Jakarta, hukumham.info- Pada hakekatnya, secara sosiologis Pemasyarakatan menyelenggarakan pelayanan publik dalam dua tataran, yaitu pelayanan secara makro dan pelayanan secara mikro.
Pelayanan makro adalah pelayanan yang dilaksanakan Pemasyarakatan sehubungan dengan tugas dan fungsinya dalam rangka pembinaan para pelanggar hukum.
Ketika pelanggaran yang dilakukan seseorang berada dalam kualitas yang tidak bisa ditolerir oleh rasa keadilan masyarakat, maka negara (dalam hal ini Pemasyarakatan) mengambil alih peran pembinaannya, agar yang bersangkutan menjadi warga masyarakat yang baik dan berguna.
Sedangkan, pelayanan Pemasyarakatan dalam skala mikro, adalah pelayanan Pemasyarakatan terhadap hak-hak pelanggar hukum yang dijamin oleh undang-undang, misalnya hak berkunjung, hak perawatan jasmani, hak mendapat pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan sebagainya.
Jika dikaitkan dengan survei KPK, pelayanan dalam skala mikrolah yang menjadi fokus penelitian, dan kualitasnya ditempatkan dalam 10 instansi yang terendah integritasnya dalam pelayanan kepada masyarakat.
Jika hasil penelitian tersebut benar dan dapat dipercaya, setidaknya-tidaknya di lokasi penelitian (se-Jabodetabek), maka hal itu merupakan isyarat, bahwa Pemasyarakatan harus terus menerus melakukan perubahan, antara lain melalui kegiatan Bulan Tertib Pemasyarakatan.
“Hal ini sangat penting, kerena fungsi pelayanan dalam tingkat makro, keberhasilannya akan sangat tergantung kepada kinerja pelayanan dalam tingkat mikro,” jelas Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di Jakarta (28/04).
Menurutnya, di masa mendatang akan semakin dituntut petugas-petugas Pemasyarakatan yang handal, memiliki kompetensi yang dicirikan dengan kemampuan dan pengetahuan teknis, kematangan intelektual serta integritas moral yang tinggi sebagai pejabat fungsional penegak hukum.
“Untuk itulah ia (petugas pemasyarakatan) harus memiliki idealisme yang tinggi, mampu mengembangkan diri untuk dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Andi.
Peringatan se-abad Kebangkitan Nasional adalah merupakan momentum yang tepat bagi segenap unsur pemasyarakatan untuk membenahi diri dan bangkit. “Makna mendalam dari peringatan-peringatan ini dapat dijadikan motivasi serta semangat bagi Petugas Pemasyarakatan dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Andi.
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=914&Itemid=43
Dua Pelayanan Publik Pemasyarakatan
21 Mei 2008Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 5/21/2008 12:00:00 AM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Lapas Percontohan untuk Tiap Provinsi
19 Mei 2008
Jakarta, hukumham.info—Setelah mencanangkan bimbingan pengembangan sistem manajeman pelayanan ISO 9001:2000 di Lapas Kelas II A Wanita Malang (29/02), saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) merencanakan program lapas ideal untuk dijadikan percontohan di setiap provinsi.
Sejak digulirkannya program Bulan Tertib Pemasyakatan pada 14 Februari 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terus melakukan inovasi-inovasi dalam kinerjanya.
”Pak Dirjen (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono) merencanakan lapas ideal untuk dijadikan percontohan,” ujar Direktur Bina Registrasi dan Statistik M. Sueb di Gedung Depkumham Jakarta (14/05).
Menurut Sueb, nantinya di setiap provinsi akan ada sebuah lapas ideal. Lapas ideal ini akan dijadikan percontohan bagi lapas-lapas lain yang ada di dalam provinsi tersebut.
Sueb melihat, masalah overkapasitas atau kelebihan jumlah narapidana/ tahanan adalah biang dari permasalahan yang dihadapi lapas/rutan di Indonesia. Saat ini jumlah narapidana/tahanan sekitar 140 ribu, sedangkan daya tampung lapas/rutan hanya sekitar 80 ribu orang.
”Over kapasitas yang mengakibatkan kualitas pelayanan dan pembinaan tidak optimal. Selain itu, juga mengakibatkan tingginya gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban) di lapas/rutan,” kata Sueb.
Program utama untuk menanggulangi masalah kelebihan kapasitas lapas/rutan adalah meningkatkan kapasitas hunian dengan membangun lapas/rutan baru dan menambah blok hunian. Peningkatan kapasitas hunian ini diiringi dengan mengurangi jumlah narapidana melalui pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Dengan program percepatan pembinaan melalui remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB), telah dibebaskan sebanyak 13 ribu narapidana pada 2007.
