<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005</id><updated>2012-01-29T20:34:20.108+07:00</updated><category term='Pemberdayaan Narapidana'/><category term='external'/><category term='external Dephukham'/><category term='Kliping'/><category term='Kliping Majalah DEPKUMHAM'/><category term='External Kompas'/><category term='kliping PIK-HUKUMHAM'/><title type='text'>KLIPING MEDIA lapas klas IIA Narkotika Jakarta</title><subtitle type='html'>GRIYA WINAYA JAMNA MIWARGA LAKSA DHARMESTI.

RUMAH/TEMPAT UNTUK PENDIDIKAN MANUSIA YANG SALAH  JALAN  AGAR  PATUH  KEPADA  HUKUM DAN BERBUAT BAIK</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>65</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-2926988658978384751</id><published>2010-09-23T12:22:00.004+07:00</published><updated>2010-09-23T21:05:56.084+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external'/><title type='text'>Pembinaan Narapidana Harus Diperbaiki</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TJrjztXwNhI/AAAAAAAABi0/XIHj0pca6rE/s1600/oke.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="150" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TJrjztXwNhI/AAAAAAAABi0/XIHj0pca6rE/s200/oke.JPG" style="cursor: move;" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sistem pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus diperbaiki, terlebih dalam kondisi ruang yang &lt;i&gt;over-capacity&lt;/i&gt; (melebihi kapasitas) seperti sekarang ini. Saat ini banyak narapidana narkotika yang masuk Lapas tetapi ternyata sebagian besar di antara mereka hanyalah korban atau pengguna, sedangkan pembuat dan pengedarnya belum terjangkau. Sebaiknya yang terus dikejar polisi yakni pembuat narkotikanya sehingga jika tidak ada pabrik, pengedar tidak akan jalan dan tidak akan ada lagi pengguna narkotika. Kondisi lapas yang telah melebihi kapasitas dapat berdampak buruk bagi pengguna narkotika yang merupakan pelaku kriminal ringan. Sebaiknya pembinaan bagi narapidana pelaku kriminal ringan seperti pengguna narkotika dapat dipisahkan dari pelaku kriminal berat dengan memberikan tempat yang memadai bagi pelaku kriminal ringan tersebut. Sekolah saja jika melebihi kapasitas, gurunya pasti akan kewalahan. Apalagi di Lapas, bisa sebagai pembelajaran bagi pelaku kriminal ringan jika bertemu dengan pelaku kriminal berat. Di samping sudah melebihi kapasitas, sangat disayangkan juga bahwa masih banyaknya lapas yang membina narapidana di bawah umur jadi satu dengan narapidana dewasa, Bahkan, sering kali ditemukan pelaku kriminal baru yang dijadikan satu dengan warga binaan lainnya. Alangkah baiknya jika pembinaan bagi pelaku kriminal baru dapat dipisahkan dari pelaku kriminal berat. Sebenarnya hal ini bukan kesalahan jajaran Pemasyarakatan karena Kami hanya menampung pelaku kriminal.&lt;br /&gt;&lt;i&gt;(Kliping dari Catatan pribadi - svt)&lt;/i&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;    &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-2926988658978384751?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://klipinglakota.blogspot.com/b/post-preview?token=Qu_BPisBAAA.5e0rQKCUd_1-Xj6qV6_jyw.mgV7vKAgTkbAX71FWADHcA&amp;postId=2926988658978384751&amp;type=POST' title='Pembinaan Narapidana Harus Diperbaiki'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/2926988658978384751/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/09/pembinaan-narapidana-harus-diperbaiki.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2926988658978384751'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2926988658978384751'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/09/pembinaan-narapidana-harus-diperbaiki.html' title='Pembinaan Narapidana Harus Diperbaiki'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TJrjztXwNhI/AAAAAAAABi0/XIHj0pca6rE/s72-c/oke.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-2842738473740972537</id><published>2010-07-06T16:48:00.000+07:00</published><updated>2010-07-06T16:48:46.511+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>Patrialis Minta Daerah Mencontoh Law Center DKI Jakarta</title><content type='html'>&lt;i&gt;&lt;b&gt;Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Saya harap Kanwil-Kanwil di seluruh Indonesia bisa mencontoh Kanwil DKI Jakarta&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TDL72A1HTvI/AAAAAAAABhM/SzhFIJQK4as/s1600/law+center2.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="320" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TDL72A1HTvI/AAAAAAAABhM/SzhFIJQK4as/s320/law+center2.jpg" width="213" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Patrialis Akbar minta seluruh daerah di Indonesia mencontoh Law Center dan Program Unggulan Berbasis Teknologi yang dibuka di DKI Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik khususnya di aspek hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sistem ini dapat meningkatkan pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik, " ujar Kepala Kanwil DKI Jakarta, Bambang Rantam S, dalam sambutan saat peresmian Law Center dan Program Unggulan Berbasis Teknologi Informasi, di Kantor Kanwil Kemenkunham DKI Jakarta, Selasa (6/7/2010).&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan itu pula, dibuka juga warung konsultasi hukum di lima kecamatan seluruh Provinsi DKI Jakarta yakni Pasar Minggu,Cengkareng, Cempaka Putih, Koja,Cakung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut dibentuk untuk membantu masyarakat atas apa yang terjadi di masing-masing lingkungannya terutama terkait persoalan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi pihaknya untuk terus meningkatkan pelayanan publik atas terbentuknya Law Center Berbasis Teknologi Informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pelayanan publik yang baik jadi skala prioritas buat kita. Tentunya penyelenggaraan untuk pelayanan publik ini dibutuhkan satu aparatur negara untuk memberikan pelayanan yang baik, baik di dalam maupun luar, " jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan dibukanya, Law Center di Jakarta tersebut, Patrialis berharap Provinsi DKI Jakarta bisa menjadi proyek percontohan bagi proyek percontohan selanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nantinya para masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara komputerisasi di berbagai tempat yang sudah ditunjuk sebelumnya, seperti di Cengkareng, Bandara, Stasiun Kereta Api.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itulah, Patrialis berharap Kanwil Kemenetrian Hukum dan HAM di seluruh provinsi Indonesia dapat meniru Kanwil Provinsi DKI Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya harap Kanwil-Kanwil di seluruh Indonesia bisa mencontoh Kanwil DKI Jakarta, " tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis : Willy_Widianto&lt;br /&gt;Editor : Omdsmy_Novemy_Leo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.tribunnews.com/2010/07/06/patrilias-minta-daerah-mencontoh-law-center-dki-jakarta&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-2842738473740972537?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/2842738473740972537/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/07/patrialis-minta-daerah-mencontoh-law.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2842738473740972537'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2842738473740972537'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/07/patrialis-minta-daerah-mencontoh-law.html' title='Patrialis Minta Daerah Mencontoh Law Center DKI Jakarta'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TDL72A1HTvI/AAAAAAAABhM/SzhFIJQK4as/s72-c/law+center2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-6660437398867797597</id><published>2010-07-03T12:21:00.000+07:00</published><updated>2010-07-07T12:24:03.730+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>POLA PEMBERDAYAAN NAPI DENGAN SISTEM KERJA KONTRAK</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S-6zifWt2YI/AAAAAAAABgI/_RCSSz92DzE/s1600/665410-01051504052010@Patrialis-Akbar.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S-6zifWt2YI/AAAAAAAABgI/_RCSSz92DzE/s1600/665410-01051504052010@Patrialis-Akbar.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;KUPANG/WWW.NTTPROV.GO.ID &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Hukum dan HAM Patrialias Akbar mengatakan salah satu langkah yang akan diambil dalam upaya memberdayakan para nara pidana adalah melalui sistem kerja kontrak dengan perusahaan besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini langkah yang bisa kami ambil untuk membantu warga binaan (napi) selama masih berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas)," katanya menjawab pers di Kupang, Selasa, ketika ditanya soal langkah-langkah yang diambil dalam upaya memberdayakan para napi.&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menjelaskan model pembinaan semacam ini untuk membekali para napi dapat membangun usaha di masyarakat setelah bebas dari hukuman dengan hasil yang diperoleh dari sistem kerja kontrak itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Penghasilan yang mereka peroleh dari sistem kerja kontrak itu, akan kita tabung di Bank BRI sebagai bekal mereka di hari esok. Pada saat bebas, napi hanya membawa pulang buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM)," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar itu, kementerian yang dipimpinnya memandang penting untuk membangun kerja sama dengan Kementerian BUMN serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk menampung tenaga kerja yang berasal dari warga binaan Kementerian Hukum dan HAM agar dapat dipekerjakan pada proyek-proyek pemerintah, katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Patrialis menambahkan pada masa lalu penghasilan yang didapatkan para napi akan dikembalikan kepada negara sebagai bagian dari pajak pertambahan nilai, namun dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sistem seperti itu sudah dicabut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apa yang diperoleh napi merupakan hak yang harus diberikan kepada yang bersangkutan sebagai salah satu upaya untuk memberdayakan mereka setelah menjadi bagian dari masyarakat biasa," katanya menambahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia juga mengakui bahwa sistem pembinaan semacam itu belum merata di seluruh Indonesia, sehingga pola pemberdayaan seperti yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM tersebut, belum dirasakan seluruhnya oleh warga binaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Perlahan-lahan kita akan mencoba sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, sehingga bisa memberikan nilai tambah warga binaan setelah menjadi masyarakat biasa," katanya. (T.L003/B/A033/A033) 01-06-2010 18:51:33 NNNN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Copyright © ANTARA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-6660437398867797597?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/6660437398867797597/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/07/pola-pemberdayaan-napi-dengan-sistem.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/6660437398867797597'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/6660437398867797597'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/07/pola-pemberdayaan-napi-dengan-sistem.html' title='POLA PEMBERDAYAAN NAPI DENGAN SISTEM KERJA KONTRAK'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S-6zifWt2YI/AAAAAAAABgI/_RCSSz92DzE/s72-c/665410-01051504052010@Patrialis-Akbar.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-2544508033703156727</id><published>2010-07-01T12:11:00.000+07:00</published><updated>2010-07-07T12:16:59.002+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kliping PIK-HUKUMHAM'/><title type='text'>KUNJUNGAN TIM CIPUTRA KE LAPAS SUKAMISKIN</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Szb49oHmCCI/AAAAAAAABLA/9ce0x8Yt594/s1600/prisondoor_200_200+%281%29.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Szb49oHmCCI/AAAAAAAABLA/9ce0x8Yt594/s1600/prisondoor_200_200+%281%29.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Tim Pengusaha Ciputra melakukan kunjungan ke Lapas Sukamiskin Bandung Pada hari Kamis 17 Juni 2010. Tim Ciputra yang terdiri dari Presdir Enterpreneurship University Anton dan Manager Humas Agung didampingi Kepala Biro Humas dan HLN Martua Batubara berdialog dengan Kalapas Sukamiskin Murjito. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk melakukan pertemuan lanjutan dalam 3 minggu ke depan untuk berdialog dengan warga binaan sekaligus memberikan pemahaman tetang apa enterpreneurship. Dikatakan Anton, “Enterpreneurship tidak sekedar melatih ketrampilan untuk suatu pekerjaan tertentu melainkan untuk membangkitkan mindset warga binaan untuk mampu menciptakan usaha sendiri dan menciptakan pekerjaan”.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Yang menarik dari penjelasan Anton adalah bahwa Ciputra pernah mengutus timnya ke Amerika Serikat untuk melakukan pelatihan. Diceritakan bahwa di Amerika Serikat terdapat satu lembaga yang dinamakan Prison Enterpreneurship Program (PEP) yang dibentuk pada tahun 2004. Lembaga tersebut merupakan kerjasama antara  penjara-penjara di Amerika dengan kalangan pengusaha eksekutif memberikan pencerahan atau program-program inovasi kepada narapidana. Program tersebut  cukup berhasil, dari hasil penelitian yang dilakukan 97% diantaranya sudah dapat mandiri dan hanya 3% narapidana yang kembali menjadi residivis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sambil melihat-lihat hasil karya warga binaan, Anton menilai bahwa kualitas hasil kerajinan tersebut cukup baik hanya perlu sentuhan untuk meningkatkan kualitas mutu sehingga mampu bersaing di pasaran. Kerjasama enterpreneurship yang akan dikembangkan tersebut diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dari kualitas mutu, manajemen dan marketing, sehingga peningkatan produksi naik dan pendapatan warga binaan meningkat. (humas)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.depkumham.go.id/xDepkumhamWeb/xBerita/xUmum/kunjungan+ciputra+ke+lapas+sukamiskin.htm &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-2544508033703156727?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/2544508033703156727/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/07/kunjungan-tim-ciputra-ke-lapas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2544508033703156727'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2544508033703156727'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/07/kunjungan-tim-ciputra-ke-lapas.html' title='KUNJUNGAN TIM CIPUTRA KE LAPAS SUKAMISKIN'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Szb49oHmCCI/AAAAAAAABLA/9ce0x8Yt594/s72-c/prisondoor_200_200+%281%29.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-7632362538646662438</id><published>2010-06-20T12:11:00.000+07:00</published><updated>2010-06-20T12:11:18.333+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>PEMBERDAYAAN NARAPIDANA, Napi Boleh Kerja di Luar Penjara</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TB2if-Pi9FI/AAAAAAAABg8/ldnKdUgGywk/s1600/9+april+2010.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="150" src="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TB2if-Pi9FI/AAAAAAAABg8/ldnKdUgGywk/s200/9+april+2010.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM menciptakan terobosan baru dalam memberdayakan para narapidana atawa napi. Yakni, memberikan kesempatan bagi para pesakitan untuk bekerja di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka juga akan diberikan buku tabungan sendiri plus kartu anjungan tunai mandiri alias ATM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TB2isQahhiI/AAAAAAAABhA/tDHyJ6-rNeM/s1600/Kemitraan+dengan+Dunia+Usaha+di+Lapas+Narkotika+Jakarta+%2815%29.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="133" src="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TB2isQahhiI/AAAAAAAABhA/tDHyJ6-rNeM/s200/Kemitraan+dengan+Dunia+Usaha+di+Lapas+Narkotika+Jakarta+%2815%29.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;Tapi, tidak semua penghuni lapas bisa mengikuti program yang berjalan mulai akhir Juni 2010 ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, napi sudah masuk masa asimilasi. Asimilasi, adalah proses pembinaan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Momor M.2.PK.04-10/2007, napi yang berhak mengikuti program ini, adalah mereka yang sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, napi itu akan memasuki masa pembebasan bersyarat atau sudah menjalani 2/3 dari masa pidananya. Ketiga, berkelakuan baik dan berjanji tidak akan melarikan diri. "Tidak usah takut akan lari, sudah diultimatum kalau kabur ditembak," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Rabu (16/6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patrialis menjelaskan, proyek percontohan itu akan dilakukan pada lembaga pemasyarakatan yang ada di Kota Surabaya dan Jakarta. Para napi bisa bekerja di perusahaan atau di proyek pembangunan perumahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guna merealisasikan program ini, Patrialis mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM sudah berkoordinasi dengan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan perusahaan konstruksi pelat merah seperti PT Pembangunan Perumahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal besaran upah, menurut Patrialis, para napi tetap menerima gaji sesuai dengan upah minimum regional. "Untuk menampung gaji mereka, kami sudah bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alhasil, setelah menghirup udara bebas, para napi punya sesuatu untuk keluarganya. "Nanti selepas keluar dari penjara mereka langsung bisa membayar uang sekolah anaknya," ujar Patrialis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/38924/Napi-Boleh-Kerja-di-Luar-Penjara&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-7632362538646662438?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/7632362538646662438/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/06/pemberdayaan-narapidana-napi-boleh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/7632362538646662438'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/7632362538646662438'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/06/pemberdayaan-narapidana-napi-boleh.html' title='PEMBERDAYAAN NARAPIDANA, Napi Boleh Kerja di Luar Penjara'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TB2if-Pi9FI/AAAAAAAABg8/ldnKdUgGywk/s72-c/9+april+2010.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total><georss:featurename>Pisangan Timur, Jakarta Capital Region, Indonesia</georss:featurename><georss:point>-6.215273809618241 106.88278913497925</georss:point><georss:box>-6.2166068096182405 106.88096513497925 -6.213940809618241 106.88461313497925</georss:box></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-3540920297723559681</id><published>2010-06-04T16:32:00.000+07:00</published><updated>2010-06-04T16:32:57.204+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>KEMENKUMHAM CARI INVESTOR MODALI USAHA PARA NAPI</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TAjIHovhbtI/AAAAAAAABgQ/uY84NSWlwno/s1600/Kemitraan+dengan+Dunia+Usaha+di+Lapas+Narkotika+Jakarta+%2814%29.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="133" src="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TAjIHovhbtI/AAAAAAAABgQ/uY84NSWlwno/s200/Kemitraan+dengan+Dunia+Usaha+di+Lapas+Narkotika+Jakarta+%2814%29.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Thursday, 03 June 2010 00:22   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kementerian Hukum dan HAM sedang mencari para investor yang bersedia membantu modal usaha para nara pidana di lembaga-lembaga pemasyarakatan yang memiliki keterampilan dalam berusaha.&lt;br /&gt;Kupang, 2/6 (Antara/FINROLL News) - Kementerian Hukum dan HAM sedang mencari para investor yang bersedia membantu modal usaha para nara pidana di lembaga-lembaga pemasyarakatan yang memiliki keterampilan dalam berusaha.&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya melihat keterampilan para nara pidana sudah cukup bagus. Kita sedang pikirkan bagaimana mencari investor untuk bisa memodali mereka sehingga mereka bisa mendapat upah," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, usai meninjau tempat latihan keterampilan para napi di Lembaga Pemasyarakatan Penfui, di Kupang, Rabu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya investor yang memberikan modal usaha, para napi bisa memperoleh upah. Upah ini akan ditabung dan pada saat keluar dari tahanan dan kembali ke rumah nantinya, masing-masing mereka bisa membawa serta buku tabungan dan sebuah anjungan tunai mandiri (ATM), katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengatakan, seluruh keuangan para napi akan dikelola oleh perusahaan yang memberi modal usaha dengan menyetor langsung ke tabungan. Buku tabungan nanti akan dipegang oleh RT di tempat asal napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiap pekan, kata dia, akan di-print oleh petugas di bank untuk ditunjukan kepada para napi, sehingga mereka bisa mengikuti setiap perkembangan uang tabungan di bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program ini, kata Menteri Hukum dan HAM, akan digalakan di seluruh Indonesia dan diharapkan paling lambat pada September mendatang sudah bisa diluncurkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita akan membangun kerja sama secara besar-besaran dengan para investor untuk memodali para nara pidana di seluruh Indonesia. Sudah dalam program, kita akan luncurkan tiga bulan lagi," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsipnya, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM ingin memanusiakan mereka yang sedang menjalani tahanan di Lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Mereka sudah salah, ya..sudahlah tapi mereka juga manusia dan patut diperlakukan secara manusiawi," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, pengadilan yang menghukum mereka. "Kita tidak punya hak untuk menghukum mereka, tetapi memiliki kewajiban untuk memanusiakan mereka," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menkumham juga memuji Lapas Kupang karena ditata dengan bagus dan tampak asri. Ruangan-ruangan juga ditata dengan bagus dan bersih sehingga membuat dirinya lega selama berada sekitar dua jam di Lapas. (T.B017) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://news.id.finroll.com/bisnis/274335-kemenkumham-cari-investor-modali-usaha-para-napi.html&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-3540920297723559681?