KUNJUNGAN TIM CIPUTRA KE LAPAS SUKAMISKIN
01 Juli 2010Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk melakukan pertemuan lanjutan dalam 3 minggu ke depan untuk berdialog dengan warga binaan sekaligus memberikan pemahaman tetang apa enterpreneurship. Dikatakan Anton, “Enterpreneurship tidak sekedar melatih ketrampilan untuk suatu pekerjaan tertentu melainkan untuk membangkitkan mindset warga binaan untuk mampu menciptakan usaha sendiri dan menciptakan pekerjaan”.
Yang menarik dari penjelasan Anton adalah bahwa Ciputra pernah mengutus timnya ke Amerika Serikat untuk melakukan pelatihan. Diceritakan bahwa di Amerika Serikat terdapat satu lembaga yang dinamakan Prison Enterpreneurship Program (PEP) yang dibentuk pada tahun 2004. Lembaga tersebut merupakan kerjasama antara penjara-penjara di Amerika dengan kalangan pengusaha eksekutif memberikan pencerahan atau program-program inovasi kepada narapidana. Program tersebut cukup berhasil, dari hasil penelitian yang dilakukan 97% diantaranya sudah dapat mandiri dan hanya 3% narapidana yang kembali menjadi residivis.
Sambil melihat-lihat hasil karya warga binaan, Anton menilai bahwa kualitas hasil kerajinan tersebut cukup baik hanya perlu sentuhan untuk meningkatkan kualitas mutu sehingga mampu bersaing di pasaran. Kerjasama enterpreneurship yang akan dikembangkan tersebut diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dari kualitas mutu, manajemen dan marketing, sehingga peningkatan produksi naik dan pendapatan warga binaan meningkat. (humas)
http://www.depkumham.go.id/xDepkumhamWeb/xBerita/xUmum/kunjungan+ciputra+ke+lapas+sukamiskin.htm
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 7/01/2010 12:11:00 PM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
PELATIHAN OPERATOR TOWER CRANE TINGKAT PEMULA DAN MECHANIC ENGINE
25 Mei 2010Direktur Jenderal Pemasyarakatan di dampingi oleh Direktur Bina Pelatihan Kerja dan Produksi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta dan Kalapas Khusus Narkotika Jakarta serta jajarannya menghadiri acara pembukaan Pelatihan Operator Tower Crane Tingkat Pemula dan Mechanic Engine. Pembukaan ini di buka oleh Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM Kementerian Pekerjaan Umum serta Kepala Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi.
Kerjasama atau kemitraan antara Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum telah terjalin dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM Kementerian Pekerjaan Umum pada tanggal 17 Agustus 2009. Beberapa kegiatan sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut antara lain :
1. Pelatihan Operator Tower Crane Tingkat Pemula bagi 10 (sepuluh) orang narapidana. Saat ini narapidana yang telah dilatih masih proses untuk disalurkan.
2. Pelatihan Tukang Pemula Tahap I dan II bagi 36 (tiga puluh enam) orang narapidana terdiri dari 18 (delapan belas) orang tukang batu dan 18 (delapan belas) orang tukang kayu. Hasil pelatihan tukang pemula tahap I sebanyak 18 (delapan belas) orang telah disalurkan untuk membangun Perumahan Cibubur View sedanngkan 18 (delapan belas) orang sebagai hasil pelatihan tukang pemula tahap II bekerja di dalam Lapas untuk membuat kusen pintu dan jendela guna keperluan pembangunan perumahan yang sama.
Pembinaan kemandirian yang diwujudkan dalam bentuk pemberian latihan kerja dimaksudkan sebagai media bagi narapidana untuk mengaktualisasikan diri sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat serta berguna baik selama maupun setelah menjalani pidana. Melihat begitu pentingnya fungsi latihan kerja bagi narapidana, pelaksanaan program pembinaan tidak hanya pengisi waktu luang namun harus merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan dimasyarakat.
Disisi lain disadari bahwa negara belum mampu memberikan dukungan terhadap optimalisasi pelaksanaan latihan kerja tersebut, untuk itu perlu dikembangkan partisipasi masyarakat dengan asumsi kemitraan yang terjalin memiliki prinsip saling membutuhkan dan membesarkan.
Pelatihan Operator Tower Crane Tingkat Pemula dan Mechanic Engine bagi 10 (sepuluh) orang narapidana ini adalah peserta pelatihan tahap II bagi pelatihan Tower Crane karena di lihat dari Pelatihan yang pertama sangat memberikan pengetahuan dan pengalaman yang di peroleh para WBP yang mengikuti pelatihan tersebut.
Pelatihan ini sangat bermanfaat bagi narapidana yang nantinya akan kembali kepada masyarakat dan pelatihan ini juga sebagai bekal mereka saat kembali ke masyarakat dan dapat menjadi modal dalam memulai hidup baru setelah bebas dari masa hukuman mereka di Lembaga Pemasyarakatan.
http://www.ditjenpas.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=242&Itemid=88
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 5/25/2010 12:16:00 AM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Menkumham Resmikan Program Pelayanan Lapas Tanpa Pungli
18 Agustus 2009Jakarta, Hukumham.info,-- Dalam upacara penyerahan remisi memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-64 yang berpusat di Lapas Khusus Narkotika (Lapsustik) Cipinang, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta meresmikan program layanan kunjungan bebas pungli (17/08).
