Napi Narkoba LP Kerobokan Diterapi Seni

11 Juni 2008



Kerobokan, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Bali punya cara unik dalam mengobati napi narkoba yang masih kecanduan heroin. Selain dengan menggunakan terapi metadon untuk mengurangi ketergantungan heroin, napi narkoba pecandu heroin di LP ini juga diterapi dengan seni gambelan tradisonal tek-tekan serta tari kecak.



Terapi seni bagi napi narkoba di LP Kerobokan ini sudah dimulai sejak setahun terakhir. Selain menjalani program metadon di klinik LP dengan obat-obatan tertentu, para napi narkoba juga menjalani terapi kesenian tek-tekan, salah satu musik tradisonal bambu dari Bali.



Dalam terapi musik tek-tekan ini, para napi dilatih untuk bermain dalam Kelompok. Tujuan dari terapi musik tek-tekan ini adalah untuk meningkatkan kekompakan antar napi dan menumbuhkan rasa percaya diri para napi narkoba.



Selain terapi musik tradisonal tek-tekan, para napi narkoba ini juga diterapi dengan seni tari kecak. Sama halnya dengan tek-tekan, dalam terapi tari kecak ini, para napi juga melakukan aktivitas berkelompok secara bersama-sama.



Terapi seni ini, bagi beberapa napi narkoba membawa manfaat yang cukup berarti, terutama bagi pemulihan kondisi tubuh mereka.



“ Saya kecanduan heroin selama 25 tahun. Sebelum ikut terapi ini, kondisi badan saya parah sekali. Kalu jalan sempoyongan, seperti orang sakit TB (tuberculosis). Setelah ikut terapi ini, puji Tuhan, kondisi saya membaik, sudah seperti orang normal lagi,” kata Laurensius (55), salah seorang napi narkoba.



“ Saya mulai kenal putaw sejak ada di penjara ini (Kerobokan). Dulu kondisi fisik dan pikiran saya parah. Setiap hari mikirnya ya cuman obat saja, bagaimana caranya agar bisa dapat putaw. Sejak ikut terapi ini, pikiran saya sudah tidak ke sana (obat) lagi,” kata Syamsul (39), napi narkoba lainnya.



Saat dimulai, program terapi seni untuk napi narkoba ini banyak menemui kendala. Salah satunya adalah rendahnya disiplin dan rasa percaya diri dari para napi, terutama yang sudah dalam kondisi kecanduan parah.



Saat pentas pertama kali di depan umum, para napi ini juga minta agar bisa mengenakan topeng, agar tidak malu.



“Melakukan terapi seni untuk para napi narkoba ini cukup sulit. Bukan pekerjaan yang mudah untuk menyuruh mereka memainkan alat musik tektekan atau tari kecak. Tapi pada perkembangan selanjutnya, para napi ini mulai percaya diri dan bisa berkonsentrasi lagi. Menumbuhkan konsentrasi ini yang penting agar mereka bisa melupakan narkoba,” kata Kalapas Kerobokan, Ilham Djaya.





Di LP Kerobokan Denpasar terdapat sekitar 380 napi narkoba, namun hingga kini baru sekitar 35 napi narkoba yang ikut program terapi kesenian ini. Secara bertahap, seluruh napi narkoba yang ada di LP ini akan diikutkan dalam program terapi seni ini. (bob)



http://www.beritabali.com/?reg=bdg&kat=&s=news&id=200803290005








Read More...

Harm Reduction: Indonesia Harus Belajar Dari Iran!

09 Juni 2008

Indonesia mungkin layak berkaca pada Iran, salah satu negara penghasil opium terbesar sesudah Amerika Selatan, karena melalui Program Harm Reduction mampu meredam pemakaian jarum suntik secara ilegal di lapas-lapas atau penjara.



Dan negara ini pun telah mampu meredam angka penularan HIV / AIDS di kalangan napi di lapas-lapas. Jika kesuksesan ini mampu meredam angka penularan HIV/AIDS, mengapa kita tidak mencobanya?



Iran adalah salah satu negara yang berhasil menjalankan program ini, - tanpa menebarkan lebih banyak lagi jarum suntik. Apa rahasianya? Saat ini, terdapat lebih dari 2,5 juta pengguna napza di Iran. Penggunanya pun lebih banyak kaum pria sehingga masalah ini dikategorikan sebagai *male issues*. Upaya untuk menghambat distribusi obat-obatan dan jarum suntik juga dipandang tidak berhasil. Bahkan data terbaru tahun 2007 menyatakan bahwa terdapat sekitar 6.200 ton narkotika terdistribusi di kalangan penggunanya.



Selaras dengan itu, terjadi pula peningkatan jumlah pasien HIV/AIDS terutama di kalangan pengguna napza. Hal ini dianggap sebagai masalah ganda yang alami, karena keduanya saling terkait erat.



