa dari SLTP, SLTA, akademi/ perguruan tinggi dari 33 provinsi di seluruh Indonesia), mengaku pernah menyalahgunakan narkoba, atau tingkat prevalensi penyalahgunaan untuk kategori pernah dan 5% untuk kategori pernah memakai dalam satu tahun terakhir. Bila dibandingkan dengan hasil Survei Nasional Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba pada Kelompok Pelajar dan Mahasiswa di seluruh Indonesia tahun 2003, prevalensi penyalahgunaan narkoba adalah sebesar 3,9%, terjadi peningkatan lebih dari dua kali lipat dalam lima tahun (2003-2007).

Hasil survei nasional 2006 lebih jauh menunjukkan sekitar 40% penyalah guna adalah siswa SLTA dan lebih dari separuh mahasiswa akademi/PT mengaku pernah memakai ganja dalam setahun terakhir. Sekitar 10% sampai 15% penyalah guna narkoba di semua jenjang pendidikan mengaku memakai ekstasi dan sabu. Pemakai sabu meningkat sejalan dengan meningkatnya jenjang pendidikan. Sekitar 7% penyalah guna di semua jenjang pendidikan menggunakan heroin dan atau morfin. Sekitar 4%- 5% mengaku menggunakan kokain, LSD, ketamin, dan yaba. Empat dari 10 pelajar dan mahasiswa penyalah guna mulai menggunakan narkoba pada usia satu tahun lebih muda.

Ganja merupakan jenis narkoba yang paling banyak digunakan pertama kali. Satu persen sampai 4% pelajar dan mahasiswa mengaku pernah menggunakan narkoba dengan jarum suntik. Angka ini hampir merata di seluruh Indonesia dan cenderung meningkat sejalan dengan meningkatnya jenjang pendidikan. Hanya 8% dari penyalah guna narkoba yang mengaku pernah mengikuti terapi dan rehabilitasi. Sebanyak 80% dari semua pelajar dan mahasiswa yang dijadikan responden penelitian mengaku pernah terpapar (exposed) promosi pencegahan narkoba dan 75% di antaranya mengaku memahami pesan promosi pencegahan tersebut (BNN, 2007).

Sementara itu, angka-angka tentang tahanan dan narapidana menunjukkan bahwa proporsi tahanan dan narapidana narkoba meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2006, 28,71% dari 112.744 tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia adalah tahanan dan narapidana narkoba, jauh melampaui proporsi tahanan dan narapidana pelaku tindak kejahatan lainnya (pencurian 12,34%, pembunuhan 7,2%, perjudian 3,82%, dan penganiayaan 3,61%, pelanggaran ketertiban 2,66% lain-lain 41,67%).

Angka-angka ini menunjukkan, proporsi tahanan dan narapidana narkoba bukan saja paling tinggi, jauh melampaui bahkan beberapa kali lipat dari proporsi tahanan dan narapidana tindak kejahatan lainnya yang proporsinya tinggi (pencurian, pembunuhan, perjudian, penganiayaan, dan pelanggaran ketertiban), tetapi juga paling tinggi peningkatan per tahunnya. Proporsi tahanan dan narapidana narkoba tahun 2005 sebesar 24%, tahun 2006 meningkat menjadi 28,71%, atau sebesar hampir 5% dalam satu tahun (BNN, 2007). Kalau gelagat itu berlangsung terus seperti itu, rumah tahanan dan penjara yang ada akan penuh dengan tahanan dan narapidana narkoba.

Fakta lainnya yang sangat memprihatinkan adalah maraknya pengedaran gelap narkoba di dalam rumah tahanan dan LP, sehingga LP seolah-olah telah berfungsi sebagai lembaga tempat memasyarakatkan (socializing) pengedaran dan penyalahgunaan narkoba. Lebih memprihatinkan lagi, adanya penghuni LP yang telah divonis hukuman mati, namun dapat dengan leluasa mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara, sebagaimana telah diutarakan dalam tulisan sebelumnya.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan kepada kita semua bahwa:

Pelaku dan korban penyalahgunaan narkoba adalah remaja dan pemuda (pelajar SLTP, SLTA, dan mahasiswa perguruan tinggi), yang merupakan aset dan penentu masa depan bangsa dan negara. Karena itu terhadap mereka (sesuai dengan hak asasinya) seharusnya dilakukan perlindungan dan penyelamatan, bukan malahan memenjarakan para remaja dan pemuda ini.

Proporsi tahanan dan narapidana narkoba bukan saja tinggi, tetapi juga meningkat tajam, sehingga semua rumah tahanan dan penjara yang ada akan penuh dengan tahanan dan narapidana narkoba. Dengan demikian, semua fasilitas rumah tahanan dan penjara yang ada, yang sudah overcapacity akan makin sesak, dan pasti akan menambah beban APBN.

Pemenjaraan penyalah guna narkoba, apalagi bila dibaurkan dengan napi lainnya, tentu akan menularkan penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba kepada napi lainnya, sehingga menjadikan LP sebagai tempat yang nyaman untuk perdagangan gelap narkoba.
Dekriminalisasi penyalah guna narkoba

Di dunia internasional muncul wacana dan debat mengenai judul tulisan ini. UNODC sehubungan dengan HAM, menganjurkan agar negara-negara anggota mempertimbangkan dekriminalisasi penyalah guna narkoba. Artinya penyalah guna narkoba harus dipandang dan diperlakukan sebagai korban, dan bukan sebagai pelaku tindak kriminal.