Program Layanan Lapas Bebas Pungli merupakan salah satu program layanan kunjungan di lapas dan rutan yang akan dilaksanakan oleh Lembaga-Lembaga Pemasyarakatan. Bahkan Andi Matalatta berkesempatan langsung memantau layanan kunjungan di lapas narkotika usai upacara pemberian remisi.
Andi Matalatta mengakui kesulitan terbesar yang dihadapi Lapas adalah kelebihan kapasitas yang signifikan. Andi juga mengungkapkan, pada akhir tahun 2009 diperkirakan jumlah penghuni lapas menjadi 140.000 orang, sementara daya tampung Lapas hanya 90.000 orang.
Direktur Jendral Permasyarakatan Untung Sugiono menjelaskan, pembangunan lapas selalu dilakukan tiap tahun. Saat ini sedang dibangun di Banten, Cibinong, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Meskipun demikian pertumbuhan pembangunan lapas oleh pemerintah tidak seimbang dengan pertumbuhan penghuni lapas. Kondisi tersebut mengakibatkan kurang optimalnya pelayanan, dan pembinaan warga binaan karena sarana dan prasarana menjadi sangat terbatas.
"Hak-hak napi jadi tidak pasti. Contohnya, dalam penerimaan tamu yang memiliki kapasitas untuk 500 orang sementara napinya 2.000 orang. Hal itu mengakibatkan suap untuk dapat tempat." tutur Andi Matalatta.
Direktur Jendral Pemasyarakatan Untung Sugiono mengakui bukan hal yang mudah bagi petugas lapas untuk menghadapi 140.739 narapidana dan tahanan dengan kondisi daya tampung hanya sekitar 88.599 orang. Kelebihan kapasitas ini membuat kondisi lapas menjadi sangat memprihatinkan. Untung memaparkan bahwa kondisi demikian sangat rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan.
Andi Matalatta menegaskan bahwa untuk menangani overkapasitas seharusnya diberikan penambahan anggaran sebesar 10 % untuk Depkumham. Hal ini dimaksudkan agar pertumbuhan penghuni bisa diantisipasi dengan pembangunan lapas, baik secara pertumbuhan pembangunan serta peningkatan kualitas pembinaan.
Terkait keberlanjutan program Lapas bebas pungli, menurut Untung untuk mewujudkan lancarnya program ini diperlukan kerjasama dengan pihak ketiga seperti LSM, Pemda, dan Instansi Pemerintah Pusat lainnya untuk mengatasi keterbatasan tersebut. Untung Sugiono juga menegaskan bahwa Dirjen Pemasyarakatan siap membuka diri untuk kerjasama dalam peningkatan pelayanan pemasyarakatan. ***
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=3236&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 8/18/2009 08:09:00 AM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Blue Print Pembaruan Sistem Pelaksanaan Ditjen Pemasyarakatan
11 September 2008
Kamis, 04 September 2008
Jakarta, hukumham.info--Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia (Depkumham) bekerjasama dengan Asian Foundation mengadakan rapat dalam rangka menguji kekuatan blue print (cetak biru) Pemasyarakatan sesuai dengan schedule yang dihadapi para kepala unit di lingkungan Ditjen Pas.
Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono menyatakan, beberapa kali masalah blue print telah dilokakaryakan.
Maksudnya, agar ada masukan untuk perombakan di lingkungan Pemasyarakatan. "Tanpa ada perombakan paradigma kepemimpinan, Pemasyarakatan tidak akan mendapat perubahan yang berarti," ujar Untung pada acara "Cetak Biru Pembaruan Sistem Pelaksanaan Pemasyarakatan" di Hotel Sriwijaya, Jakarta (04/09).
Pertemuan diwakili oleh tiga orang kepala kanwil, yaitu, dari Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan. Lima orang kepala divisi, yaitu dari Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan, dari lingkungan Ditjen Pemasyarakatan dan dari Asian Foundation.
Untung menambahkan, konsultasi yang diadakan ini agar searah dengan paradigma yang diinginkan, yaitu perlunya perubahan (minimnya kapasitas, kompleksnya persoalan, filosofi penghukuman, HAM, dan governance). "Diharapkan dari pertemuan ini dapat memberikan masukan. Para peserta diharapkan agar turut serta untuk memenuhi kebutuhan, turut serta menyusun, turut serta mendukung dan turut serta melakukan pembaharuan."
Secara umum, tujuan disusunnya naskah blue print Pembaruan Pemasyarakatan adalah terumuskannya suatu dokumen yang lengkap dan tuntas. Dokumen ini menjadi panduan bagi semua pihak dalam upaya meneguhkan posisi Pemasyarakatan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan serta penegakan hukum di Indonesia.
Cetak Biru Pembaruan Pemasyarakatan adalah dokumen yang menjabarkan pemikiran, gagasan, dan aspirasi mengenai pembaruan Pemasyarakatan yang disusun atas dasar kondisi-kondisi obyektif sistem Pemasyarakatan yang berjalan selama ini untuk merumuskan suatu formula perbaikan/perubahan yang meliputi rencana tindak yang terperinci, konkrit dan terukur yang diharapkan menjadi arahan bagi kebijakan Pemasyarakatan dimasa datang.