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/3540920297723559681/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/06/kemenkumham-cari-investor-modali-usaha.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/3540920297723559681'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/3540920297723559681'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/06/kemenkumham-cari-investor-modali-usaha.html' title='KEMENKUMHAM CARI INVESTOR MODALI USAHA PARA NAPI'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TAjIHovhbtI/AAAAAAAABgQ/uY84NSWlwno/s72-c/Kemitraan+dengan+Dunia+Usaha+di+Lapas+Narkotika+Jakarta+%2814%29.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total><georss:featurename>Pisangan Timur, Jakarta Capital Region, Indonesia</georss:featurename><georss:point>-6.215263143844673 106.88276767730713</georss:point><georss:box>-6.217929643844673 106.87911967730713 -6.212596643844673 106.88641567730713</georss:box></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-7733515547877905177</id><published>2010-06-04T16:00:00.000+07:00</published><updated>2010-06-04T16:41:01.580+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>Patrialis Ijinkan Napi Kerja di Luar LP</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TAjJ5KcsZ_I/AAAAAAAABgU/bGyxWM0Uerg/s1600/20100503_063433_PATRIALISb26-MI-ROMMY.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="157" src="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TAjJ5KcsZ_I/AAAAAAAABgU/bGyxWM0Uerg/s200/20100503_063433_PATRIALISb26-MI-ROMMY.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Kamis, 03 Juni 2010 , 07:38:00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KUPANG -- Menteri Hukum-HAM, Patrialis Akbar, menjelaskan, saat ini narapidana sudah bisa diizinkan bekerja di luar penjara. Syaratnya, napi sudah menjalani setengah dari masa hukumannya. Alasannya kebijakan ini, karena penjara bukan tempat hukuman, tetapi merupakan tempat pembinaan dan tempat memanusiakan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sehingga warga binaan di Lapas perlu dijamin hak-haknya, termasuk bekerja mencari nafkah. Kita inginkan adalah mereka juga bisa bekerja, sehingga kelak mereka keluar bisa membawa pulang buku tabungan dan ATM. Karena di sini (penjara, red) bukan tempat menghukum orang, tapi tempat untuk memperbaiki diri," kata Patrialis Akbar saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang, kemarin (2/6).&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia didampingi Asisten III Setda NTT, Ans Takalapeta, Wakil Ketua DPRD NTT, L.S. Foenay, Ketua DPW PAN NTT, Eurico Guterres, Anggota DPR RI asal NTT, Herman Herry, Saleh Husin, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, Baldwin Simatupang. Rombongan Menkumham diterima langsung Kepala Lapas Kupang, Waskito, disambut tarian adat para narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patrialis berharap, pihak Lapas bisa mengizinkan para narapidana bekerja di luar penjara dengan gaji yang sesuai dengan UMR yang berlaku. Menurut Patrialis, bisa juga dicarikan investor untuk memodali para narapidana agar bisa bekerja. "Kalau ada lahan di Lapas, bisa dibangun tempat usaha bagi mereka. Jika tidak mereka juga bisa bekerja di luar," tambah Patrialis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan itu, Patrialis  berkesempatan mengunjungi beberapa blok di Lapas Kupang dan bertatap muka langsung dengan para tahanan, baik tahanan laki-laki maupun perempuan. Orang nomor satu di Kementerian Hukum dan HAM ini juga menanyakan langsung proses hukum yang dijalani hingga pelayanan yang diberikan pihak Lapas. Bahkan, Menkumham Patrialis Akbar tak segan-segan memeriksa beberapa ruangan para narapidana. Selain itu, Menkumham Patrialis Akbar dan rombongan meninjau meubel milik para narapidana di Lapas Kupang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patrialis mengaku kagum dengan para narapidana di Lapas Kupang. Pasalnya, para narapidana dibina dengan baik dan diberi ruang untuk mengembangkan bakat dan ketrampilannya. Selain itu, katanya, lingkungan Lapas Kupang juga bersih dan rapi. "Saya cukup kagum dengan suasana di sini, semua memenuhi syarat. Ruang-ruang tahanan cukup dan terjaga kebersihannya. Yang saya kagumi juga keterampilan mereka (napi, Red) sehingga perlu difasiilitasi," tandas Patrialis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di lain aspek, anggota DPR RI asal NTT, Herman Herry yang turut mengunjungi Lapas Kupang kemarin, mengaku prihatin dengan menu yang disajikan kepada para narapidana. Menurutnya, setiap narapidana dijatah Rp 5.000 untuk biaya makan per hari. "Ini tidak manusiawi, karena terlalu rendah dan tidak memenuhi syarat. Sebetulnya adalah setiap orang harus dijatah Rp 15.000 per hari," kata Herman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait hal ini, dirinya siap membawa masalah ini ke DPR RI untuk dibicarakan. Menurutnya, anggaran untuk makanan para narapidana harus dinaikkan, sehingga menu makanan yang diberikan bisa memenuhi syarat kesehatan. "Kebetulan saya di panitia anggaran, sehingga saya akan berjuang untuk ini (kenaikan anggaran makanan, Red), karena saya melihat menu makanan di sini belum memenuhi standar," kata Herman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekan Herman, Saleh Husin menilai, lingkungan di Lapas Kupang cukup bersih dan asri, sehingga perlu terus dirawat. Menurut anggota Komisi V DPR RI ini, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pembinaan rohani kepada para narapidana di Lapas Kupang. Dengan demikian, setelah keluar dari Lapas, mereka bisa menjadi manusia yang baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, katanya, salah satu kendala di Lapas Kupang adalah air bersih. Oleh karena itu, kata Saleh, perlu dipikirkan jalan keluarnya, sehingga tidak menjadi persoalan saat musim kemarau. "Saat ini kan sudah sulit air bersih, apalagi kalau musim panas nanti. Oleh karena itu, perlu dipikirkan jalan keluarnya," kata Saleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dirinya sebagai anggota Komisi V yang membidangi infrastruktur siap memperjuangkan agar dapat dibangun fasilitas air bersih di Lapas Kupang. "Seperti yang dikatakan pak menteri (Menkumham, Red) bahwa sarana air bersih di Lapas itu menjadi tanggungjawab Kementerian PU, sehingga saya akan perjuangkan agar bisa ada bantuan fasilitas air bersih dari Kementerian PU nanti," tegasnya. (sam/sam/jpnn)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&amp;amp;id=65081&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-7733515547877905177?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/7733515547877905177/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/06/patrialis-ijinkan-napi-kerja-di-luar-lp.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/7733515547877905177'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/7733515547877905177'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/06/patrialis-ijinkan-napi-kerja-di-luar-lp.html' title='Patrialis Ijinkan Napi Kerja di Luar LP'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TAjJ5KcsZ_I/AAAAAAAABgU/bGyxWM0Uerg/s72-c/20100503_063433_PATRIALISb26-MI-ROMMY.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total><georss:featurename>Pisangan Timur, Jakarta Capital Region, Indonesia</georss:featurename><georss:point>-6.215327138482766 106.88274621963501</georss:point><georss:box>-6.216660138482766 106.88092221963501 -6.213994138482766 106.88457021963501</georss:box></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-2449609733060780096</id><published>2010-06-01T09:41:00.000+07:00</published><updated>2010-06-01T09:41:29.651+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>PEMBERDAYAAN NARAPIDANA DAN LAHAN LAPAS, Pemerintah Gandeng BUMN Bangun Pabrik di Sekitar Lapas</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sfa7oVCAoTI/AAAAAAAABC4/4bq5oqSiCOQ/s1600/JD2AFCARIRMTSCABBUS1GCAH640J8CAKWSNYACA6022V2CAFLSQ03CAC735IXCA8751WGCA04U2PMCAVU1NQQCALH699WCAB7VUU2CAMBX452CATHWNC2CAJV4F8NCAS6YRHFCA8HG09UCAKACM42.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" gu="true" src="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sfa7oVCAoTI/AAAAAAAABC4/4bq5oqSiCOQ/s1600/JD2AFCARIRMTSCABBUS1GCAH640J8CAKWSNYACA6022V2CAFLSQ03CAC735IXCA8751WGCA04U2PMCAVU1NQQCALH699WCAB7VUU2CAMBX452CATHWNC2CAJV4F8NCAS6YRHFCA8HG09UCAKACM42.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;JAKARTA. Rencana pemerintah untuk memberdayakan para narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan terus berlanjut. Kini, Pemerintah juga berencana akan menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memanfaatkan lahan-lahan yang masih kosong di sekitar lapas. Setelah sebelumnya pemerintah ingin menggandeng perusahaan swasta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan bahwa keinginan menggandeng BUMN ini karena potensi perusahaan pelat merah untuk bisa membangun pabrik di sekitar lapas lebih terbuka lebar. Sebagai perusahaan, BUMN pasti membutuhkan pembangunan pabrik. Lalu BUMN juga punya peran untuk membantu program pemerintah untuk membina lapas.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita berharap BUMN bisa masuk ke lapas. Karena pasti akan lebih bagus," ujar Patrialis di gedung DPR, Senin (31/5). Dengan masuknya perusahaan pelat merah kemungkinan besar tidak akan ada sengketa yang bisa membelit jika sudah ada pabrik yang terbangun di sekitar lapas itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patrialis mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar untuk ajakan ini. "Tadi pagi saya sudah telepon dengan Menteri BUMN dan membicarakan segala sesuatu yang teknis," ujar menteri asal Partai Amanat Nasional ini. Dengan pembicaraan awal tersebut, Patrialis mengatakan bahwa rencana itu akan bisa berjalan dengan lancar karena memang punya keinginan untuk membina para napi tersebut. Walaupun akan menggandeng BUMN, pemerintah akan tetap mengajak perusahaan swasta juga untuk mengisi pabrik di sekitar lapas. "Swasta kita tetap tunggu," ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini pemerintah akan merancang desain pemberdayaan para napi itu dan optimalisasi sumber daya lahan di sekitar lapas. Patrialis mengaku juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri untuk bisa menjalankan program ini. Yang jelas, sasaran dari program tersebut bukan cuma para napi yang masih berada di lapas saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Patrialis, mereka yang sudah bebas pun masih bisa ikut terlibat dalam program pemberdayaan itu, misalnya masih bisa bekerja di pabrik yang dibangun di atas tanah di sekitar lapas. Selain itu, usaha yang didirikan nantinya benar-benar untuk pemberdayaan para napi maupun mantan napi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada lapas yang cocok untuk pengembangan lahan itu antara lain lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Lahan kosong di Nusakambangan itu lebih dari 10 hektare. Sebelumnya di lahan kosong sekitar lapas&lt;br /&gt;Nusakambangan pernah dibangun pabrik karet, perkebunan pisang cavendish, dan tambak ikan. Namun, usaha-usaha itu sudah tidak&lt;br /&gt;berjalan lagi lantaran krisis moneter dan penjarahan tambak oleh masyarakat. Selain itu, lapas di Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur dan Lapas Pasaman, Sumatera Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/37618/Pemerintah-Gandeng-BUMN-Bangun-Pabrik-di-Sekitar-Lapas"&gt;http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/37618/Pemerintah-Gandeng-BUMN-Bangun-Pabrik-di-Sekitar-Lapas&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-2449609733060780096?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/2449609733060780096/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/06/pemberdayaan-narapidana-dan-lahan-lapas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2449609733060780096'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2449609733060780096'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/06/pemberdayaan-narapidana-dan-lahan-lapas.html' title='PEMBERDAYAAN NARAPIDANA DAN LAHAN LAPAS, Pemerintah Gandeng BUMN Bangun Pabrik di Sekitar Lapas'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sfa7oVCAoTI/AAAAAAAABC4/4bq5oqSiCOQ/s72-c/JD2AFCARIRMTSCABBUS1GCAH640J8CAKWSNYACA6022V2CAFLSQ03CAC735IXCA8751WGCA04U2PMCAVU1NQQCALH699WCAB7VUU2CAMBX452CATHWNC2CAJV4F8NCAS6YRHFCA8HG09UCAKACM42.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-164983980775724262</id><published>2010-05-25T00:16:00.006+07:00</published><updated>2010-06-02T00:21:18.140+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kliping PIK-HUKUMHAM'/><title type='text'>PELATIHAN OPERATOR TOWER CRANE TINGKAT PEMULA DAN MECHANIC ENGINE</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TAVBaGxlpEI/AAAAAAAABgM/cCZrHFwiTFQ/s1600/foto+021.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="133" src="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TAVBaGxlpEI/AAAAAAAABgM/cCZrHFwiTFQ/s200/foto+021.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Senin, 24 Mei 2010, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Jenderal Pemasyarakatan di dampingi oleh Direktur Bina Pelatihan Kerja dan Produksi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta dan Kalapas Khusus Narkotika Jakarta serta jajarannya menghadiri acara pembukaan Pelatihan Operator Tower Crane Tingkat Pemula dan Mechanic Engine. Pembukaan ini di buka oleh Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM Kementerian Pekerjaan Umum serta Kepala Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerjasama atau kemitraan antara Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum telah terjalin dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM Kementerian Pekerjaan Umum pada tanggal 17 Agustus 2009. Beberapa kegiatan sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut antara lain :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.     Pelatihan Operator Tower Crane Tingkat Pemula bagi 10 (sepuluh) orang narapidana. Saat ini narapidana yang telah dilatih masih proses untuk disalurkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.     Pelatihan Tukang Pemula Tahap I dan II bagi 36 (tiga puluh enam) orang narapidana terdiri dari 18 (delapan belas) orang tukang batu dan 18 (delapan belas)  orang tukang kayu. Hasil pelatihan tukang pemula tahap I sebanyak 18 (delapan belas)  orang telah disalurkan untuk membangun Perumahan Cibubur View sedanngkan 18 (delapan belas) orang sebagai hasil pelatihan tukang pemula tahap II bekerja di dalam Lapas untuk membuat kusen pintu dan jendela guna keperluan pembangunan perumahan yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembinaan kemandirian yang diwujudkan dalam bentuk pemberian latihan kerja dimaksudkan sebagai media bagi narapidana untuk mengaktualisasikan diri sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat serta berguna baik selama maupun setelah menjalani pidana. Melihat begitu pentingnya fungsi latihan kerja bagi narapidana, pelaksanaan program pembinaan tidak hanya pengisi waktu luang namun harus merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan dimasyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disisi lain  disadari bahwa negara belum mampu memberikan dukungan terhadap optimalisasi pelaksanaan latihan kerja tersebut, untuk itu perlu dikembangkan partisipasi masyarakat dengan asumsi kemitraan yang terjalin memiliki prinsip saling membutuhkan dan membesarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelatihan Operator Tower Crane Tingkat Pemula dan Mechanic Engine bagi 10 (sepuluh) orang narapidana ini adalah peserta pelatihan tahap II bagi pelatihan Tower Crane karena di lihat dari Pelatihan yang pertama sangat memberikan pengetahuan dan pengalaman yang di peroleh para WBP yang mengikuti pelatihan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelatihan ini sangat bermanfaat bagi narapidana yang nantinya akan kembali kepada masyarakat dan pelatihan ini juga sebagai bekal mereka saat kembali ke masyarakat dan dapat menjadi modal dalam memulai hidup baru setelah bebas dari masa hukuman mereka di Lembaga Pemasyarakatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ditjenpas.go.id/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=242&amp;amp;Itemid=88&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-164983980775724262?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/164983980775724262/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/05/pelatihan-operator-tower-crane-tingkat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/164983980775724262'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/164983980775724262'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/05/pelatihan-operator-tower-crane-tingkat.html' title='PELATIHAN OPERATOR TOWER CRANE TINGKAT PEMULA DAN MECHANIC ENGINE'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/TAVBaGxlpEI/AAAAAAAABgM/cCZrHFwiTFQ/s72-c/foto+021.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total><georss:featurename>Pisangan Timur, Jakarta Capital Region, Indonesia</georss:featurename><georss:point>-6.215551119654743 106.88278913497925</georss:point><georss:box>-6.216884119654742 106.88096513497925 -6.214218119654743 106.88461313497925</georss:box></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-2899970234394870700</id><published>2010-05-21T10:12:00.000+07:00</published><updated>2010-06-01T10:15:34.703+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='External Kompas'/><title type='text'>Kemenhuk dan HAM: Napi Bakal Punya Tabungan dan ATM</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9ax5e57FZI/AAAAAAAABgE/1yC5Jg-fCBQ/s1600/Kusen.bmp" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="149" src="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9ax5e57FZI/AAAAAAAABgE/1yC5Jg-fCBQ/s200/Kusen.bmp" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;LEO SUNU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM gencar meningkatkan pemberdayaan dan optimalisasi kepada para warga binaan atau narapidana selama mendekam di lembaga pemasyarakatan atau LP. Berbagai program pemberdayaan dan kegiatan terus diperluas bagi para narapidana yang ingin berkarya selama di dalam tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, ke depannya, dari aktivitas kerja dan berkarya, para narapidana akan memiliki tabungan dari penghasilannya selama di tahanan.&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tujuan pembinaan kepada warga binaan di LP adalah pada saat mereka masih di dalam dan pada saat keluar. Begitu mereka keluar, mereka sudah punya kemampuan dan bisa punya modal," kata Patrialis saat ditemui seusai membuka lokakarya "Optimalisasi Sumber Daya Warga Binaan dari Aspek Usaha" di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (19/5/2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan berbagai kegiatan pemberdayaan selama di dalam lembaga pemasyarakatan, dia mengatakan, para narapidana akan memperoleh kemampuan dan produktivitas yang tinggi. Berbagai produk yang bisa dihasilkan oleh narapidana itu nantinya bisa dimasukkan dalam tabungan yang akan bermanfaat ketika narapidana itu keluar nantinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jadi, ketika dia keluar lapas, dia juga membawa keterampilan yang diperolehnya di dalam lapas. Dia juga punya modal dan ATM sendiri," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patrialis menegaskan, saat ini berbagai program dan kegiatan pemberdayaan masih terus berjalan di berbagai rumah tahanan dan LP di Indonesia. Dalam lokakarya dan pameran yang digelar Kementerian Hukum dan HAM ini juga dipamerkan berbagai produk kerajinan buah karya narapidana di berbagai rutan dan lapas se-Jabodetabek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patrialis mengatakan, ke depannya Kementerian Hukum dan HAM akan terus meningkatkan berbagai program tersebut. Tidak menutup kemungkinan, akan ada kerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar untuk mempekerjakan para warga binaan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://megapolitan.kompas.com/read/2010/05/19/13235387/Napi.Bakal.Punya.Tabungan.dan.ATM&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-2899970234394870700?