Pasal 88, ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika menegaskan, "Pecandu narkotika dewasa yang dengan sengaja tidak melaporkan dirinya seperti dimaksud pada Pasal 46, ayat (4) diancam hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda paling besar Rp2 juta. (2) Keluarga/ kerabat pecandu narkoba yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu tersebut diancam hukuman paling lama tiga bulan dan denda paling besar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)."

Salah satu kriteria bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal adalah, apabila dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan orang lain menderita kerugian, luka, atau mati. Kalau korbannya hanya orang lain seperti yang diperhatikan oleh kriteria ini, pertanyaannya adalah bagaimana halnya dengan perbuatan-perbuatan yang korbannya adalah diri sendiri seperti melukai diri, membakar diri, berusaha bunuh diri, dan menyalahgunakan narkoba. Dengan kriteria tersebut, penyalah guna narkoba sering disebut sebagai victimless crime, karena tidak menimbulkan korban orang lain.

Dekriminalisasi di lapangan

Di lapangan, tidak mudah untuk menerapkan ketentuan pasal tersebut, terutama mengenai pengertian 'yang dengan sengaja tidak melaporkan diri'. Sangatlah sulit membedakan antara 'dengan sengaja' dengan 'tidak dengan sengaja' tidak melaporkannya. Selain itu juga, sangat sulit membedakan antara penyalah guna atau pecandu narkoba yang murni pecandu dan yang merangkap sebagai pengedar gelap narkoba.

Karena, biasanya, setelah seseorang mulai mencoba dan kemudian menjadi ketagihan, maka untuk memenuhi kebutuhannya akan narkoba ia melakukan pengedaran gelap narkoba. Karena itu, yang semula ia hanya sebagai pengguna, kemudian merangkap sebagai pengedar gelap.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum di lapangan (khususnya Polri) akan menangkap setiap penyalah guna sebagai pelaku tindak kejahatan narkoba, karena sulit membedakan mana penyalah guna yang benar-benar hanya sebagai penyalah guna, dan mana penyalah guna yang merangkap sebagai pengedar, serta mana pula yang hanya sebagai pengedar.

Ketika ditangkap, yang bersangkutan dapat saja mengaku hanya sebagai penyalah guna, padahal sebenarnya ia merangkap sebagai pengedar atau malahan hanya pengedar. Dalam situasi demikian, aparat tentu akan bersikap tidak mau terkecoh. Apalagi ketika digeledah, ternyata yang bersangkutan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkoba, maka yang bersangkutan akan ditangkap dan diproses hukum karena kepemilikan, penguasaan, dan penyimpanan narkoba.

Mereka yang hanya sebagai penyalah guna pun terdiri atas dua kategori, yaitu mereka yang menjadi penyalah guna atau ketergantungan narkoba secara sadar dan dengan sengaja karena didorong oleh keingintahuan dan keinginan untuk mencoba, ingin diterima oleh kelompok atau ingin menyesuaikan diri dengan gaya hidup kelompoknya, dan mereka yang benar-benar menjadi korban, yang menggunakan narkoba bukan atas kesadaran dan keinginannya.

Mengapa dekriminalisasi

Dekriminalisasi penyalahgunaan narkoba dimaksudkan untuk mengurangi tekanan permasalahan:

Kriminalisasi penyalah guna narkoba, ternyata tidak menimbulkan baik deterrent effect maupun dampak jera pelaku. Dari perspektif penanggulangan permasalahan narkoba secara keseluruhan, penahanan dan pemenjaraan tidak menyelesaikan masalah, tetapi justru menambah permasalahan baru.

Pelaku penyalahgunaan dan penderita ketergantungan narkoba sebagian besar adalah remaja dan pemuda yang merupakan aset dan penentu masa depan bangsa dan negara, yang berdasarkan HAM mereka berhak untuk dilindungi.

Berdasarkan asumsi bahwa penyalah guna dan penderita ketergantungan narkoba pada hakikatnya adalah orang sakit, maka perlu diobati, bukan dihukum. Maka juga demi HAM, khususnya hak akan pelayanan kesehatan, pengobatan dan perawatan penyalah guna narkoba lebih arif daripada memenjarakannya.

Mendorong agar penyalah guna atau pecandu narkoba tidak segan berobat ke rumah sakit ketergantungan obat (RSKO), ke pusat terapi dan rehabilitasi narkoba, atau ke bagian kesehatan jiwa rumah sakit umum, tanpa rasa takut ditangkap oleh aparat penegak hukum, sehingga proporsi penyalah guna dan pecandu narkoba yang berobat meningkat, dan fasilitas pelayanan terapi dan rehabilitasi yang tersedia akan bermanfaat.

Kenyataan menunjukkan, proporsi penyalah guna dan pecandu meningkat tajam, sementara proporsi yang mengikuti terapi dan rehabilitasi sangat kecil, seperti dikemukakan di atas, hanya sekitar 5% (menurut pengakuan pelaku). Banyak fasilitas terapi rehabilitasi swasta maupun pemerintah yang kekurangan pasien, bahkan ada beberapa di antaranya yang terpaksa harus tutup, karena tidak ada calonresident yang mendaftar.

Di lingkungan masyarakat Indonesia, sampai saat ini menyalahgunakan atau menderita kecanduan narkoba tergolong aib keluarga, sehingga bukan saja ada perasaan takut ditangkap dan dipenjara, tetapi juga karena merasa sebagai aib, orang tua atau keluarganya cenderung menyembunyikannya.

Mereka yang berasal dari keluarga mampu, secara diam-diam dapat mengirimkan ke fasilitas terapi dan rehabilitasi di luar negeri, atau fasilitas perawatan tradisional, atau perawatan spiritual, yang jumlahnya cukup banyak, walaupun efektivitasnya belum tentu terjamin. Sebagian masyarakat karena mengetahui bahwa penyalahgunaan atau kecanduan narkoba merupakan perbuatan kriminal, mereka lebih bersikap tidak melaporkan kepada yang berwajib, tetapi malah menyembunyikannya.