Secara khusus, naskah Cetak Biru Pembaruan Pemasyarakatan bertujuan untuk : Pertama, memberikan gambaran mengenai kondisi obyektif saat ini sebagai sarana refleksi dan evaluasi atas pelaksanaan sistem Pemasyarakatan; Kedua, merumuskan langkah-langkah strategis di masa mendatang dalam kerangka melaksanakan misi Pemasyarakatan untuk menjawab tantangan dan hambatan yang ada; Ketiga, secara praktis naskah Cetak Biru Pembaruan Pemasyarakatan merupakan dokumen utama yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Pembangunan Direktorat Pemasyarakatan tahun 2009 – 2014.***
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=1305&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 9/11/2008 04:20:00 AM 1 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Terobosan Terhadap Regulasi Pemasyarakatan
09 Juli 2008
Selasa, 08 Juli 2008
Jakarta, hukumham.info--Kedewasaan dan kematangan jajaran pemasyarakatan saat ini berjalan seiring dengan bergulirnya tuntutan masyarakat akan kinerja pemerintahan yang bersih, profesional dan akuntabel
Perubahan dari sistem kepenjaraan ke sistem pemasyarakatan membawa dampak demokrasi pembinaan yang mengedepankan penghormatan dan penegakan hak asasi para narapidana serta demokratisasi pembinaan.
Disamping dampak positif yang manusiawi, demokrasi pembinaan juga mengandung dampak negatif, yaitu menurunnya disiplin narapidana, narapidana kurang hormat (dalam arti menghargai petugas) dan petugas terlalu berhati-hati dalam menindak narapidana yang melakukan pelanggaran karena adanya sangsi atasan terlalu berat dan tidak berjenjang.
Menteri Hukum dan HAM RI Andi Mattalata mengemukakan, guna meraih kinerja yang optimal, setidaknya ada empat hal yang perlu dimiliki oleh petugas pemasyarakatan. “Karya yang tinggi, perilaku positif, kemampuan adaptasi dan resolusi identitas,” ujar Andi pada Pembukaan Kegiatan Peningkatan Tugas Pokok Pemasyarakatan di Cisarua, Jawa Barat (07/07).
Penataan kembali terhadap berbagai peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan juga merupakan satu hal yang mempunyai nilai strategis dan harus dilakukan secara komprehensif menyangkut seluruh aspek pelaksanaan tugas jajaran pemasyarakatan.
“Diharapkan melalui penyelenggaraan peningkatan tugas pokok dan fungsinya dapat menjadi wahana untuk melakukan instropeksi terhadap langkah yang telah kita jalani,” tegas Andi.
Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan Didin Sudirman mengatakan, dampak dari transformasi global berpengaruh terhadap kejahatan baik yang bersifat transnasional crime, organized crime, economic crime maupun berbagai tindakan pidana yang bersifat konfensional dan tradisional. “Ini semua tidak dapat dilepaskan dari pengaruh situasi lingkungan strategis dan perkembangan dari waktu ke waktu, baik dalam skala nasional, regional, maupun internasional,” ujar Didin.
”Namun begitu, pemasyarakatan akan meningkatkan upaya dalam pelaksanaan tugas untuk melakukan terobosan terhadap regulasi serta melakukan evaluasi pembahasan yang akan dijadikan pedoman agar pelaksanaan kinerja setiap unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Indonesia dapat terukur, akuntabel dan transparan.” kata Didin menambahkan.***
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=1029&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 7/09/2008 02:51:00 PM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Lapas/Rutan Bebas Narkoba Tahun 2015
20 Juni 2008Jakarta, hukumham.info— Badan Narkotika Nasional (BNN) memprediksi Indonesia akan bebas narkoba tahun 2015. Jika program pengatasan overkapasitas lapas/rutan berhasil, bukan tidak mungkin lapas/rutan juga akan bebas narkoba tahun 2015.
Overkapasitas disinyalir oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (Pas) Untung Sugiyono sebagai penyebab penyalahgunaan narkoba di lapas dan rutan. Untuk itu, berbagai strategi digunakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pas untuk mengatasinya.
”Berdasarkan perhitungan yang kami lakukan untuk mengurangi overkapasitas, saat ini kami sedang mengatasinya dengan membangun dan ruang hunian baru, rehabilitasi ruang hunian lapas/rutan, pemerataan penghuni lapas/rutan, serta optimalisasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB),” ujar Untung saat membuka Advokasi Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba untuk Kalangan Petugas Lapas/Rutan di Lapas Klas I Tangerang, Banten (19/06).
”Jika kondisi orang keluar dan masuk lapas sama seperti tahun-tahun lalu, ruang hunian yang dibangun sama seperti tahun-tahun sebelumnya, serta PB, CMB, dan CB diberikan optimal, maka 2-3 tahun lagi overkapasitas bisa diatasi. Tapi dengan catatan, kondisinya harus sama,” kata Untung di hadapan 94 petugas Lapas/Rutan se-Indonesia.
