Narapidana Jadi Alternatif AS Selamatkan Ekonomi

27 Desember 2009


CALIFORNIA (SuaraMedia News) Setelah puluhan tahunmengejarkebijakan-kebijakan ‘kurung mereka’, negara-negara bagian AS berusaha untuk mengurangi populasi penjara dalam menghadapi anggaran ketat, membuat perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana mereka ketika mereka mencoba untuk menghemat uang.

Beberapa negara merevisi undang-undang wajib-hukuman yang mengurung pelanggar tanpa kekerasan; yang lainnya menghitung ulang waktu penjara.
California, dengan sistem penjara terbesar kedua di AS, mempertimbangkan usulan yang mungkin paling dramatis, yaitu melepaskan 40.000 narapidana untuk menghemat uang dan sesuai dengan putusan pengadilan yang mengetahui bahwa penjara negara penuh sesak.
Colorado akan mempercepat pembebasan bersyarat selama hampir seperenam dari populasi penjara. Kentucky sudah meloloskan pelepasan awal untuk lebih dari 3.000 narapidana. Oregon telah sementara membatalkan sebuah inisiatif pemilih yang menyerukan hukuman yang lebih keras untuk beberapa kejahatan, dan telah meningkat sebesar 10% ketika narapidana lepas dari hukuman mereka untuk perilaku yang baik.
Kegiatan kesibukan telah menyebabkan fenomena yang tidak biasa, birokrat dan politisi menyatakan kelegaan pada saat yang mendesak. "Anggaran itu telah benar-benar membantu kami," ujar Russ Marlan, juru bicara bagi Departemen Koreksi di Michigan, yang meningkatkan pembebasan bersyarat sebesar 50% tahun ini untuk mempercepat pelepasan.
"Ketika Anda tidak memiliki masalah anggaran, saat itulah kita diterapkan banyak hukuman-hukuman panjang dan kebijakan toleransi nol (yang) benar-benar tidak berhasil," katanya.
Meskipun anggaran penjara tumbuh dengan cepat dalam 20 tahun terakhir, sebuah survei terbaru menemukan bahwa 26 negara bagian memotong anggaran perbaikan tahun ini. Penurunan berkisar dari skala kecil, seperti memasang bola lampu hemat energi.
 "Negara-negara bagian mengatakan, ‘Kita tidak dapat membangun jalan untuk keselamatan publik, terutama dengan anggaran yang ketat, '" kata Adam Gelb, Kepala Proyek Keselamatan Kinerja Publik dari Pusat Pew Amerika Serikat. "Untuk sebagian besar pemimpin negara bagian membuat perubahan ini hanya untuk menyeimbangkan anggaran mereka. Mereka sudah mulai menyadari bahwa strategi berbasis penelitian dapat menyebabkan kurangnya kejahatan dan membutuhkan jauh lebih sedikit biaya dibandingkan penjara."
Banyak negara telah memperpanjang kredit untuk perilaku yang baik. Yang lainnya telah membuat perubahan hukum, seperti menaikkan jumlah minimum yang diperlukan untuk kerusakan properti kejahatan untuk dianggap sebagai kejahatan. Beberapa negara, seperti New York, telah membongkar undang-undang yang telah lama dikritik yang menghukum pengguna narkoba pertama kali tanpa kekerasan, ke penjara negara.
Upaya ini, bagaimanapun, telah mengalami perlawanan.
Di Ohio, RUU untuk memperbanyak waktu yang didapatkan oleh  narapidana untuk perilaku yang baik, terhenti di Senat negara bagian atas keberatan dari jaksa dan beberapa anggota Republik. Sponsor RUU tersebut, Senator Bill Seitz, mengatakan bahwa bahkan Demokrat di DPR negara ragu untuk membantu.
"Mereka menyulap gambar dari yang mungkin menjadi semacam iklan kampanye Willie Horton," kata Seitz, mengacu pada iklan terkenal yang menuduh calon presiden dari Partai Demokrat 1988 Michael S. Dukakis membiarkan pemerkosa keluar dari penjara sebelum waktunya
Namun, Seitz telah bersumpah untuk mencoba untuk meloloskan RUU tersebut musim gugur ini. Dia mengatakan bahwa sebuah rancangan wajib-hukum untuk hukuman penjara di negara bagian menyebabkan penjara menjadi penuh sesak. "Kami (seperti) menempatkan £ 10 dalam tas £ 5 ."
Koreksi telah menjadi item tercepat kedua yang tumbuh dalam anggaran negara, hanya kedua setelah Medicaid. Dan, tidak seperti Medicaid dan banyak program lain, negara bagian membayar untuk penjara dengan hampir tidak ada bantuan dari Washington.
Di Colorado, 9% dari anggaran negara masuk ke Koreksi. Uang para  pembayar pajak lebih banyak masuk ke rumah dengan 23.000 tahanan daripada mendidik 220.000 siswa di universitas publik Colorado, catat Evan Dreyer, juru bicara Demokrat Bill Ritter Jr.
Negara itu telah mengalami beberapa pemotongan parah tahun ini, mereka telah memotong 10,5% dari anggarannya pada bulan Juni. Ritter kemudian memotong tambahan $ 320 juta dan menghitung menyelamatkan $ 44 juta selama dua tahun dengan membiarkan 2.600 mantan-napi mengakhiri masa percobaannya lebih awal dan Dewan Pembebasan mempertimbangkan pembebasan bersyarat sebelumnya untuk 3.500 narapidana.
Sebuah komisi nonpartisan merekomendasikan gerakan tersebut di bulan Desember, dan Dreyer mencatat bahwa narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat lebih cepat. "Mereka adalah orang-orang yang tetap akan keluar dari penjara dalam enam bulan," katanya.
Dewan Pembebasan yang telah mulai mempertimbangkan siapa-siapa saja yang akan dikeluarkan, tetapi Partai Republik menganggap rencana itu terlalu berisiko. "Itu tak terelakkan orang-orang ini akan melakukan kejahatan lagi," kata Pemimpin Minoritas Senat negara bagian Josh Penry, yang berharap untuk menantang Ritter di pemilihan Gubernur tahun depan.
Di Oregon, legislator menutup US $ 78-juta kekurangan dalam anggaran keselamatan publik musim panas ini dengan menunda pelaksanaan ukuran yang akan meningkatkan hukuman untuk kejahatan narkoba dan properti tertentu.
Mereka juga meningkatkan kredit yang didapatkan narapidana untuk perilaku yang baik dari 20% dari hukuman mereka hingga 30%, mulai tahun depan.

"Kami perlu untuk menghemat uang, paling tidak dalam jangka pendek," kata Jeff Barker, seorang mantan letnan polisi. "Itu tidak mudah." Memang, aktivis anti-kejahatan sedang mempersiapkan sebuah upaya untuk membalikkan perubahan.
Di Kentucky, anggaran telah ditekan untuk beberapa waktu, tetapi itu merupakan sebuah penemuan bahwa negara itu memiliki populasi penjara yang tumbuh paling cepat di AS, yang mendorong Gubernur Demokrat, Steve Beshear dan Legislatif untuk bertindak.
Negara itu menghitung ulang waktu penjara yang harus dijalani oleh narapidana yang telah melanggar pembebasan bersyarat mereka. Jika narapidana tidak melakukan kejahatan baru dan hanya melanggar istilah teknis dari masa tahanan mereka (gagal dalam tes obat, misalnya), mereka dikreditkan untuk waktu yang mereka habiskan dalam masa pembebasan bersyarat dari penjara sebelum melakukan pelanggaran.
Jennifer Brislin, juru bicara bagi Kabinet Keadilan dan Keselamatan Umum negara, mengatakan para pejabat memutuskan bahwa pelaku yang tidak melakukan kejahatan baru selama masa percobaan pantas mendapat hadiah.
Pengacara negara, Jenderal Jack Conway digugat untuk membatalkan ribuan pelepasan napi lebih awal, berargumen bahwa perubahan pengurangan terhadap hukuman adalah ilegal dan berisiko. Kasus itu disidangkan di hadapan Mahkamah Agung Kentucky pada bulan Agustus.
"Untuk kembali secara retroaktif sebagai sebuah langkah penghematan anggaran dan... Melepaskan pelaku kekerasan adalah, bagi saya, tidak bertanggung jawab," kata Conway.
Namun, Conway mengatakan bahwa ia juga prihatin dengan populasi penjara, dan bahwa ia ingin menguranginya dengan menargetkan pelanggar tanpa kekerasan untuk dirilis lebih awal dan memperluas pengadilan narkoba.
"Jika kita akan menghadapi masalah," katanya, "kita harus cerdas tentang hal itu." (iw/lat) dikutip olehwww.suaramedia.com




Read More...

BPK-SDM Departemen Pekerjaan Umum, LAKSANAKAN PELATIHAN OPERATOR ALAT BERAT UNTUK NARAPIDANA

16 Oktober 2009

12 Oktober 2009


Jakarta, 12/10/09 (BPKSDM) – Menindaklanjuti penandatanganan MoU antara Dep. PU dengan Dep. Hukum dan HAM pada 17 Agustus 2009 yang lalu, BPKSDM melaksanakan Pelatihan Tower Crane tingkat pemula bagi Narapidana. Kepala BPKSDM Sumaryanto Widayatin pada pembukaan Pelatihan (12/10) di Jakarta menyatakan adanya pelatihan bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas II Cipinang ini adalah wujud kepedulian Dep.PU untuk membina narapidana agar nantinya siap terjun kembali ke masyarakat.

“Lagipula saat ini operator Tower Crane sangat dibutuhkan mengingat pemerintah daerah sedang giat-giatnya melakukan pembangunan fisik”, tambah Sumaryanto. Bahkan menurut Kepala BPKSDM, kebutuhan akan operator Tower Crane tidak hanya tinggi di dalam negeri tapi juga tinggi di pasar luar negeri. Sebagai contoh saat ini negara-negara Timur Tengah seperti Al-Jazair, Libya, dan sebagainya sangat membutuhkan operator bidang ini, selain juga memerlukan operator Wheel Loader, Excavator, Motor Grader, dan lain sebagainya.

Perlu diketahui, bahwa jumlah tenaga kerja konstruksi di Indonesia saat ini telah mencapai 4,7 juta dimana hampir 4,3 juta diantaranya adalah terampil termasuk tenaga operator dan mekanik alat berat. Data yang diambil dari LPJK, saat ini yang sudah bersertifikat hanya sekitar 200.00 an, jadi masih sekitar 4,1 juta tenaga terampil yang belum bersertifikat. Tentunya dari data tersebut Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang banyak, dan tentunya membutuhkan bantuan dari seluruh aspek masyarakat untuk mewujudkan tenaga kerja terampil yang bersertifikat.

Pelatihan Operator Tower Crane Tingkat Pemula dan Bimbingan Teknis Konstruksi Pelaksana Gedung dilaksanakan dari tanggal 12 Oktober s.d. 16 November 2009 bertempat di Balai Pelatihan Konstruksi Suratmo Jakarta. Peserta pelatihan keseluruhan berjumlah 25 orang, yang terdiri dari 10 orang warga binaan LP kelas II Cipinang, serta 15 orang peserta masyarakat umum yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. (tw/nn)


http://bpksdm.pu.go.id/?menu=10&kd=346




Read More...

PELATIHAN NARAPIDANA TERAMPIL DI LAPAS NARKOTIKA JAKARTA

24 Agustus 2009

Selasa, 18 Agustus 2009 12:47

Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Departemen Pekerjaan Umum (PU) bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta melaksanakan Program Pelatihan Tenaga Terampil bidang konstruksi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (narapidana).







Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kepala BPKSDM Sumaryanto Widayatin dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Untung Sugiyono dilakukan tepat pada Hari Kemerdekaan RI ke-64 dan Pemberian Remisi Umum bagi para narapidana, Senin (17/8) di Lapangan LAPAS Narkotika Cipinang, Jakarta.

Pelatihan tersebut dilaksanakan guna memberikan ketrampilan kerja bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan yang merupakan langkah tepat sebagai solusi dalam mengembalikan mereka ke masyarakat dan dunia kerja.

”Warga Binaan Pemasyarakatan adalah masyarakat yang termarjinalkan. Pelatihan ini sebagai upaya mengangkat derajat mereka agar setelah selesai masa tahanan dapat bekerja dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” ujar Sumaryanto usai acara.

Dalam masa tahanan, mereka terbiasa bertahan dengan situasi dan pekerjaan di penjara. Sehingga, dengan pelatihan ketrampilan tersebut para tahanan menjadi manusia dan pekerja yang tangguh dan bekerja dengan baik saat masa tahanan selesai.

Dicontohkannya negara China. China telah mempekerjakan tahanan yang telah dilatih di bidang konstruksi dan petukangan hingga ke Nigeria. Dapat dilihat bahwa dengan dibekali ketrampilan konstruksi, para tahanan bisa bekerja dengan baik.

Pada pelatihan ini, BPKSDM lebih banyak berkonstribusi kepada peningkatan kemampuan tenaga pengajar dan peralatan. Sedangkan administrasi dan keamanan dilaksanakan oleh Lapas atau instansi terkait. Dikatakannya, peserta pelatihan adalah para tahanan yang menjelang kebebasan. Agar tidak beresiko tinggi, peserta pelatihan harus sudah menyelesaikan 2/3 masa tahanan.

”Pelatihan lebih kearah ketrampilan dan psikomotorik atau fisik seperti operator alat berat, tukang kayu dan tukang batu. Terkait dengan tempat pelatihan, sedapat mungkin pelatihan dilaksanakan di LAPAS. Jika alat tidak memungkinkan dibawa ke Lapas, terpaksa para tahanan dibawa ke balai-balai dengan catatan keamanan dilaksanakan oleh LAPAS,” ujar Sumaryanto.

Pelatihan Tower Trainning mulai dilaksanakan pada 2 Oktober 2009 dengan jumlah 10 orang. Dalam pelaksanaan pelatihan, para tahanan akan dilatih bersama dengan masyarakat agar membaur dan menumbuhkan rasa kepercayaan diri para tahanan. Pelatihan tower trainning dilaksanakan sekitar satu bulan. Sedangkan untuk pertukangan dilaksanakan sekitar 2,5 bulan atau 400 jam. Ke depan akan tetap dilaksakanan pelatihan tersebut di seluruh Indonesia. Namun pelaksanaan tergantung dengan pendanaan. (ind)

http://www.pu.go.id/index.asp?site_id=001&news=ppw170809indah.htm&ndate=8/18/2009%2012:47:52%20PM

Pusat Komunikasi Publik

180809




Read More...

Ribuan Napi Bebas Puluhan Ribu Dapat Remisi

18 Agustus 2009



17/08/2009 23:36

Liputan6.com, Jakarta: Peringatan hari kemerdekaan juga membawa berkah bagi sejumlah narapidana. Senin (17/8), lebih 54 ribu napi di seluruh Indonesia memperoleh remisi umum atau pengurangan masa pidana karena kelakuan baik selama di tahanan. Lebih lima ribu di antaranya menghirup udara bebas.

Senyum di wajah Ade disambut cium sang istri yang telah menunggu di halaman Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Ade adalah satu dari 5.232 napi di Indonesia yang menghirup udara bebas, karena memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan.

Remisi secara simbolik diberikan saat upacara bendera di LP Cipinang. Secara keseluruhan, di hari kemerdekaan kali ini, sebanyak 54 ribu lebih napi memperoleh remisi antara tiga hingga enam bulan karena berkelakuanbaik. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata, pemberian remisi bisa mengurangi tingkat hunian sejumlah lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas.

Di Denpasar, Bali, remisi diberikan kepada lebih dari 320 narapidana. Di antaranya adalah dua orang terpidana kasus narkoba dari mancanegara, yaitu Renae Lawrence dan Schapelle Corby yang masing-masing mendapat remisi tiga dan empat bulan.

Di Grobogan, Jawa Tengah, sebanyak 70 napi penghuni Rumah Tahanan Purwodadi juga memperoleh remisi. Tujuh di antaranya mendapat remisi bebas. Remisi juga diberikan kepada 41 napi di Rutan Sampang, Madura, dan 34 napi yang mendekam di LP Timika, Papua. Selengkapnya simak video berikut.(ISW/LUC)


http://video.liputan6.com/videodetail/200908/240904/Ribuan.Napi.Bebas.Puluhan.Ribu.Dapat.Remisi



Read More...

Menkumham Resmikan Program Pelayanan Lapas Tanpa Pungli

Senin, 17 Agustus 2009

Jakarta, Hukumham.info,-- Dalam upacara penyerahan remisi memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-64 yang berpusat di Lapas Khusus Narkotika (Lapsustik) Cipinang, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta meresmikan program layanan kunjungan bebas pungli (17/08).

Program Layanan Lapas Bebas Pungli merupakan salah satu program layanan kunjungan di lapas dan rutan yang akan dilaksanakan oleh Lembaga-Lembaga Pemasyarakatan. Bahkan Andi Matalatta berkesempatan langsung memantau layanan kunjungan di lapas narkotika usai upacara pemberian remisi.

Andi Matalatta mengakui kesulitan terbesar yang dihadapi Lapas adalah kelebihan kapasitas yang signifikan. Andi juga mengungkapkan, pada akhir tahun 2009 diperkirakan jumlah penghuni lapas menjadi 140.000 orang, sementara daya tampung Lapas hanya 90.000 orang.

Direktur Jendral Permasyarakatan Untung Sugiono menjelaskan, pembangunan lapas selalu dilakukan tiap tahun. Saat ini sedang dibangun di Banten, Cibinong, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Meskipun demikian pertumbuhan pembangunan lapas oleh pemerintah tidak seimbang dengan pertumbuhan penghuni lapas. Kondisi tersebut mengakibatkan kurang optimalnya pelayanan, dan pembinaan warga binaan karena sarana dan prasarana menjadi sangat terbatas.

"Hak-hak napi jadi tidak pasti. Contohnya, dalam penerimaan tamu yang memiliki kapasitas untuk 500 orang sementara napinya 2.000 orang. Hal itu mengakibatkan suap untuk dapat tempat." tutur Andi Matalatta.

Direktur Jendral Pemasyarakatan Untung Sugiono mengakui bukan hal yang mudah bagi petugas lapas untuk menghadapi 140.739 narapidana dan tahanan dengan kondisi daya tampung hanya sekitar 88.599 orang. Kelebihan kapasitas ini membuat kondisi lapas menjadi sangat memprihatinkan. Untung memaparkan bahwa kondisi demikian sangat rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan.

Andi Matalatta menegaskan bahwa untuk menangani overkapasitas seharusnya diberikan penambahan anggaran sebesar 10 % untuk Depkumham. Hal ini dimaksudkan agar pertumbuhan penghuni bisa diantisipasi dengan pembangunan lapas, baik secara pertumbuhan pembangunan serta peningkatan kualitas pembinaan.

Terkait keberlanjutan program Lapas bebas pungli, menurut Untung untuk mewujudkan lancarnya program ini diperlukan kerjasama dengan pihak ketiga seperti LSM, Pemda, dan Instansi Pemerintah Pusat lainnya untuk mengatasi keterbatasan tersebut. Untung Sugiono juga menegaskan bahwa Dirjen Pemasyarakatan siap membuka diri untuk kerjasama dalam peningkatan pelayanan pemasyarakatan. ***


http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=3236&Itemid=43

Read More...

59.872 Narapidana Dapat Remisi, Pada HUT RI ke 64 Tahun

17 Agustus 2009

Senin, 17 Agustus 2009 | 15:49 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com- Departemen Hukum dan HAM RI memberikan remisi umum antara 1 sampai 6 bulan kepada 59.872 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka memeringati HUT ke-64 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 54.640 narapidana mendapat remisi umum I dan 5.232 narapidana mendapat remisi umum II atau langsung bebas.

Demikian diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Andy Mattalata saat acara penyerahan remisi di Lapas Klas II A khusus narkotika Cipinang Jakarta, Senin (17/8). Ikut hadir Direktur Jendral Permasyarakatan Untung Sugiono, Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, Sekjen Depkumham Abdul Bari, anggota Komisi III DPR Agun Gunanjar, dan para pejabat Depkumham.

Dasar hukum pemberian remisi tersebut, paparnya, adalah UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 1999 tentang remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

"Yang berhak mendapat remisi jika warga binaan sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman, berkelakuan baik. Itu dinilai pihak lapas dan dilaporkan ke Dephumham untuk ditindaklanjutkan," jelasnya.

Untung Sugiono menjelaskan, jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia ada 140.739 orang dengan rincian narapidana berjumlah 85.591 orang dan tahanan 57.148 (belum divonis).

Khusus DKI Jakarta, katanya, narapidana yang memperoleh remisi umum sebanyak 4.803 orang yang terdiri dari remisi umum I 4.215 orang dan remisi II 588 orang.

Sedangkan pemberian remisi kepada narapidana lapas narkotika Jakarta berjumlah 1385 orang yang terdiri dari remisi umum I sebanyak 1173 orang dan remisi umum II 213 orang. "Dari 213 orang mendapat remisi bebas, 176 orang masih ditahan karena belum membayar denda," ucapnya.


http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/17/15491916/59.872.narapidana.dapat.remisi

Read More...

KONDISI LAPAS MEMPRIHATINKAN, MENHUKHAM RI

Senin, 17 Agustus 2009 | 17:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Hukum dan HAM Andy Mattalata mengungkapkan, kondisi lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia sudah mengalami kelebihan penghuni yang mengkhawatirkan. Diperkirakan, pada akhir tahun 2009 jumlah penghuni lapas sebanyak 140.000 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 90.000 orang.

"Jadi masih ada kekurangan 40 ribu orang," ucapnya saat jumpa pers usai acara pemberian remisi di lapas klas II A khusus narkotika Jakarta, Senin (17/8).

Andy menjelaskan, pertumbuhan pembangunan lapas oleh pemerintah hanya dua persen pertahun tidak seimbang dengan pertumbuhan penghuni lapas mencapai empat persen pertahun. Kondisi tersebut mengakibatkan kurang optimalnya pelayanan, bimbingan dan pembinaan warga binaan karena terbatasnya sarana dan prasarana yang ada.

"Hak-hak napi jadi tidak pasti. Contohnya, dalam penerimaan tamu yang kapasitasnya hanya 500 orang sedangkan napinya 2.000 orang. Itu yang mengakibatkan suap untuk dapat tempat. Pertama nolak suap (petugas), kedua nolak, ketiga minta," ujarnya.

Jika ingin masalah tersebut diselesaikan dalam lima tahun ke depan, papar Andy, seharusnya diberikan penambahan anggaran untuk Dephumham sebesar 10 persen pertahun.

Direktur Jendral Permasyarakatan Untung Sugiyono mengatakan, wilayah yang mengalami kelebihan kapasitas penghuni saat ini yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan beberapa wilayah lain.

Menurutnya, pembangunan lapas selalu dilakukan tiap tahun seperti saat ini sedang dibangun di wilayah Banten, Cibinong, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan sebagainya.

"Ada yang dibangun di lokasi baru, ada yang hanya penambahan ruangan saja. Dulu membangun lapas butuh waktu sekitar 5 tahun. Sekarang kita targetkan 3 tahun yang penting sudah ada ruang tahanan, kantor, dapur," katanya.

Agun Gunanjar anggota Komisi III DPR mengatakan, anggaran yang diminta oleh Dephumhan kepada DPR untuk tahun 2009 sebanyak Rp. 9 triliun tetapi hanya Rp 5 triliun yang diberikan. "Itu yang membuat pembangunan lapas jadi sangat terhambat," ujarnya.

ketika ditanya berapa penambahan jumlah anggaran tahun 2009 dibanding tahun lalu untuk Dephumham, ia tidak bisa menjawab karena tidak mengetahui persis data tersebut.



Pembangunan lapas khusus teroris



Dalam kesempatan yang sama Untung menjelaskan, sudah ada kerjasama antara Dirjen pemasyarakatan, LSM Internasional asal negara Inggris, psikologi UI, dan Desk anti teror Dephumham untuk rencana pembangunan lapas khusus teroris.

"Sedang kita susun SOP-nya. Kalau sekarang hanya ada blok khusus untuk kasus teroris agar tidak membaur dengan kasus lain," ujar dia.




Read More...

LAPAS/RUTAN AKAN SENASIB SITU GINTUNG

14 Mei 2009

Ketidakseimbangan antara petugas keamanan dengan jumlah Nara Pidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara berbagai kota besar di Indonesia, saat ini sudah dalam kondisi kritis. Jika tidak dilakukan kebijakan khusus, maka kondisi ini akan sama dengan nasib bobolnya Situ Gintung di Tangerang yang menyebabkan meninggalnya lebih dari 100 orang serta kerugian yang tidak sedikit. Demikian hal ini dikemukakan oleh Kepala Biro Kepegawaain Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM Ris Sutarso saat diterima oleh Deputi SDM Aparatur Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Drs. Ramli Efendi Idris Naibaho), Senin, 11 Mei 2009 di Jakarta.

Beberapa Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara rasio antara jumlah antara penghuni, kapasitas dan penjaga keamanan (Sipir) tidak seimbang lagi. Lapas Medan sebagai contoh yang diperuntukan hanya untuk 500 orang, sementara penghuninya sudah mencapai 2.000 orang. Disisi lain penjaga keamanan sangat terbatas dalam setiap shif hanya dijaga 10 orang.

Jika kondisi ini dibiarkan terus tanpa kebijakan penyediaan tambahan tenaga pengamanan, suatu saat apabila terjadi pemberontakan para napi/tahanan maka secara langsung akan merusak citra pemerintahan secara umum dan Departemen hukum dan HAM secara khusus. Masyarakat tentu beranggapan bahwa pemerintah dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM lalai karena tidak mampu melakukan perencanaan dan pengelolaan Lapas/Rutan. Padahal sesungguhnya dengan segala keterbatasan Departemen ini, sudah berbuat, demikian ujar Ris Sutarto.

Berdasarkan hal tersebut, maka Departemen hukum dan HAM tahun 2009 mengajukan permohonan tambahan personil sebanyak 7.000 orang, yang dibagi menjadi 2 tahap, yakni tahap pertama tahun 2009 sebanyak 3.500 personil dan tahap kedua tahun 2010 sebanyak 3.903 personil. Deputi SDM Aparatur dalam penerimaannya, bisa memaklumi dan memahami kondisi Departemen yang masih sangat kekurangan personil dan selanjutnya akan dibicarakan lebih teknis. (Hasbullah)

http://www.depkumham.go.id/xDepkumhamWeb/xBerita/xUmum/lapas+rutan+mirip+situgintung.htm

Read More...