Departemen Kesehatan Iran mencatat terdapat sekitar 1300 kasus baru HIV/AIDS di awal tahun ini. Dikatakan oleh Azarakhsh Mokri, MD,PhD, Associate Professor dari Fakultas Psychiatry University of Iran, sama dengan kasus di negara-negara lain, penyebabnya terutama dikarenakan oleh penggunaan jarum suntik secara bergantian dan tidak steril. Peningkatan tertinggi bahkan terjadi di dalam penjara! Mokri mengatakan bahwa ini dikarenakan hukum negara Iran melarang keras penggunaan napza. Pelakunya dianggap kriminal dan langsung dipenjarakan.



Mokri menegaskan bahwa peningkatan penggunaan jarum suntik di dalam penjara cenderung lebih baik ketimbang bila terjadi di luar penjara. Meski demikian, bukan berarti hal ini akan dibiarkan terus menerus. "Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi epidemi ini. Hal ini menjadi lebih baik karena konsentrasinya terpusat di dalam penjara," kata Mokri.



Saat ini yang dilakukan oleh pemerintah Iran adalah menggandeng perguruan tinggi dan lembaga setempat untuk program konseling dan terapi obat pengganti. Lebih dari 1.200 *private MMT centre *dibangun untuk memfasilitasi program ini. Enam ratus diantaranya dibangun di penjara dan berfungsi dengan sangat baik dengan cakupan mencapai 8.200 klien narapidana.



*Private Centre* ini menyediakan layanan konseling dan terapi obat pengganti (metadone dan buprenorphine). Para klen (narapidana) pun tidak kesulitan dalam mengakses layanan ini. Selain jarak yang dekat, para klien juga tidak

perlu membayar biaya apapun karena pemerintah Iran mensubsidi semua keperluan obat-obatan harian (metadone dan buprenorphine).



Para klien yang sudah keluar dari penjara atau masa tahanannya telah habis juga tetap bisa melanjutkan program ini dengan mengunjungi *private centre*terdekat. Dengan demikian prpgram konseling dan terapi obat bagi para klien tersebut tidak terhambat.



Program yang sudah berlangsung selama tujuh tahun ini memang belum menampakkan hasil yang signifikan. Bila terjadi penurunan kasus dalam penjara, terjadi peningkatan kasus baru yang terjadi di luar penjara.



Penyebab utamanya adalah Opium. Iran merupakan salah satu negara penghasil opium, - meski skalanya tidak sebesar Amerika Selatan. "Kami terus berusaha meregulasi hukum terhadap keberadaan ladang opium di Iran," kata Mokri. Jika hukum tersebut bisa diterima, maka ia yakin keberhasilan program Harm Reduction ini akan lebih terlihat.



Dalam sesinya di Kongres Internasional Harm Reduction ke-18 yang berlangsung di Warsawa 13-17 Mei 2007, Azarakhsh Mokri juga membagi kiatnya dalam membangun *private MMT Centre* ini. Untuk sebuah *private centre* yang mampu melayani 50 - 200 klien, dibutuhkan hanya ruangan seluas 75 meter persegi dengan fasilitator 1-2 orang perawat, 1 orang psikolog ataupun psikiater dan atau pekerja sosial, persediaan

metadone dan obat-obatan lain yang mendukung penyembuhan para pecandu, serta legalisasi dari lembaga kesehatan terkait.



Di Iran, *private centre* ini dianggap lebih efektif oleh pemerintah setempat karena biaya operasionalnya yang murah. "Setiap bulan, *private centre* ini hanya membutuhkan biaya opersional sebesar 50 - 75 US Dollar yang disokong oleh pemerintah maupun pendonor," kata Mokri.



Jika di Iran partisipasi pemerintah dan pendonor telah terjalin, apa yang terjadi di Indonesia malah sebaliknya. Pencegahan penularan HIV / AIDS di lembaga pemasyarakatan (lapas) terhalang kendala minimnya dana dan kurangnya jumlah tenaga medis. Hal ini membuat proses pencegahan penularan HIV di dalam lapas tidak berjalan efektif dan maksimal. Apalagi, hingga kini masih banyak ditemui kasus penyalahgunaan narkoba suntik di penjara, dengan resiko tertular HIV sangat besar, kata dr. Aida Fatmi, Ka.Subdin Kesehatan Masyarakat DKI Jakarta kepada rileks.com, di sela-sela bincang-bincang sehat bersama wartawan kesehatan.



"Masih ada kebiasaan menggunakan narkoba suntik secara ilegal di dalam penjara, suntikan yang digunakan pun bergantian," katanya. Padahal, dengan mengirim ke lapas, kondisi pecandu narkoba tidak akan menjadi lebih baik. Pasalnya kondisi sanitasi di lapas sangat buruk, penuh sesak dan makanan yang disajikan pun alakadarnya. Akibatnya, resiko tertular pun sangat tinggi. Kecil kemungkinan para pecandu yang ada dalam satu sel tidak menulari rekan satu selnya, tegas Aida



Sebagai Ibukota negara, DKI Jakarta sendiri telah membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Propinsi (KPAP) dengan Kelompok Kerja (Pokja) Penanggulangan HIV/AIDS di LP dan rutan, dimana fungsi komisi ini untuk mengawasi dan melaporkan perkembangan penyakit HIV/AIDS di setiap LP dan rutan.