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/2899970234394870700/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/06/kemenhuk-dan-ham-napi-bakal-punya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2899970234394870700'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2899970234394870700'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/06/kemenhuk-dan-ham-napi-bakal-punya.html' title='Kemenhuk dan HAM: Napi Bakal Punya Tabungan dan ATM'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9ax5e57FZI/AAAAAAAABgE/1yC5Jg-fCBQ/s72-c/Kusen.bmp' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total><georss:featurename>Pisangan Timur, Jakarta Capital Region, Indonesia</georss:featurename><georss:point>-6.2150711598837445 106.88272476196289</georss:point><georss:box>-6.217737659883745 106.87907676196289 -6.212404659883744 106.88637276196289</georss:box></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-8004505381337040344</id><published>2010-05-20T09:53:00.007+07:00</published><updated>2010-06-01T09:57:41.116+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>PEMBERDAYAAN NARAPIDANA,Dirjen Lapas: Program Pemberdayaan Lahan Lapas Sudah Disosialisasikan</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S3IaaNrYJrI/AAAAAAAABLU/ywJYVXpTJN8/s1600/ibulapas2601.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="150" src="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S3IaaNrYJrI/AAAAAAAABLU/ywJYVXpTJN8/s200/ibulapas2601.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;JAKARTA. Pemerintah akan merancang desain pemberdayaan para napi itu dan optimalisasi sumber daya lahan di sekitar lapas. Pemberdayaan ini akan melibatkan pengusaha untuk mengembangkan lahan di sekitar lapas. Misalnya dengan mendirikan pabrik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Jenderal Lapas, Untung Sugiyono menambahkan lapas yang cocok untuk pengembangan lahan itu antara lain lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Lahan kosong di Nusakambangan lebih dari 10 hektar," kata Untung, rabu (19/5).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untung menjelaskan, sebelumnya di lahan kosong sekitar lapas Nusakambangan pernah dibangun pabrik karet, perkebunan pisang&lt;br /&gt;cavendish, dan tambak ikan. Namun, usaha-usaha itu sudah tidak berjalan lagi lantaran krisis moneter dan penjarahan tambak oleh&lt;br /&gt;masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, lapas di Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur dan Lapas Pasaman, Sumatera Barat. Menurut Untung, program pemberdayaan lahan lapas bagi para napi itu sudah disosialisasikan ke sejumlah BUMN dan pengusaha papan atas Indonesia seperti Ciputra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, kata Untung, Kementerian Hukum dan HAM akan intensif mengkaji program itu dengan melibatkan pemerintah daerah. Kajian intensif itu khususnya berkaitan dengan rencana umum tata ruang di wilayah daerah dimana lapas itu berada&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hans Henricus &lt;br /&gt;http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/36847/Dirjen-Lapas-Program-Pemberdayaan-Lahan-Lapas-Sudah-Disosialisasikan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-8004505381337040344?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/8004505381337040344/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/05/pemberdayaan-narapidanadirjen-lapas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8004505381337040344'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8004505381337040344'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/05/pemberdayaan-narapidanadirjen-lapas.html' title='PEMBERDAYAAN NARAPIDANA,Dirjen Lapas: Program Pemberdayaan Lahan Lapas Sudah Disosialisasikan'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S3IaaNrYJrI/AAAAAAAABLU/ywJYVXpTJN8/s72-c/ibulapas2601.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total><georss:featurename>Pisangan Timur, Jakarta Capital Region, Indonesia</georss:featurename><georss:point>-6.215604448491152 106.88282132148743</georss:point><georss:box>-6.2169374484911515 106.88099732148743 -6.214271448491152 106.88464532148743</georss:box></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-7572096671797090692</id><published>2010-05-20T06:46:00.000+07:00</published><updated>2010-05-20T06:46:14.663+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>Lapas Produktif Dirancang</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/R0_aXaXrsEI/AAAAAAAAAAU/AE3D2e1Y5ZQ/s1600/2002_0106Image0015.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="150" src="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/R0_aXaXrsEI/AAAAAAAAAAU/AE3D2e1Y5ZQ/s200/2002_0106Image0015.JPG" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Kamis, 20 Mei 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham) sedang merancang konsep pemberdayaan bagi narapidana agar mampu bekerja dan berproduksi selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun konsep tersebut masih dirancang, tidak tertutup kemungkinan akan dibangun pabrik di dalam lapas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar seusai membuka Lokakarya Pemanfaatan Lahan dan Sumber Daya Manusia di Lembaga Pemasyarakatan, di kantor Kemenhukham, Rabu (19/5).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Umpama harus bikin pabrik di dalam penjara, silakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita sediakan tanahnya, pabriknya milik mereka para pengusaha,” kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, pembangunan pabrik tersebut cukup relevan untuk menggantikan konsep lama pemberdayaan narapidana untuk membuat kerajinan tangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerajinan tangan tersebut kemudian dijual kepada masyarakat dan dipamerkan dalam acara-acara tertentu. “Jadi setelah ini bagus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah selanjutnya kita akan panggil pengusaha-pengusaha besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita akan sampaikan inilah konsep-konsepnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nanti akan dikaji secara keseluruhan,” kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil dari industri di lapas tersebut, lanjut Patrialis, akan dinikmati langsung oleh para narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Narapidana yang bekerja di pabrik itu direncanakan digaji sesuai dengan upah minimum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upah tersebut akan dimasukkan ke tabungan yang dapat digunakan bagi narapidana setelah keluar dari lapas.&lt;br /&gt;don/N-1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=52653&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-7572096671797090692?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/7572096671797090692/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/05/lapas-produktif-dirancang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/7572096671797090692'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/7572096671797090692'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/05/lapas-produktif-dirancang.html' title='Lapas Produktif Dirancang'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/R0_aXaXrsEI/AAAAAAAAAAU/AE3D2e1Y5ZQ/s72-c/2002_0106Image0015.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-553433384043595023</id><published>2010-05-15T21:46:00.000+07:00</published><updated>2010-05-15T21:46:00.836+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>Patrialis Setuju Ruang Khusus Hubungan Intim bagi Napi</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S-6zifWt2YI/AAAAAAAABgI/_RCSSz92DzE/s1600/665410-01051504052010@Patrialis-Akbar.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="200" src="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S-6zifWt2YI/AAAAAAAABgI/_RCSSz92DzE/s200/665410-01051504052010@Patrialis-Akbar.jpg" width="149" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar setuju dengan wacara diadakannya ruangan khusus bagi narapidana untuk melakukan hubungan intim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patrialis Setuju Ruang Khusus Hubungan Intim bagi Napi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BOGOR - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar setuju dengan wacara diadakannya ruangan khusus bagi narapidana untuk melakukan hubungan intim. Bahkan, hal tersebut sedang dalam pembahasan internal Kemenkum dan HAM.&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami sudah melakukan pembahasan tersebut dengan meminta pendapat kepada MUI, ulama dan tokoh Kristen, Katholik, Budha," kata Menkum dan HAM Patrialis Akbar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu dikatakan Patrialis saat membuka pertemuan tokoh Muhammadiyah di Balaikota Bogor, Sabtu (3/4/2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut patrialis setelah meminta pendapat kepada tokoh tokoh agama pihaknya akan langsung memutuskan apakah layak atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika kita menolak tak manusiawi jika tidak dipertemukan antara napi yang sudah bersuami istri yang sah," katanya singkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dindin Sudirman mengatakan ide tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang saat ini ada. Seperti pemberian suap kepada para petugas untuk memperoleh ruang khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak negatif lainnya adalah maraknya perilaku homoseksual di kalangan narapidana. Ada juga narapidana yang pura-pura sakit untuk periksa ke dokter, namun sepulangnya dari dokter mereka mampir dulu ke satu tempat untuk melampiaskan hawa nafsu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://news.id.msn.com/okezone/regional/article.aspx?cp-documentid=4009818&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-553433384043595023?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/553433384043595023/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/05/patrialis-setuju-ruang-khusus-hubungan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/553433384043595023'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/553433384043595023'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/05/patrialis-setuju-ruang-khusus-hubungan.html' title='Patrialis Setuju Ruang Khusus Hubungan Intim bagi Napi'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S-6zifWt2YI/AAAAAAAABgI/_RCSSz92DzE/s72-c/665410-01051504052010@Patrialis-Akbar.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-3149193533419536843</id><published>2010-05-15T21:23:00.001+07:00</published><updated>2010-05-15T21:28:57.679+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>MENHUKHAM, ajak Meneg BUMN dan KADIN Indonesia Berdayakan Narapidana</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9J1XpBmZ9I/AAAAAAAABf4/3WPZBCPbQ-c/s1600/Kemitraan%20dengan%20Dunia%20Usaha%20di%20Lapas%20Narkotika%20Jakarta%20%2829%29.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="133" src="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9J1XpBmZ9I/AAAAAAAABf4/3WPZBCPbQ-c/s200/Kemitraan%20dengan%20Dunia%20Usaha%20di%20Lapas%20Narkotika%20Jakarta%20%2829%29.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;Prihatin, Bulog Pasok Beras Jelek ke Lapas  &lt;/b&gt;   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Written by jpnn.com   &lt;br /&gt;JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Patrialis Akbar menyatakan keprihatinan mendalam atas terjadinya aksi mogok makan 226 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kajhu Aceh yang dipicu oleh makanan yang sangat tidak layak, pada Senin (19/4) lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya sangat prihatin sekali para napi diberi makanan yang tidak layak hingga menimbulkan aksi mogok makan. Beras tersebut dipasok oleh Bulog," kata Patrialis Akbar melalui telepon genggamnya, Selasa (20/4). &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jauh sebelum kejadian tersebut berlangsung, kata Patrialis, Kementerian Hukum dan HAM sudah menyurati pihak penyedia bahan makan, dalam hal ini Perum Bulog agar mengganti beras untuk para napi dengan beras yang lebih berkualitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bahkan kondisi riil di rumah tahanan (rutan) dan Lapas pun sudah disampaikan dalam pertemuan di Bali di hadapan Presiden SBY dan seluruh menteri serta pimpinan lembaga dan gubernur serta ketua DPRD se Indonesia. Termasuk soal pasokan beras dari Bulog ke Lapas yang tidak baik itu," ungkap Patrialis Akbar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: red; font-size: large;"&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Selaku Menkumham, Patrialis mengatakan, dirinya sudah berupaya secara maksimal agar pembinaan napi bisa berlangsung baik. Bahkan, Patrialis mengaku juga sudah bicara dengan Kementerian Negara (Menneg) BUMN dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk kerjasama memberdayakan para nap&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;i.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita mengajak seluruh BUMN dan Kadin untuk membuka berbagai usaha profit oriented dengan cara memanfaatkan tenaga napi seoptimal mungkin hingga mereka tetap produktif selama dipenjara. Syaratnya jelas, gunakan saja upah minimal regional (UMR)," imbuh Patrialis Akbar. Upaya ini sangat penting dan strategis dalam rangka menyiapkan bekal hidup bagi para napi setelah mereka menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jajaran Kementerian Hukum dan HAM akan sangat senang jika setiap napi yang telah menjalani masa hukuman lalu kembali ke rumahnya dengan membawa uang dari hasil kerja mereka untuk membiayai rumah tangga dan pendidikan anak-anaknya," harap mantan anggota DPR itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diberitakan, 226 narapidana (napi) penghuni Lapas Kajhu Aceh melakukan aksi mogok makan sebagai reaksi atas buruknya beras yang dikirim Bulog ke Lapas di Kajhu Aceh. Selain memprotes buruk bahan makanan, para napi juga meminta hak-haknya berupa dibolehkannya para napi beraktifitas di luar sel dalam lingkungan Lapas. (fas/jpnn)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: jpnn.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://pangan.agroprima.com/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=104&amp;amp;Itemid=33&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-3149193533419536843?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/3149193533419536843/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/05/menhukham-ajak-meneg-bumn-dan-kadin.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/3149193533419536843'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/3149193533419536843'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/05/menhukham-ajak-meneg-bumn-dan-kadin.html' title='MENHUKHAM, ajak Meneg BUMN dan KADIN Indonesia Berdayakan Narapidana'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9J1XpBmZ9I/AAAAAAAABf4/3WPZBCPbQ-c/s72-c/Kemitraan%20dengan%20Dunia%20Usaha%20di%20Lapas%20Narkotika%20Jakarta%20%2829%29.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-5594486219731245155</id><published>2010-05-10T22:17:00.000+07:00</published><updated>2010-05-10T22:17:18.163+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>Napi Risiko Tinggi Diberi Pelatihan Kendalikan Emosi</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SffMNxHWi9I/AAAAAAAABDI/Z_VflpbQO4g/s1600/napidalam.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="131" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SffMNxHWi9I/AAAAAAAABDI/Z_VflpbQO4g/s200/napidalam.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Steven Lenakoly - detikSurabaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surabaya - 25 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong kategori risiko tinggi mengikuti pelatihan manajemen konflik. Pelatihan ini diberikan agar Narapidana mampu mengelola potensi persoalan yang ada di dalam lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelatihan yang antara lain diikuti oleh teroris, koruptor dan mantan pengguna narkoba ini diharapkan mampu mengurangi kekerasan di dalam dan luar penjara.&lt;span id="fullpost"&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak hanya mereka, sebanyak 25 petugas lapas tersebut pun mengikuti pelatihan tersebut yang digelar buah kerjasama Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM (Ditjen PAS), Search for Common Ground (SFCG) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP). Pelatihan ini berlangsung sejak tanggal 3 Mei hingga hari ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Materi yang diberikan seperti pengelolaan konflik perspektif, kekuatan, kepentingan, komunikasi, budaya, rasa percaya, afirmasi dan kepercayaan diri, negosiasi, mediasi, memprediksi konflik, serta mengelola emosi dan amarah, membangun perdamaian, visi masa depan, life planning di samping berbagai materi lainnya. Hal ini merupakan aspek yang terpenting dalam pengelolaan emosi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Mengelola emosi, kemampuan berkomunikasi serta mengelola konflik secara konstruktif merupakan ketrampilan yang penting untuk dimiliki napi/ warga binaan pemasyarakatan," kata Wakhit Hasim, Program Officer Search for Common Ground dalam rilis yang diterima detiksurabaya.com, Jumat (7/5/2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain di Lapas Porong, kegiatan serupa juga dilaksanakan di 6 kota lainnya di Indonesia yakni di Cipinang, Tangerang, Palu, Palembang, Semarang serta Batu dan&lt;br /&gt;Permisan di Nusakambangan. Sasarannya sama yakni narapidana berisiko tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menuturkan, pelatihan ini dipersiapkan dan dilakukan berdasarkan tiga prinsip yaitu pemberdayaan, membuat pilihan-pilihan positif dan memanusikan orang lain. Pelatihan ini juga bertujuan untuk memampukan partisipan dalam manajemen konflik yang berorientasi untuk mengubah penanganan konflik dari pendekatan destruktif menjadi pendekatan konstruktif di lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(bdh/bdh) &lt;br /&gt;http://surabaya.detik.com/read/2010/05/07/224251/1353395/466/napi-risiko-tinggi-diberi-pelatihan-kendalikan-emosi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-5594486219731245155?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/5594486219731245155/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/05/napi-risiko-tinggi-diberi-pelatihan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/5594486219731245155'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/5594486219731245155'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/05/napi-risiko-tinggi-diberi-pelatihan.html' title='Napi Risiko Tinggi Diberi Pelatihan Kendalikan Emosi'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SffMNxHWi9I/AAAAAAAABDI/Z_VflpbQO4g/s72-c/napidalam.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-8862281805475491182</id><published>2010-05-10T16:31:00.000+07:00</published><updated>2010-05-10T16:31:58.874+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>Negara Istimewakan Fasilitas Penjara Khusus Koruptor</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S8TSH0rnO1I/AAAAAAAABL4/3lPj6393KT0/s1600/patrialis-peduli-lapas.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="146" src="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S8TSH0rnO1I/AAAAAAAABL4/3lPj6393KT0/s200/patrialis-peduli-lapas.jpg" tt="true" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Selasa, 27 April 2010 18:47 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA--MI: Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengatakan perbedaan dan kekhususan fasilitas yang diterima oleh para koruptor adalah wajar. Mereka dianggap lebih dari rakyat biasa, sehingga perlakuannya pun harus berbeda.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"seorang narapidana itu kan punya kebutuhan yang beda-beda. Apalagi koruptor, banyak pertimbangan," ujarnya di sela-sela pembukaan dan pengoperasian Blok Khusus Koruptor di Rutan klas I Cipinang, Jakarta, Selasa (27/4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakannya kebutuhan tersebut meliputi kebutuhan fisik, psikologis, intelejensi dan keamanan. Koruptor dianggap memiliki kelebihan dari sisi-sisi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"kebutuhan fisik karena tua, biasanya kan sudah di atas 50 tahun. Makanya juga kenapa klosetnya kloset duduk. Kebutuhan psikologis, sudah biasa hidup dilayani, tidak biasa hidup sendiri. Ini pertimbangan-pertimbangan bagaimana kita memperlakukan mereka," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan yang berbeda, lanjut Untung, lebih kepada melindungi keamanan koruptor. Karenanya, imbuhnya, koruptor tak bisa disatukan dengan tahanan biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Koruptor perlu dilindungi dari gangguan kebutuhan tersebut. Dari sisi keamanan, perlu diperhatikan juga, kalau mereka disatukan dengan penjahat biasa, nanti mereka bakal dipukulin, apalagi mereka kan punya harta. Ini membuat keamanan mereka rentan, dimintain sama napi lain," kilahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Untung, pembedaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasikan dengan penjahat kelas teri lainnya. Menurutnya itu adalah penyesuaian saja dengan tingkat kebituhan para koruptor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini bukannya mau dibedakan dengan maling ayam, tapi kita kan mencoba memenuhi sesuai kebutuhan," tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Purwo Andoko, salah satu perancang Blok Khusus Tipikor mengakui ada sedikit perbedaan rancangan antara Blok Khusus Koruptor dengan blok napi pada umumnya. Blok Khusus Koruptor sengaja didesain lebih sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"volumenya sengaja kami tinggikan, tiap lantai tingginya 4 meter. Jadi setiap narapidana akan mempunyai cadangan udara sebanyak 3 meter kubik. Struktur yang tinggi ini biar tidak pengap, udara cukup dan terhindar penyakit kulit," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Purwo manambahkan, tahanan dan narapidana tipikor memang perlu dipisahkan. Pasalnya percampuran dengan narapidana kriminal lain akan membuat ketergantungan narapidana lain terhadap narapidana tipikor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, kata Purwo, pihaknya telah berusaha meminimalisir adanya celah penambahan fasilitas mewah. Tapi di sana, napi ataupun tahanan boleh tetap bekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Teknis agar tidak ada fasilitas mewah kita sudah jaga. Tidak ada stop kontak, listrik tidak dialirkan, air juga sudah diatur. Tapi bagi yang mau, boleh menggunakan tv kecil atau laptop, hanya tenaganya di charge di kantor dulu. Mereka boleh kerja di penjara tapi tidak semena-mena, terbatas. Siapa tahu mungkin bisa berkarya lebih bagus," kilahnya. (*/OL-7) &lt;br /&gt;http://m.mediaindonesia.com/&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-8862281805475491182?