Tampilkan postingan dengan label External Kompas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label External Kompas. Tampilkan semua postingan

Kemenhuk dan HAM: Napi Bakal Punya Tabungan dan ATM

21 Mei 2010

LEO SUNU

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM gencar meningkatkan pemberdayaan dan optimalisasi kepada para warga binaan atau narapidana selama mendekam di lembaga pemasyarakatan atau LP. Berbagai program pemberdayaan dan kegiatan terus diperluas bagi para narapidana yang ingin berkarya selama di dalam tahanan.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, ke depannya, dari aktivitas kerja dan berkarya, para narapidana akan memiliki tabungan dari penghasilannya selama di tahanan.

"Tujuan pembinaan kepada warga binaan di LP adalah pada saat mereka masih di dalam dan pada saat keluar. Begitu mereka keluar, mereka sudah punya kemampuan dan bisa punya modal," kata Patrialis saat ditemui seusai membuka lokakarya "Optimalisasi Sumber Daya Warga Binaan dari Aspek Usaha" di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (19/5/2010).

Dengan berbagai kegiatan pemberdayaan selama di dalam lembaga pemasyarakatan, dia mengatakan, para narapidana akan memperoleh kemampuan dan produktivitas yang tinggi. Berbagai produk yang bisa dihasilkan oleh narapidana itu nantinya bisa dimasukkan dalam tabungan yang akan bermanfaat ketika narapidana itu keluar nantinya.

"Jadi, ketika dia keluar lapas, dia juga membawa keterampilan yang diperolehnya di dalam lapas. Dia juga punya modal dan ATM sendiri," katanya.

Patrialis menegaskan, saat ini berbagai program dan kegiatan pemberdayaan masih terus berjalan di berbagai rumah tahanan dan LP di Indonesia. Dalam lokakarya dan pameran yang digelar Kementerian Hukum dan HAM ini juga dipamerkan berbagai produk kerajinan buah karya narapidana di berbagai rutan dan lapas se-Jabodetabek.

Patrialis mengatakan, ke depannya Kementerian Hukum dan HAM akan terus meningkatkan berbagai program tersebut. Tidak menutup kemungkinan, akan ada kerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar untuk mempekerjakan para warga binaan tersebut.

http://megapolitan.kompas.com/read/2010/05/19/13235387/Napi.Bakal.Punya.Tabungan.dan.ATM



Read More...

59.872 Narapidana Dapat Remisi, Pada HUT RI ke 64 Tahun

17 Agustus 2009

Senin, 17 Agustus 2009 | 15:49 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com- Departemen Hukum dan HAM RI memberikan remisi umum antara 1 sampai 6 bulan kepada 59.872 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka memeringati HUT ke-64 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 54.640 narapidana mendapat remisi umum I dan 5.232 narapidana mendapat remisi umum II atau langsung bebas.

Demikian diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Andy Mattalata saat acara penyerahan remisi di Lapas Klas II A khusus narkotika Cipinang Jakarta, Senin (17/8). Ikut hadir Direktur Jendral Permasyarakatan Untung Sugiono, Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, Sekjen Depkumham Abdul Bari, anggota Komisi III DPR Agun Gunanjar, dan para pejabat Depkumham.

Dasar hukum pemberian remisi tersebut, paparnya, adalah UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 1999 tentang remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

"Yang berhak mendapat remisi jika warga binaan sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman, berkelakuan baik. Itu dinilai pihak lapas dan dilaporkan ke Dephumham untuk ditindaklanjutkan," jelasnya.

Untung Sugiono menjelaskan, jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia ada 140.739 orang dengan rincian narapidana berjumlah 85.591 orang dan tahanan 57.148 (belum divonis).

Khusus DKI Jakarta, katanya, narapidana yang memperoleh remisi umum sebanyak 4.803 orang yang terdiri dari remisi umum I 4.215 orang dan remisi II 588 orang.

Sedangkan pemberian remisi kepada narapidana lapas narkotika Jakarta berjumlah 1385 orang yang terdiri dari remisi umum I sebanyak 1173 orang dan remisi umum II 213 orang. "Dari 213 orang mendapat remisi bebas, 176 orang masih ditahan karena belum membayar denda," ucapnya.


http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/17/15491916/59.872.narapidana.dapat.remisi

Read More...

KONDISI LAPAS MEMPRIHATINKAN, MENHUKHAM RI

Senin, 17 Agustus 2009 | 17:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Hukum dan HAM Andy Mattalata mengungkapkan, kondisi lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia sudah mengalami kelebihan penghuni yang mengkhawatirkan. Diperkirakan, pada akhir tahun 2009 jumlah penghuni lapas sebanyak 140.000 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 90.000 orang.

"Jadi masih ada kekurangan 40 ribu orang," ucapnya saat jumpa pers usai acara pemberian remisi di lapas klas II A khusus narkotika Jakarta, Senin (17/8).

Andy menjelaskan, pertumbuhan pembangunan lapas oleh pemerintah hanya dua persen pertahun tidak seimbang dengan pertumbuhan penghuni lapas mencapai empat persen pertahun. Kondisi tersebut mengakibatkan kurang optimalnya pelayanan, bimbingan dan pembinaan warga binaan karena terbatasnya sarana dan prasarana yang ada.

"Hak-hak napi jadi tidak pasti. Contohnya, dalam penerimaan tamu yang kapasitasnya hanya 500 orang sedangkan napinya 2.000 orang. Itu yang mengakibatkan suap untuk dapat tempat. Pertama nolak suap (petugas), kedua nolak, ketiga minta," ujarnya.

Jika ingin masalah tersebut diselesaikan dalam lima tahun ke depan, papar Andy, seharusnya diberikan penambahan anggaran untuk Dephumham sebesar 10 persen pertahun.

Direktur Jendral Permasyarakatan Untung Sugiyono mengatakan, wilayah yang mengalami kelebihan kapasitas penghuni saat ini yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan beberapa wilayah lain.

Menurutnya, pembangunan lapas selalu dilakukan tiap tahun seperti saat ini sedang dibangun di wilayah Banten, Cibinong, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan sebagainya.

"Ada yang dibangun di lokasi baru, ada yang hanya penambahan ruangan saja. Dulu membangun lapas butuh waktu sekitar 5 tahun. Sekarang kita targetkan 3 tahun yang penting sudah ada ruang tahanan, kantor, dapur," katanya.

Agun Gunanjar anggota Komisi III DPR mengatakan, anggaran yang diminta oleh Dephumhan kepada DPR untuk tahun 2009 sebanyak Rp. 9 triliun tetapi hanya Rp 5 triliun yang diberikan. "Itu yang membuat pembangunan lapas jadi sangat terhambat," ujarnya.

ketika ditanya berapa penambahan jumlah anggaran tahun 2009 dibanding tahun lalu untuk Dephumham, ia tidak bisa menjawab karena tidak mengetahui persis data tersebut.



Pembangunan lapas khusus teroris



Dalam kesempatan yang sama Untung menjelaskan, sudah ada kerjasama antara Dirjen pemasyarakatan, LSM Internasional asal negara Inggris, psikologi UI, dan Desk anti teror Dephumham untuk rencana pembangunan lapas khusus teroris.

"Sedang kita susun SOP-nya. Kalau sekarang hanya ada blok khusus untuk kasus teroris agar tidak membaur dengan kasus lain," ujar dia.




Read More...