Untung berkesimpulan, jika overkapasitas bisa diatasi, maka penyalahgunaan narkoba di lapas/rutan juga bisa diatasi. ”BNN mencanangkan bahwa Indonesia bebas narkoba tahun 2015. Jika tahun 2012 kita bisa menangani overkapasitas, maka empat tahun kemudian kita bisa mendukung pernyataan BNN bahwa Indonesia akan bebas dari narkoba tahun 2015,” lanjut Untung.
Saat ini, Untung mengakui bahwa 30% penghuni lapas/rutan di Indonesia menyandang kasus narkoba. Bahkan di kota-kota besar, kasus narkoba disinyalir mencapai 50% sampai 60%.
”Kita lihat di Lapas Klas I Tangerang ini, dari 1879 penghuni lapas, kasus narkobanya 879 orang, atau sekitar 60%-nya. Untuk itu tidak menutup kemungkinan di tempat lain juga, tren ini terus naik. Belum mencapai titik jenuh,” papar Untung.***
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=990&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 6/20/2008 03:00:00 PM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Dua Pelayanan Publik Pemasyarakatan
21 Mei 2008
Jakarta, hukumham.info- Pada hakekatnya, secara sosiologis Pemasyarakatan menyelenggarakan pelayanan publik dalam dua tataran, yaitu pelayanan secara makro dan pelayanan secara mikro.
Pelayanan makro adalah pelayanan yang dilaksanakan Pemasyarakatan sehubungan dengan tugas dan fungsinya dalam rangka pembinaan para pelanggar hukum.
Ketika pelanggaran yang dilakukan seseorang berada dalam kualitas yang tidak bisa ditolerir oleh rasa keadilan masyarakat, maka negara (dalam hal ini Pemasyarakatan) mengambil alih peran pembinaannya, agar yang bersangkutan menjadi warga masyarakat yang baik dan berguna.
Sedangkan, pelayanan Pemasyarakatan dalam skala mikro, adalah pelayanan Pemasyarakatan terhadap hak-hak pelanggar hukum yang dijamin oleh undang-undang, misalnya hak berkunjung, hak perawatan jasmani, hak mendapat pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan sebagainya.
Jika dikaitkan dengan survei KPK, pelayanan dalam skala mikrolah yang menjadi fokus penelitian, dan kualitasnya ditempatkan dalam 10 instansi yang terendah integritasnya dalam pelayanan kepada masyarakat.
Jika hasil penelitian tersebut benar dan dapat dipercaya, setidaknya-tidaknya di lokasi penelitian (se-Jabodetabek), maka hal itu merupakan isyarat, bahwa Pemasyarakatan harus terus menerus melakukan perubahan, antara lain melalui kegiatan Bulan Tertib Pemasyarakatan.
“Hal ini sangat penting, kerena fungsi pelayanan dalam tingkat makro, keberhasilannya akan sangat tergantung kepada kinerja pelayanan dalam tingkat mikro,” jelas Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di Jakarta (28/04).
Menurutnya, di masa mendatang akan semakin dituntut petugas-petugas Pemasyarakatan yang handal, memiliki kompetensi yang dicirikan dengan kemampuan dan pengetahuan teknis, kematangan intelektual serta integritas moral yang tinggi sebagai pejabat fungsional penegak hukum.
“Untuk itulah ia (petugas pemasyarakatan) harus memiliki idealisme yang tinggi, mampu mengembangkan diri untuk dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Andi.
Peringatan se-abad Kebangkitan Nasional adalah merupakan momentum yang tepat bagi segenap unsur pemasyarakatan untuk membenahi diri dan bangkit. “Makna mendalam dari peringatan-peringatan ini dapat dijadikan motivasi serta semangat bagi Petugas Pemasyarakatan dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Andi.
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=914&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 5/21/2008 12:00:00 AM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Lapas Percontohan untuk Tiap Provinsi
19 Mei 2008
Jakarta, hukumham.info—Setelah mencanangkan bimbingan pengembangan sistem manajeman pelayanan ISO 9001:2000 di Lapas Kelas II A Wanita Malang (29/02), saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) merencanakan program lapas ideal untuk dijadikan percontohan di setiap provinsi.
Sejak digulirkannya program Bulan Tertib Pemasyakatan pada 14 Februari 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terus melakukan inovasi-inovasi dalam kinerjanya.
”Pak Dirjen (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono) merencanakan lapas ideal untuk dijadikan percontohan,” ujar Direktur Bina Registrasi dan Statistik M. Sueb di Gedung Depkumham Jakarta (14/05).
Menurut Sueb, nantinya di setiap provinsi akan ada sebuah lapas ideal. Lapas ideal ini akan dijadikan percontohan bagi lapas-lapas lain yang ada di dalam provinsi tersebut.
Sueb melihat, masalah overkapasitas atau kelebihan jumlah narapidana/ tahanan adalah biang dari permasalahan yang dihadapi lapas/rutan di Indonesia. Saat ini jumlah narapidana/tahanan sekitar 140 ribu, sedangkan daya tampung lapas/rutan hanya sekitar 80 ribu orang.