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/8862281805475491182/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/05/negara-istimewakan-fasilitas-penjara.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8862281805475491182'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8862281805475491182'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/05/negara-istimewakan-fasilitas-penjara.html' title='Negara Istimewakan Fasilitas Penjara Khusus Koruptor'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S8TSH0rnO1I/AAAAAAAABL4/3lPj6393KT0/s72-c/patrialis-peduli-lapas.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-2928292896620713639</id><published>2010-04-27T17:04:00.000+07:00</published><updated>2010-04-27T17:04:52.129+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external'/><title type='text'>Dirjen Lapas Bantah Istimewakan Koruptor</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SffMNxHWi9I/AAAAAAAABDI/Z_VflpbQO4g/s1600/napidalam.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="131" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SffMNxHWi9I/AAAAAAAABDI/Z_VflpbQO4g/s200/napidalam.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;Selasa, 27 April 2010 - 15:25 wib&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA - Dirjen Lapas Depkumham Untung Sugiono membantah adanya diskriminasi perlakuan antara pidana koruptor dengan terpidana umum lainnya. Pihaknya memperlakukan para napi dengan perlakuan fisik yang disesuaikan dengan kemampuannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"&lt;i style="color: yellow;"&gt;&lt;b&gt;Pengamanan juga kami berikan merata, tapi jelas tdak bisa dicampur dong. Nanti kalau dimacem-macemin brengos-brengos itu gimana. Jadi begini, setiap orang itu kan berbeda-beda, ada orang yang kebutuhan fisiknya karena usianya sudah tua dia juga butuh keamanan karena punya sedikit harta,&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;" ujar Untung usai meresmikan LP Tipikor di Komplek LP Cipinang, Jakarta, Selasa (27/4/2010).&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untung mengaku pihaknya juga mempertimbangkan kondisi psikologis para narapidana. "&lt;i style="color: yellow;"&gt;&lt;b&gt;Jadi bukan diskriminasi tapi perlakuan fisik yang disesuaikan dengan kebutuhannya, apalagi banyak dari mereka yang berusia lanjut,&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;" imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar hari ini akan meresmikan rumah tahanan (rutan) khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Kompleks LP Cipinang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rutan berlantai tiga ini terdiri dari 64 sel dengan kapasitas 256 tahanan. Untuk lantai bawah, diberikan khusus untuk tahanan lansia dan tahanan yang sakit-sakitan. Sel berukuran 3 x 6 meter itu untuk satu tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk lantai dua dan tiga, tiap sel berukuran 7 x 5 meter dan satu sel ditempati oleh lima tahanan. Rutan ini sendiri dibangun di atas tanah seluas 5,7 hektare.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di masing-masing sel terdapat satu toilet duduk dan terdapat fentilasi langsung yang menghadap ke timur. Tiap tahanan juga mendapat jatah satu kasur lipat dari karet. Ada juga CCTV di tiap selasar dan tiap lantai.(bul)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(hri)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-2928292896620713639?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/2928292896620713639/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/04/dirjen-lapas-bantah-istimewakan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2928292896620713639'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2928292896620713639'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/04/dirjen-lapas-bantah-istimewakan.html' title='Dirjen Lapas Bantah Istimewakan Koruptor'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SffMNxHWi9I/AAAAAAAABDI/Z_VflpbQO4g/s72-c/napidalam.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-3692455729191060448</id><published>2010-04-27T16:44:00.000+07:00</published><updated>2010-04-27T16:44:21.587+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external'/><title type='text'>Warga Binaan di LP Dibuatkan Tabungan Khusus</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9ax5e57FZI/AAAAAAAABgE/1yC5Jg-fCBQ/s1600/Kusen.bmp" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="149" src="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9ax5e57FZI/AAAAAAAABgE/1yC5Jg-fCBQ/s200/Kusen.bmp" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, menjanjikan kini uang gaji yang diperoleh para warga binaan lembaga pemasyarakatan tidak lagi akan disetor ke kas negara, tetapi akan dimasukan kepada tabungan khusus atas nama mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Janji itu diucapkan Patrialis saat memberikan kata sambutan di upacara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemasyarakatan ke 46 di Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (27/4/2010) pagi. "Dengarkanlah saudara-saudara kami yang berada di balik tembok lapas, gaji yang anda peroleh tidak akan diminta lagi oleh negara," serunya.&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya janji itu, bukanlah omong kosong belaka, pasalnya setelah ia berkonsultasi dengan Presiden SBY perihal hal ini, Presiden telah menginstruksikannya untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan hal tersebut. "Beliau menyambut sepenuhnya untuk mengubah peraturan pemerintah tersebut," ujarnya. .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut ia menerangkan, nantinya gaji para narapidana itu, akan dimasukan ke dalam tabungan khusus atas nama mereka, dan tidak lagi disetorkan ke kas negara, yang berasal dari pendapatan negara nonpajak seperti sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis : samuel&lt;br /&gt;Editor : widyabuana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.tribunnews.com/2010/04/27/warga-binaan-di-lp-dibuatkan-tabungan-khusus&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-3692455729191060448?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/3692455729191060448/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/04/warga-binaan-di-lp-dibuatkan-tabungan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/3692455729191060448'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/3692455729191060448'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/04/warga-binaan-di-lp-dibuatkan-tabungan.html' title='Warga Binaan di LP Dibuatkan Tabungan Khusus'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9ax5e57FZI/AAAAAAAABgE/1yC5Jg-fCBQ/s72-c/Kusen.bmp' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-5341951477463531200</id><published>2010-04-27T16:40:00.000+07:00</published><updated>2010-04-27T16:40:47.354+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external'/><title type='text'>Patrialis: Narapidana Rentan Tertular Penyakit</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9axA3tQhqI/AAAAAAAABgA/lErTeCtdYkc/s1600/penjara-1.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="126" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9axA3tQhqI/AAAAAAAABgA/lErTeCtdYkc/s200/penjara-1.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Pemasyarakatan ke 46 yang dirayakan di Lapas Cipinang, hari ini, Selasa (27/4/2010), Menteri Hukum dan HAM, juga mendeklarasikan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Direktorat Jendral Pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Momen perayaan HUT Pemasyarakatan ke 46 menjadi titik balik kebangkitan pemasyarakatan ke dua," kata Patrialis. Lebih lanjut ia menerangkan, hal itu merupakan upaya untuk menjawab tuntutan perubahan paradigma pemasyarakatan, bukan hanya sebagai tempat pembinaan narapidana, namun juga sekaligus merubah mindset para petugasnya sebagai insan pelayan kebutuhan masyarakat dalam bidang penegakan hukum dan hak asasi manusia.&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Metode pembinaan narapidana terus dikembangkan untuk menemukan format yang tepat dalam mendorong tercapainya reintegrasi sosial," ujarnya. Ia menguraikan, metode pembinaan, akan dibangun untuk membuka ruang yang luas bagi seluruh komponen bangsa untuk terlibat secara aktif dalam proses dan program pembinaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bahkan metode pembinaan pun diciptakan untuk memberikan akses yang besar bagi narapidana untuk berintegrasi dalam kehidupan masyarakat," terangnya. Walau begitu, Patrialis juga mengakui, masih ada sejumlah kekurangan yang harus segera diperbaiki. Ia mengakui bahwa kondisi lapas atau rutan yang kelebihan kapasitas mempunyai dampak lanjutan yang serius.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tingkat kesehatan narapidana yang buruk merupakan satu konsekuensi logis yang dialami oleh narapidana menjadi individu yang rentan tertular berbagai penyakit, seperti penyakit TB, kulit, bahkan HIV/AIDS," tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis : samuel&lt;br /&gt;Editor : widyabuana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.tribunnews.com/2010/04/27/patrialis-narapidana-rentan-tertular-penyakit&lt;/span&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;/&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-5341951477463531200?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/5341951477463531200/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/04/patrialis-narapidana-rentan-tertular.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/5341951477463531200'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/5341951477463531200'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/04/patrialis-narapidana-rentan-tertular.html' title='Patrialis: Narapidana Rentan Tertular Penyakit'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9axA3tQhqI/AAAAAAAABgA/lErTeCtdYkc/s72-c/penjara-1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-5148056425486197588</id><published>2010-04-27T16:35:00.000+07:00</published><updated>2010-04-27T16:35:57.398+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external'/><title type='text'>Reformasi LP, Menkum HAM Gandeng Komisi Ombudsman</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S10TGZhLtXI/AAAAAAAABLI/md5qAwTAceI/s1600/20091117102055-menteri-hukum1610.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="132" src="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S10TGZhLtXI/AAAAAAAABLI/md5qAwTAceI/s200/20091117102055-menteri-hukum1610.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Selasa, 27 April 2010 | 10:38 WIB&lt;br /&gt;Reformasi LP, Menkum HAM Gandeng Komisi Ombudsman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Vibizdaily-polhukam) Lembaga Pemasyarakatan (LP) kini terus berbenah. Untuk meningkatkan reformasi birokrasi di dalam LP, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Komisi Ombudsman dalam hal pelayanan kepada penghuni LP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita melakukan penandatanganan dengan Komisi Ombudsman untuk meningkatkan pelayanan kepada warga binaan maupun masyarakat menyangkut masalah manajemen maupun pelaksananaan pemidanaan," kata Menkum HAM Patrialis Akbar saat memberikan sambutan di apel siaga di LP kelas I Cipinang di Jl Bekasi Timur, Jakarta Timur, Selasa (27/4/2010).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Patrialis, program lembaga pemidanaan telah memasuki tahap kedua. Setelah sebelumnya, mengubah penjara menjadi lembaga pemasyarakatan, kini Kementerian Hukum dan HAM mengubah image LP melalui reformasi birokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Di hari ulang tahun atau Hari Bakti Pemasyarakatan ke-46 kita akan wujudkan kebangkitan pemasyarakatan kedua tahun 2010 melalui reformasi birokrasi," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patrialis menjelaskan, selain Komisi Ombudsman, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyediakan program kesehatan gratis. Bahkan untuk meningkatkan kreativitas dan produksi warga binaan, Kementerian Hukum dan HAM siap menggandeng Kadin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita juga nanti akan bekerja sama dengan Kadin dalam upaya untuk mengembangkan kegiatan produksi di Lapas," imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rencananya pada kesempatan yang sama Menkumham juga akan meresmikan rutan kelas I yang khusus diperuntukkan untuk tahanan dan narapidana Tipikor di Cipinang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-5148056425486197588?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/5148056425486197588/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/04/reformasi-lp-menkum-ham-gandeng-komisi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/5148056425486197588'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/5148056425486197588'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/04/reformasi-lp-menkum-ham-gandeng-komisi.html' title='Reformasi LP, Menkum HAM Gandeng Komisi Ombudsman'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S10TGZhLtXI/AAAAAAAABLI/md5qAwTAceI/s72-c/20091117102055-menteri-hukum1610.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-5104992988319211331</id><published>2010-04-24T10:59:00.000+07:00</published><updated>2010-04-24T10:59:49.895+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external'/><title type='text'>Menkumham: Beri Napi Keterampilan</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9JsbjZ8mEI/AAAAAAAABf0/FbLxrFmEipU/s1600/Logo-Koran-Sindo2.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9JsbjZ8mEI/AAAAAAAABf0/FbLxrFmEipU/s1600/Logo-Koran-Sindo2.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Friday, 23 April 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CIREBON (SI) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengusulkan seluruh narapidana di Indonesia diberi pekerjaan dan keterampilan untuk memproduktifkan sumber daya manusia di lembaga pemasyarakatan (lapas).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sebanyak 135.000 napi di seluruh lapas di Indonesia harus dimanfaatkan, tidak boleh dimubazirkan. Kami sudah mengusulkan agar di sejumlah lapas dibangun pabrik sebagai upaya pemberdayaan narapidana.&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama 1-2 bulan ke depan, kami akan melakukan pertemuan dengan pengusaha untuk melakukan kerja sama,” kata Patrialis seusai membuka Pekan Olahraga dan Seni Narapidana se- Jawa Barat di Lapas Klas 1 A Kesambi,Kota Cirebon,kemarin. Menurut Menteri,untuk mewujudkan lapas yang produktif,pihaknya telah mengusulkan kepada presiden dan mendapat respons yang positif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ketika saya ceritakan bahwa selama ini upah kerja mereka sebagian besar untuk Negara dan hanya sebagian kecil yang mereka nikmati, presiden kaget dan meminta lapas tidak melakukan pemotongan dan memberikan 100% upah bagi para narapidana untuk biaya hidup mereka,”ujar Patrialis. Menteri berkomitmen terus meningkatkan harkat dan martabat para napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski mereka berada di balik jeruji dan kebebasan bergerak dibatasi, pihaknya berjanji akan memperhatikan dengan sungguh-sungguh hak-hak mereka yang lain. Sebagai upaya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi terpidana, pihaknya bersamaKomisiIIIDPRakanmengevaluasi dan mengkaji ulang Undang- Undang tentang Grasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mudahmudahan dengan perubahan yang akan kami lakukan, grasi tidak hanya diajukan narapidana maupun keluarganya,”kata Patrialis. (CR-4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;coverjabar&lt;br /&gt;http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/319646/&lt;/span&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-5104992988319211331?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/5104992988319211331/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/04/menkumham-beri-napi-keterampilan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/5104992988319211331'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/5104992988319211331'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/04/menkumham-beri-napi-keterampilan.html' title='Menkumham: Beri Napi Keterampilan'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9JsbjZ8mEI/AAAAAAAABf0/FbLxrFmEipU/s72-c/Logo-Koran-Sindo2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-2868323883975272486</id><published>2010-04-24T08:30:00.002+07:00</published><updated>2010-04-24T11:37:01.910+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external'/><title type='text'>PEMBINAAN NARAPIDANA Menkumham: Napi Terima 100% Hasil Kerja di Lapas</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9J1XpBmZ9I/AAAAAAAABf4/3WPZBCPbQ-c/s1600/Kemitraan+dengan+Dunia+Usaha+di+Lapas+Narkotika+Jakarta+%2829%29.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="133" src="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9J1XpBmZ9I/AAAAAAAABf4/3WPZBCPbQ-c/s200/Kemitraan+dengan+Dunia+Usaha+di+Lapas+Narkotika+Jakarta+%2829%29.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Sabtu, 24 April 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CIREBON (Suara Karya): Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menegaskan hasil kerja atau upah para narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) akan diberikan 100 persen utuh kepada yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patrialis Akbar mengatakan hal itu saat membuka Pekan Olah Raga dan Seni Narapidana se-Jawa Barat tahun 2010 di Cirebon, Jawa Barat, Jumat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Presiden sudah memerintahkan untuk mengubah peraturan mengenai hasil kerja para narapidana. Presiden setuju kalau upah itu diberikan 100 persen kepada narapidana," kata Patrialis Akbar.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini seluruh hasil kerja para napi di Lapas menjadi pendapatan negara. Kalau pun para narapidana ada menerima upah tapi jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan yang disetor ke negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke depan, kata Menkumham, hasil kerja yang berupa upah para napi harus diberikan 100 persen. Karena itu, pihaknya sedang menyusun peraturan yang mengatur tentang upah tersebut dan diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat diberlakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Mudah-mudahan dalam jangka waktu dua bulan mendatang, peraturan tersebut sudah dapat diberlakukan dan para napi bisa menikmati hasil kerjanya selama menjalani hukuman di Lapas," kata Patrialis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskan, dari jumlah upah yang diterima para narapidana tersebut sebanyak 75 persen ditabung di bank, sedangkan sisanya 25 persen langsung diserahkan kepada napi yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jadi, begitu napi selesai menjalani masa hukuman, mereka sudah dapat memberikan gaji yang ditabungnya selama di lapas kepada istri dan anak-anak," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, kata Patrialis, bagi mereka yang kembali melakukan kejahatan dan disebut residivis, pemerintah tidak akan memberikan lagi kesempatan untuk bekerja di dalam lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kesempatan itu hanya diberikan sekali kepada mereka yang bertobat di dalam lapas dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskannya, seluruh manusia mempunyai hak hidup yang sama. Namun yang membedakan dengan para napi hanyalah tempatnya saja, akibat perbuatannya mereka terpaksa harus dibatasi oleh sanksi yang ditetapkan pengadilan yaitu hidup di penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun mereka juga mempunyai hak mendapatkan upah atas apa yang mereka kerjakan di dalam tahanan sama dengan manusia pada umumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mendukung hal tersebut, Patrialis mengatakan pihaknya tengah melakukan sejumlah hubungan kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta agar dapat memanfaatkan dan mempekerjakan napi yang tinggal di Lapas maupun Rutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patrialis merencanakan dalam dua bulan mendatang pihaknya telah dapat melakukan pertemuan dan kerja sama dengan para pengusaha dalam rangka memberdayakan sumber daya manusia yang ada di lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sebanyak 135.000 penghuni lapas harus dapat dimanfaatkan dan tidak mubazir, sehingga mereka tidak hanya menunggu matahari terbit dan terbenam selama bertahun-tahun," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Dua pekan lalu, Menkumham juga telah bertemu dengan sejumlah pengusaha di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur dan menyaksikan pendatanganan kerja sama dengan Lapas tersebut. &lt;/b&gt;(Lerman Sipayung) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=251609&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-2868323883975272486?