Dekriminalisasi mungkin, tetapi perlu pertimbangan dan penyelusuran saksama
Apakah penyalah guna dan pecandu narkoba itu kriminal atau korban, tentu sangat tergantung pada latar belakang dan keadaan sebenarnya.

Apabila seseorang menjadi penyalah guna atau penderita ketergantungan narkoba itu,
Benar-benar karena ajakan, iming-iming, bujukan, desakan, paksaan pacar, teman sebaya, pusher, atau lainnya, di luar kesadaran dan kemauan pelaku, dan selanjutnya yang bersangkutan terus ajek hanya sebagai penyalah guna, maka yang bersangkutan dapat dikatakan sebagai korban.

Benar-benar karena tipuan orang melalui pemberian permen atau minuman yang dicampur dengan narkoba di luar sepengetahuan dan kesadarannya, sehingga yang bersangkutan menjadi pengguna atau pecandu, maka juga dapat dikatakan sebagai korban.
Benar-benar akibat proses pengobatan penyakit yang dideritanya, kemudian yang bersangkutan menjadi ketagihan akan narkoba, maka juga dapat dikatakan sebagai korban.

Tetapi apabila pengguna atau pecandu narkoba melakukan atas kesadaran, kemauan, dan dorongan, keputusan dan pilihannya sendiri, walaupun yang bersangkutan hanya sebagai pengguna, adalah sulit untuk dikatakan sebagai korban. Demikian pula apabila pengguna atau pecandu merangkap sebagai pengedar, apa pun latar belakangnya, dan apa pun alasannya, tentu tidak dapat dikatakan sebagai korban.

Mengingat dan mempertimbangkan berbagai hal tersebut, pemberian label 'korban' tidak bisa dikenakan secara otomatis, serta-merta, dan berlaku universal bagi semua penyalah guna atau pecandu, tetapi perlu dilakukan seleksi, jangan sampai penyalahgunaan narkoba digunakan sebagai alibi atau penyembunyian tindak kejahatan narkoba oleh mereka yang benar-benar penjahat narkoba.

Seseorang dapat dikatakan sebagai korban dan minta diperlakukan sebagai korban, tentu harus melalui proses, penyelusuran yang jelas dan cermat tentang rekam jejak dan latar belakang, serta bukti-bukti dan saksi yang diperlukan. Untuk bisa melakukan hal ini, sangat dituntut kemampuan komunikasi interpersonal, ketajaman intuisi, serta kearifan para anggota Polri yang bertugas di lapangan.

http://mediaindonesia.com/webtorial/ycab/?ar_id=NTE0

Read More...

25 Napi Cipinang Dididik Jadi Terapis

28 Agustus 2008

Laporan Wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, SELASA - Sekitar 500 narapidana kasus narkoba telah mendapatkan pengetahuan awal tentang metode Spiritual Emotional Freedom Technique (SEFT) yang diberikan lebih dari 40 terapi (SEFTer) dari Logos Institute di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (26/8).

Beberapa napi mengaku pembekalan yang diberikan terlalu singkat. "Cuma bentar, ya lumayan sih. Nanti belajar sendiri. Tapi maunya jangan sekali doang, takutnya lupa. Seminggu sekali misalnya," kata salah satu napi, Johan.

Johan, sempat mengikuti terapi SEFT karena ingin berhenti merokok. Setelah diterapi oleh seorang SEFTer, dengan diberikan totokan di 9 titik meridian, Johan merasakan rokok yang dihisapnya menjadi hambar. "Saya heran juga, kok rasanya jadi hambar, enggak nikmat lagi. Mudah-mudahan saja, bisa lepas dari rokok selamanya," harap Johan yang telah 2 tahun mendekam di penjara.

Metode SEFT, terang penemunya, Ahmad Faiz Zainuddin bisa menyembuhkan berbagai persoalan fisik dan emosi yang asalnya dari dalam tubuh. Kuliah umum mengenai SEFT kepada para napi, diharapkan mereka bisa menjadi lebih mandiri untuk menyembuhkan segala macam penyakit maupun mengendalikan emosinya yang cenderung labil ketika ada di dalam penjara.

"Ini bisa diterapkan untuk semua penyakit, karena penyakit itu dasarnya karena ada gangguan energi di tubuh. Jadi, mereka hanya perlu mengetahui titik-titik utamanya apa saja. Kemudian, pasrah dan melakukan metode ini sambil terus berdoa pada Tuhan," kata Faiz.

Tindak lanjut dari kuliah umum pada para napi ini, rencananya Logos akan mengirim beberapa alumninya untuk memberikan kemampuan menerapi lebih lanjut kepada 25 orang napi. Harapannya, mereka bisa menyembuhkan dan menularkan ilmunya kepada napi yang lain. Terutama, persoalan besar bagi para pecandu narkoba adalah memerangi keinginan mengkonsumsi obat-obatan terlarang itu. "Idealnya memang training 2 hari selama 24 jam penuh. Tapi nanti kita akan ambil sample 25 orang napi untuk memperdalam," kata Faiz.

Sementara itu, Kasie Pembinaan Narapidana LP Narkotika Cipinang Tribowo mengapresiasi pemberian materi metode SEFT kepada para narapidana. Menurutnya, metode ini bisa membantu proses pemulihan pada napi, terutama yang masih candu terhadap narkoba. Kedepannya, ia berharap program ini bisa berlanjut dan pada napi bisa mengobati dirinya sendiri.