"Hasilnya memang cukup signifikan, karena dari pokja-pokja yang dibentuk, jumlah pengidap HIV / AIDS dan data korbannya dapat terdeteksi dengan cepat," kata Ketua Pelaksana Harian KPAP DKI Jakarta, Drs. Priyadi.



Penangangan korban HIV/AIDS nya sendiri, lanjutnya, meski terbentur dengan minimnya dana dan tenaga medis. Secara keseluruhan, aku Priyadi, dana kesehatan untuk pengidap HIV/AIDS tidak ada. Budget dana yang disediakan pemerintah diberikan untuk keseluruhan penyakit. Tidak secara spesifik untuk pengidap HIV/AIDS, tegasnya.



Jadi, jika pemerintah dan masyarakat mau berkaca dari kesuksesan Iran menekan angka penyebaran HIV / AIDS di lapas, mungkin Indonesia bisa dijadikan proyek penelitian dunia. Karena untuk kasus pengidap HIV / AIDS, Indonesia termasuk negara yang cukup diwaspadai, pungkas Aida.


[lili/hep/redaksi_rileks@yahoo.com]



Read More...

PSIKOLOGI FORENSIK

06 Juni 2008

Posted by apsi



Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin menggelisahkan. Di Indonesia saja,peristiwa gadis yang digagahi orang tuanya sendiri atau diperkosa masal oleh anak-anak seumur jagung seperti sudah menjadi warta harian yang dapat disimak lewat media massa.



Sayang, tingginya pemberitaan tentang malapetaka itu tidak berpengaruh banyak terhadap tingkat kewaspadaan masyarakat akan bahaya yang ditebar para pelaku. Padahal, the real terrorist itu, celakanya, hidup di tengah-tengah masyarakat sendiri.



Permasalahan Psikologi Forensik di Indonesia



Berbagai permasalahan terkait dengan proses peradilan pidana semakin banyak terjadi di Indonesia. Permasalahan tersebut seringkali hanya diperhitungkan sebagai permasalahan hukum semata. Berikut beberapa permasalahan hukum yang sangat akrab dengan kita sehari-hari.



Berbagai kasus kriminal



Berita ibu yang membunuh anaknya, terjadi di Malang, Bandung dan Pekalongan (Jawa Pos, 24 Maret 2008). Pada kasus di Malang, si ibu akhirnya mengakhiri hidup bersama 4orang anaknya (berita Metro TV, 23 Maret 2008 pukul 12:00. Seorang perempuan bernama “N” terpaksa membunuh bekas kekasihnya yang melakukan kekerasan selama 6 tahun (Jawa Post, 1 Desember 2007). Di Kediri, seorang anak berusia 14 tahun membunuh teman mainnya yang berumur 5 tahun gara-gara berebut buah chery. Korban dibunuh dengan cara ditenggelamkan dan disilet-silet



Permasalahan terkait dengan Pengadilan



Istilah sehat mental yang digunakan dalam pengadilan antar-hakim (Probowati, 2001), antara psikolog/psikiater (ahli kesehatan mental) dengan hakim tampak tidak selaras (Pariaman, 1983)



Permasalahan penanganan lembaga pemasyarakatan



Rehabilitasi kriminalitas dari aspek psikologis di lapas-lapas Indonesia hampir dikatakan minim dan nyaris belum ada.



Semakin banyak permasalahan di masyarakat yang menuntut psikologi forensik untuk memberikan sumbangan penyelesaian, namun pengembangan psikologi forensik sendiri di tanah air masih lamban.



DEFINISI PSIKOLOGI FORENSIK



The committee on ethical Guidelines for Forensik Psychology mendefinisikan psikologi forensik sebagai semua bentuk layanan psikologi yang dilakukan di dalam hukum. Luasnya bidang psikologi forensik dan penggunaan istilah yang beragam membuat seringkali masyarakat menjadi bingung akan tugas psikolog forensik serta istilah yang paling tepat digunakan. Ada yang menggunakan istilah psychology and criminology, psychology of court room, investigative psychology. Meliala (2008) menyatakan psikologi forensik merupakan istilah yang dapat memayungi luasnya cakupan keilmuan psikologi forensik. Komunitas psikologi forensik di Indonesia juga menyepakati istilah psikologi forensik dengan membentuk komunitas minat di bawah HIMPSI dengan nama Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR).



Psikologi forensik : ilmuWan dan pRaktisi



Individu yang berkecimpung pada psikologi forensik dapat dibedakan menjadi :



Ilmuwan psikologi forensik. Tugasnya melakukan kajian/ penelitian yang terkait dengan aspek-aspek perilaku manusia dalam proses hukum.



Praktisi psikolog forensik. Tugasnya memberikan bantuan profesional berkaitan dengan permasalahan hukum.