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/2868323883975272486/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/04/pembinaan-narapidana-menkumham-napi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2868323883975272486'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2868323883975272486'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/04/pembinaan-narapidana-menkumham-napi.html' title='PEMBINAAN NARAPIDANA Menkumham: Napi Terima 100% Hasil Kerja di Lapas'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S9J1XpBmZ9I/AAAAAAAABf4/3WPZBCPbQ-c/s72-c/Kemitraan+dengan+Dunia+Usaha+di+Lapas+Narkotika+Jakarta+%2829%29.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-4455885882074628016</id><published>2010-04-14T03:22:00.001+07:00</published><updated>2010-04-14T03:25:52.322+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external'/><title type='text'>Training ESQ Peduli Lapas Narkotika Jakarta Angkatan ke-2</title><content type='html'>&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;Tino Setiyawan &lt;/div&gt;&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S8TSL_DST0I/AAAAAAAABL8/B3TgAzfy62A/s1600/lapas-narkotika.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="156" src="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S8TSL_DST0I/AAAAAAAABL8/B3TgAzfy62A/s200/lapas-narkotika.jpg" width="200" wt="true" /&gt;&lt;/a&gt;"Pertama, training ESQ sangat besar manfaatnya untuk perubahan karakter dan prinsip hidup kami yang akan datang dengan tujuh budi utama. Kedua, kita merasakan dimata Allah swt, bahwa kita itu sangatlah kecil sekali. Semoga dengan adanya training ini dimasa yang akan datang kita bisa merubah karakter dan menjadi manusia berguna bagi bangsa Indonesia," ungkap Harun Jingga, peserta training ESQ Peduli Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta angkatan ke-2 saat penutupan di Lapas Klas II A Narkotika Jakarta, Kamis-Jumat (8-9/4). &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harun merupakan salah satu 'pemuka' di Lapas, karena sosoknya dihormati warga binaan lainnya dan kerap berperan sebagai penyambung aspirasi antara warga binaan dengan pihak pengelola Lapas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum menghuni lapas, Harun adalah direktur keuangan di sebuah perusahaan. Harun menjalani hukuman di Lapas, karena membantu temannya melakukan transaksi narkoba dengan harapan mendapat komisi dari transaksi tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya sudah punya pengalaman di lubang ini, gak mungkin saya akan masuk ke lubang yang sama lagi. Lebih hati-hati dalam perjalanan hidup kita, jangan masuk ke lubang yang sama," ungkapnya sambil menyesali perbuatannya di masa lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harun menambahkan, training ESQ ini sangat baik, minimal kita mendapatkan siraman rohani untuk mempertebal iman agar lebih dekat lagi kepada yang Maha Kuasa. Ia berharap semoga warga binaan yang lain juga mendapat kesempatan yang sama mengikuti training ESQ, sehingga mereka bisa seperti kita juga merasakan manfaatnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum mengikuti training ESQ, ia belum benar-benar memaknai 7 budi utama, setelah mengikuti training, ternyata 7 Budi Utama itu benar-benar menyangkut kehidupan sehari-hari. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jadi kalau kita benar-benar bisa menghayati 7 Budi Utama, Insya Allah pasti kehidupan kita lebih bermanfaat," jelasnya yang berniat mengikuti training ESQ di Menara 165 setelah bebas nantinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peserta lainnya, Haris Hadi Suharto, pernah terlibat sebagai pengguna dan kurir narkotika. Pria berusia 45 tahun ini sudah malang melintang menjadi pecandu sabu-sabu dan ganja selama sekitar 30 tahun. Setelah training ESQ, ia merasakan keimanan dan keikhlasannya terasah dan kepercayaan batinnya semakin kuat. Walaupun sebagai warga binaan, Haris kini menganggap 7 budi utama adalah prinsip hidupnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya dari kecil belum pernah mengucapkan dua kalimat syahadat sekhusyuk di training ESQ, benar-benar menyentuh. Kalau dibilang kayak terlahir kembali," ungkapnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lapas bukanlah habitat baru baginya, sebelumnya ia pernah dipenjara karena kasus yang sama. Penyesalannya yang terdalam adalah melakukan kesalahan yang sama. Akibatnya, Haris harus meninggalkan anak dan istrinya. Setelah bebas nanti, Haris bertekad meninggalkan kebiasaan buruk di masa lalu dan ingin membuka usaha bengkel. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Selama ini saya kemana aja, kenapa harus kenal ESQ di sini? Artinya saya mengenal agama Islam, kenapa baru (sadar-red) di sini. Saya tutup lembaran yang ada di sini. Saya akan mulai hidup dengan yang baru lagi, saya akan berkeluarga dengan mencari uang yang halal," tekadnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Dedi Dewanto mengaku, training ESQ membuatnya merasakan banyak perubahan. Hari pertama dirinya lebih banyak introspeksi diri, sedangkan hari kedua ia sempat menangis karena hatinya tersentuh teringat dosa-dosa yang pernah ia lakukan. Dedi mengaku, selama ini dirinya susah sekali menangis, tapi selama training ia merasakan Ihsan, Iman, dan Islam hingga akhirnya meneteskan air mata. "Mudah-mudahan ilmu 165 bisa lebih luas lagi," harapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dedi merupakan salah satu pemuka di Lapas seperti halnya Harun Jingga. Dedi dipenjara karena menggunakan narkotika dan menjadi pengedar. Setelah mengikuti training ESQ, Dedi berusaha ikhlas dan ingin mengabdi kepada Allah. Berada di Lapas membuatnya ingin dekat lagi kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Mudah-mudahan Allah menerima dan mengampuni dosa saya, dengan adanya saya mengikuti training ESQ 165 ini mudah-mudahan Allah meridhai dan memberikan yang terbaik," harapnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Training ESQ Peduli Insan Lapas Narkotika Jakarta, diadakan 2 angkatan, angkatan 1 hari Selasa-Rabu (6-7/4) dan angkatan 2 hari Kamis-Jumat (8-9/4). Training ini merupakan kerjasama antara Forum Komunikasi Alumni ESQ (FKA ESQ) Koordinator Daerah (Korda) Jakarta Timur dengan Lapas Narkotika Jakarta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Training ini didukung oleh FKA ESQ Korda Jakarta Timur, Korda Jakarta Pusat, Korda Jakarta Barat, Korda Jakarta Selatan, Korda Jakarta Utara, Korda Bogor, Korda Depok, Korda Tangerang, Korda Bekasi. Tema yang diangkat adalah, "Menjadikan 7 Budi Utama (jujur, tanggung jawab, visioner, disiplin, kerjasama, adil, dan peduli) Sebagai Arah Perubahan Karakter Insan Pemasyarakatan." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Training ESQ angkatan 1 dan 2 ini diikuti sekitar 600 peserta yang terdiri dari warga binaan dan petugas Lapas. Training angkatan 2 yang dipandu oleh Kuncoro Jati dengan asistennya Khemal Muchlis dan Ade Armand diikuti hampir 300 peserta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadir beberapa tokoh nasional, di antaranya: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar, Presiden Direktur ESQ LC Ary Ginanjar Agustian, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiyono, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Jakarta Ibnu Chuldun, Ketua FKA ESQ Korda Jaktim Herry Wahyono, Kepala Bidang Sosial Pemasyarakatan FKA ESQ Lea Irawan, dan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Rantam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menkumham Patrialis Akbar dalam penutupan training mengatakan, "Ada beberapa rahmat besar dari Allah SWT yang kita rasakan: pertama, kesehatan, kedua, banyak orang di luar yang belum tentu bisa mengikuti training ESQ, tapi anda dapat mengikuti, dan ketiga yang membanggakan adalah anda sebagai alumni ESQ. Meskipun anda adalah warga binaan, anda adalah alumni dengan saya. Inilah Islam, seorang Menteri dengan warga binaan pada saatnya duduk sama. Ketika kita menyembah kepada Allah tidak ada perbedaan di antara kita, yang beda hanyalah ketakwaan kita. Itulah Islam, agama yang sangat sempurna," ungkap menteri yang juga alumni ESQ ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menkumham menjelaskan, banyak orang yang rugi dengan waktu, mungkin di masa lalu warga binaan mengalami kerugian karena waktu. Tapi ke depan setelah diberikan training ESQ, Insya Allah tidak ada lagi kerugian, justru keuntungan yang luar biasa. Dengan adanya ESQ ini, hubungan silaturahim kita lebih dekat. Hubungan dengan Allah lebih dekat, dan lidah penuh dengan dzikir. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patrialis menegaskan, dirinya mendukung dan meminta training ESQ agar terus diadakan di Lapas seluruh Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggagas dan pendiri ESQ, Ary Ginanjar Agustian, mengatakan, peserta (warga binaan) berhak mendapatkan makna tujuan hidup. Kenapa mencoba narkotika? Pasti ingin bahagia. Tapi ternyata yang didapat tidaklah demikian. Hari ini Allah memberikan jawaban, jawabannya adalah ketika menjadikan Allah SWT sebagai sumber kebahagiaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ary berharap, "Mudah-mudahan berada di Lapas bisa menjadi pesantren yang paling indah dan ikhlas dengan semua keputusan Allah. Apa yang kita lihat tidak baik, ternyata baik bagi kita. Sebelumnya kita menyangka berada di lapas akan sangat berat, tapi ternyata di sinilah kita mendapat hidayah dan mengenal Allah SWT."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bisa jadi orang mengatakan sengsara masuk penjara, tapi bisa jadi ini menjadi jalan yang paling indah. Orang luar mengatakan hati saya terpenjara, tapi sesungguhnya hati kita bebas merdeka, air mata kita bercucuran di tempat ini. Diri kita dibawa oleh Allah menuju kemerdekaan. Jeruji-jeruji besi yang ada di Lapas hanya memenjara fisik kita, tapi hati kita terus terbang bebas menuju Allah SWT," ujarnya memberi semangat. (tino/sym - www.esqmagazine.com)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://esqmagazine.com/berita-training/2010/04/13/esq-tanamkan-karakter-7-budi-utama-di-lapas-narkotika.html"&gt;http://esqmagazine.com/berita-training/2010/04/13/esq-tanamkan-karakter-7-budi-utama-di-lapas-narkotika.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="separator" style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none; clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S8TSH0rnO1I/AAAAAAAABL4/3lPj6393KT0/s1600/patrialis-peduli-lapas.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="146" src="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S8TSH0rnO1I/AAAAAAAABL4/3lPj6393KT0/s200/patrialis-peduli-lapas.jpg" width="200" wt="true" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-4455885882074628016?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/4455885882074628016/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/04/training-esq-peduli-lapas-narkotika.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/4455885882074628016'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/4455885882074628016'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/04/training-esq-peduli-lapas-narkotika.html' title='Training ESQ Peduli Lapas Narkotika Jakarta Angkatan ke-2'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S8TSL_DST0I/AAAAAAAABL8/B3TgAzfy62A/s72-c/lapas-narkotika.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total><georss:featurename>Pisangan Timur, Jakarta Capital Region, Indonesia</georss:featurename><georss:point>-6.215615114257785 106.88233852386475</georss:point><georss:box>-6.216948114257785 106.88051452386475 -6.214282114257785 106.88416252386475</georss:box></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-5145822290804364253</id><published>2010-02-10T09:34:00.000+07:00</published><updated>2010-02-10T09:34:39.933+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external'/><title type='text'>PELATIHAN TUKANG PEMULA BIDANG KONSTRUKSI DI LAPAS NARKOTIKA CIPINANG TINGKAT KEDUA</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S3IbLBbHZNI/AAAAAAAABLY/z7_SokLdwjQ/s1600-h/ibulapas2601.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; cssfloat: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="150" kt="true" src="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S3IbLBbHZNI/AAAAAAAABLY/z7_SokLdwjQ/s200/ibulapas2601.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S3IaMTBbG8I/AAAAAAAABLQ/kSscCrYx0iI/s1600-h/krisnalapas2601.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="150" kt="true" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S3IaMTBbG8I/AAAAAAAABLQ/kSscCrYx0iI/s200/krisnalapas2601.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;Jakarta, 26/01/10 (BPKSDM) - Indonesia banyak memiliki tukang yang ahli dibidang konstruksi, tetapi para tukang ini tidak memiliki sertifikat yang dapat membuktikan bahwa mereka kompeten. Kondisi ini menyebabkan sulitnya bangsa kita mengirim keluar tenaga terampil dari Indonesia untuk berkarya di luar negeri.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu permintaan tukang terampil dari Negara asing sangat berlimpah. “Misalnya saja Libya beberapa waktu lalu mengajukan permintaan 10.000 tenaga terampil dari Indonesia untuk melakukan pembangunan dinegaranya, tetapi kita hanya sanggup mengirimkan kurang lebih 600 tenaga terampil”, demikian disampaikan Kepala Bidang Pelatihan Keterampilan Konstruksi, Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi BPKSDM Krisna Nur Miradi pada Pelatihan Tukang Pemula Bidang Konstruksi di LAPAS Narkotika Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain masalah sertifikat diatas kekurangan tenaga kerja Indonesia adalah sikap dari banyak pekerja Indonesia yang kurang professional, sebagai contoh: banyak pekerja Indonesia yang tidak menyepakati kontrak karena “penyakit Kangen” yang terlalu tinggi sehingga ditengah kontrak banyak pekerja yang bikin onar sehingga mereka berharap dapat dipulangkan kembali ke Negara Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, BPKSDM Kementerian PU bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta di bawah koordinator Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan Pelatihan Kegiatan Pelatihan Tukang Pemula Bidang Konstruksi di LAPAS Narkotika Cipinang 26 Januari s.d. 17 Maret 2010. Pelatihan ini dilakukan kepada 18 (Delapan Belas) Orang Peserta, yang terdiri dari keterampilan untuk jurusan pekerjaan kayu/carpentry dan pekerjaan batu/masonry.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amalia Abidin Direktur Bina Latihan Kerja dan Produksi Direktorat Jendral Pemasyarakatan sangat senang dengan diadakannya kerjasama ini. Pelatihan konstruksi tingkat pemula dianggap mampu membantu program lapas, yaitu pelatihan ke narapidana di lapas khususnya lapas narkotika Jakarta. Sehingga para narapidana ini nantinya memiliki suatu keterampilan khusus yang bisa digunakan di masyarakat luas apabila mereka sudah keluar dari lapas nantinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan pelatihan tukang pemula bidang konstruksi khususnya dibidang tukang kayu dan tukang batu sudah memasuki angkatan Ke 2 di lapas narkotika Jakarta. Angkatan pertama yang sudah terlebih dahulu mengikuti pelatihan dianggap BERHASIL karena hasil karyanya sudah banyak digunakan di masyarakat luas berupa hasil2 kusen kayu dan meubel oleh tukang kayu dan tukang batunya bekerja di pembangunan perumahan di CIbubur dan Cibinong Jawa Bara. (tw/nn)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://bpksdm.pu.go.id/?menu=10&amp;amp;kd=383"&gt;http://bpksdm.pu.go.id/?menu=10&amp;amp;kd=383&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&amp;nbsp;&lt;div class="separator" style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none; clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-5145822290804364253?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/5145822290804364253/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/02/pelatihan-tukang-pemula-bidang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/5145822290804364253'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/5145822290804364253'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/02/pelatihan-tukang-pemula-bidang.html' title='PELATIHAN TUKANG PEMULA BIDANG KONSTRUKSI DI LAPAS NARKOTIKA CIPINANG TINGKAT KEDUA'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S3IbLBbHZNI/AAAAAAAABLY/z7_SokLdwjQ/s72-c/ibulapas2601.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-310466842899753929</id><published>2010-01-25T11:38:00.000+07:00</published><updated>2010-01-25T11:38:49.090+07:00</updated><title type='text'>Menteri Undang Investor Tanamkan Modal di Penjara</title><content type='html'>&lt;a href="http://klipinglakota.blogspot.com/2010/01/menteri-undang-investor-tanamkan-modal.html"&gt;Menteri Undang Investor Tanamkan Modal di Penjara&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-310466842899753929?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/01/menteri-undang-investor-tanamkan-modal.html' title='Menteri Undang Investor Tanamkan Modal di Penjara'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/310466842899753929/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/01/menteri-undang-investor-tanamkan-modal_25.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/310466842899753929'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/310466842899753929'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/01/menteri-undang-investor-tanamkan-modal_25.html' title='Menteri Undang Investor Tanamkan Modal di Penjara'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-8865706503816992267</id><published>2010-01-25T10:43:00.000+07:00</published><updated>2010-01-25T10:43:29.912+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>Menteri Undang Investor Tanamkan Modal di Penjara</title><content type='html'>Jumat, 22 Januari 2010 16:29 WIB &lt;br /&gt;&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S10TGZhLtXI/AAAAAAAABLI/md5qAwTAceI/s1600-h/20091117102055-menteri-hukum1610.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" mt="true" src="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S10TGZhLtXI/AAAAAAAABLI/md5qAwTAceI/s1600/20091117102055-menteri-hukum1610.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar. (ANTARA)Sidoarjo (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk HAM) Patrialis Akbar mengundang investor untuk menanamkan modalnya di lembaga pemasyarakatan (Lapas).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;"Saya lihat di Jatim ini banyak pabrik rokok. Alangkah bagusnya kalau investasi itu ditanamkan di dalam Lapas," katanya dalam kunjungannya ke Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jumat.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun kalau hal itu tidak memungkinkan, pemerintah akan bekerja sama dengan polisi dengan harapan tahanan dan narapidana boleh bekerja di luar Lapas dengan penjagaan ketat petugas kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sehingga narapidana di dalam tahanan tidak hanya menunggu matahari terbit hingga matahari terbenam," katanya di sela-sela pencanangan ISO 9001:2008 untuk Lapas Banyuwangi dan Rutan Kraksaan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, narapidana dan tahanan bisa dioptimalkan untuk membangun perekonomian nasional. "Tidak hanya rokok, semua pengusaha, kami undang ke Lapas," kata Patrialis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia ingin menjadikan para narapidana yang tinggal di dalam tahanan tidak sengsara, bahkan kalau perlu dibekali keterampilan agar mandiri saat bebas nanti. (*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.antaranews.com/berita/1264152562/menteri-undang-investor-tanamkan-modal-di-penjara&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-8865706503816992267?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/8865706503816992267/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/01/menteri-undang-investor-tanamkan-modal.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8865706503816992267'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8865706503816992267'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2010/01/menteri-undang-investor-tanamkan-modal.html' title='Menteri Undang Investor Tanamkan Modal di Penjara'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/S10TGZhLtXI/AAAAAAAABLI/md5qAwTAceI/s72-c/20091117102055-menteri-hukum1610.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total><georss:featurename>Pisangan Timur, Jakarta Capital Region, Indonesia</georss:featurename><georss:point>-6.21539113311306 106.88255310058594</georss:point><georss:box>-6.226057133113059 106.86796210058594 -6.20472513311306 106.89714410058593</georss:box></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-553541413547874119</id><published>2009-12-27T12:59:00.002+07:00</published><updated>2009-12-27T14:08:41.830+07:00</updated><title type='text'>Narapidana Jadi Alternatif AS Selamatkan Ekonomi</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Szb49oHmCCI/AAAAAAAABLA/9ce0x8Yt594/s1600-h/prisondoor_200_200%20(1).jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Szb49oHmCCI/AAAAAAAABLA/9ce0x8Yt594/s200/prisondoor_200_200%20(1).jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px;"&gt;CALIFORNIA (SuaraMedia News) Setelah puluhan tahunmengejarkebijakan-kebijakan ‘kurung mereka’, negara-negara bagian AS berusaha untuk mengurangi populasi penjara dalam menghadapi anggaran ketat, membuat perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana mereka ketika mereka mencoba untuk menghemat uang.