Dalam kuliah umum tadi, ratusan napi diberitahu 9 titik untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan gangguan fisik dan emosi yang dihadapinya. Mereka yang melakukan terapi ini harus berkonsentrasi dan bisa merasakan sakit yang dirasakannya.

Awalnya, harus menemukan titik sakitnya, dengan menekan dada kiri bagian atas (Sore Spot) atau mengetuk dua ujung jari ke bagian samping telapak tangan kiri (Karate Chop). Setelah menemukan titik sakit, dilanjutkan dengan penotokan di 9 titik.

Kesemuanya menggunakan dua jari, telunjuk dan jari tengah). Pertama, menotok bagian atas kepala (ubun-ubun) atau dalam akupuntur disebut Crown Point (Cr). Kedua, pangkal alis mata (Eye Brow Point/EB). Ketiga, ujung mata atau Side of Eye Point (SE). Keempat, Under Eye Point (UE) atau menotok bagian bawah mata. Kelima, bagian bawah hidung atau Under Nose Point (UN). Keenam, bawah dagu (Chin Point/Ch).

Ketujuh, pada dua 'kelereng' di tulang bawah leher. Kedelapan, menepuk bagian bawah ketiak, dan kesembilan, bagian bawah payudara atau disebut titik akar payudara.

Menurut Faiz, bagi pemula, dengan mengetahui 9 titik tersebut sudah bisa melakukan terapi sendiri. Yang tak boleh dilepaskan, selama melakukan terapi disertai doa keikhlasan dan menyerahkan kesembuhan pada Tuhan. Selain 9 titik itu, masih terdapat 9 titik lainnya.


Inggried Dwi Wedhaswary

http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/26/12361378/25.napi.cipinang.dididik.jadi.terapis

Read More...

500 Napi Narkotika Ikuti Terapi Penyembuhan

JAKARTA - Sekira 500 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta mengikuti terapi narkoba dengan pendekatan spiritual. Program yang disebut dengan Spiritual Emotional Freedom Technique (SEFT) ini dilaksanakan untuk pertama kalinya.


Kepala Lapas Narkotika Cipinang Wibowo Joko Haryono menegaskan bahwa metode ini baru pertama kalinya diterapkan di Lapas narkotika Cipinang. Metodenya sendiri merupakan penggabungan antara sisi spiritual melalui doa dan psikologi. Kami bekerjasama dengan Logos Institute yang menjadi instruktur.

"Metode ini diyakini dapat menyembuhkan mereka yang memiliki ketergantungan narkoba," ungkap Wibowo, .

Wibowo mengatakan terdapat 2.800 penghuni LP narkotika Cipinang saat ini. Dirinya menegaskan perlu menentukan metode mana yang sesuai untuk menyembuhkan ketergantungan napinya. Mulai dari Therapy Community, Terapi terpadu, Terapi Medik, Sosial, dan Mental. Dia pun mengakui masih memberikan pil methadone untuk membantu penyembuhan tersebut. "Kami memberikan pil methadone hingga tingkat ketergantungan disembuhkan secara bertahap," katanya.

Metode terapi bagi pecandu narkotika sebenarnya ada beberapa macam metode yang dapat digunakan. Namun terapi SEFT ini diklaim Logos Institute kefektifitasannya mencapai angka 80 persen untuk menyembuhkan ketergantungan terhadap barang haram itu. Metode SEFT ini diadaptasi dari asalnya di Amerika, lalu dikembangkan di Indonesia sejak 2005. "Melalui terapi ini mereka (para pecandu) dapat menerapi diri mereka sendiri," ungkap instruktur dari Logos Institute Ahmad Faiz Zainuddin.

Pria jebolan Sarjana Psikologi lulusan Universitas Airlangga Surabaya itu menjelaskan bahwa selain doa, metode ini juga menggunakan teknik tapping atau ketukan ringan pada sembilan titik tertentu pada tubuh.

"Cukup beberapa kali pertemuan maka pasien bisa sembuh total," ungkapnya. Teknik ketukan tersebut menurutnya merupakan penerapan tekhnik psikologi energi.

Andi (23), seorang napi yang sudah menjalani hukuman selama enam bulan mengaku senang dengan diperkenalkannya terapi ini. "Sampai sekarang saya masih ingin pake," ungkapnya

Dia pun berharap SEFT dapat membebaskannya dari ketergantungan terhadap narkoba. Menurut pengakuannya dia ditangkap polisi karena memakai dan mengedarkan putau. Diakuinya, saat ini dia sudah bertaubat atas perbuatannya dimasa lalu, namun terkadang rasa ingin menggunakan barang haram itu masih terus membayangi. "Dengan mengikuti program ini saya dapat merasakan dampak positif. Sekaligus juga tambahan semangat untuk berhenti," akunya.

Acara terapi selama dua jam tersebut berlangsung dengan tertib. Para narapidana mengikuti arahan dari instruktur dengan antusias dan seksama. Mereka duduk dengan rapi disebuah tenda yang didirikan di lapangan. (Isfari Hikmat/Sindo/ful)

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/08/26/1/140220/500-napi-narkotika-ikuti-terapi-penyembuhan

Read More...

Australia, Help Me Please

09 Juli 2008

Televisi Australia Tayangkan Kehidupan Corby di Lapas Bali



DENPASAR - Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, kecolongan. Sebuah rekaman video yang menggambarkan kehidupan terpidana narkoba Schapelle Liegh Corby dalam penjara muncul dalam tayangan televisi Australia, Channel Nine.