”Over kapasitas yang mengakibatkan kualitas pelayanan dan pembinaan tidak optimal. Selain itu, juga mengakibatkan tingginya gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban) di lapas/rutan,” kata Sueb.
Program utama untuk menanggulangi masalah kelebihan kapasitas lapas/rutan adalah meningkatkan kapasitas hunian dengan membangun lapas/rutan baru dan menambah blok hunian. Peningkatan kapasitas hunian ini diiringi dengan mengurangi jumlah narapidana melalui pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Dengan program percepatan pembinaan melalui remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB), telah dibebaskan sebanyak 13 ribu narapidana pada 2007.
Sementara pada caturwulan pertama tahun 2008 telah dibebaskan sebanyak 5.647 orang. “Target pengurangan penghuni melalui PB, CMB, dan CB tahun ini (2008) sebesar 15 ribu orang,” papar Sueb.
Saat ini, Ditjen Pas sedang melakukan pembangun 11 unit lapas/rutan baru. Untuk mengurangi kelebihan penghuni di sebuah lapas, Ditjen Pas juga telah melakukan pemindahan sebanyak 1.060 narapidana dari lapas yang kelebihan kapasitas ke lapas yang relatif masih belum padat. Pemindahan ini dilakukan untuk pemerataan jumlah penghuni lapas.
Selain itu, Ditjen Pas juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Salah satunya, perjanjian kerjasama dengan PT Telkom untuk pemenuhan sarana telekomunikasi (pembuatan wartel khusus di lapas/rutan) dan pelayanan akses pengaduan pelayanan publik melalui pesan singkat (SMS).
Ditjen Pas juga melakukan kerjasama dengan Asia Foundation (salah satunya pengembangan data elektronik narapidana/tahanan yang ada di lapas/rutan), dan dengan Raoul Wahlenberg Institute (Sebuah Lembaga Independen dari Swedia yang peduli terhadap masalan HAM).
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=910&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 5/19/2008 10:22:00 AM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Empat Tahun Mendatang Komposisi Lapas/Rutan Seimbang
29 April 2008
Tangerang, hukumham.info- Salah satu masalah pelik yang dihadapi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) adalah kelebihan kapasitas atau tidak seimbangnya jumlah narapidana/tahanan dengan daya tampung lapas/rutan. Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) menargetkan dalam empat tahun ke depan komposisi antara jumlah lapas/rutan dengan narapidana dan tahanan seimbang.
Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata mengemukakan, dengan terus meningkatkan kapasitas huni lapas/rutan, proses percepatan pembinaan narapidana untuk memperoleh haknya dan diiringi dengan tidak meningkatnya secara signifikan masalah kriminal di masyarakat, dalam empat tahun ke depan komposisi antara jumlah tahanan/narapidana dengan daya tampung lapas/rutan akan menjadi seimbang.
“Kalau semua usaha berjalan baik dan masalah kriminalitas tidak booming, tiga, empat tahun lagi menjadi seimbang (komposisi penghuni lapas/rutan dengan daya tampungnya),” ujar Andi Mattalatta di hadapan wartawan seusai memimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-44 di Lapas Klas I Tangerang Banten (28/04). Hadir juga Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiono dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Program utama untuk menanggulangi masalah kelebihan kapasitas lapas/rutan adalah meningkatkan kapasitas hunian dengan membangun lapas/rutan baru dan menambah blok hunian. Peningkatan kapasitas hunian diiringi dengan mengurangi jumlah narapidana melalui pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Depkumham saat ini sedang melakukan berbagai pembangunan fisik lapas/rutan sehingga komposisi antara jumlah narapidana/tahanan dengan lapas/rutan bisa menjadi seimbang.
Andi mengatakan, kelebihan kapasitas yang dialami lapas/rutan menjadi penyebab tidak optimalnya proses pembinaan kepada para narapidana. Saat ini jumlah narapidana/tahanan sekitar 140 ribu, sedangkan daya tampung lapas/rutan hanya sekitar 80 ribu orang.
Dengan program percepatan pembinaan (remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat), telah dibebaskan sebanyak 13 ribu narapidana (tahun 2007). Pada triwulan tahun 2008 telah dibebaskan sebanyak 4.000 narapidana.
Salah satu program andalan pemasyarakatan untuk meningkatkan kinerjanya adalah Bulan Tertib Pemasyarakatan (buterpas) yang dicanangkan Andi Mattalatta pada 14 Februari 2008 lalu di Rutan Salemba Jakarta. Salah satu programnya adalah pengoptimalan pembinaan, sehingga bisa mempercepat proses pembinaan narapidana di dalam lapas.
Menurut Andi, narapidana yang dalam proses pembinaannya bagus dan menunjukkan perubahan sikap yang signifikan bisa mendapat pengurangan masa hukuman. “Harus ada program-program cerdas lain. Salah satunya meningkatkan pembinaan kepada narapidana,” kata Andi.