Berikut akan dipaparkan praktisi psikolog forensik, karena asosiasi psikologi forensik akan lebih banyak bergerak di praktisi, walau tidak melupakan pengembangan keilmuannya.



Praktisi Psikolog Forensik



Psikolog forensik adalah psikolog yang mengaplikasikan ilmunya untuk membantu penyelesaian masalah hukum. Di Indonesia, profesi psikolog forensik masih kurang dikenal, baik di kalangan psikolog maupun di kalangan aparat hukum



Tugas psikolog forensik pada proses peradilan pidana adalah membantu pada saat pemeriksaan di kepolisian, di kejaksaan, di pengadilan maupun ketika terpidana berada di lembaga pemasyarakatan. Gerak psikolog dalam peradilan terbatas dibanding dengan ahli hukum. Psikolog dapat masuk dalam peradilan sebagai saksi ahli (UU RI nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP). Oleh karena itu diperlukan promosi kepada bidang hukum akan pentingnya psikologi dalam permasalahan hukum, sehingga dalam kasus-kasus pidana, ahli hukum mengundang psikologi. Tanpa undangan aparat hukum, maka psikologi akan tetap berada di luar sistem dan kebanyakan menjadi ilmuwan, dan bukan sebagai praktisi psikolog forensik.



Inti kompetensi psikolog adalah asesmen, intervensi, dan prevensi. Yang membedakan psikolog forensik dengan psikolog lainnya adalah konteks tempat ia bekerja. Psikolog forensik menerapkan kompetensi asesmen, intervensi, dan prevensinya dalam konteks permasalahan hukum.



Tugas psikolog forensik



Berikut akan dipaparkan beberapa tugas psikolog forensik di setiap tahap proses peradilan pidana.



Kepolisian



Pada pelaku.



Interogasi bertujuan agar pelaku mengakui kesalahannya. Teknik lama yang digunakan polisi adalah dengan melakukan kekerasan fisik, teknik ini banyak mendapatkan kecaman karena orang yang tidak bersalah dapat mengakui kesalahan akibat tidak tahan akan kekerasan fisik yang diterimanya. Teknik interogasi dengan menggunakan teori psikologi dapat digunakan misalnya dengan teknik maksimalisasi dan minimalisasi (Kassin & McNall dalam Constanzo, 2006). Psikolog forensik dapat memberi pelatihan kepada polisi tentang teknik interogasi yang menggunakan prinsip psikologi.



Criminal profiling dapat disusun dengan bantuan teori psikologi. Psikolog forensik dapat membantu polisi melacak pelaku dengan menyusun profil kriminal pelaku. Misal pada kasus teroris dapat disusun criminal profile dari teroris, yang berguna dalam langkah penyidikan di kepolisian maupun masukan bagi hakim (misalnya apakah tepat teroris dihukum mati atau hanya seumur hidup).



Psikolog forensik juga dapat membantu polisi dengan melakukan asesmen untuk memberikan gambaran tentang kondisi mental pelaku.



Pada Korban. Beberapa kasus dengan trauma yang berat menolak untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Psikolog forensik dapat membantu polisi dalam melakukan penggalian informasi terhadap korban, misal pada anak-anak atau wanita korban kekerasan dibutuhkan keterampilan agar korban merasa nyaman dan terbuka. Penggalian korban perkosaan pada anak yang masih sangat belia dapat digunakan alat bantu boneka (Probowati, 2005).



Psikolog forensik dapat melakukan otopsi psikologi. Pada kasus di Malang ketika seorang ibu yang membunuh 4 anaknya dan ia bunuh diri. Seorang psikolog dapat menyusun otopsi psikologis berdasarkan sumber bukti tidak langsung yaitu catatan yang ditinggalkan oleh almarhum, data yang diperoleh dari teman, keluarga korban atau teman kerja. Tujuan otopsi psikologi adalah merekonstruksi keadaan emosional, kepribadian, pikiran, dan gaya hidup almarhum. Otopsi psikologi akan membantu polisi dalam menyimpulkan kemungkinan korban dibunuh atau bunuh diri.



Pada saksi. Proses peradilan pidana tergantung pada hasil investigasi trehadap saksi, karena baik polisi, jaksa dan hakim tidak melihat langsung kejadian perkara. Penelitian menemukan hakim dan juri di Amerika menaruh kepercayaan 90 % terhadap pernyataan saksi, padahal banyak penelitian yang membuktikan bahwa kesaksian yang diberikan saksi banyak yang bias. Diperlukan teknik investigasi saksi yang tepat a.l: teknik hipnosis dan wawancara kognitif.



Teknik hipnosis digunakan ketika informasi tentang suatu kejadian tidak ada kemajuan yang berarti atau pada Saksi/korban yang emosional (malu, marah) dan menghilangkan memorinya. Dengan teknik hipnosis, ia merasa bebas dan dapat memunculkan ingatannya kembali.