Penggambaran hari-hari Corby dalam lapas tersebut merupakan bagian dari tayangan kasus Corby mulai ditangkap di Bandara Ngurah Rai Oktober 2004, saat disidang, sampai dijebloskan ke dalam penjara. Secara keseluruhan, tayangan tersebut berdurasi dua jam.



Dalam salah satu bagian tayangan tersebut, terlihat Corby berbicara dengan nada memelas. ''Australia, help me (Australia, tolong saya).''



Sejauh itu, para petinggi Lapas Kerobokan terkesan mengabaikan tayangan tersebut. Pertanyaannya, bagaimana pengambilan gambar kehidupan Corby dalam lapas tersebut dikerjakan?



Padahal, selama ini, ada larangan untuk merekam kehidupan narapidana dalam Lapas Kerobokan. Apalagi dilakukan media asing dan untuk ditayangkan seperti itu.



Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kerobokan Maliki mengaku baru mendengar adanya tayangan tentang Corby di Channel Nine tersebut. ''Dari mana mereka mendapat gambar, saya tidak tahu,'' ujarnya.



Menurut dia, selama memimpin, dirinya tidak pernah mengizinkan pengambilan gambar, apalagi perekaman menggunakan kamera video dalam Lapas Kerobokan. Dia menduga rekaman itu dibuat saat dirinya belum memimpin lapas. ''Rekamannya seperti sudah lama,'' ungkapnya.



Tayangan soal Corby tersebut muncul hanya selang beberapa hari setelah narapidana perempuan berusia 20 tahun itu dilarikan ke RS Sanglah, 20 Juni lalu. Sampai saat ini pun, dia masih berada di sana. ''Tim dokter belum menyampaikan laporan perkembangan Corby selama diopname di RS Sanglah,'' jelas Maliki.



Meski berstatus narapidana (napi), pihaknya tak bisa membatasi berapa lama dia dirawat di luar lapas. ''Itu sangat bergantung tim dokternya. Kalau dokter mengatakan boleh kembali ke lapas, ya pasti kami masukkan lagi,'' tegasnya.



Erwin Siregar, kuasa hukum Corby, malah mengaku belum tahu perkembangan kesehatan Corby. ''Saya belum sempat besuk ke rumah sakit. Rencananya besok (hari ini, Red) baru saya cek langsung,'' katanya menghindar.



Soal tayangan di Channel Nine tersebut, dia mengaku belum mengetahui. (rid/jpnn/ruk)



http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=9031



Read More...

Sistem pemasyarakatan Indonesia belum tersentuh semangat reformasi dan kebangkitan nasional

13 Juni 2008

Ghali Zakaria (06/06/2008 - 03:36 WIB)





Jurnalnet.com (Jakarta): Beberapa waktu lalu kita sebagai bangsa Indonesia merayakan momentum bersejarah sepuluh tahun Reformasi dan se-Abad Kebangkitan Nasional. Pada dasarnya reformasi dan kebangkitan nasional merupakan bentuk perwujudan kepedulian rakyat Indonesia terhadap kemiskinan, pendidikan, degradasi moral, Interaksi bangsa Indonesia dengan bangsa lain dan masalah-masalah lain yang dihadapi negara yang tercinta ini menuju kesejahteraan sosial dan integrasi nasional yang mapan.



Mungkin yang terlupakan dalam semangat reformasi dan kebangkitan nasional adalah pembenahan di sektor sistem pemasyarakatan Indonesia. Apabila masalah yang terlupakan ini dibiarkan terus-menerus hampir dipastikan semangat cita-cita bangsa Indonesia tidak akan sempurna.



Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah selaku pembuat keputusan selama ini terhadap permasalahan di dalam sistem pemasyarakatan Indonesia belum terasa efeknya secara positif. Sebenarnya, pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan di Indonesia bukan hanya memiliki efek jera terhadap pelaku kejahatan melainkan melihat kegunaan efek penghukuman tersebut sebagai hukuman itu sebagai kontrol sosial yang mempunyai dasar mencegah kejahatan yang diperbuat tidak terulang kembali, sebagai penopang moral masyarakat yang taat pada hukum, dan memberi bekal hidup kepada pelaku tindak kejahatan.



Hal ini termaktub dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan, bahwa Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.



Secara normatif memang seperti itu tapi dalam implementasinya sangat jauh dari keberhasilan bila dilihat permasalahan-permasalahan pelik yang dihadapi sistem permasyarakatan Indonesia dengan serangkaian kebijakan pemerintah.



Kelebihan Kapasitas



Lebih besar pemasukan daripada pengeluaran itu menggambarkan kondisi penjara ini. Sebagian besar lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia over kapasitas. Kelebihan kapasitas ini kalau dirunut lebih jauh memiliki efek domino terhadap permasalahan yang muncul kepermukaan sehingga kebijakan yang diberikan pihak lembaga permasyarakatan kurang maksimal.



Berdasarkan data dari Departemen Hukum dan HAM jumlah penghuni dengan Rumah Tahanan dan Lembaga pemasyarakatan dari tahun ke tahun mengalami lonjakan yang signifikan misalnya tahun 2003 jumlah tahanan dan narapidana 71.587 orang dengan kapasitas hunian 64.345 orang, tahun 2004 jumlah tahanan dan narapidana 86.450 orang dengan kapasitas 66.891 orang, tahun 2005 jumlah tahanan dan narapidana 97.671 orang dengan kapasitas hunian 68.141 orang.



Sedangkan data yang terakhir pada tanggal 17 agustus 2006 jumlah tahanan dan narapidana diseluruh Indonesia berjumlah 116.668 orang dengan kapasitas hunian 70.241 orang. Pelonjakan angka-angka ini tidak cukup “mengagetkan” apabila dilihat dari kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah.