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px;"&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Beberapa negara merevisi undang-undang wajib-hukuman yang mengurung pelanggar tanpa kekerasan; yang lainnya menghitung ulang waktu penjara.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;California, dengan sistem penjara terbesar kedua di AS, mempertimbangkan usulan yang mungkin paling dramatis, yaitu melepaskan 40.000 narapidana untuk menghemat uang dan sesuai dengan putusan pengadilan yang mengetahui bahwa penjara negara penuh sesak.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Colorado akan mempercepat pembebasan bersyarat selama hampir seperenam dari populasi penjara. Kentucky sudah meloloskan pelepasan awal untuk lebih dari 3.000 narapidana. Oregon telah sementara membatalkan sebuah inisiatif pemilih yang menyerukan hukuman yang lebih keras untuk beberapa kejahatan, dan telah meningkat sebesar 10% ketika narapidana lepas dari hukuman mereka untuk perilaku yang baik.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Kegiatan kesibukan telah menyebabkan fenomena yang tidak biasa, birokrat dan politisi menyatakan kelegaan pada saat yang mendesak. "Anggaran itu telah benar-benar membantu kami," ujar Russ Marlan, juru bicara bagi Departemen Koreksi di Michigan, yang meningkatkan pembebasan bersyarat sebesar 50% tahun ini untuk mempercepat pelepasan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;"Ketika Anda tidak memiliki masalah anggaran, saat itulah kita diterapkan banyak hukuman-hukuman panjang dan kebijakan toleransi nol (yang) benar-benar tidak berhasil," katanya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Meskipun anggaran penjara tumbuh dengan cepat dalam 20 tahun terakhir, sebuah survei terbaru menemukan bahwa 26 negara bagian memotong anggaran perbaikan tahun ini. Penurunan berkisar dari skala kecil, seperti memasang bola lampu hemat energi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;&amp;nbsp;"Negara-negara bagian mengatakan, ‘Kita tidak dapat membangun jalan untuk keselamatan publik, terutama dengan anggaran yang ketat, '" kata Adam Gelb, Kepala Proyek Keselamatan Kinerja Publik dari Pusat Pew Amerika Serikat. "Untuk sebagian besar pemimpin negara bagian membuat perubahan ini hanya untuk menyeimbangkan anggaran mereka. Mereka sudah mulai menyadari bahwa strategi berbasis penelitian dapat menyebabkan kurangnya kejahatan dan membutuhkan jauh lebih sedikit biaya dibandingkan penjara."&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Banyak negara telah memperpanjang kredit untuk perilaku yang baik. Yang lainnya telah membuat perubahan hukum, seperti menaikkan jumlah minimum yang diperlukan untuk kerusakan properti kejahatan untuk dianggap sebagai kejahatan. Beberapa negara, seperti New York, telah membongkar undang-undang yang telah lama dikritik yang menghukum pengguna narkoba pertama kali tanpa kekerasan, ke penjara negara.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Upaya ini, bagaimanapun, telah mengalami perlawanan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Di Ohio, RUU untuk memperbanyak waktu yang didapatkan oleh &amp;nbsp;narapidana untuk perilaku yang baik, terhenti di Senat negara bagian atas keberatan dari jaksa dan beberapa anggota Republik. Sponsor RUU tersebut, Senator Bill Seitz, mengatakan bahwa bahkan Demokrat di DPR negara ragu untuk membantu.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: center;"&gt;"Mereka menyulap gambar dari yang mungkin menjadi semacam iklan kampanye Willie Horton," kata Seitz, mengacu pada iklan terkenal yang menuduh calon presiden dari Partai Demokrat 1988 Michael S. Dukakis membiarkan pemerkosa keluar dari penjara sebelum waktunya&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Namun, Seitz telah bersumpah untuk mencoba untuk meloloskan RUU tersebut musim gugur ini. Dia mengatakan bahwa sebuah rancangan wajib-hukum untuk hukuman penjara di negara bagian menyebabkan penjara menjadi penuh sesak. "Kami (seperti) menempatkan £ 10 dalam tas £ 5 ."&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Koreksi telah menjadi item tercepat kedua yang tumbuh dalam anggaran negara, hanya kedua setelah Medicaid. Dan, tidak seperti Medicaid dan banyak program lain, negara bagian membayar untuk penjara dengan hampir tidak ada bantuan dari Washington.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Di Colorado, 9% dari anggaran negara masuk ke Koreksi. Uang para &amp;nbsp;pembayar pajak lebih banyak masuk ke rumah dengan 23.000 tahanan daripada mendidik 220.000 siswa di universitas publik Colorado, catat Evan Dreyer, juru bicara Demokrat Bill Ritter Jr.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Negara itu telah mengalami beberapa pemotongan parah tahun ini, mereka telah memotong 10,5% dari anggarannya pada bulan Juni. Ritter kemudian memotong tambahan $ 320 juta dan menghitung menyelamatkan $ 44 juta selama dua tahun dengan membiarkan 2.600 mantan-napi mengakhiri masa percobaannya lebih awal dan Dewan Pembebasan mempertimbangkan pembebasan bersyarat sebelumnya untuk 3.500 narapidana.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Sebuah komisi nonpartisan merekomendasikan gerakan tersebut di bulan Desember, dan Dreyer mencatat bahwa narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat lebih cepat. "Mereka adalah orang-orang yang tetap akan keluar dari penjara dalam enam bulan," katanya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Dewan Pembebasan yang telah mulai mempertimbangkan siapa-siapa saja yang akan dikeluarkan, tetapi Partai Republik menganggap rencana itu terlalu berisiko. "Itu tak terelakkan orang-orang ini akan melakukan kejahatan lagi," kata Pemimpin Minoritas Senat negara bagian Josh Penry, yang berharap untuk menantang Ritter di pemilihan Gubernur tahun depan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Di Oregon, legislator menutup US $ 78-juta kekurangan dalam anggaran keselamatan publik musim panas ini dengan menunda pelaksanaan ukuran yang akan meningkatkan hukuman untuk kejahatan narkoba dan properti tertentu.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Mereka juga meningkatkan kredit yang didapatkan narapidana untuk perilaku yang baik dari 20% dari hukuman mereka hingga 30%, mulai tahun depan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-align: center;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;"Kami perlu untuk menghemat uang, paling tidak dalam jangka pendek," kata Jeff Barker, seorang mantan letnan polisi. "Itu tidak mudah." Memang, aktivis anti-kejahatan sedang mempersiapkan sebuah upaya untuk membalikkan perubahan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Di Kentucky, anggaran telah ditekan untuk beberapa waktu, tetapi itu merupakan sebuah penemuan bahwa negara itu memiliki populasi penjara yang tumbuh paling cepat di AS, yang mendorong Gubernur Demokrat, Steve Beshear dan Legislatif untuk bertindak.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Negara itu menghitung ulang waktu penjara yang harus dijalani oleh narapidana yang telah melanggar pembebasan bersyarat mereka. Jika narapidana tidak melakukan kejahatan baru dan hanya melanggar istilah teknis dari masa tahanan mereka (gagal dalam tes obat, misalnya), mereka dikreditkan untuk waktu yang mereka habiskan dalam masa pembebasan bersyarat dari penjara sebelum melakukan pelanggaran.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Jennifer Brislin, juru bicara bagi Kabinet Keadilan dan Keselamatan Umum negara, mengatakan para pejabat memutuskan bahwa pelaku yang tidak melakukan kejahatan baru selama masa percobaan pantas mendapat hadiah.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Pengacara negara, Jenderal Jack Conway digugat untuk membatalkan ribuan pelepasan napi lebih awal, berargumen bahwa perubahan pengurangan terhadap hukuman adalah ilegal dan berisiko. Kasus itu disidangkan di hadapan Mahkamah Agung Kentucky pada bulan Agustus.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;"Untuk kembali secara retroaktif sebagai sebuah langkah penghematan anggaran dan... Melepaskan pelaku kekerasan adalah, bagi saya, tidak bertanggung jawab," kata Conway.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;Namun, Conway mengatakan bahwa ia juga prihatin dengan populasi penjara, dan bahwa ia ingin menguranginya dengan menargetkan pelanggar tanpa kekerasan untuk dirilis lebih awal dan memperluas pengadilan narkoba.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; font-size: 12px; margin-bottom: 15px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 15px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"&gt;"Jika kita akan menghadapi masalah," katanya, "kita harus cerdas tentang hal itu." (iw/lat) dikutip oleh&lt;a href="http://www.suaramedia.com/undefined/" style="-webkit-background-clip: initial; -webkit-background-origin: initial; background-attachment: initial; background-color: transparent; background-image: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial; border-bottom-width: 0px; border-color: initial; border-left-width: 0px; border-right-width: 0px; border-style: initial; border-top-width: 0px; color: #808a17; font-size: 12px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px; text-decoration: none;"&gt;www.suaramedia.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px;"&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-553541413547874119?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/553541413547874119/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/12/narapidana-jadi-alternatif-as.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/553541413547874119'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/553541413547874119'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/12/narapidana-jadi-alternatif-as.html' title='Narapidana Jadi Alternatif AS Selamatkan Ekonomi'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Szb49oHmCCI/AAAAAAAABLA/9ce0x8Yt594/s72-c/prisondoor_200_200%20(1).jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-358851223005466398</id><published>2009-10-16T09:19:00.002+07:00</published><updated>2009-10-16T09:39:00.514+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemberdayaan Narapidana'/><title type='text'>BPK-SDM Departemen Pekerjaan Umum, LAKSANAKAN PELATIHAN OPERATOR ALAT BERAT UNTUK NARAPIDANA</title><content type='html'>&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;12 Oktober 2009 &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="separator" style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none; clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/StfbTT3C3eI/AAAAAAAABKw/BdDv4he2S1w/s1600-h/kabatowercrane1210.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/StfbTT3C3eI/AAAAAAAABKw/BdDv4he2S1w/s200/kabatowercrane1210.jpg" vr="true" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/StfbwOsZlcI/AAAAAAAABK4/8X5GWijPsDk/s1600-h/towercrane1210.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; cssfloat: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/StfbwOsZlcI/AAAAAAAABK4/8X5GWijPsDk/s200/towercrane1210.jpg" vr="true" /&gt;&lt;/a&gt;Jakarta, 12/10/09 (BPKSDM) – Menindaklanjuti penandatanganan MoU antara Dep. PU dengan Dep. Hukum dan HAM pada 17 Agustus 2009 yang lalu, BPKSDM melaksanakan Pelatihan Tower Crane tingkat pemula bagi Narapidana. Kepala BPKSDM Sumaryanto Widayatin pada pembukaan Pelatihan (12/10) di Jakarta menyatakan adanya pelatihan bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas II Cipinang ini adalah wujud kepedulian Dep.PU untuk membina narapidana agar nantinya siap terjun kembali ke masyarakat.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Lagipula saat ini operator Tower Crane sangat dibutuhkan mengingat pemerintah daerah sedang giat-giatnya melakukan pembangunan fisik”, tambah Sumaryanto. Bahkan menurut Kepala BPKSDM, kebutuhan akan operator Tower Crane tidak hanya tinggi di dalam negeri tapi juga tinggi di pasar luar negeri. Sebagai contoh saat ini negara-negara Timur Tengah seperti Al-Jazair, Libya, dan sebagainya sangat membutuhkan operator bidang ini, selain juga memerlukan operator Wheel Loader, Excavator, Motor Grader, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu diketahui, bahwa jumlah tenaga kerja konstruksi di Indonesia saat ini telah mencapai 4,7 juta dimana hampir 4,3 juta diantaranya adalah terampil termasuk tenaga operator dan mekanik alat berat. Data yang diambil dari LPJK, saat ini yang sudah bersertifikat hanya sekitar 200.00 an, jadi masih sekitar 4,1 juta tenaga terampil yang belum bersertifikat. Tentunya dari data tersebut Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang banyak, dan tentunya membutuhkan bantuan dari seluruh aspek masyarakat untuk mewujudkan tenaga kerja terampil yang bersertifikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelatihan Operator Tower Crane Tingkat Pemula dan Bimbingan Teknis Konstruksi Pelaksana Gedung dilaksanakan dari tanggal 12 Oktober s.d. 16 November 2009 bertempat di Balai Pelatihan Konstruksi Suratmo Jakarta. Peserta pelatihan keseluruhan berjumlah 25 orang, yang terdiri dari 10 orang warga binaan LP kelas II Cipinang, serta 15 orang peserta masyarakat umum yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. (tw/nn)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://bpksdm.pu.go.id/?menu=10&amp;amp;kd=346&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="separator" style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none; clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-358851223005466398?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/358851223005466398/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/10/bpk-sdm-departemen-pekerjaan-umum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/358851223005466398'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/358851223005466398'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/10/bpk-sdm-departemen-pekerjaan-umum.html' title='BPK-SDM Departemen Pekerjaan Umum, LAKSANAKAN PELATIHAN OPERATOR ALAT BERAT UNTUK NARAPIDANA'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/StfbTT3C3eI/AAAAAAAABKw/BdDv4he2S1w/s72-c/kabatowercrane1210.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-1940791835963882345</id><published>2009-08-24T23:37:00.001+07:00</published><updated>2009-08-24T23:41:02.702+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external'/><title type='text'>PELATIHAN NARAPIDANA TERAMPIL DI LAPAS NARKOTIKA JAKARTA</title><content type='html'>&lt;div style="BORDER-BOTTOM: medium none; TEXT-ALIGN: center; BORDER-LEFT: medium none; CLEAR: both; BORDER-TOP: medium none; BORDER-RIGHT: medium none" class="separator"&gt;&lt;a style="MARGIN-BOTTOM: 1em; FLOAT: left; CLEAR: left; MARGIN-RIGHT: 1em; cssfloat: left" href="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SpLBF1oePvI/AAAAAAAABJw/IHSbv2YzASE/s1600-h/napi3.bmp" imageanchor="1"&gt;&lt;img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SpLBF1oePvI/AAAAAAAABJw/IHSbv2YzASE/s320/napi3.bmp" lk="true" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Selasa, 18 Agustus 2009 12:47&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Departemen Pekerjaan Umum (PU) bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta melaksanakan Program Pelatihan Tenaga Terampil bidang konstruksi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (narapidana).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="TEXT-ALIGN: center; CLEAR: both" class="separator"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="TEXT-ALIGN: center; CLEAR: both" class="separator"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="BORDER-BOTTOM: medium none; BORDER-LEFT: medium none; BORDER-TOP: medium none; BORDER-RIGHT: medium none"&gt;Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kepala BPKSDM Sumaryanto Widayatin dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Untung Sugiyono dilakukan tepat pada Hari Kemerdekaan RI ke-64 dan Pemberian Remisi Umum bagi para narapidana, Senin (17/8) di Lapangan LAPAS Narkotika Cipinang, Jakarta.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SpLCEd5O7MI/AAAAAAAABKI/Z_PMEONKTP4/s1600-h/napi1.bmp"&gt;&lt;img style="WIDTH: 200px; HEIGHT: 134px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5373570687406369986" border="0" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SpLCEd5O7MI/AAAAAAAABKI/Z_PMEONKTP4/s320/napi1.bmp" /&gt;&lt;/a&gt;Pelatihan tersebut dilaksanakan guna memberikan ketrampilan kerja bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan yang merupakan langkah tepat sebagai solusi dalam mengembalikan mereka ke masyarakat dan dunia kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Warga Binaan Pemasyarakatan adalah masyarakat yang termarjinalkan. Pelatihan ini sebagai upaya mengangkat derajat mereka agar setelah selesai masa tahanan dapat bekerja dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” ujar Sumaryanto usai acara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam masa tahanan, mereka terbiasa bertahan dengan situasi dan pekerjaan di penjara. Sehingga, dengan pelatihan ketrampilan tersebut para tahanan menjadi manusia dan pekerja yang tangguh dan bekerja dengan baik saat masa tahanan selesai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dicontohkannya negara China. China telah mempekerjakan tahanan yang telah dilatih di bidang konstruksi dan petukangan hingga ke Nigeria. Dapat dilihat bahwa dengan dibekali ketrampilan konstruksi, para tahanan bisa bekerja dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada pelatihan ini, BPKSDM lebih banyak berkonstribusi kepada peningkatan kemampuan tenaga pengajar dan peralatan. Sedangkan administrasi dan keamanan dilaksanakan oleh Lapas atau instansi terkait. Dikatakannya, peserta pelatihan adalah para tahanan yang menjelang kebebasan. Agar tidak beresiko tinggi, peserta pelatihan harus sudah menyelesaikan 2/3 masa tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SpLCUlT6L0I/AAAAAAAABKQ/QbImc32bWuA/s1600-h/napi2.bmp"&gt;&lt;img style="WIDTH: 200px; HEIGHT: 135px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5373570964275212098" border="0" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SpLCUlT6L0I/AAAAAAAABKQ/QbImc32bWuA/s320/napi2.bmp" /&gt;&lt;/a&gt;”Pelatihan lebih kearah ketrampilan dan psikomotorik atau fisik seperti operator alat berat, tukang kayu dan tukang batu. Terkait dengan tempat pelatihan, sedapat mungkin pelatihan dilaksanakan di LAPAS. Jika alat tidak memungkinkan dibawa ke Lapas, terpaksa para tahanan dibawa ke balai-balai dengan catatan keamanan dilaksanakan oleh LAPAS,” ujar Sumaryanto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelatihan Tower Trainning mulai dilaksanakan pada 2 Oktober 2009 dengan jumlah 10 orang. Dalam pelaksanaan pelatihan, para tahanan akan dilatih bersama dengan masyarakat agar membaur dan menumbuhkan rasa kepercayaan diri para tahanan. Pelatihan tower trainning dilaksanakan sekitar satu bulan. Sedangkan untuk pertukangan dilaksanakan sekitar 2,5 bulan atau 400 jam. Ke depan akan tetap dilaksakanan pelatihan tersebut di seluruh Indonesia. Namun pelaksanaan tergantung dengan pendanaan. (ind)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.pu.go.id/index.asp?site_id=001&amp;amp;news=ppw170809indah.htm&amp;amp;ndate=8/18/2009%2012:47:52%20PM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pusat Komunikasi Publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;180809&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-1940791835963882345?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/1940791835963882345/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/08/pelatihan-narapidana-terampil-di-lapas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/1940791835963882345'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/1940791835963882345'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/08/pelatihan-narapidana-terampil-di-lapas.html' title='PELATIHAN NARAPIDANA TERAMPIL DI LAPAS NARKOTIKA JAKARTA'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SpLBF1oePvI/AAAAAAAABJw/IHSbv2YzASE/s72-c/napi3.bmp' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-1689713167439922379</id><published>2009-08-18T11:55:00.004+07:00</published><updated>2009-08-18T12:06:56.207+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external'/><title type='text'>Ribuan Napi Bebas Puluhan Ribu Dapat Remisi</title><content type='html'>&lt;p align="center"&gt;&lt;object width="320" height="266" class="BLOG_video_class" id="BLOG_video-f9e59a4a59cc0a48" classid="clsid:D27CDB6E-AE6D-11cf-96B8-444553540000" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/get_player"&gt;&lt;param name="bgcolor" value="#FFFFFF"&gt;&lt;param name="allowfullscreen" value="true"&gt;&lt;param name="flashvars" value="flvurl=http://v9.nonxt6.googlevideo.com/videoplayback?id%3Df9e59a4a59cc0a48%26itag%3D5%26app%3Dblogger%26ip%3D0.0.0.0%26ipbits%3D0%26expire%3D1330312461%26sparams%3Did,itag,ip,ipbits,expire%26signature%3D747165A1BAB91286D9A9593F86C4F3A289A460E5.2205F869B0BA45B22AFAB13F374C1C8FA8DEE14F%26key%3Dck1&amp;amp;iurl=http://video.google.com/ThumbnailServer2?app%3Dblogger%26contentid%3Df9e59a4a59cc0a48%26offsetms%3D5000%26itag%3Dw160%26sigh%3DYLQE3i5JJfIRC6ey6AGBAZMPlns&amp;amp;autoplay=0&amp;amp;ps=blogger"&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/get_player" type="application/x-shockwave-flash"width="320" height="266" bgcolor="#FFFFFF"flashvars="flvurl=http://v9.nonxt6.googlevideo.com/videoplayback?id%3Df9e59a4a59cc0a48%26itag%3D5%26app%3Dblogger%26ip%3D0.0.0.0%26ipbits%3D0%26expire%3D1330312461%26sparams%3Did,itag,ip,ipbits,expire%26signature%3D747165A1BAB91286D9A9593F86C4F3A289A460E5.2205F869B0BA45B22AFAB13F374C1C8FA8DEE14F%26key%3Dck1&amp;iurl=http://video.google.com/ThumbnailServer2?app%3Dblogger%26contentid%3Df9e59a4a59cc0a48%26offsetms%3D5000%26itag%3Dw160%26sigh%3DYLQE3i5JJfIRC6ey6AGBAZMPlns&amp;autoplay=0&amp;ps=blogger"allowFullScreen="true" /&gt;&lt;/object&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17/08/2009 23:36&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Liputan6.com, Jakarta: Peringatan hari kemerdekaan juga membawa berkah bagi sejumlah narapidana. Senin (17/8), lebih 54 ribu napi di seluruh Indonesia memperoleh remisi umum atau pengurangan masa pidana karena kelakuan baik selama di tahanan. Lebih lima ribu di antaranya menghirup udara bebas.