Walaupun dengan keterbatasan, terutama anggaran, Departemen Hukum dan HAM dan Direktorat Pemasyarakatan terus menggulirkan kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kinerja dan perbaikan kualitas pelayanan, di antaranya pembangunan fisik dan percepatan proses pembinaan narapidana melalui mekanisme remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Sementara itu Gubernur Banten Ratu Atut mengatakan, Provinsi Banten dalam waktu dekat juga akan membangun lapas yang mempunyai daya tampung 5.000 orang. Jumlah total narapidana dan tahanan di Banten saat ini adalah 8.000 dengan daya tampung lapas/rutan hanya 2.700 orang yang tersebar di enam lapas dan empat rutan.
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=874&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 4/29/2008 09:42:00 PM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Solusi Lapas dengan Tindakan Nyata
27 April 2008
Jakarta, hukumham.info-- Dalam menghadapi berbagai permasalahan kompleks yang merundung lembaga pemasyarakatan (lapas), diperlukan langkah-langkah pembenahan konkret dan komprehensif. Bukan saatnya lagi bermain dalam tataran wacana dalam menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi lapas/rumah tahanan negara (rutan).
“Bukan saatnya lagi bermain di tataran wacana, melainkan pada langkah-langkah nyata,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiono pada sarasehan dan diskusi dalam menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-44 di Gedung Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jakarta (24/04).
Selain para akademisi, sarasehan ini juga menghadirkan para mantan Dirjen Pemasyarakatan sebagai narasumber untuk memberikan masukan dalam menghadapi berbagai persoalan lapas. “Sarasehan ini akan memberikan pemahaman yang cerdas, utuh, dan dari berbagai sudut pandang tentang upaya peningkatan kinerja pemasyarakatan dan eksistensinya di masa depan,” ujar Untung.
Menurut Untung, saat ini lapas/rutan menghadapi berbagai permasalahan kompleks, seperti kelebihan kapasitas, kekurangan pegawai, sarana dan prasarana, pungutan liar, dan masalah krusial lainnya. Kondisi ini menyebabkan kinerja pemasyarakatan menjadi tidak optimal dan menurunkan citra lembaga ini di masyarakat.
Kondisi ini dipertegas oleh survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan pemasyarakatan sebagai salah satu lembaga yang terburuk pelayanan publiknya. “Kita boleh merasa panas hati dan merah telinga, tapi kepala harus tetap dingin agar bisa mengkaji persoalan ini dengan jernih,” kata Untung.
Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan Didin Sudirman tidak memungkiri kalau kualitas pelayanan pemasyarakatan masih rendah. ”Untuk itulah sarasehan ini diadakan,” ujarnya.
Menurut Didin, perilaku koruptif petugas pemasyarakatan yang menjadi temuan survei KPK harus dipandang sebagai “peringatan” bahwa organisasi pemasyarakatan sedang mengalami masalah.
Didin berpendapat, perlu pembaruan dalam sistem rekruitmen dengan syarat-syarat yang mendukung pelaksanaan tugas, pengembangan SDM dengan pendekatan yang substansif, dan penerapan sistem reward and punishment dengan tegas. “Pola karier harus dilihat dari syarat substantif, bukan hanya menyangkut syarat administratif seperti yang ada sekarang,” kata Didin.
Fungsi pemasyarakatan sebagai pendidik dan pembina juga disinggung oleh Pengajar Hukum Pidana UI Rudy Satriyo. Rudy mengatakan, lapas adalah penentu apakah seorang pelanggar hukum dapat berubah menjadi warga baik dan dapat berintegrasi dengan masyarakat. “Lapas satu-satunya lembaga penegak hukum dengan fungsi pendidik dan pembina,” ujarnya.
Sementara itu, pembicara lain Mulyana W. Kusumah menitikberatkan pada keterbukaan dan partisipasi publik dalam lapas. Bentuk-bentuk keterlibatan masyarakat, seperti program kuliah hukum di Lapas Cipinang dan Rutan Salemba yang bekerjasama dengan perguruan tinggi harus terus dilakukan. “Semakin banyak partisipasi masyarakat akan membawa pengaruh signifikan dalam pembaruan organisasi dan budaya yang ada di lapas,” kata Mulyana.
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=858&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 4/27/2008 07:15:00 AM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Titip HP di Terali Binjai
04 April 2008
Medan, hukumham.info— Menitip HP pada orang yang tidak dikenal memang agak mengkhawatirkan. Tapi jika anda hendak berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Binjai, anda harus menitipkan HP pada petugas pemasyarakatan di sana.
Pemeriksaan dan kewajiban menitipkan HP bagi pengunjung kepada petugas merupakan salah satu kebijakan lapas untuk mencegah kasus pengedaran narkoba dalam lapas. Sepereti yang diakui Kepala Lapas Klas II B Binjai Samuel Purba, tantangan terberat yang dihadapi lapas ini adalah perkara narkoba, khususnya penggeledahan pengunjung yang sifatnya masih manual.
”Saya khawatir kalau pemeriksaan konvensional ini menyinggung perasaan pengunjung. Padahal, penjagaan hanya dilakukan 18 orang dengan tiga kali pergantian shift,” aku Samuel saat kunjungan tim Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) di Medan.
Penggeledahan terhadap narkoba juga dilakukan sesering mungkin, dengan pola yang tidak tetap Maklum, warga binaan yang masuk dalam lapas kebanyakan terlibat dalam kasus narkoba. Bahkan, jumlah narapidana (napi) yang terlibat dengan barang haram tersebut mencapai 60 persen dari 900 napi yang menjadi penghuni.