Wawancara kognitif merupakan teknik yang diciptakan oleh Ron Fisher dan Edward Geiselman tahun 1992. Tujuannya adalah untuk meningkatkan proses retrieval yang akan meningkatkan kuantitas dan kualitas informasi dengan cara membuat saksi/korban merasa relaks, dan kooperatif. Geiselman menemukan bahwa teknik wawancara kognitif menghasilkan 25-35 % lebih banyak dan akurat dibanding teknik wawancara standar kepolisian. Psikolog forensik dapat melakukan pelatihan teknik investigasi saksi pada polisi.



Pengadilan



Peran psikolog forensik dalam peradilan pidana di pengadilan, dapat sebagai saksi ahli, bagi korban (misal kasus KDRT, kasus dengan korban anak-anakseperti perkosaan,dan penculikan anak), dan bagi pelaku dengan permasalahan psikologis (misal Mental retarded, pedophilia, dan psikopat).



Psikolog forensik juga dapat bekerja untuk pengacara dalam memberikan masukan terkait dengan jawaban-jawaban yang harus diberikan kliennya agar tampak meyakinkan. Sebelum persidangan yang sesungguhnya, psikolog merancang kalimat, ekspresi dan gaya yang akan ditampilkan terdakwa agar ia tidak mendapat hukuman yang berat.



Lembaga Pemasyarakatan



Psikolog sangat dibutuhkan di Lapas. Banyak kasus psikologi yang terjadi pada narapidana maupun petugas lapas. Misal pada kasus percobaan bunuh diri narapidana tidak tertangani secara baik karena tidak setiap lapas memiliki psikolog. Pemahaman petugas lapas kurang baik terkait dengan rehabilitasi psikologis sehingga mereka seringkali memberikan hukuman dengan tujuan dapat mengurangi perilaku negatif narapidana (seperti berkelahi, berbohong). Psikolog forensik dibutuhkan dalam rangka melakukan asesmen dan intervensi psikologis pada narapidana.



Guna dapat menjalankan peran sebagai psikolog forensik, seorang psikolog perlu menguasai pengetahuan psikologi dan hukum, serta memiliki ketrampilan sebagai psikolog forensik. Psikologi forensik sebenarnya merupakan perpaduan dari psikologi klinis, psikologi perkembangan, psikologi sosial dan psikologi kognitif. Psikolog forensik memiliki keahlian yang lebih spesifik dibanding psikolog umum.



Misalnya di Lapas, dibutuhkan kemampuan terapi (psikologi klinis) yang khusus permasalahan kriminal. Di kepolisian dibutuhkan asesmen yang khusus pada individu pelaku kriminal. Dalam penggalian kesaksian dibutuhkan pemahaman psikologi kognitif. Pada penanganan pelaku/korban/saksi anak-anak dibutuhkan pemahaman psikologi perkembangan.



Dalam menjelaskan relasi sosial antara hakim, pengacara, saksi, terdakwa dibutuhkan kemampuan psikologi sosial. Pada saat ini, banyak psikolog yang sudah terlibat sebagai psikolog forensik, namun tidak adanya standar yang jelas membuat psikolog yang terjun di kegiatan forensik menjalankan sesuai dengan pertimbangannya masing-masing.



Hal ini berdampak pada penilaian pelaku hukum dan masyarakat yang menjadi bingung dan tidak memahami kinerja psikolog forensik yang beragam. Untuk itulah dibutuhkan suatu asosiasi yang menjadi perekat bagi psikolog yang berminat pada psikologi forensik. HIMPSI sudah membuat asosiasi itu yaitu APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia)



Ditulis dalam kategori Dokumen, Penelitian



http://himpsijaya.org/2008/05/15/psikologi-forensik/






Read More...

Dua Pelayanan Publik Pemasyarakatan

21 Mei 2008

Jakarta, hukumham.info- Pada hakekatnya, secara sosiologis Pemasyarakatan menyelenggarakan pelayanan publik dalam dua tataran, yaitu pelayanan secara makro dan pelayanan secara mikro.



Pelayanan makro adalah pelayanan yang dilaksanakan Pemasyarakatan sehubungan dengan tugas dan fungsinya dalam rangka pembinaan para pelanggar hukum.



Ketika pelanggaran yang dilakukan seseorang berada dalam kualitas yang tidak bisa ditolerir oleh rasa keadilan masyarakat, maka negara (dalam hal ini Pemasyarakatan) mengambil alih peran pembinaannya, agar yang bersangkutan menjadi warga masyarakat yang baik dan berguna.



Sedangkan, pelayanan Pemasyarakatan dalam skala mikro, adalah pelayanan Pemasyarakatan terhadap hak-hak pelanggar hukum yang dijamin oleh undang-undang, misalnya hak berkunjung, hak perawatan jasmani, hak mendapat pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan sebagainya.



Jika dikaitkan dengan survei KPK, pelayanan dalam skala mikrolah yang menjadi fokus penelitian, dan kualitasnya ditempatkan dalam 10 instansi yang terendah integritasnya dalam pelayanan kepada masyarakat.