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senyum di wajah Ade disambut cium sang istri yang telah menunggu di halaman Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Ade adalah satu dari 5.232 napi di Indonesia yang menghirup udara bebas, karena memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Remisi secara simbolik diberikan saat upacara bendera di LP Cipinang. Secara keseluruhan, di hari kemerdekaan kali ini, sebanyak 54 ribu lebih napi memperoleh remisi antara tiga hingga enam bulan karena berkelakuanbaik. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata, pemberian remisi bisa mengurangi tingkat hunian sejumlah lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Denpasar, Bali, remisi diberikan kepada lebih dari 320 narapidana. Di antaranya adalah dua orang terpidana kasus narkoba dari mancanegara, yaitu Renae Lawrence dan Schapelle Corby yang masing-masing mendapat remisi tiga dan empat bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Grobogan, Jawa Tengah, sebanyak 70 napi penghuni Rumah Tahanan Purwodadi juga memperoleh remisi. Tujuh di antaranya mendapat remisi bebas. Remisi juga diberikan kepada 41 napi di Rutan Sampang, Madura, dan 34 napi yang mendekam di LP Timika, Papua. Selengkapnya simak video berikut.(ISW/LUC)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://video.liputan6.com/videodetail/200908/240904/Ribuan.Napi.Bebas.Puluhan.Ribu.Dapat.Remisi"&gt;http://video.liputan6.com/videodetail/200908/240904/Ribuan.Napi.Bebas.Puluhan.Ribu.Dapat.Remisi&lt;/a&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:0;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-1689713167439922379?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='enclosure' type='video/mp4' href='http://www.blogger.com/video-play.mp4?contentId=f9e59a4a59cc0a48&amp;type=video%2Fmp4' length='0'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/1689713167439922379/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/08/ribuan-napi-bebas-puluhan-ribu-dapat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/1689713167439922379'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/1689713167439922379'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/08/ribuan-napi-bebas-puluhan-ribu-dapat.html' title='Ribuan Napi Bebas Puluhan Ribu Dapat Remisi'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-4537495387425439618</id><published>2009-08-18T08:09:00.000+07:00</published><updated>2009-08-18T08:09:57.760+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kliping PIK-HUKUMHAM'/><title type='text'>Menkumham Resmikan Program Pelayanan Lapas Tanpa Pungli</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Son-6yOTxMI/AAAAAAAABJo/9Fll3tS3QkM/s1600-h/alur+pengunjungweb.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" sj="true" src="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Son-6yOTxMI/AAAAAAAABJo/9Fll3tS3QkM/s320/alur+pengunjungweb.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Senin, 17 Agustus 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, Hukumham.info,-- Dalam upacara penyerahan remisi memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-64 yang berpusat di Lapas Khusus Narkotika (Lapsustik) Cipinang, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta meresmikan program layanan kunjungan bebas pungli (17/08).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program Layanan Lapas Bebas Pungli merupakan salah satu program layanan kunjungan di lapas dan rutan yang akan dilaksanakan oleh Lembaga-Lembaga Pemasyarakatan. Bahkan Andi Matalatta berkesempatan langsung memantau layanan kunjungan di lapas narkotika usai upacara pemberian remisi.&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andi Matalatta mengakui kesulitan terbesar yang dihadapi Lapas adalah kelebihan kapasitas yang signifikan. Andi juga mengungkapkan, pada akhir tahun 2009 diperkirakan jumlah penghuni lapas menjadi 140.000 orang, sementara daya tampung Lapas hanya 90.000 orang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Jendral Permasyarakatan Untung Sugiono menjelaskan, pembangunan lapas selalu dilakukan tiap tahun. Saat ini sedang dibangun di Banten, Cibinong, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Meskipun demikian pertumbuhan pembangunan lapas oleh pemerintah tidak seimbang dengan pertumbuhan penghuni lapas. Kondisi tersebut mengakibatkan kurang optimalnya pelayanan, dan pembinaan warga binaan karena sarana dan prasarana menjadi sangat terbatas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hak-hak napi jadi tidak pasti. Contohnya, dalam penerimaan tamu yang memiliki kapasitas untuk 500 orang sementara napinya 2.000 orang. Hal itu mengakibatkan suap untuk dapat tempat." tutur Andi Matalatta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Jendral Pemasyarakatan Untung Sugiono mengakui bukan hal yang mudah bagi petugas lapas untuk menghadapi 140.739 narapidana dan tahanan dengan kondisi daya tampung hanya sekitar 88.599 orang. Kelebihan kapasitas ini membuat kondisi lapas menjadi sangat memprihatinkan. Untung memaparkan bahwa kondisi demikian sangat rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andi Matalatta menegaskan bahwa untuk menangani overkapasitas seharusnya diberikan penambahan anggaran sebesar 10 % untuk Depkumham. Hal ini dimaksudkan agar pertumbuhan penghuni bisa diantisipasi dengan pembangunan lapas, baik secara pertumbuhan pembangunan serta peningkatan kualitas pembinaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait keberlanjutan program Lapas bebas pungli, menurut Untung untuk mewujudkan lancarnya program ini diperlukan kerjasama dengan pihak ketiga seperti LSM, Pemda, dan Instansi Pemerintah Pusat lainnya untuk mengatasi keterbatasan tersebut. Untung Sugiono juga menegaskan bahwa Dirjen Pemasyarakatan siap membuka diri untuk kerjasama dalam peningkatan pelayanan pemasyarakatan. *** &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=3236&amp;amp;Itemid=43&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-4537495387425439618?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/4537495387425439618/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/08/menkumham-resmikan-program-pelayanan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/4537495387425439618'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/4537495387425439618'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/08/menkumham-resmikan-program-pelayanan.html' title='Menkumham Resmikan Program Pelayanan Lapas Tanpa Pungli'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Son-6yOTxMI/AAAAAAAABJo/9Fll3tS3QkM/s72-c/alur+pengunjungweb.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-8179994585776024263</id><published>2009-08-17T17:48:00.000+07:00</published><updated>2009-08-17T17:48:34.316+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='External Kompas'/><title type='text'>59.872 Narapidana Dapat Remisi, Pada HUT RI ke 64 Tahun</title><content type='html'>&lt;div align="left" class="separator" style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none; clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sok1Ij8eJJI/AAAAAAAABJg/xL1eRGMSBf8/s1600-h/1535425p.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" sj="true" src="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sok1Ij8eJJI/AAAAAAAABJg/xL1eRGMSBf8/s320/1535425p.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Senin, 17 Agustus 2009 | 15:49 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA,KOMPAS.com- Departemen Hukum dan HAM RI memberikan remisi umum antara 1 sampai 6 bulan kepada 59.872 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka memeringati HUT ke-64 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 54.640 narapidana mendapat remisi umum I dan 5.232 narapidana mendapat remisi umum II atau langsung bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;Demikian diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Andy Mattalata saat acara penyerahan remisi di Lapas Klas II A khusus narkotika Cipinang Jakarta, Senin (17/8). Ikut hadir Direktur Jendral Permasyarakatan Untung Sugiono, Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, Sekjen Depkumham Abdul Bari, anggota Komisi III DPR Agun Gunanjar, dan para pejabat Depkumham.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar hukum pemberian remisi tersebut, paparnya, adalah UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 1999 tentang remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Yang berhak mendapat remisi jika warga binaan sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman, berkelakuan baik. Itu dinilai pihak lapas dan dilaporkan ke Dephumham untuk ditindaklanjutkan," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untung Sugiono menjelaskan, jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia ada 140.739 orang dengan rincian narapidana berjumlah 85.591 orang dan tahanan 57.148 (belum divonis).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus DKI Jakarta, katanya, narapidana yang memperoleh remisi umum sebanyak 4.803 orang yang terdiri dari remisi umum I 4.215 orang dan remisi II 588 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan pemberian remisi kepada narapidana lapas narkotika Jakarta berjumlah 1385 orang yang terdiri dari remisi umum I sebanyak 1173 orang dan remisi umum II 213 orang. "Dari 213 orang mendapat remisi bebas, 176 orang masih ditahan karena belum membayar denda," ucapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/17/15491916/59.872.narapidana.dapat.remisi"&gt;http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/17/15491916/59.872.narapidana.dapat.remisi&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-8179994585776024263?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/8179994585776024263/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/08/59872-narapidana-dapat-remisi-pada-hut.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8179994585776024263'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8179994585776024263'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/08/59872-narapidana-dapat-remisi-pada-hut.html' title='59.872 Narapidana Dapat Remisi, Pada HUT RI ke 64 Tahun'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sok1Ij8eJJI/AAAAAAAABJg/xL1eRGMSBf8/s72-c/1535425p.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-8200937760464837248</id><published>2009-08-17T17:44:00.000+07:00</published><updated>2009-08-17T17:44:06.997+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='External Kompas'/><title type='text'>KONDISI LAPAS MEMPRIHATINKAN, MENHUKHAM RI</title><content type='html'>&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sok0YitEDXI/AAAAAAAABJY/SuXbENRbv30/s1600-h/bendera_indonesia.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" sj="true" src="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sok0YitEDXI/AAAAAAAABJY/SuXbENRbv30/s320/bendera_indonesia.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;Senin, 17 Agustus 2009 | 17:32 WIB&lt;/div&gt;&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Hukum dan HAM Andy Mattalata mengungkapkan, kondisi lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia sudah mengalami kelebihan penghuni yang mengkhawatirkan. Diperkirakan, pada akhir tahun 2009 jumlah penghuni lapas sebanyak 140.000 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 90.000 orang.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;"Jadi masih ada kekurangan 40 ribu orang," ucapnya saat jumpa pers usai acara pemberian remisi di lapas klas II A khusus narkotika Jakarta, Senin (17/8).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andy menjelaskan, pertumbuhan pembangunan lapas oleh pemerintah hanya dua persen pertahun tidak seimbang dengan pertumbuhan penghuni lapas mencapai empat persen pertahun. Kondisi tersebut mengakibatkan kurang optimalnya pelayanan, bimbingan dan pembinaan warga binaan karena terbatasnya sarana dan prasarana yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hak-hak napi jadi tidak pasti. Contohnya, dalam penerimaan tamu yang kapasitasnya hanya 500 orang sedangkan napinya 2.000 orang. Itu yang mengakibatkan suap untuk dapat tempat. Pertama nolak suap (petugas), kedua nolak, ketiga minta," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ingin masalah tersebut diselesaikan dalam lima tahun ke depan, papar Andy, seharusnya diberikan penambahan anggaran untuk Dephumham sebesar 10 persen pertahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Jendral Permasyarakatan Untung Sugiyono mengatakan, wilayah yang mengalami kelebihan kapasitas penghuni saat ini yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan beberapa wilayah lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, pembangunan lapas selalu dilakukan tiap tahun seperti saat ini sedang dibangun di wilayah Banten, Cibinong, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ada yang dibangun di lokasi baru, ada yang hanya penambahan ruangan saja. Dulu membangun lapas butuh waktu sekitar 5 tahun. Sekarang kita targetkan 3 tahun yang penting sudah ada ruang tahanan, kantor, dapur," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agun Gunanjar anggota Komisi III DPR mengatakan, anggaran yang diminta oleh Dephumhan kepada DPR untuk tahun 2009 sebanyak Rp. 9 triliun tetapi hanya Rp 5 triliun yang diberikan. "Itu yang membuat pembangunan lapas jadi sangat terhambat," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ketika ditanya berapa penambahan jumlah anggaran tahun 2009 dibanding tahun lalu untuk Dephumham, ia tidak bisa menjawab karena tidak mengetahui persis data tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembangunan lapas khusus teroris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan yang sama Untung menjelaskan, sudah ada kerjasama antara Dirjen pemasyarakatan, LSM Internasional asal negara Inggris, psikologi UI, dan Desk anti teror Dephumham untuk rencana pembangunan lapas khusus teroris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sedang kita susun SOP-nya. Kalau sekarang hanya ada blok khusus untuk kasus teroris agar tidak membaur dengan kasus lain," ujar dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-8200937760464837248?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/8200937760464837248/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/08/kondisi-lapas-memprihatinkan-menhukham.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8200937760464837248'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8200937760464837248'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/08/kondisi-lapas-memprihatinkan-menhukham.html' title='KONDISI LAPAS MEMPRIHATINKAN, MENHUKHAM RI'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sok0YitEDXI/AAAAAAAABJY/SuXbENRbv30/s72-c/bendera_indonesia.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-284565672687342597</id><published>2009-05-14T15:25:00.001+07:00</published><updated>2009-05-14T15:29:28.177+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external Dephukham'/><title type='text'>LAPAS/RUTAN AKAN SENASIB  SITU GINTUNG</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SgvWVkIBOFI/AAAAAAAABEo/mxEvZGwOeB0/s1600-h/CAPBMN1KCA9Y7VWLCAOO3L9GCALD67XVCAUWYOR5CACAJD4CCAK9T5VJCAXPSNNYCAA6GHSJCA8L6UGHCAK0SO6KCAMNABFYCAB2XYCDCAS884HTCAIV1TUQCA43YN37CABFOZHTCATNJY3OCAHEJBOJ.jpg"&gt;&lt;img style="MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 203px; FLOAT: left; HEIGHT: 157px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5335593849513392210" border="0" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SgvWVkIBOFI/AAAAAAAABEo/mxEvZGwOeB0/s320/CAPBMN1KCA9Y7VWLCAOO3L9GCALD67XVCAUWYOR5CACAJD4CCAK9T5VJCAXPSNNYCAA6GHSJCA8L6UGHCAK0SO6KCAMNABFYCAB2XYCDCAS884HTCAIV1TUQCA43YN37CABFOZHTCATNJY3OCAHEJBOJ.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;Ketidakseimbangan antara petugas keamanan dengan jumlah Nara Pidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara berbagai kota besar di Indonesia, saat ini sudah dalam kondisi kritis. Jika tidak dilakukan kebijakan khusus, maka kondisi ini akan sama dengan nasib bobolnya Situ Gintung di Tangerang yang menyebabkan meninggalnya lebih dari 100 orang serta kerugian yang tidak sedikit. Demikian hal ini dikemukakan oleh Kepala Biro Kepegawaain Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM Ris Sutarso saat diterima oleh Deputi SDM Aparatur Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Drs. Ramli Efendi Idris Naibaho), Senin, 11 Mei 2009 di Jakarta.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara rasio antara jumlah antara penghuni, kapasitas dan penjaga keamanan (Sipir) tidak seimbang lagi. Lapas Medan sebagai contoh yang diperuntukan hanya untuk 500 orang, sementara penghuninya sudah mencapai 2.000 orang. Disisi lain penjaga keamanan sangat terbatas dalam setiap shif hanya dijaga 10 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kondisi ini dibiarkan terus tanpa kebijakan penyediaan tambahan tenaga pengamanan, suatu saat apabila terjadi pemberontakan para napi/tahanan maka secara langsung akan merusak citra pemerintahan secara umum dan Departemen hukum dan HAM secara khusus. Masyarakat tentu beranggapan bahwa pemerintah dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM lalai karena tidak mampu melakukan perencanaan dan pengelolaan Lapas/Rutan. Padahal sesungguhnya dengan segala keterbatasan Departemen ini, sudah berbuat, demikian ujar Ris Sutarto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hal tersebut, maka Departemen hukum dan HAM tahun 2009 mengajukan permohonan tambahan personil sebanyak 7.000 orang, yang dibagi menjadi 2 tahap, yakni tahap pertama tahun 2009 sebanyak 3.500 personil dan tahap kedua tahun 2010 sebanyak 3.903 personil. Deputi SDM Aparatur dalam penerimaannya, bisa memaklumi dan memahami kondisi Departemen yang masih sangat kekurangan personil dan selanjutnya akan dibicarakan lebih teknis. (Hasbullah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.depkumham.go.id/xDepkumhamWeb/xBerita/xUmum/lapas+rutan+mirip+situgintung.htm&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-284565672687342597?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/284565672687342597/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/05/lapasrutan-akan-senasib-situ-gintung.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/284565672687342597'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/284565672687342597'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/05/lapasrutan-akan-senasib-situ-gintung.html' title='LAPAS/RUTAN AKAN SENASIB  SITU GINTUNG'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SgvWVkIBOFI/AAAAAAAABEo/mxEvZGwOeB0/s72-c/CAPBMN1KCA9Y7VWLCAOO3L9GCALD67XVCAUWYOR5CACAJD4CCAK9T5VJCAXPSNNYCAA6GHSJCA8L6UGHCAK0SO6KCAMNABFYCAB2XYCDCAS884HTCAIV1TUQCA43YN37CABFOZHTCATNJY3OCAHEJBOJ.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-6126318967373229723</id><published>2009-04-29T11:00:00.000+07:00</published><updated>2009-04-29T11:00:19.431+07:00</updated><title type='text'>MENKUMHAM: DEKLARASI BEBAS KKN BUKAN HANYA SEREMONI</title><content type='html'>&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SffQxgC7VRI/AAAAAAAABDQ/idlB-8H_zog/s1600-h/1432124312-menkum-ham-nusakambangan-miliki-kedudukan-strategis.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SffQxgC7VRI/AAAAAAAABDQ/idlB-8H_zog/s320/1432124312-menkum-ham-nusakambangan-miliki-kedudukan-strategis.jpg" yi="true" /&gt;&lt;/a&gt;Cilacap, 27/4/2009 (Kominfo-Newsroom) - Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta meminta kepada jajarannya untuk menjadikan pendeklarasian bebas kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Depkumham sebagai tonggak melakukan perbaikan pelaksanaan tugas.