Besarnya jumlah napi yang masuk akibat narkoba tidak mengindikasikan semua penghuni lapas adalah warag Binjai. Hanya sekitar 10 persen warga Binjai yang menjadi penghuni dalam lapas yang memenangkan piala bupati Binjai untuk unit pelayanan masyarakat terbersih tahun 2007.
Kecilnya jumlah penduduk yang menjadi napi didorong oleh faktor tingkat kriminalitas Binjai yang tergolong rendah. ”Penduduk Binjai yang menjadi penghuni lapas hanya 10 persen,” tegas Samuel.
Terkait dengan sarana komunikasi, HP juga tidak diperkenankan bagi warga binaan. Namun, merekea masih tetap bisa menghubungi keluarga dengan meminjam alat komunikasi yang dimiliki kepala lapas dan kepala seksi.
Tentunya, proses peminjaman di bawah pengawasan langsung pemilik alat masing-masing. Wajar saja, warung telepon ala Lapas Cipinag belum hadir di sini. ”Kini kami tengah menjajaki kerjasama dengan Telkom untuk membangun wartel di sini” ungakp Samuel.
Dari interaksi antara petugas pemasyarakatan dan WBP yang komunikatif, terjalinlah suasana akrab dan hangat dalam lapas. Keakraban ini juga ditunjukan dengan perasaan napi yang umumnya mengaku betah tinggal di dalam lapas.
Tidak hanya itu, Kalapas turut menjalin koordinasi dengan seluruh petugas. Tiga kali dalam seminggu, briefing dengan seluruh petugas dijalankan.***
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=802&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 4/04/2008 10:45:00 AM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Lapas/Rutan sebagai Tempat Belajar
16 Maret 2008
Jakarta, hukumham.info-- Lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) merupakan tempat belajar, bukan tempat menghukum. Pendekatan yang digunakan pun diubah, dari pendekatan keamanan ke pendekatan pembinaan.
Andi Mattalatta, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), menyampaikan pesan ini dalam pidato sekaligus membuka "Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) antar Narapidana (Napi) se-Jawa Barat" di Lapas Karawang (15/03). Dalam pidato pembukaan ini, Andi juga menyampaikan pentingnya sinergisitas antara petugas, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat untuk mewujudkan proses belajar di lapas dan rutan.
Pentingnya peran masyarakat juga disinggung oleh Andi. Masyarakat memiliki peran yang sangat penting untuk mempersiapkan penerimaan WBP yang telah selesai menjalani masa pidananya. Ini terbukti dengan adanya cuti menjelang bebas, lapas terbuka, dan sebagainya. "Jika masyarakat tidak dipersiapkan untuk menerima mereka, maka pembinaan menjadi sia-sia," kata Andi.
Untuk itu, Andi menghimbau kepada semua pihak agar memiliki komitmen yang kuat untuk bersinergi membantu proses pembinaan WBP. "Upaya pembinaan ini tidak akan mencapai hasil yang optimal bila tidak didasari oleh komitmen yang kuat oleh semua pihak dan tindakan konkret atas komitmen itu," ungkap Andi.
Sebagai tempat belajar, lapas dan rutan bukan hanya sebagai tempat bagi WBP untuk menyadari kesalahan dan belajar memperbaiki diri sendiri. Namun, juga tempat belajar dalam arti sesungguhnya. "Latihan keterampilan kerja, Program Kejar Paket A, pesantren lapas/rutan, sampai pendidikan formal adalah salah satu contoh lapas dan rutan sebagai tempat belajar sesungguhnya."***
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=756&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 3/16/2008 06:46:00 AM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Bulan Tertib Pemasyarakatan Bangun Integritas Petugas Lapas
15 Februari 2008
Jakarta, hukumham.info-- Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mencanangkan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” pada 14 Februari 2008. Kegiatan yang dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta, ini merupakan program nasional dan dicanangkan secara serentak di semua lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Untung Sugiono mengemukakan pencanangan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” ini dilakukan dalam upaya membangun komitmen dan integritas moral yang kuat bagi petugas pemasyarakatan agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Dengan komitmen dan integritas moral yang kuat, akan membangun citra positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemasyarakatan,” ujar Untung di Gedung Ditjen Pas, Jakarta (13/02).
Untung berharap ikhtiar Ditjen Pas untuk melakukan penertiban dan perbaikan di berbagai bidang melalui pencangangan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” mendapat sambutan positif dan dukungan dari elemen masyarakat. ”Dukungan dan partisipasi masyarakat akan sangat membantu memecahkan permasalahan kompleks yang ada di pemasyarakatan,” kata Untung.
Menurut Untung, kegiatan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” meliputi beberapa program, antara lain program tertib pengamanan, program tertib pelayanan, program tertib perawatan dan pengelolaan, program tertib pembinaan dan pembimbingan serta program tertib perikehidupan penghuni.