Jika hasil penelitian tersebut benar dan dapat dipercaya, setidaknya-tidaknya di lokasi penelitian (se-Jabodetabek), maka hal itu merupakan isyarat, bahwa Pemasyarakatan harus terus menerus melakukan perubahan, antara lain melalui kegiatan Bulan Tertib Pemasyarakatan.



“Hal ini sangat penting, kerena fungsi pelayanan dalam tingkat makro, keberhasilannya akan sangat tergantung kepada kinerja pelayanan dalam tingkat mikro,” jelas Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di Jakarta (28/04).



Menurutnya, di masa mendatang akan semakin dituntut petugas-petugas Pemasyarakatan yang handal, memiliki kompetensi yang dicirikan dengan kemampuan dan pengetahuan teknis, kematangan intelektual serta integritas moral yang tinggi sebagai pejabat fungsional penegak hukum.



“Untuk itulah ia (petugas pemasyarakatan) harus memiliki idealisme yang tinggi, mampu mengembangkan diri untuk dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Andi.



Peringatan se-abad Kebangkitan Nasional adalah merupakan momentum yang tepat bagi segenap unsur pemasyarakatan untuk membenahi diri dan bangkit. “Makna mendalam dari peringatan-peringatan ini dapat dijadikan motivasi serta semangat bagi Petugas Pemasyarakatan dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Andi.





http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=914&Itemid=43


Read More...

Lapas Percontohan untuk Tiap Provinsi

19 Mei 2008

Jakarta, hukumham.info—Setelah mencanangkan bimbingan pengembangan sistem manajeman pelayanan ISO 9001:2000 di Lapas Kelas II A Wanita Malang (29/02), saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) merencanakan program lapas ideal untuk dijadikan percontohan di setiap provinsi.



Sejak digulirkannya program Bulan Tertib Pemasyakatan pada 14 Februari 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terus melakukan inovasi-inovasi dalam kinerjanya.



”Pak Dirjen (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono) merencanakan lapas ideal untuk dijadikan percontohan,” ujar Direktur Bina Registrasi dan Statistik M. Sueb di Gedung Depkumham Jakarta (14/05).



Menurut Sueb, nantinya di setiap provinsi akan ada sebuah lapas ideal. Lapas ideal ini akan dijadikan percontohan bagi lapas-lapas lain yang ada di dalam provinsi tersebut.



Sueb melihat, masalah overkapasitas atau kelebihan jumlah narapidana/ tahanan adalah biang dari permasalahan yang dihadapi lapas/rutan di Indonesia. Saat ini jumlah narapidana/tahanan sekitar 140 ribu, sedangkan daya tampung lapas/rutan hanya sekitar 80 ribu orang.



”Over kapasitas yang mengakibatkan kualitas pelayanan dan pembinaan tidak optimal. Selain itu, juga mengakibatkan tingginya gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban) di lapas/rutan,” kata Sueb.



Program utama untuk menanggulangi masalah kelebihan kapasitas lapas/rutan adalah meningkatkan kapasitas hunian dengan membangun lapas/rutan baru dan menambah blok hunian. Peningkatan kapasitas hunian ini diiringi dengan mengurangi jumlah narapidana melalui pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.



Dengan program percepatan pembinaan melalui remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB), telah dibebaskan sebanyak 13 ribu narapidana pada 2007.



Sementara pada caturwulan pertama tahun 2008 telah dibebaskan sebanyak 5.647 orang. “Target pengurangan penghuni melalui PB, CMB, dan CB tahun ini (2008) sebesar 15 ribu orang,” papar Sueb.



Saat ini, Ditjen Pas sedang melakukan pembangun 11 unit lapas/rutan baru. Untuk mengurangi kelebihan penghuni di sebuah lapas, Ditjen Pas juga telah melakukan pemindahan sebanyak 1.060 narapidana dari lapas yang kelebihan kapasitas ke lapas yang relatif masih belum padat. Pemindahan ini dilakukan untuk pemerataan jumlah penghuni lapas.



Selain itu, Ditjen Pas juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Salah satunya, perjanjian kerjasama dengan PT Telkom untuk pemenuhan sarana telekomunikasi (pembuatan wartel khusus di lapas/rutan) dan pelayanan akses pengaduan pelayanan publik melalui pesan singkat (SMS).



Ditjen Pas juga melakukan kerjasama dengan Asia Foundation (salah satunya pengembangan data elektronik narapidana/tahanan yang ada di lapas/rutan), dan dengan Raoul Wahlenberg Institute (Sebuah Lembaga Independen dari Swedia yang peduli terhadap masalan HAM).





http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=910&Itemid=43





Read More...

Empat Tahun Mendatang Komposisi Lapas/Rutan Seimbang

29 April 2008

Tangerang, hukumham.info- Salah satu masalah pelik yang dihadapi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) adalah kelebihan kapasitas atau tidak seimbangnya jumlah narapidana/tahanan dengan daya tampung lapas/rutan. Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) menargetkan dalam empat tahun ke depan komposisi antara jumlah lapas/rutan dengan narapidana dan tahanan seimbang.



Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata mengemukakan, dengan terus meningkatkan kapasitas huni lapas/rutan, proses percepatan pembinaan narapidana untuk memperoleh haknya dan diiringi dengan tidak meningkatnya secara signifikan masalah kriminal di masyarakat, dalam empat tahun ke depan komposisi antara jumlah tahanan/narapidana dengan daya tampung lapas/rutan akan menjadi seimbang.



“Kalau semua usaha berjalan baik dan masalah kriminalitas tidak booming, tiga, empat tahun lagi menjadi seimbang (komposisi penghuni lapas/rutan dengan daya tampungnya),” ujar Andi Mattalatta di hadapan wartawan seusai memimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-44 di Lapas Klas I Tangerang Banten (28/04). Hadir juga Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiono dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.



Program utama untuk menanggulangi masalah kelebihan kapasitas lapas/rutan adalah meningkatkan kapasitas hunian dengan membangun lapas/rutan baru dan menambah blok hunian. Peningkatan kapasitas hunian diiringi dengan mengurangi jumlah narapidana melalui pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Depkumham saat ini sedang melakukan berbagai pembangunan fisik lapas/rutan sehingga komposisi antara jumlah narapidana/tahanan dengan lapas/rutan bisa menjadi seimbang.



Andi mengatakan, kelebihan kapasitas yang dialami lapas/rutan menjadi penyebab tidak optimalnya proses pembinaan kepada para narapidana. Saat ini jumlah narapidana/tahanan sekitar 140 ribu, sedangkan daya tampung lapas/rutan hanya sekitar 80 ribu orang.



Dengan program percepatan pembinaan (remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat), telah dibebaskan sebanyak 13 ribu narapidana (tahun 2007). Pada triwulan tahun 2008 telah dibebaskan sebanyak 4.000 narapidana.



Salah satu program andalan pemasyarakatan untuk meningkatkan kinerjanya adalah Bulan Tertib Pemasyarakatan (buterpas) yang dicanangkan Andi Mattalatta pada 14 Februari 2008 lalu di Rutan Salemba Jakarta. Salah satu programnya adalah pengoptimalan pembinaan, sehingga bisa mempercepat proses pembinaan narapidana di dalam lapas.



Menurut Andi, narapidana yang dalam proses pembinaannya bagus dan menunjukkan perubahan sikap yang signifikan bisa mendapat pengurangan masa hukuman. “Harus ada program-program cerdas lain. Salah satunya meningkatkan pembinaan kepada narapidana,” kata Andi.



Walaupun dengan keterbatasan, terutama anggaran, Departemen Hukum dan HAM dan Direktorat Pemasyarakatan terus menggulirkan kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kinerja dan perbaikan kualitas pelayanan, di antaranya pembangunan fisik dan percepatan proses pembinaan narapidana melalui mekanisme remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.



Sementara itu Gubernur Banten Ratu Atut mengatakan, Provinsi Banten dalam waktu dekat juga akan membangun lapas yang mempunyai daya tampung 5.000 orang. Jumlah total narapidana dan tahanan di Banten saat ini adalah 8.000 dengan daya tampung lapas/rutan hanya 2.700 orang yang tersebar di enam lapas dan empat rutan.



http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=874&Itemid=43





Read More...

Solusi Lapas dengan Tindakan Nyata

27 April 2008

Jakarta, hukumham.info-- Dalam menghadapi berbagai permasalahan kompleks yang merundung lembaga pemasyarakatan (lapas), diperlukan langkah-langkah pembenahan konkret dan komprehensif. Bukan saatnya lagi bermain dalam tataran wacana dalam menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi lapas/rumah tahanan negara (rutan).



“Bukan saatnya lagi bermain di tataran wacana, melainkan pada langkah-langkah nyata,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiono pada sarasehan dan diskusi dalam menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-44 di Gedung Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jakarta (24/04).



Selain para akademisi, sarasehan ini juga menghadirkan para mantan Dirjen Pemasyarakatan sebagai narasumber untuk memberikan masukan dalam menghadapi berbagai persoalan lapas. “Sarasehan ini akan memberikan pemahaman yang cerdas, utuh, dan dari berbagai sudut pandang tentang upaya peningkatan kinerja pemasyarakatan dan eksistensinya di masa depan,” ujar Untung.



Menurut Untung, saat ini lapas/rutan menghadapi berbagai permasalahan kompleks, seperti kelebihan kapasitas, kekurangan pegawai, sarana dan prasarana, pungutan liar, dan masalah krusial lainnya. Kondisi ini menyebabkan kinerja pemasyarakatan menjadi tidak optimal dan menurunkan citra lembaga ini di masyarakat.



Kondisi ini dipertegas oleh survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan pemasyarakatan sebagai salah satu lembaga yang terburuk pelayanan publiknya. “Kita boleh merasa panas hati dan merah telinga, tapi kepala harus tetap dingin agar bisa mengkaji persoalan ini dengan jernih,” kata Untung.



Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan Didin Sudirman tidak memungkiri kalau kualitas pelayanan pemasyarakatan masih rendah. ”Untuk itulah sarasehan ini diadakan,” ujarnya.



Menurut Didin, perilaku koruptif petugas pemasyarakatan yang menjadi temuan survei KPK harus dipandang sebagai “peringatan” bahwa organisasi pemasyarakatan sedang mengalami masalah.



Didin berpendapat, perlu pembaruan dalam sistem rekruitmen dengan syarat-syarat yang mendukung pelaksanaan tugas, pengembangan SDM dengan pendekatan yang substansif, dan penerapan sistem reward and punishment dengan tegas. “Pola karier harus dilihat dari syarat substantif, bukan hanya menyangkut syarat administratif seperti yang ada sekarang,” kata Didin.



Fungsi pemasyarakatan sebagai pendidik dan pembina juga disinggung oleh Pengajar Hukum Pidana UI Rudy Satriyo. Rudy mengatakan, lapas adalah penentu apakah seorang pelanggar hukum dapat berubah menjadi warga baik dan dapat berintegrasi dengan masyarakat. “Lapas satu-satunya lembaga penegak hukum dengan fungsi pendidik dan pembina,” ujarnya.



Sementara itu, pembicara lain Mulyana W. Kusumah menitikberatkan pada keterbukaan dan partisipasi publik dalam lapas. Bentuk-bentuk keterlibatan masyarakat, seperti program kuliah hukum di Lapas Cipinang dan Rutan Salemba yang bekerjasama dengan perguruan tinggi harus terus dilakukan. “Semakin banyak partisipasi masyarakat akan membawa pengaruh signifikan dalam pembaruan organisasi dan budaya yang ada di lapas,” kata Mulyana.



http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=858&Itemid=43



Read More...

Titip HP di Terali Binjai

04 April 2008

Medan, hukumham.info— Menitip HP pada orang yang tidak dikenal memang agak mengkhawatirkan. Tapi jika anda hendak berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Binjai, anda harus menitipkan HP pada petugas pemasyarakatan di sana.



Pemeriksaan dan kewajiban menitipkan HP bagi pengunjung kepada petugas merupakan salah satu kebijakan lapas untuk mencegah kasus pengedaran narkoba dalam lapas. Sepereti yang diakui Kepala Lapas Klas II B Binjai Samuel Purba, tantangan terberat yang dihadapi lapas ini adalah perkara narkoba, khususnya penggeledahan pengunjung yang sifatnya masih manual.



”Saya khawatir kalau pemeriksaan konvensional ini menyinggung perasaan pengunjung. Padahal, penjagaan hanya dilakukan 18 orang dengan tiga kali pergantian shift,” aku Samuel saat kunjungan tim Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) di Medan.



Penggeledahan terhadap narkoba juga dilakukan sesering mungkin, dengan pola yang tidak tetap Maklum, warga binaan yang masuk dalam lapas kebanyakan terlibat dalam kasus narkoba. Bahkan, jumlah narapidana (napi) yang terlibat dengan barang haram tersebut mencapai 60 persen dari 900 napi yang menjadi penghuni.



Besarnya jumlah napi yang masuk akibat narkoba tidak mengindikasikan semua penghuni lapas adalah warag Binjai. Hanya sekitar 10 persen warga Binjai yang menjadi penghuni dalam lapas yang memenangkan piala bupati Binjai untuk unit pelayanan masyarakat terbersih tahun 2007.



Kecilnya jumlah penduduk yang menjadi napi didorong oleh faktor tingkat kriminalitas Binjai yang tergolong rendah. ”Penduduk Binjai yang menjadi penghuni lapas hanya 10 persen,” tegas Samuel.



Terkait dengan sarana komunikasi, HP juga tidak diperkenankan bagi warga binaan. Namun, merekea masih tetap bisa menghubungi keluarga dengan meminjam alat komunikasi yang dimiliki kepala lapas dan kepala seksi.



Tentunya, proses peminjaman di bawah pengawasan langsung pemilik alat masing-masing. Wajar saja, warung telepon ala Lapas Cipinag belum hadir di sini. ”Kini kami tengah menjajaki kerjasama dengan Telkom untuk membangun wartel di sini” ungakp Samuel.



Dari interaksi antara petugas pemasyarakatan dan WBP yang komunikatif, terjalinlah suasana akrab dan hangat dalam lapas. Keakraban ini juga ditunjukan dengan perasaan napi yang umumnya mengaku betah tinggal di dalam lapas.



Tidak hanya itu, Kalapas turut menjalin koordinasi dengan seluruh petugas. Tiga kali dalam seminggu, briefing dengan seluruh petugas dijalankan.***



http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=802&Itemid=43

Read More...