Bentuk-bentuk kebijakan yang dapat menimbulkan permasalahan akibat dari kelebihan kapasitas ini.



Pertama, kebijakan kesehatan kurang maksimal sehingga hak dasar kesehatan narapidana tidak terpenuhi. Dengan demikian, keterbatasan anggaran dan penghuni lembaga pemasyarakatan yang merupakan masalah klasik menjadi permasalahan utama dalam menambah keterpurukan lembaga pemasyarakatan.



Kedua, kebijakan terhadap pelaku tawuran didalam penjara. Dalam hal ini, pihak lembaga hanya bersifat reaktif dalam melihat tawuran di dalam penjara tanpa melihat kebijakan pencegahan tawuran tersebut ketika sudah terjadinya tawuran barulah pihak dari lapas mencari sebab-musabab tawuran dan melakukan razia sejata tajam di lembaga permasyarakatan. Kasus ini sebenarnya dapat dicegah dengan melakukan pengawasan yang ketat dan tingkat kewaspadaan terhadap pola tingkah laku narapidana.



Ketiga, penjara menjadi sekolah kejahatan. Dalam kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, pihak lembaga melupakan pemilahan antara residivis dengan first offender atau orang yang melakukan kejahatan untuk pertama kalinya. Menurut Sutherland yang merupakan tokoh kriminolog paradigma positivis dalam teori Differential Association ditekankan bahwa penentu kejahatan terletak dalam hubungan pelaku dengan lingkungan dimana ia melakukan interaksi sosial sehingga dapat menghasilkan kejahatan.



Dalam hal interaksi sosial seseorang belajar apa yang terjadi di lingkungannya. Demikian juga halnya, jika tidak difokuskan pemilahan antara residivis dengan first offender hampir dipastikan keduanya berinteraksi sehingga adanya proses pembelajaran untuk melakukan kejahatan kembali.



Re-integrasi sosial



Dalam rangka mempersiapkan narapidana mengintegrasikan kembali ke masyarakat, maka kepada narapidana perlu diberikan keterampilan kerja sebagai bekal hidupnya. Keterampilan ini ditujukan kepada narapidana agar menjadi tenaga yang terampil, seperti memberikan keterampilan mekanik, menjahit, pendidikan, dan lain-lain.



Dalam menjalani hukuman ini diharapkan narapidana dapat interaksi sosial yang harmonis antara ex-napi dengan masyarakat setelah mereka bebas. Hal ini didukung prinsip-prinsip pemasyarakatan sebagai dasar pembinaan dari Sistem Pemasyarakatan adalah sepuluh prinsip Pemasyarakatan yaitu:



1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.



2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara.



3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat.



4. Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.



5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.



6. Pekerjaan yang dibenikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu, juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi.



7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.



8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah juga manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia.



9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai salah satu derita yang dialaminya.



10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana dengan fungsi-fungsi rehabilitatif, korektif dan edukatif dalam sistem Pemasyarakatan.





Permasalahan utamanya adalah narapidana sudah mendapat stigma buruk dari masyarakat sehingga sering muncul bahwa narapidana itu sampah masyarakat dan pemerintah sendiri kurang adanya sosialisasi pemahaman makna narapidana itu sendiri. Padahal dalam pembinaan narapidana dalam memberikan keterampilan, harmonisasi pola hubungan antara pihak narapidana dengan pihak pemerintah sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pembinaan narapidana dalam memberikan keterampilan di lembaga permasyarakatan, selain dukungaan penuh dari komponen-komponen pendukung seperti masyarakat dan pihak lembaga pemasyarakatan itu sendiri.



Selain itu sistem pemasyarakatan yang dianut oleh Pemerintah mempunyai tujuan meningkatkan kesadaran bersama. Pola pembinaan keterampilan narapidana akan eksistensinya sebagai manusia melalui tahap perenungan akan ego, motivasi ideal secara kolektif dan kesadaran indvidu yang didukung kesadaran kolektif. Hal tersebut belum menampakkan secara kongkret adanya keterampilan narapidana di lembaga permasyarakatan disebabkan oleh kebijakan strategis pemerintah terhadap fokus terhadap anggaran untuk keterampilan narapidana sangat minim.



Pidana Alternatif



Jika melihat perkembangan penologi saat ini sudah ada pemikiran bahwa melakukan penghukuman tidak harus di dalam lembaga permasyarakatan. Akan tetapi penghukumannya di dalam masyarakat itu sendiri sehingga muncul pidana alternatif dengan cara bekerja sosial atau membayar denda dengan sejumlah uang tertentu kepada Negara.



Hal ini lebih cocok apabila ada koridor yang jelas dalam menjalankan pidana alternatif ini. Pemberlakuan pidana alternatif hanya untuk tindak pidana ringan dan idealnya diberikan kepada kategori anak dan seseorang yang baru melakukan kejahatan agar menjadi pembelajaran yang berguna bagi dirinya dan masyarakat secara langsung dapat manfaatnya.



Dengan demikian, konsep pembangungan sistem pemasyarakatan Indonesia tidak terlepas dari pemerintah selaku pembuat kebijakan dalam implementasinya selalu terbentur elemen-elemen yang berada didalamnya. Dalam rangka momentum semangat Hari Bhakti, Reformasi, dan Kebangkitan Nasional. Akankah hal ini mengurangi semangat kita untuk melakukan pembenahan disegala sektor kemanusiaan termasuk sistem pemasyarakatan Indonesia. Merdeka.***



*) Penulis adalah mahasiswa Universitas Indonesia, Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Anggota Aktif MAPALA UI.



http://www.jurnalnet.com/konten.php?nama=KolomFeature



Read More...

Napi Narkoba LP Kerobokan Diterapi Seni

11 Juni 2008



Kerobokan, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Bali punya cara unik dalam mengobati napi narkoba yang masih kecanduan heroin. Selain dengan menggunakan terapi metadon untuk mengurangi ketergantungan heroin, napi narkoba pecandu heroin di LP ini juga diterapi dengan seni gambelan tradisonal tek-tekan serta tari kecak.



Terapi seni bagi napi narkoba di LP Kerobokan ini sudah dimulai sejak setahun terakhir. Selain menjalani program metadon di klinik LP dengan obat-obatan tertentu, para napi narkoba juga menjalani terapi kesenian tek-tekan, salah satu musik tradisonal bambu dari Bali.



Dalam terapi musik tek-tekan ini, para napi dilatih untuk bermain dalam Kelompok. Tujuan dari terapi musik tek-tekan ini adalah untuk meningkatkan kekompakan antar napi dan menumbuhkan rasa percaya diri para napi narkoba.



Selain terapi musik tradisonal tek-tekan, para napi narkoba ini juga diterapi dengan seni tari kecak. Sama halnya dengan tek-tekan, dalam terapi tari kecak ini, para napi juga melakukan aktivitas berkelompok secara bersama-sama.



Terapi seni ini, bagi beberapa napi narkoba membawa manfaat yang cukup berarti, terutama bagi pemulihan kondisi tubuh mereka.



“ Saya kecanduan heroin selama 25 tahun. Sebelum ikut terapi ini, kondisi badan saya parah sekali. Kalu jalan sempoyongan, seperti orang sakit TB (tuberculosis). Setelah ikut terapi ini, puji Tuhan, kondisi saya membaik, sudah seperti orang normal lagi,” kata Laurensius (55), salah seorang napi narkoba.



“ Saya mulai kenal putaw sejak ada di penjara ini (Kerobokan). Dulu kondisi fisik dan pikiran saya parah. Setiap hari mikirnya ya cuman obat saja, bagaimana caranya agar bisa dapat putaw. Sejak ikut terapi ini, pikiran saya sudah tidak ke sana (obat) lagi,” kata Syamsul (39), napi narkoba lainnya.



Saat dimulai, program terapi seni untuk napi narkoba ini banyak menemui kendala. Salah satunya adalah rendahnya disiplin dan rasa percaya diri dari para napi, terutama yang sudah dalam kondisi kecanduan parah.



Saat pentas pertama kali di depan umum, para napi ini juga minta agar bisa mengenakan topeng, agar tidak malu.



“Melakukan terapi seni untuk para napi narkoba ini cukup sulit. Bukan pekerjaan yang mudah untuk menyuruh mereka memainkan alat musik tektekan atau tari kecak. Tapi pada perkembangan selanjutnya, para napi ini mulai percaya diri dan bisa berkonsentrasi lagi. Menumbuhkan konsentrasi ini yang penting agar mereka bisa melupakan narkoba,” kata Kalapas Kerobokan, Ilham Djaya.





Di LP Kerobokan Denpasar terdapat sekitar 380 napi narkoba, namun hingga kini baru sekitar 35 napi narkoba yang ikut program terapi kesenian ini. Secara bertahap, seluruh napi narkoba yang ada di LP ini akan diikutkan dalam program terapi seni ini. (bob)



http://www.beritabali.com/?reg=bdg&kat=&s=news&id=200803290005








Read More...

Harm Reduction: Indonesia Harus Belajar Dari Iran!

09 Juni 2008

Indonesia mungkin layak berkaca pada Iran, salah satu negara penghasil opium terbesar sesudah Amerika Selatan, karena melalui Program Harm Reduction mampu meredam pemakaian jarum suntik secara ilegal di lapas-lapas atau penjara.



Dan negara ini pun telah mampu meredam angka penularan HIV / AIDS di kalangan napi di lapas-lapas. Jika kesuksesan ini mampu meredam angka penularan HIV/AIDS, mengapa kita tidak mencobanya?



Iran adalah salah satu negara yang berhasil menjalankan program ini, - tanpa menebarkan lebih banyak lagi jarum suntik. Apa rahasianya? Saat ini, terdapat lebih dari 2,5 juta pengguna napza di Iran. Penggunanya pun lebih banyak kaum pria sehingga masalah ini dikategorikan sebagai *male issues*. Upaya untuk menghambat distribusi obat-obatan dan jarum suntik juga dipandang tidak berhasil. Bahkan data terbaru tahun 2007 menyatakan bahwa terdapat sekitar 6.200 ton narkotika terdistribusi di kalangan penggunanya.



Selaras dengan itu, terjadi pula peningkatan jumlah pasien HIV/AIDS terutama di kalangan pengguna napza. Hal ini dianggap sebagai masalah ganda yang alami, karena keduanya saling terkait erat.



Departemen Kesehatan Iran mencatat terdapat sekitar 1300 kasus baru HIV/AIDS di awal tahun ini. Dikatakan oleh Azarakhsh Mokri, MD,PhD, Associate Professor dari Fakultas Psychiatry University of Iran, sama dengan kasus di negara-negara lain, penyebabnya terutama dikarenakan oleh penggunaan jarum suntik secara bergantian dan tidak steril. Peningkatan tertinggi bahkan terjadi di dalam penjara! Mokri mengatakan bahwa ini dikarenakan hukum negara Iran melarang keras penggunaan napza. Pelakunya dianggap kriminal dan langsung dipenjarakan.