Sasaran program nasional ini adalah penanggulangan over kapasitas di lapas/rutan, penanggulangan kekurangan pegawai, pemberantasan peredaran narkoba, pemberantasan pungutan liar, penertiban warung-warung liar, peningkatan pelayanan, pemberantasan penggunaan HP, dan peningkatan kegiatan kerja bagi para warga binaan (narapidana).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Depkumham Sumatera Utara Sihabudin mengatakan, daerahnya telah siap melaksanakan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” yang akan dilaksanakan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. ”Hari ini kita juga akan mencanangkan bulan tertib pemasyarakatan,” ujar Sihabudin.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatera Barat Budi Sulaksana yang juga telah siap mencanangkan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” secara serentak. ”Lapas Bukit Tinggi akan menjadi tempat pencanangan Bulan Tertib Pemasyarakatan di Sumatera Barat,” kata Budi.
Selain Sumatera Utara dan Sumatera Barat, ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” juga akan digelar di seluruh Indonesia antaralain di NAD (Rutan Sigli), Riau (Lapas Tanjung Pinang), Jambi (Kanwil Jambi), Bangka Belitung (Lapas Pangkal Pinang), Sumatera Selatan (Lapas Anak Palembang), Bengkulu (Lapas Bengkulu), Banten (Lapas Serang), Jawa Barat (Lapas Benceuy Bandung), Jawa Tengah (Lapas Kedung Pane Semarang), Yogyakarta (Lapas Wirogunan Jogyakarta), Jawa Timur (Lapas Klas I Porong), Kalimantan Timur (Rutan Samarinda), Kalimantan Tengah (Rutan Palangkarya), Sulawesi Barat (Lapas Polewali), Gorontalo (Lapas Gorontolo), Sulawesi Tengah (Lapas Palu), Muluku Utara (Rutan Tarnate), dan NTB (Lapas Mataram).***
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=634&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 2/15/2008 10:57:00 AM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Dirjen PAS Luncurkan Buku Program Metadone
10 Desember 2007Jakarta, hukumham.info—Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Untung Sugiyono meluncurkan buku ”Pedoman Pelaksanaan Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) di Lapas dan Rutan” di Hotel Millenium, Jakarta (6/11).
Pada saat peluncuran juga digelar seminar mengenai PTRM di Lapas/Rutan sebagai salah satu upaya penanggulangan penyebaran HIV/AIDS dengan menghadirkan pembicara dari Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Komisi Penanggulan AIDS Nasional, Departemen Kesehatan dan dari Indonesia HIV/AIDS Prevention and Care Project (IHCP).
PTRM merupakan salah satu bentuk program dengan pendekatan pengurangan dampak buruk yang bertujuan meningkatkan kesehatan pengguna narkoba (heroin) suntik (penasun) sehingga para penasun dapat beraktivitas secara normal dan produktif, sehingga dapat menekan tingkat kriminalitas. Salah satu bentuk penanggulangan dampak buruk dari penularan narkotika suntik (harm reduction) adalah terapi subsitusi dengan metadon dalam sediaan cair, dengan cara diminum.
Metadon biasanya disediakan pada program penggantian heroin yang dipakai pecandu dengan obat lain yang lebih aman dengan cara diminum berupa opiat (narkotik) sintesis yang kuat seperti heroin, tetapi tidak menimbulkan efek sedatif (obat penenang) yang kuat.
Program ini sudah terlaksana dengan baik di tiga Lapas/Rutan (Lapas Klas IIA Krobokan Denpasar, Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang DKI Jakarta, Rutan Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur). Namun dalam pelaksanaannya, belum ada pedoman baku secara nasional yang akan menjadi acuan PTRM di Lapas/Rutan.
Untung Sugiyono mengatakan terbitnya buku ini menunjukkan Depkumham melalui Ditjen PAS berupaya keras untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS di Lapas/Rutan melalui upaya yang komprehensif dan menyeluruh. ”Buku ini merupakan petunjuk teknis bagi petugas dalam memberikan pelayanan PTRM,” ujar Untung. Ia juga mengharapkan dengan buku ini semua pihak yang tergabung dalam Tim PTRM dapat meningkatkan akselerasi kerja secara lebih sistematis dan komprehensif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS.
Hal senada diucapkan Irsyad Bustaman, Direktur Bina Khusus Narkotika, Ditjen PAS dan Nafsah Mboi, Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Irsyad mengatakan sejalan dengan peningkatan jumlah narapidana dan tahanan kasus narkoba, khususnya yang berlatar pengguna narkoba jenis heroin yang menggunakan jarum suntik (penasun) berdampak pula pada peningkatan angka penularan penyakit seperti hepatitis dan HIV/AIDS. ”Untuk itu, perlu buku pedoman untuk dapat melaksanakan PTRM secara berkesinambungan,” ujarnya.
Sedangkan Nafsiah mengharapkan dengan terbinya buku ini semakin mendorong perluasan layanan, peningkatkan cakupan dan kualitas layanan PTRM di Lapas/Rutan untuk menghindari infeksi HIV serta memberi pelayanan bagi yang sudah terinfeksi. ”Kami memberi penghargaan kepada Depkumham untuk mengendalikan dan menurunkan laju epidemi AIDS di Lapas/Rutan,” ujarnya.
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=274&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 12/10/2007 11:58:00 PM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM



