Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM
Saya harap Kanwil-Kanwil di seluruh Indonesia bisa mencontoh Kanwil DKI Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Patrialis Akbar minta seluruh daerah di Indonesia mencontoh Law Center dan Program Unggulan Berbasis Teknologi yang dibuka di DKI Jakarta.
Dengan adanya program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik khususnya di aspek hukum.
"Sistem ini dapat meningkatkan pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik, " ujar Kepala Kanwil DKI Jakarta, Bambang Rantam S, dalam sambutan saat peresmian Law Center dan Program Unggulan Berbasis Teknologi Informasi, di Kantor Kanwil Kemenkunham DKI Jakarta, Selasa (6/7/2010).
Pada kesempatan itu pula, dibuka juga warung konsultasi hukum di lima kecamatan seluruh Provinsi DKI Jakarta yakni Pasar Minggu,Cengkareng, Cempaka Putih, Koja,Cakung.
Hal tersebut dibentuk untuk membantu masyarakat atas apa yang terjadi di masing-masing lingkungannya terutama terkait persoalan hukum.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi pihaknya untuk terus meningkatkan pelayanan publik atas terbentuknya Law Center Berbasis Teknologi Informasi.
"Pelayanan publik yang baik jadi skala prioritas buat kita. Tentunya penyelenggaraan untuk pelayanan publik ini dibutuhkan satu aparatur negara untuk memberikan pelayanan yang baik, baik di dalam maupun luar, " jelasnya.
Dengan dibukanya, Law Center di Jakarta tersebut, Patrialis berharap Provinsi DKI Jakarta bisa menjadi proyek percontohan bagi proyek percontohan selanjutnya.
Nantinya para masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara komputerisasi di berbagai tempat yang sudah ditunjuk sebelumnya, seperti di Cengkareng, Bandara, Stasiun Kereta Api.
Karena itulah, Patrialis berharap Kanwil Kemenetrian Hukum dan HAM di seluruh provinsi Indonesia dapat meniru Kanwil Provinsi DKI Jakarta.
"Saya harap Kanwil-Kanwil di seluruh Indonesia bisa mencontoh Kanwil DKI Jakarta, " tandasnya.
Penulis : Willy_Widianto
Editor : Omdsmy_Novemy_Leo
http://www.tribunnews.com/2010/07/06/patrilias-minta-daerah-mencontoh-law-center-dki-jakarta
Read More...
Summary only...
KUPANG/WWW.NTTPROV.GO.ID
Menteri Hukum dan HAM Patrialias Akbar mengatakan salah satu langkah yang akan diambil dalam upaya memberdayakan para nara pidana adalah melalui sistem kerja kontrak dengan perusahaan besar.
"Ini langkah yang bisa kami ambil untuk membantu warga binaan (napi) selama masih berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas)," katanya menjawab pers di Kupang, Selasa, ketika ditanya soal langkah-langkah yang diambil dalam upaya memberdayakan para napi.
Ia menjelaskan model pembinaan semacam ini untuk membekali para napi dapat membangun usaha di masyarakat setelah bebas dari hukuman dengan hasil yang diperoleh dari sistem kerja kontrak itu.
"Penghasilan yang mereka peroleh dari sistem kerja kontrak itu, akan kita tabung di Bank BRI sebagai bekal mereka di hari esok. Pada saat bebas, napi hanya membawa pulang buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM)," katanya.
Atas dasar itu, kementerian yang dipimpinnya memandang penting untuk membangun kerja sama dengan Kementerian BUMN serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk menampung tenaga kerja yang berasal dari warga binaan Kementerian Hukum dan HAM agar dapat dipekerjakan pada proyek-proyek pemerintah, katanya.
Menteri Patrialis menambahkan pada masa lalu penghasilan yang didapatkan para napi akan dikembalikan kepada negara sebagai bagian dari pajak pertambahan nilai, namun dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sistem seperti itu sudah dicabut.
"Apa yang diperoleh napi merupakan hak yang harus diberikan kepada yang bersangkutan sebagai salah satu upaya untuk memberdayakan mereka setelah menjadi bagian dari masyarakat biasa," katanya menambahkan.
Ia juga mengakui bahwa sistem pembinaan semacam itu belum merata di seluruh Indonesia, sehingga pola pemberdayaan seperti yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM tersebut, belum dirasakan seluruhnya oleh warga binaan.
"Perlahan-lahan kita akan mencoba sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, sehingga bisa memberikan nilai tambah warga binaan setelah menjadi masyarakat biasa," katanya. (T.L003/B/A033/A033) 01-06-2010 18:51:33 NNNN
Copyright © ANTARA
Read More...
Summary only...
JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM menciptakan terobosan baru dalam memberdayakan para narapidana atawa napi. Yakni, memberikan kesempatan bagi para pesakitan untuk bekerja di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka juga akan diberikan buku tabungan sendiri plus kartu anjungan tunai mandiri alias ATM.

Tapi, tidak semua penghuni lapas bisa mengikuti program yang berjalan mulai akhir Juni 2010 ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Pertama, napi sudah masuk masa asimilasi. Asimilasi, adalah proses pembinaan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Momor M.2.PK.04-10/2007, napi yang berhak mengikuti program ini, adalah mereka yang sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.
Kedua, napi itu akan memasuki masa pembebasan bersyarat atau sudah menjalani 2/3 dari masa pidananya. Ketiga, berkelakuan baik dan berjanji tidak akan melarikan diri. "Tidak usah takut akan lari, sudah diultimatum kalau kabur ditembak," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Rabu (16/6).
Patrialis menjelaskan, proyek percontohan itu akan dilakukan pada lembaga pemasyarakatan yang ada di Kota Surabaya dan Jakarta. Para napi bisa bekerja di perusahaan atau di proyek pembangunan perumahan.
Guna merealisasikan program ini, Patrialis mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM sudah berkoordinasi dengan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan perusahaan konstruksi pelat merah seperti PT Pembangunan Perumahan.
Soal besaran upah, menurut Patrialis, para napi tetap menerima gaji sesuai dengan upah minimum regional. "Untuk menampung gaji mereka, kami sudah bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk," katanya.
Alhasil, setelah menghirup udara bebas, para napi punya sesuatu untuk keluarganya. "Nanti selepas keluar dari penjara mereka langsung bisa membayar uang sekolah anaknya," ujar Patrialis.
http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/38924/Napi-Boleh-Kerja-di-Luar-Penjara
Read More...
Summary only...