Sementara pada caturwulan pertama tahun 2008 telah dibebaskan sebanyak 5.647 orang. “Target pengurangan penghuni melalui PB, CMB, dan CB tahun ini (2008) sebesar 15 ribu orang,” papar Sueb.
Saat ini, Ditjen Pas sedang melakukan pembangun 11 unit lapas/rutan baru. Untuk mengurangi kelebihan penghuni di sebuah lapas, Ditjen Pas juga telah melakukan pemindahan sebanyak 1.060 narapidana dari lapas yang kelebihan kapasitas ke lapas yang relatif masih belum padat. Pemindahan ini dilakukan untuk pemerataan jumlah penghuni lapas.
Selain itu, Ditjen Pas juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Salah satunya, perjanjian kerjasama dengan PT Telkom untuk pemenuhan sarana telekomunikasi (pembuatan wartel khusus di lapas/rutan) dan pelayanan akses pengaduan pelayanan publik melalui pesan singkat (SMS).
Ditjen Pas juga melakukan kerjasama dengan Asia Foundation (salah satunya pengembangan data elektronik narapidana/tahanan yang ada di lapas/rutan), dan dengan Raoul Wahlenberg Institute (Sebuah Lembaga Independen dari Swedia yang peduli terhadap masalan HAM).
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=910&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 5/19/2008 10:22:00 AM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Empat Tahun Mendatang Komposisi Lapas/Rutan Seimbang
29 April 2008
Tangerang, hukumham.info- Salah satu masalah pelik yang dihadapi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) adalah kelebihan kapasitas atau tidak seimbangnya jumlah narapidana/tahanan dengan daya tampung lapas/rutan. Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) menargetkan dalam empat tahun ke depan komposisi antara jumlah lapas/rutan dengan narapidana dan tahanan seimbang.
Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata mengemukakan, dengan terus meningkatkan kapasitas huni lapas/rutan, proses percepatan pembinaan narapidana untuk memperoleh haknya dan diiringi dengan tidak meningkatnya secara signifikan masalah kriminal di masyarakat, dalam empat tahun ke depan komposisi antara jumlah tahanan/narapidana dengan daya tampung lapas/rutan akan menjadi seimbang.
“Kalau semua usaha berjalan baik dan masalah kriminalitas tidak booming, tiga, empat tahun lagi menjadi seimbang (komposisi penghuni lapas/rutan dengan daya tampungnya),” ujar Andi Mattalatta di hadapan wartawan seusai memimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-44 di Lapas Klas I Tangerang Banten (28/04). Hadir juga Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiono dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Program utama untuk menanggulangi masalah kelebihan kapasitas lapas/rutan adalah meningkatkan kapasitas hunian dengan membangun lapas/rutan baru dan menambah blok hunian. Peningkatan kapasitas hunian diiringi dengan mengurangi jumlah narapidana melalui pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Depkumham saat ini sedang melakukan berbagai pembangunan fisik lapas/rutan sehingga komposisi antara jumlah narapidana/tahanan dengan lapas/rutan bisa menjadi seimbang.
Andi mengatakan, kelebihan kapasitas yang dialami lapas/rutan menjadi penyebab tidak optimalnya proses pembinaan kepada para narapidana. Saat ini jumlah narapidana/tahanan sekitar 140 ribu, sedangkan daya tampung lapas/rutan hanya sekitar 80 ribu orang.
Dengan program percepatan pembinaan (remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat), telah dibebaskan sebanyak 13 ribu narapidana (tahun 2007). Pada triwulan tahun 2008 telah dibebaskan sebanyak 4.000 narapidana.
Salah satu program andalan pemasyarakatan untuk meningkatkan kinerjanya adalah Bulan Tertib Pemasyarakatan (buterpas) yang dicanangkan Andi Mattalatta pada 14 Februari 2008 lalu di Rutan Salemba Jakarta. Salah satu programnya adalah pengoptimalan pembinaan, sehingga bisa mempercepat proses pembinaan narapidana di dalam lapas.
Menurut Andi, narapidana yang dalam proses pembinaannya bagus dan menunjukkan perubahan sikap yang signifikan bisa mendapat pengurangan masa hukuman. “Harus ada program-program cerdas lain. Salah satunya meningkatkan pembinaan kepada narapidana,” kata Andi.
Walaupun dengan keterbatasan, terutama anggaran, Departemen Hukum dan HAM dan Direktorat Pemasyarakatan terus menggulirkan kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kinerja dan perbaikan kualitas pelayanan, di antaranya pembangunan fisik dan percepatan proses pembinaan narapidana melalui mekanisme remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Sementara itu Gubernur Banten Ratu Atut mengatakan, Provinsi Banten dalam waktu dekat juga akan membangun lapas yang mempunyai daya tampung 5.000 orang. Jumlah total narapidana dan tahanan di Banten saat ini adalah 8.000 dengan daya tampung lapas/rutan hanya 2.700 orang yang tersebar di enam lapas dan empat rutan.
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=874&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 4/29/2008 09:42:00 PM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Solusi Lapas dengan Tindakan Nyata
27 April 2008
Jakarta, hukumham.info-- Dalam menghadapi berbagai permasalahan kompleks yang merundung lembaga pemasyarakatan (lapas), diperlukan langkah-langkah pembenahan konkret dan komprehensif. Bukan saatnya lagi bermain dalam tataran wacana dalam menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi lapas/rumah tahanan negara (rutan).
“Bukan saatnya lagi bermain di tataran wacana, melainkan pada langkah-langkah nyata,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiono pada sarasehan dan diskusi dalam menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-44 di Gedung Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jakarta (24/04).
Selain para akademisi, sarasehan ini juga menghadirkan para mantan Dirjen Pemasyarakatan sebagai narasumber untuk memberikan masukan dalam menghadapi berbagai persoalan lapas. “Sarasehan ini akan memberikan pemahaman yang cerdas, utuh, dan dari berbagai sudut pandang tentang upaya peningkatan kinerja pemasyarakatan dan eksistensinya di masa depan,” ujar Untung.
Menurut Untung, saat ini lapas/rutan menghadapi berbagai permasalahan kompleks, seperti kelebihan kapasitas, kekurangan pegawai, sarana dan prasarana, pungutan liar, dan masalah krusial lainnya. Kondisi ini menyebabkan kinerja pemasyarakatan menjadi tidak optimal dan menurunkan citra lembaga ini di masyarakat.
Kondisi ini dipertegas oleh survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan pemasyarakatan sebagai salah satu lembaga yang terburuk pelayanan publiknya. “Kita boleh merasa panas hati dan merah telinga, tapi kepala harus tetap dingin agar bisa mengkaji persoalan ini dengan jernih,” kata Untung.
Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan Didin Sudirman tidak memungkiri kalau kualitas pelayanan pemasyarakatan masih rendah. ”Untuk itulah sarasehan ini diadakan,” ujarnya.
Menurut Didin, perilaku koruptif petugas pemasyarakatan yang menjadi temuan survei KPK harus dipandang sebagai “peringatan” bahwa organisasi pemasyarakatan sedang mengalami masalah.
Didin berpendapat, perlu pembaruan dalam sistem rekruitmen dengan syarat-syarat yang mendukung pelaksanaan tugas, pengembangan SDM dengan pendekatan yang substansif, dan penerapan sistem reward and punishment dengan tegas. “Pola karier harus dilihat dari syarat substantif, bukan hanya menyangkut syarat administratif seperti yang ada sekarang,” kata Didin.
Fungsi pemasyarakatan sebagai pendidik dan pembina juga disinggung oleh Pengajar Hukum Pidana UI Rudy Satriyo. Rudy mengatakan, lapas adalah penentu apakah seorang pelanggar hukum dapat berubah menjadi warga baik dan dapat berintegrasi dengan masyarakat. “Lapas satu-satunya lembaga penegak hukum dengan fungsi pendidik dan pembina,” ujarnya.
Sementara itu, pembicara lain Mulyana W. Kusumah menitikberatkan pada keterbukaan dan partisipasi publik dalam lapas. Bentuk-bentuk keterlibatan masyarakat, seperti program kuliah hukum di Lapas Cipinang dan Rutan Salemba yang bekerjasama dengan perguruan tinggi harus terus dilakukan. “Semakin banyak partisipasi masyarakat akan membawa pengaruh signifikan dalam pembaruan organisasi dan budaya yang ada di lapas,” kata Mulyana.
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=858&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 4/27/2008 07:15:00 AM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Titip HP di Terali Binjai
04 April 2008
Medan, hukumham.info— Menitip HP pada orang yang tidak dikenal memang agak mengkhawatirkan. Tapi jika anda hendak berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Binjai, anda harus menitipkan HP pada petugas pemasyarakatan di sana.
Pemeriksaan dan kewajiban menitipkan HP bagi pengunjung kepada petugas merupakan salah satu kebijakan lapas untuk mencegah kasus pengedaran narkoba dalam lapas. Sepereti yang diakui Kepala Lapas Klas II B Binjai Samuel Purba, tantangan terberat yang dihadapi lapas ini adalah perkara narkoba, khususnya penggeledahan pengunjung yang sifatnya masih manual.
”Saya khawatir kalau pemeriksaan konvensional ini menyinggung perasaan pengunjung. Padahal, penjagaan hanya dilakukan 18 orang dengan tiga kali pergantian shift,” aku Samuel saat kunjungan tim Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) di Medan.
Penggeledahan terhadap narkoba juga dilakukan sesering mungkin, dengan pola yang tidak tetap Maklum, warga binaan yang masuk dalam lapas kebanyakan terlibat dalam kasus narkoba. Bahkan, jumlah narapidana (napi) yang terlibat dengan barang haram tersebut mencapai 60 persen dari 900 napi yang menjadi penghuni.
Besarnya jumlah napi yang masuk akibat narkoba tidak mengindikasikan semua penghuni lapas adalah warag Binjai. Hanya sekitar 10 persen warga Binjai yang menjadi penghuni dalam lapas yang memenangkan piala bupati Binjai untuk unit pelayanan masyarakat terbersih tahun 2007.
Kecilnya jumlah penduduk yang menjadi napi didorong oleh faktor tingkat kriminalitas Binjai yang tergolong rendah. ”Penduduk Binjai yang menjadi penghuni lapas hanya 10 persen,” tegas Samuel.
Terkait dengan sarana komunikasi, HP juga tidak diperkenankan bagi warga binaan. Namun, merekea masih tetap bisa menghubungi keluarga dengan meminjam alat komunikasi yang dimiliki kepala lapas dan kepala seksi.
Tentunya, proses peminjaman di bawah pengawasan langsung pemilik alat masing-masing. Wajar saja, warung telepon ala Lapas Cipinag belum hadir di sini. ”Kini kami tengah menjajaki kerjasama dengan Telkom untuk membangun wartel di sini” ungakp Samuel.
Dari interaksi antara petugas pemasyarakatan dan WBP yang komunikatif, terjalinlah suasana akrab dan hangat dalam lapas. Keakraban ini juga ditunjukan dengan perasaan napi yang umumnya mengaku betah tinggal di dalam lapas.
Tidak hanya itu, Kalapas turut menjalin koordinasi dengan seluruh petugas. Tiga kali dalam seminggu, briefing dengan seluruh petugas dijalankan.***
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=802&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 4/04/2008 10:45:00 AM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
PROFESIONALISME UNTUK MENGANGKAT CITRA ORGANISASI
24 Maret 2008
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Untung Sugiyono, Bc.IP,MM
Kehidupan di dunia lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lepas dari berbagai sorotan masyarakat. Ada kalanya sorotan itu bersifat positif namun acapkali bahkan seringkali merupakan hal bersifat negatif. Masalah pelarian narapidana, prosedur penjengukan napi, kematian napi hingga pemberian remisi yang terkesan diskriminasi, merupakan beberapa permasalahan yang sering dihadapi Departemen Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Menanggapi keadaan tersebut Tim Redaksi Hukum dan HAM mengadakan wawancara dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs. Untung Sugiyono, memintakan pendapatnya di seputar dunia lapas yang sangat pelik permasalahan dan pengelolaan.
Profesionalisme
Sikap profesionalisme, itulah ucapan pertama yang didengungkan Untung Sugiyono saat ditanya mengenai semangat yang harus dibina untuk mengangkat citra organisasi dalam hal ini lembaga pemasyarakatan. “Pandangan-pandangan saya, profesionalisme itu sebetulnya dapat mengangkat citra dari instansi dimata masyarakat luas”, tuturnya. Semangat kerja profesionalisme dapat menjadi panduan arah dan tujuan yang akan dituju oleh suatu organisasi, karena semua langkah kerja harus dipikirkan masak-masak sehingga satu sama lain saling mendukung mencapai sasaran dan tujuan organisasi yang diharapkan.
Pada akhirnya citra nama besar sebuah organisasi menjadi lebih harum di dunia luar.
Sikap profesionalisme menurut Untung, dapat dilakukan dengan berbagai cara. Diantaranya Pertama dimulai sejak awal perekrutan. Rekrutmen harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, terutama dari segi tingkat pengetahuan dan pendidikan calon pegawai. “Jadi untuk mendapat pegawai yang diharapkan, maka pengetahuan yang diperlukan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut”, ujar suami dari Sinarsih ini.
Kemudian sebelum menjadi pegawai harus dibekali pengetahuan atau paling tidak orientasi mengenal kehidupan organisasi yang akan dimasukinya. Kedua, selain kemampuan dasar yang telah dimiliki. Sepanjang karirnya juga harus diisi dengan pendidikan-pendidikan. Menciptakan profesional harus dengan pendidikan dan latihan. Sepanjang karirnya juga harus diisi dengan pendidikan. “Manakala pendidikan dan latihan kurang, hanya mengandalkan pengalaman itu saja masih kurang”, lanjutnya.
Tugas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tanahan (rutan) memang memerlukan kekhususan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil biasa. Hal itu mengingat tugas penuh resiko karena bidangnya menjaga orang yang senantiasa penuh tekanan-tekanan dan tempatnya terbatas. Dia tidak bisa bebas bergerak, tidak bebas berhubungan dengan keluarganya.
Untuk itu diperlukan ketrampilan dan kemampuan yang “lebih”. Sebagaimana fungsi lembaga pemasyarakatan, tidak lagi semata-mata untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan tetapi lebih kepada upaya pemasyarakatan terpidana. Artinya tempat terpidana sungguh-sungguh dipersiapkan dengan baik agar kelak setelah masa hukumannya selesai akan kembali ke masyarakat dengan keterampilan tertentu yang sudah dilatih di Lapas, papar Untung Sugiyono bersemangat.
Ini ada dua kepentingan, disatu sisi ingin mengurangi tingkat tekanan tadi sisi lain petugas harus menghadapi dia, itukan harus mempunyai pengetahuan khusus, tutur ayah 1 putri 2 putra (Diah Noviarsih S, Himawan Juniansyah S, dan Arief Febriansyah S) ini. Diperlukan adanya rasa kesabaran dan ketelatenan untuk membina komunikasi dan menghadapi mereka sebagai sesama manusia. Karena bagaimanapun niat pemasyarakatan adalah untuk membina dan mengembalikan mereka (narapidana yang disebut warga binaan) kembali diterima ditengah-tengah masyarakatnya.
Lebih jauh lagi agar tidak lagi mengulangi perbuatan merugikan orang lain.
Saat ini dengan semakin berkembangnya zaman maka semakin berkembang pula produk perundangan untuk mengawal jalannya pembangunan. Keadaan itu juga berdampak pada beragamnya tindakan yang bisa dipidanakan. Dalam pelaksanaan pidana ini, kita bersumber pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, yang telah dikuatkan dengan UU No 73/1958 yang dikenal dengan nama "Wetboek van Straftrecht".
Sejak tahun 1946 telah menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP serta telah mengalami perubahan dan pengembangan sesuai dengan dinamika pembangunan hukum.
Produk hukum baru telah membawa implikasi luas bagi mereka yang terkena pidana dan harus menjalankan hukuman penjara. Lapas yang tadinya disebut penjara tidak saja dihuni oleh pencuri, perampok, penipu, pembunuh, atau pemerkosa, tetapi juga ditempati oleh pemakai, kurir, pengedar dan bandar narkoba bahkan penjudi dan bandar judi.
Selain itu, dengan intensifnya penegakan hukum pemberantasan KKN dan white collar crime lainnya, penghuni lapas dan rutan menjadi semakin beragam. Lapas saat ini dihuni oleh antara lain mantan pejabat negara, direksi bank, intelektual, profesional, bankir, pengusaha, yang mempunyai profesionalisme dan kompetensi yang tinggi. Penghuni lapas menjadi sangat bervariatif, baik dari sisi usia maupun panjangnya hukuman dari hanya tiga bulan sampai hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Spektrum penghuni lapas yang sangat luas, baik dari kejahatan, latar belakang, profesionalisme, usia, maupun lamanya hukuman, menyebabkan pengelolaan lapas pun menjadi sangat kompleks dan memerlukan penyesuaian ataupun perubahan. Seperti juga dikatakan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, bahwa seiring dengan perkembangan dan variatifnya penghuni lapas maka para penjaga pun perlu penyesuaian diri terutama pada tingkat pendidikannya yang paling tidak seimbang.
Hingga tidak mengherankan apabila sipir penjara pun diperlukan yang berpendidikan S2. Tujuannya agar sipir sebagai penjaga tidak dapat dimanfaatkan oleh penghuni yang dari segi tingkat pendidikannya jauh lebih tinggi.
Pemikiran memberikan pelatihan, pendidikan serta dan adaptasi dengan jaman sudah ada semenjak dulu. Seperti dikatakan Untung Sugiyono, “Kira-kira tahun 70-an ada yang disebut Pendidikan Dasar Penjaraan. Jadi begitu direkrut calon pegawai itu dididik dulu. Kemudian dalam perjalanannya dia bisa saja dididik lagi ke tingkat yang lebih tinggi hingga akhirnya menjadi calon pimpinan.
Demikian terus berjenjang sehingga pegawai bisa memacu semangat belajar dan bekerja agar lebih baik dan lebih baik lagi karena terdapat goal yang akan dicapai, hingga ke Strata 2. Sekarang ini pendidikan sudah dibentuk menjadi sebuah akademi, Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), lanjut pria yang mengawali karir tahun 1976 di Lapas Tanjung Karang, Lampung..
Tahun ini sedang dirintis untuk memberikan pelatihan kepada kurang lebih 3000 pegawai baru yang direkrut tahun 2007 ini untuk dididik dan dilatih kesamaptaan. Walaupun sebetulnya waktunya kurang cukup, hanya 2 minggu dari idealnya yang paling tidak antara 1 sampai 2 bulan, tapi bersyukur sudah ada terobosan dan ada kesempatan untuk mendidik dan membekali pegawai baru mengenal keadaan lapas dan rutan sedini mungkin.
Mudah-mudahan kedepan bisa lebih dioptimalkan, sehingga pegawai sudah memiliki bekal yang cukup menangani permasalahan-permasalahan selama berjaga di lapas/ rutan.
Overcapasity
Masalah over capasity menjadi masalah utama bagi lapas dan rutan di kota-kota besar. Hal ini sebagai dampak dari tingkat kejahatan yang semakin beragam. Disamping itu semakin padatnya penduduk dan semakin banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi, semua orang berusaha untuk dapat memenuhi semua kebutuhannya. Bagi yang dapat menempuh cara yang benar maka dapat memenuhinya dengan cara yang benar.
Sedangkan bagi mereka yang lebih memilih jalan pintas maka hal inilah yang menyebabkan tingginya angka tingkat kriminalitas dengan variasi yang beragam. Akibatnya jumlah pelanggar hukum yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan menjadi semakin banyak. Hal itu menimbulkan tidak seimbangnya antara jumlah penjaga (sipir) dengan yang dijaga.
Selain itu, peralatan keamanan dibeberapa tempat tertentu masih minim.
Kelebihan penghuni (over capasity) dialami lapas-lapas dan rutan-rutan terutama yang berada di kota-kota besar menimbulkan dampak yang merugikan, baik itu dari segi sanitasi, keamanan, kenyamanan hingga tingkat kerawanan diantara sesama penghuni, katanya. Begitu rumitnya menangani sebuah lapas/ rutan yang begitu kompleks dengan permasalahan, namun demikian padangan negatif selalu saja disandangnya.
Bila terjadi pelarian satu orang saja maka beritanya dengan cepat menyebar, namun demikian orang tidak melihat bahwa masih ratusan bahkan ribuan warga binaan masih tetap berada di dalam lapas/rutan tanpa berbuat keonaran bahkan mendapat pendidikan, pelatihan sesuai dengan yang ada di lapas/rutan.
Solusi
Untuk menangani over kapasitas ini harus dicari cara yang tepat dan sesuai dengan tingkat kemampuan yang dimiliki lembaga pemasyarakatan. Seperti disampaikan Dirjen Pemasyarakatan, beberapa solusi diantaranya :
pertama membangun lapas/rutan baru. Penambahan ruang hunian dan blok baru dilakukan dengan berbagai alternatif, bagi lapas yang masih punya tanah cukup didalam bisa dibangun blok-blok baru disitu. Tapi bagi lapas yang tanahnya sudah habis itu bisa membangun ke atas. Alternatif terakhir membangun lapas/rutan baru di wilayah-wilayah pemekaran.
Kedua, melakukan pemerataan penghuni, dari tempat yang padat dipindahan ketempat yang masih lega. Ketiga optimalisasi pemberian hak-hak agar bisa keluar cepat dari penahanannya diatur dalam undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan jo Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Hak-hak itu meliputi Remisi, Asimilasi atau Pelepasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) untuk mendorong orang agar cepat bebas tapi tidak mengurangi nilai-nilai pembinaan yang ada.
Berkaitan dengan remisi atau pengurangan masa hukuman, sekarang sedang diajukan jenis remisi baru disamping Remisi Umum, Remisi Khusus setiap hari raya keagamaan dan Remisi Dasa Warsa. Jenis remisi tersebut diantaranya Remisi Manula, Remisi Wanita dan Remisi bagi Anak-anak yang diberikan sesuai dengan harinya, sebagaimana disampaikan Menteri Hukum dan HAM terdahulu.
Mengurangi over kapasitas teorinya kan bagaimana orang tidak banyak masuk lapas, juga bagaimana orang yang di lapas jangan terlalu lama, idealnya tidak terlalu mudah memasukkan orang kedalam lapas, ujar alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan IX ini. Teori tersebut memunculkan adanya pidana alternatif sebagaimana yang dilontarkan mantan Menkumham Hamid Awaludin untuk memberikan pidana berupa kerja sosial.
Usulan itu bisa merupakan hal positif namun demikian masih belum bisa diterapkan di negeri ini, artinya diperlukan pembuatan aturan-aturan baru yang bisa mengakomodasi pidana alternatif tersebut.
Berbicara mengenai Gerakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Nakotika (P4GN), Untung mengatakan bahwa “kerjasama dengan pihak luar memang perlu dilakukan dan sudah banyak yang dikerjakan”. Dibidang pencegahan maraknya peredaran narkotika didalam lapas/rutan dibentuk satgas yang terdiri dari petugas pemasyarakatan dan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian.
Fungsinya untuk melakukan penggeledahan di lapas/ rutan di seluruh Indonesia, tentunya dengan skala prioritas dan tingkat kepentingan yang dikoordinasikan terlebih dahulu. Kemudian dibidang terapi dan rehabilitasi, BNN membantu memberikan beberapa tenaga medis seperti dokter, perawat, paramedis dan obat-obatan. Terakhir ini kita diberi kesempatan bagi warga binaan yang mau bebas terlebih dahulu diberikan pendidikan, pembinaan dan pengobatan di Panti Rehabilitasi di Lido.
Demikian saat warga binaan kasus narkotika tersebut menerima Pembebasan Bersyaratnya sudah dinyatakan bersih dari pengaruh narkotika.
Kesan pribadi selama sekitar 30 tahun berdinas di Departemen Hukum dan HAM, mengatakan bahwa semua sangat berkesan dan saya sangat menikmati tugas selama masa kerjanya. “Semua berkesan, saya senang ditempatkan dimana-mana”, ujarnya. Bahkan saking lamanya (14 tahun) di tempatkan di Lampung, sampai-sampai banyak kenalan yang hubungannya seperti layaknya saudara, artinya Lampung itu ibarat sebagai kampung saya kedua, kenang pria kelahiran Cilacap Jawa Tengah ini.
Diakhir perbincangan terungkap salah satu pengalaman yang baginya sangat berkesan, yaitu selama menjadi Kepala Kantor Wilayah di Sumatera Utara. “Barangkali Kakanwil yang paling rajin kunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) itu saya”, tuturnya sambil tertawa. “Saya berusaha mendekati bawahan dengan terjun langsung ke bawah, kan dalam membina kita harus memberikan contoh bagaimana cara melakukan sesuatu dengan cara yang benar”, lanjutnya mantap.
Profil :
Nama : Drs. Untung Sugiyono, Bc.IP,MM
Pangkat/Gol : Pembina Utama Madya (IV/d)
Tempat/ tgl lahir : Cilacap, 8 September 1951.
Riwayat pekerjaan :
1. Pertama dinas di Lapas Tanjung Karang tahun1976.
2. Kasi Binadik Lapas Klas IIA Tanjung Karang tahun 1982,
3. Kasi kegiatan Kerja Lapas Klas IIA Tanjung Karang tahun 1986,
4. Kepala Pengamanan Lapas di Lapas Klas I Tangerang tahun 1990.
5. Kabag Pengamanan di Sekretariat Jenderal tahun 1992,
6. Kepala Lapas Klas IIA Karawang tahun 1996,
7. Kepala Lapas Klas IIA Tanjung Karang tahun 1999,
8. Kepala Lapas Klas I Palembang tahun 2001
9. Kepala Lapas Klas I Surabaya tahun 2002,
10. Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban tahun 2003,
11. Direktur Bina Khusus Narkotika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2004,
12. Kepala Kantor Wilayah Depkumahm Sumatera Utara tahun 2005,
13. Kepala Kantor Wilayah Depkumham Jawa Tengah tahun 2007,
14. Direktur Jenderal Pemasyarakatan tahun 2007 sampai sekarang.
Editor: eny/dudy
http://majalah.depkumham.go.id/node/115
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 3/24/2008 02:33:00 PM 0 komentar
Label: Kliping Majalah DEPKUMHAM
Lapas/Rutan sebagai Tempat Belajar
16 Maret 2008
Jakarta, hukumham.info-- Lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) merupakan tempat belajar, bukan tempat menghukum. Pendekatan yang digunakan pun diubah, dari pendekatan keamanan ke pendekatan pembinaan.
Andi Mattalatta, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), menyampaikan pesan ini dalam pidato sekaligus membuka "Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) antar Narapidana (Napi) se-Jawa Barat" di Lapas Karawang (15/03). Dalam pidato pembukaan ini, Andi juga menyampaikan pentingnya sinergisitas antara petugas, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat untuk mewujudkan proses belajar di lapas dan rutan.
Pentingnya peran masyarakat juga disinggung oleh Andi. Masyarakat memiliki peran yang sangat penting untuk mempersiapkan penerimaan WBP yang telah selesai menjalani masa pidananya. Ini terbukti dengan adanya cuti menjelang bebas, lapas terbuka, dan sebagainya. "Jika masyarakat tidak dipersiapkan untuk menerima mereka, maka pembinaan menjadi sia-sia," kata Andi.
Untuk itu, Andi menghimbau kepada semua pihak agar memiliki komitmen yang kuat untuk bersinergi membantu proses pembinaan WBP. "Upaya pembinaan ini tidak akan mencapai hasil yang optimal bila tidak didasari oleh komitmen yang kuat oleh semua pihak dan tindakan konkret atas komitmen itu," ungkap Andi.
Sebagai tempat belajar, lapas dan rutan bukan hanya sebagai tempat bagi WBP untuk menyadari kesalahan dan belajar memperbaiki diri sendiri. Namun, juga tempat belajar dalam arti sesungguhnya. "Latihan keterampilan kerja, Program Kejar Paket A, pesantren lapas/rutan, sampai pendidikan formal adalah salah satu contoh lapas dan rutan sebagai tempat belajar sesungguhnya."***
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=756&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 3/16/2008 06:46:00 AM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
Bulan Tertib Pemasyarakatan Bangun Integritas Petugas Lapas
15 Februari 2008
Jakarta, hukumham.info-- Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mencanangkan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” pada 14 Februari 2008. Kegiatan yang dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta, ini merupakan program nasional dan dicanangkan secara serentak di semua lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Untung Sugiono mengemukakan pencanangan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” ini dilakukan dalam upaya membangun komitmen dan integritas moral yang kuat bagi petugas pemasyarakatan agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Dengan komitmen dan integritas moral yang kuat, akan membangun citra positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemasyarakatan,” ujar Untung di Gedung Ditjen Pas, Jakarta (13/02).
Untung berharap ikhtiar Ditjen Pas untuk melakukan penertiban dan perbaikan di berbagai bidang melalui pencangangan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” mendapat sambutan positif dan dukungan dari elemen masyarakat. ”Dukungan dan partisipasi masyarakat akan sangat membantu memecahkan permasalahan kompleks yang ada di pemasyarakatan,” kata Untung.
Menurut Untung, kegiatan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” meliputi beberapa program, antara lain program tertib pengamanan, program tertib pelayanan, program tertib perawatan dan pengelolaan, program tertib pembinaan dan pembimbingan serta program tertib perikehidupan penghuni.
Sasaran program nasional ini adalah penanggulangan over kapasitas di lapas/rutan, penanggulangan kekurangan pegawai, pemberantasan peredaran narkoba, pemberantasan pungutan liar, penertiban warung-warung liar, peningkatan pelayanan, pemberantasan penggunaan HP, dan peningkatan kegiatan kerja bagi para warga binaan (narapidana).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Depkumham Sumatera Utara Sihabudin mengatakan, daerahnya telah siap melaksanakan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” yang akan dilaksanakan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. ”Hari ini kita juga akan mencanangkan bulan tertib pemasyarakatan,” ujar Sihabudin.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatera Barat Budi Sulaksana yang juga telah siap mencanangkan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” secara serentak. ”Lapas Bukit Tinggi akan menjadi tempat pencanangan Bulan Tertib Pemasyarakatan di Sumatera Barat,” kata Budi.
Selain Sumatera Utara dan Sumatera Barat, ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” juga akan digelar di seluruh Indonesia antaralain di NAD (Rutan Sigli), Riau (Lapas Tanjung Pinang), Jambi (Kanwil Jambi), Bangka Belitung (Lapas Pangkal Pinang), Sumatera Selatan (Lapas Anak Palembang), Bengkulu (Lapas Bengkulu), Banten (Lapas Serang), Jawa Barat (Lapas Benceuy Bandung), Jawa Tengah (Lapas Kedung Pane Semarang), Yogyakarta (Lapas Wirogunan Jogyakarta), Jawa Timur (Lapas Klas I Porong), Kalimantan Timur (Rutan Samarinda), Kalimantan Tengah (Rutan Palangkarya), Sulawesi Barat (Lapas Polewali), Gorontalo (Lapas Gorontolo), Sulawesi Tengah (Lapas Palu), Muluku Utara (Rutan Tarnate), dan NTB (Lapas Mataram).***
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=634&Itemid=43
Diposting oleh LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA di 2/15/2008 10:57:00 AM 0 komentar
Label: kliping PIK-HUKUMHAM