Mokri menegaskan bahwa peningkatan penggunaan jarum suntik di dalam penjara cenderung lebih baik ketimbang bila terjadi di luar penjara. Meski demikian, bukan berarti hal ini akan dibiarkan terus menerus. "Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi epidemi ini. Hal ini menjadi lebih baik karena konsentrasinya terpusat di dalam penjara," kata Mokri.



Saat ini yang dilakukan oleh pemerintah Iran adalah menggandeng perguruan tinggi dan lembaga setempat untuk program konseling dan terapi obat pengganti. Lebih dari 1.200 *private MMT centre *dibangun untuk memfasilitasi program ini. Enam ratus diantaranya dibangun di penjara dan berfungsi dengan sangat baik dengan cakupan mencapai 8.200 klien narapidana.



*Private Centre* ini menyediakan layanan konseling dan terapi obat pengganti (metadone dan buprenorphine). Para klen (narapidana) pun tidak kesulitan dalam mengakses layanan ini. Selain jarak yang dekat, para klien juga tidak

perlu membayar biaya apapun karena pemerintah Iran mensubsidi semua keperluan obat-obatan harian (metadone dan buprenorphine).



Para klien yang sudah keluar dari penjara atau masa tahanannya telah habis juga tetap bisa melanjutkan program ini dengan mengunjungi *private centre*terdekat. Dengan demikian prpgram konseling dan terapi obat bagi para klien tersebut tidak terhambat.



Program yang sudah berlangsung selama tujuh tahun ini memang belum menampakkan hasil yang signifikan. Bila terjadi penurunan kasus dalam penjara, terjadi peningkatan kasus baru yang terjadi di luar penjara.



Penyebab utamanya adalah Opium. Iran merupakan salah satu negara penghasil opium, - meski skalanya tidak sebesar Amerika Selatan. "Kami terus berusaha meregulasi hukum terhadap keberadaan ladang opium di Iran," kata Mokri. Jika hukum tersebut bisa diterima, maka ia yakin keberhasilan program Harm Reduction ini akan lebih terlihat.



Dalam sesinya di Kongres Internasional Harm Reduction ke-18 yang berlangsung di Warsawa 13-17 Mei 2007, Azarakhsh Mokri juga membagi kiatnya dalam membangun *private MMT Centre* ini. Untuk sebuah *private centre* yang mampu melayani 50 - 200 klien, dibutuhkan hanya ruangan seluas 75 meter persegi dengan fasilitator 1-2 orang perawat, 1 orang psikolog ataupun psikiater dan atau pekerja sosial, persediaan

metadone dan obat-obatan lain yang mendukung penyembuhan para pecandu, serta legalisasi dari lembaga kesehatan terkait.



Di Iran, *private centre* ini dianggap lebih efektif oleh pemerintah setempat karena biaya operasionalnya yang murah. "Setiap bulan, *private centre* ini hanya membutuhkan biaya opersional sebesar 50 - 75 US Dollar yang disokong oleh pemerintah maupun pendonor," kata Mokri.



Jika di Iran partisipasi pemerintah dan pendonor telah terjalin, apa yang terjadi di Indonesia malah sebaliknya. Pencegahan penularan HIV / AIDS di lembaga pemasyarakatan (lapas) terhalang kendala minimnya dana dan kurangnya jumlah tenaga medis. Hal ini membuat proses pencegahan penularan HIV di dalam lapas tidak berjalan efektif dan maksimal. Apalagi, hingga kini masih banyak ditemui kasus penyalahgunaan narkoba suntik di penjara, dengan resiko tertular HIV sangat besar, kata dr. Aida Fatmi, Ka.Subdin Kesehatan Masyarakat DKI Jakarta kepada rileks.com, di sela-sela bincang-bincang sehat bersama wartawan kesehatan.



"Masih ada kebiasaan menggunakan narkoba suntik secara ilegal di dalam penjara, suntikan yang digunakan pun bergantian," katanya. Padahal, dengan mengirim ke lapas, kondisi pecandu narkoba tidak akan menjadi lebih baik. Pasalnya kondisi sanitasi di lapas sangat buruk, penuh sesak dan makanan yang disajikan pun alakadarnya. Akibatnya, resiko tertular pun sangat tinggi. Kecil kemungkinan para pecandu yang ada dalam satu sel tidak menulari rekan satu selnya, tegas Aida



Sebagai Ibukota negara, DKI Jakarta sendiri telah membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Propinsi (KPAP) dengan Kelompok Kerja (Pokja) Penanggulangan HIV/AIDS di LP dan rutan, dimana fungsi komisi ini untuk mengawasi dan melaporkan perkembangan penyakit HIV/AIDS di setiap LP dan rutan.



"Hasilnya memang cukup signifikan, karena dari pokja-pokja yang dibentuk, jumlah pengidap HIV / AIDS dan data korbannya dapat terdeteksi dengan cepat," kata Ketua Pelaksana Harian KPAP DKI Jakarta, Drs. Priyadi.



Penangangan korban HIV/AIDS nya sendiri, lanjutnya, meski terbentur dengan minimnya dana dan tenaga medis. Secara keseluruhan, aku Priyadi, dana kesehatan untuk pengidap HIV/AIDS tidak ada. Budget dana yang disediakan pemerintah diberikan untuk keseluruhan penyakit. Tidak secara spesifik untuk pengidap HIV/AIDS, tegasnya.



Jadi, jika pemerintah dan masyarakat mau berkaca dari kesuksesan Iran menekan angka penyebaran HIV / AIDS di lapas, mungkin Indonesia bisa dijadikan proyek penelitian dunia. Karena untuk kasus pengidap HIV / AIDS, Indonesia termasuk negara yang cukup diwaspadai, pungkas Aida.


[lili/hep/redaksi_rileks@yahoo.com]



Read More...