&lt;/div&gt;&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;&lt;/div&gt;"Pendeklarasian itu bukan hanya seremonial yang tanpa makna tetapi sebagai satu titik sejarah yang akan mengubah organisasi menjadi bermartabat dan berwibawa," kata Menkumham pada peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan di LP Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membangun lembaga pemasyarakatan menjadi organisasi yang transparan dan profesional tidak terlepas dari semangat untuk menghapus segala praktek kotor dan tidak bermartabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pendeklarasian bebas KKN di lingkungan Depkumham itu dilakukan pada 16 Maret 2009 harus jadi momentum posistif untuk melangkah lebih maju," kata Andi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Menkumham, survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan jajaran pemasyarakatan sebagai salah satu institusi yang buruk dalam melaksanakan pelayanan publik merupakan suatu realita yang mau tidak mau harus diterima dengan lapang dada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tidak ada yang perlu kami sanggah atau kami tutupi, bukan sesuatu yang harus diingkari," katanya, sambil menambahkan bahwa hasil survei harus disikapi secara tepat dan bijak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil survei itu menurut Menkumham harus menjadi suatu peringatan bahwa ternyata masih banyak "pekerjaan rumah" yang harus dikerjakan."Masih banyak aspek yang harus diperbaiki dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan. Jadikan hasil survei sebagai cambuk untuk merayakan kejayaan pemasyarakatan di masa depan," kata Andi Mattalatta pada peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 45 itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu terkait dengan keberadaan LP Nusakambangan, Menkumham menjelaskan bahwa dalam sejarah pelaksanaan penghukuman, pulau ini mempunyai kedudukan yang strategis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pulau ini mengemban fungsi sebagai tempat hukuman, di sini negara telah membangun fasilitas lembaga pemasyarakatan sebagai tempat untuk menampung orang-orang hukuman, bahkan masyarakat sering menyebut pulau tersebut sebagai "pulau penjara".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangannya perubahan paradigma pemenjaraan menjadi paradigma pemasyarakatan menurut dia, telah mengubah cara pandang terhadap Pulau Nusakambangan. "Pulau yang pada awalnya dianggap sebagai tempat yang menakutkan kini merupakan tempat yang 'menawan'."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pulau Nusakambangan bukan lagi sebagai pulau yang memenjarakan akan tetapi pulau ini menjadi saksi tentang bagaimana para narapidana belajar untuk hidup mandiri dan meningkatkan kualitas pribadi," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono, saat ini ada tujuh LP yang beroperasi di Nusakambangan yaitu LP Batu, LP Besi, LP Permisan, LP Kembang Kuning, LP Pasir Putih, LP Narkotika, dan LP Terbuka.(Antara News/id)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.bipnewsroom.info/"&gt;http://www.bipnewsroom.info/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-6126318967373229723?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/6126318967373229723/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/04/menkumham-deklarasi-bebas-kkn-bukan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/6126318967373229723'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/6126318967373229723'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/04/menkumham-deklarasi-bebas-kkn-bukan.html' title='MENKUMHAM: DEKLARASI BEBAS KKN BUKAN HANYA SEREMONI'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SffQxgC7VRI/AAAAAAAABDQ/idlB-8H_zog/s72-c/1432124312-menkum-ham-nusakambangan-miliki-kedudukan-strategis.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-3672152043612641655</id><published>2009-04-28T15:12:00.000+07:00</published><updated>2009-04-28T15:18:50.839+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external'/><title type='text'>Dephukham Luncurkan SMS Center Data Narapidana</title><content type='html'>&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sfa7oVCAoTI/AAAAAAAABC4/4bq5oqSiCOQ/s1600-h/JD2AFCARIRMTSCABBUS1GCAH640J8CAKWSNYACA6022V2CAFLSQ03CAC735IXCA8751WGCA04U2PMCAVU1NQQCALH699WCAB7VUU2CAMBX452CATHWNC2CAJV4F8NCAS6YRHFCA8HG09UCAKACM42.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sfa7oVCAoTI/AAAAAAAABC4/4bq5oqSiCOQ/s320/JD2AFCARIRMTSCABBUS1GCAH640J8CAKWSNYACA6022V2CAFLSQ03CAC735IXCA8751WGCA04U2PMCAVU1NQQCALH699WCAB7VUU2CAMBX452CATHWNC2CAJV4F8NCAS6YRHFCA8HG09UCAKACM42.jpg" yi="true" /&gt;&lt;/a&gt;Senin, 27 April 2009 &lt;/div&gt;&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;20:01 WIB&lt;/div&gt;&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;CILACAP, KOMPAS.com — Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan pusat pesan singkat atau SMS Center untuk mengakses data terkini jumlah narapidana dan tahanan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Peluncuran itu dilakukan pada Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-45 di LP Klas I Batu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Senin (27/4). Hadir dalam peluncuran itu adalah Menteri Dephukham Andy Matalata.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akses terhadap program pesan singkat itu hanya dibatasi untuk kalangan aparat LP di seluruh Indonesia. Namun, masyarakat umum dapat mengakses secara langsung data yang dikirim masing-masing LP pada program SMS Center, lewat situs sms.ditjenpas.go.id.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengatakan, program SMS Center itu berguna untuk memantau jumlah narapidana maupun tahanan yang ada di setiap LP di Indonesia. Pemantauan jumlah penghuni LP itu sangat berguna bagi setiap LP maupun Dephukham dalam merancang anggaran kebutuhan LP setiap tahunnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Karena data yang masuk akan selalu diperbaharui setiap hari, data yang masuk pun pasti akurat," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menhukham yang baru mengenali program SMS Center pada saat itu mengatakan, sebaiknya data yang dikirim tak hanya jumlah narapidana dan tahanan. Menurutnya, data identitas penghuni LP juga perlu diketahui. "Misalnya, Ayin itu masih ditahan di mana. Masyarakat kan tentu ingin mengetahui hal itu," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menhukham juga mengingatkan, agar program tersebut ikut dilengkapi informasi terkait narapidana yang telah selesai menjalankan hukuman. Sekarang ini kan masalahnya, banyak narapidana yang telah menjalani masa hukuman, tetapi tak diketahui kapan waktu dibebaskannya. Jangan-jangan ada yang dipersulit, dan ini perlu diketahui masyarakat. Demikian dikatakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi usulan tersebut, PT Telkom selaku investor program SMS Center itu menyatakan siap menambah ragam informasi data pada program tersebut. "Kalau memang pemerintah menginginkan ada nama dan masa tahanan narapidana, kami akan menyediakan aplikasinya untuk itu," kata Account Manager PT Telkom Derika Arane.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, informasi data LP itu akan diperbaharui dua kali dalam sehari, pagi dan sore. Karenanya, setiap LP di Indonesia memiliki kewajiban mengirimkan data penghuni LP yang terkini sehingga perubahannya dapat dipantau setiap hari. "Namun untuk transfer napi antar-LP memang belum bisa diketahui sebab data yang dimunculkan hanya sebatas angka," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai tahap awal, Senior Account Manager PT Telkom Nikita Iddi Bayu Aji mengatakan, pihaknya mengadakan kontrak kerja sama terhadap Dephukham selama tiga tahun. "Dari hasil kerja sama itu, kini PT Telkom dapat menjaring 1.000 pelanggan baru Flexi yang seluruhnya berasal dari kalangan aparat LP. Program SMS Center ini menggunakan Flexi," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, lanjutnya, meski investasi yang dikeluarkan PT Telkom cukup besar untuk program SMS Cente itu, tetapi pihaknya tetap memperoleh keuntungan dengan bertambahnya jumlah pelanggan. "Untuk setiap paket nomor Flexi dalam program ini dibebani tagihan Rp 100.000 per bulan," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MDN &lt;br /&gt;&lt;a href="http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/04/27/20015415/Dephukham.Luncurkan.SMS.Center.Data.Narapidana"&gt;http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/04/27/20015415/Dephukham.Luncurkan.SMS.Center.Data.Narapidana&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-3672152043612641655?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/3672152043612641655/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/04/dephukham-luncurkan-sms-center-data.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/3672152043612641655'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/3672152043612641655'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/04/dephukham-luncurkan-sms-center-data.html' title='Dephukham Luncurkan SMS Center Data Narapidana'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sfa7oVCAoTI/AAAAAAAABC4/4bq5oqSiCOQ/s72-c/JD2AFCARIRMTSCABBUS1GCAH640J8CAKWSNYACA6022V2CAFLSQ03CAC735IXCA8751WGCA04U2PMCAVU1NQQCALH699WCAB7VUU2CAMBX452CATHWNC2CAJV4F8NCAS6YRHFCA8HG09UCAKACM42.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-1401269696280589476</id><published>2009-04-28T15:11:00.002+07:00</published><updated>2009-04-28T15:20:25.488+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external Dephukham'/><title type='text'>HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN ke 45 di Nusa Kambangan Jawa Tengah</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none; clear: both; text-align: left;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sfa8MpfiFRI/AAAAAAAABDA/_Bre1ZMjfKI/s1600-h/fotohutpasbesar.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sfa8MpfiFRI/AAAAAAAABDA/_Bre1ZMjfKI/s200/fotohutpasbesar.jpg" yi="true" /&gt;&lt;/a&gt;Membangun Pemasyarakatan menjadi organisasi yang transparan dan perofesional tidak lepas dari semangat menghapus segala praktek kotor yang tidak bermartabat. Pendeklarasian bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan momentum positif untuk melangkah lebih maju. Untuk itu perlunya menunjukkan bahwa pendeklarasian tersebut bukan merupakan ceremoni tanpa makna. “Kita harus tunjukkan bahwa pendeklarasian ini bukan hanya seremonial yang tanpa makna, akan tetapi merupakan suatu titik sejarah yang akan merubah wajah organisasi kita menjadi organisasi yang bermartabat dan berwibawa’, kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta saat memberikan sambutan dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-45 di Nusakambangan, Cilacap 27 April. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan Hari Bhakti Pemasyarakatan kali ini sengaja memilih Nusakambangan karena memiliki sejarah yang sangat penting dalam membangun penjara. “Pulau ini mengemban fungsi sebagai tempat hukuman. Di pulau ini negara membangun fasilitas lembaga pemasyarakatan sebagai tempat untuk menampung orang-orang hukuman”, ujar Andi Mattalatta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada perkembangannya, perubahan paradigma pemenjaraan menjadi paradigma pemasyarakatan telah merubah cara pandang masyarakat tentang pulau Nusakambangan. Pulau yang awalnya dianggap sebagai tempat menakutkan, kini merupakan tempat yang menawan. Pulau Nusakambangan menjadi saksi tentang bagaimana para narapidana belajar untuk hidup mandiri dan meningkatkan kualitas pribadi mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rombongan Menteri Hukum dan HAM bertolak dari Jakarta pada hari Minggu, dengan kereta menuju Purwokerto. Sebelum melanjutkan perjalanan ke Cilacap, Menkumham menyempatkan diri meninjau Lapas Purwokerto, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Depkumham. Menkumham didampingi Sekretaris Jendera A. Bari Azed dan Direktur Pemasyarakatan Untung Sugiyono. Rombongan disambut pula Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dan Bupati Cilacap. (en)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.depkumham.go.id/xdepkumhamweb/home.htm"&gt;http://www.depkumham.go.id/xdepkumhamweb/home.htm&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-1401269696280589476?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/1401269696280589476/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/04/hari-bhakti-pemasyarakatan-ke-45-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/1401269696280589476'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/1401269696280589476'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/04/hari-bhakti-pemasyarakatan-ke-45-di.html' title='HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN ke 45 di Nusa Kambangan Jawa Tengah'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sfa8MpfiFRI/AAAAAAAABDA/_Bre1ZMjfKI/s72-c/fotohutpasbesar.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-769384479297533088</id><published>2009-04-09T19:56:00.000+07:00</published><updated>2009-04-09T19:56:32.219+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external'/><title type='text'>Tak Kenal Caleg, Napi Bakal "Tebak Manggis"</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sd3wav7gq1I/AAAAAAAABCo/CR-z6mFseok/s1600-h/1107174p.jpg" imageanchor="1" linkindex="15" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sd3wav7gq1I/AAAAAAAABCo/CR-z6mFseok/s200/1107174p.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Selasa, 7 April 2009 | 11:17 WIB&lt;br /&gt;Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA, KOMPAS.com — Semangat demokrasi terbuka untuk memilih calon anggota legislatif secara langsung seperti yang dicita-citakan dalam Pemilu 2009 sepertinya sulit terwujud di tengah-tengah para narapidana di lembaga permasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sosialisasi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta di LP Cipinang, Selasa (7/4), banyak napi tidak mengenal caleg yang akan dipilihnya nanti. Diperkirakan, banyak napi akan "tebak manggis" dalam memilih caleg. "Belum ada gambaran akan milih siapa. Lihat yang kenal aja nanti," ujar Acan (30) yang sudah mendekam sekitar dua tahun karena menggunakan narkoba.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acan mengaku tidak mengetahui sama sekali para caleg yang akan dipilihnya karena tidak ada sosialisasi dari pihak manapun yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2009 ke dalam LP. "Lagian, emangnya dia kenal gue," kata Acan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula dengan Mardianto yang akrab dipanggil Black dan Adi, rekannya. Mardianto berhasrat memilih sebuah partai baru nantinya, sementara Adi adalah pendukung setia parpol lama yang berbasis agama. Namun, keduanya mengaku tidak mengenal para caleg yang ada di partai tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota KPU DKI Jakarta, Djamaluddin F Hasyim, mengatakan, sebenarnya tidak ada larangan tertentu bagi parpol dan para caleg untuk melakukan pertemuan tatap muka dengan konstituennya di dalam LP. "Artinya caleg ini tidak menjangkau pemilih. Sebenarnya bisa tatap muka, bagi stiker atau visi misi," tutur Djamal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-769384479297533088?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/04/07/11170729/tak.kenal.caleg.napi.bakal.tebak.manggis' title='Tak Kenal Caleg, Napi Bakal &quot;Tebak Manggis&quot;'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/769384479297533088/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/04/tak-kenal-caleg-napi-bakal-tebak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/769384479297533088'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/769384479297533088'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/04/tak-kenal-caleg-napi-bakal-tebak.html' title='Tak Kenal Caleg, Napi Bakal &quot;Tebak Manggis&quot;'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sd3wav7gq1I/AAAAAAAABCo/CR-z6mFseok/s72-c/1107174p.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-1708107079746081236</id><published>2009-04-07T18:02:00.002+07:00</published><updated>2009-04-09T18:04:38.140+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external'/><title type='text'>Minim Informasi, Napi Pilih Asal-asalan</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sd3WOvSfwOI/AAAAAAAABCg/p8z7RvOSfmc/s1600-h/1555210825-minim-informasi-napi-pilih-asal-asalan.jpg" imageanchor="1" linkindex="13" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sd3WOvSfwOI/AAAAAAAABCg/p8z7RvOSfmc/s200/1555210825-minim-informasi-napi-pilih-asal-asalan.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Minimnya informasi pemilu dan parpol mendorong sebagian penghuni Lapas Narkoba Cipinang untuk memilih asal-asalan. Selebihnya, narapidana hanya mengandalkan pilihan saat Pemilu 2004.&lt;br /&gt;ADVERTISEMENT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Asal saja. Saya nggak tahu apa-apa," kata Welly (23), narapidana asal&lt;br /&gt;Pisangan Baru, Jakarta Timur, Selasa (7/4/2009).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama musim kampanye, penghuni Lapas mengaku tidak ada parpol ataupun caleg yang berkampanye sehingga informasi hanya mengandalkan lewat televisi yang waktu menontonnya dibatasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tapi kalaupun lihat televisi ramai-ramai seringnya bukan berita," ujar&lt;br /&gt;Welly.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan Welly, salah satu narapidana lain Ibnu Insan (32) menyatakan&lt;br /&gt;akan memilih sesuai pilihannya di tahun 2004. Sementara untuk caleg, tidak&lt;br /&gt;dicontreng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesuai pengalaman 2004 saja pilihannya. Calegnya nggak dicontreng," kata warga Senen, Jakpus itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Simulasi pencontrengan di Lapas tersebut dimulai pukul 09.30 WIB. Simulasi ini hanya berlangsung 90 menit. Sebanyak 200 napi mengikuti simulasi di tengah&lt;br /&gt;lapangan lapas. Jumlah tersebut lebih sedikit dari jumlah aslinya yang&lt;br /&gt;mencapai 2.400 pemilih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini untuk menyiapkan pemilih tidak kaget dengan sistem baru, pencontrengan," kata  Kasi Pembinaan Anak Didik Lapas Narkoba Cipinang, Tribowo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-1708107079746081236?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://id.news.yahoo.com/dtik/20090407/tpl-minim-informasi-napi-pilih-asal-asal-b28636a.html' title='Minim Informasi, Napi Pilih Asal-asalan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/1708107079746081236/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/04/minim-informasi-napi-pilih-asal-asalan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/1708107079746081236'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/1708107079746081236'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/04/minim-informasi-napi-pilih-asal-asalan.html' title='Minim Informasi, Napi Pilih Asal-asalan'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sd3WOvSfwOI/AAAAAAAABCg/p8z7RvOSfmc/s72-c/1555210825-minim-informasi-napi-pilih-asal-asalan.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-6324986096208255056</id><published>2009-04-07T17:33:00.007+07:00</published><updated>2009-04-09T18:00:03.941+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external'/><title type='text'>400 Napi Ikut Simulasi</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sd3U8klTy0I/AAAAAAAABCY/wJ4deNXHh2U/s1600-h/DSC_0083.jpg" imageanchor="1" linkindex="18" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sd3U8klTy0I/AAAAAAAABCY/wJ4deNXHh2U/s200/DSC_0083.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;Selasa, 07 April 2009 07:28&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Simulasi pemungutan suara di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta (7/04). Salah seorang peserta simulasi sedang menandai surat suara&lt;br /&gt;Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Sebanyak 400 warga binaan (narapidana/napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika, Cipinang, Jakarta mengikuti sosialisasi dan simulasi tata cara pemungutan suara (7/4). Kegiatan yang diselenggarakan Media Center KPU ini untuk mensosialisikan Pemilu 2009, terutama tata cara menandai yang benar kepada para pemilih yang berada di lapas.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota KPUD DKI Jakarta Jamaluddin F. Hasyim mengungkapkan, kegiatan ini adalah salah satu upaya KPU untuk mensosialisasikan Pemilu 2009 ke semua kalangan. “Mereka yang ikut simulasi diharapkan memberitahukan (tata cara menandai yang benar) kepada teman-temannya (sesama narapidana),” ujar Jamaluddin yang pada kegiatan simulasi ini menjadi narasumber.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Jamal, semua penghuni lapas dan rumah tahanan (Rutan) di Jakarta yang mempunyai hak pilih sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan bisa menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS di dalam lapas/rutan. “(TPS) Berlaku seperti biasa, karena tidak ada TPS Khusus pada Pemilu 2009,” jelas Jamal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai logistik untuk TPS di dalam lapas/rutan, Jamal mengatakan, semua sudah siap dan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara (H-1) sudah sampai ke semua TPS di Jakarta, termasuk TPS di dalam lapas/rutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta Tribowo mengatakan, 2.400 narapidana akan mengikuti pemungutan suara di enam TPS yang akan didirikan di dalam Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta. “Kebanyakan mereka pemilih pemula. Berdasarkan pengalaman Pemilu lalu, partisipasi mereka cukup tinggi,” ujar Tribowo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tribowo memastikan Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta siap melaksanakan Pemilu 9 April 2009. “Semua akomodasi, tenda, tempat duduk,dan lainnya sudah kami siapkan. Begitu juga dengan petugas KPPS. Untuk logistik, berdasarkan info dari KPUD, besok (8/4) akan dikirim,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum melakukan simulasi, para narapidana diberikan sosialisasi singkat mengenai tata cara menandai yang sah/benar. Wijaya Sugianto (32 tahun) mengungkapkan, tidak menemui kesulitan melakukan pencontrengan. “contrengnya tidak sulit, cuma bukanya (surat suara) aja yang ribet,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senada dengan Wijaya, Andrianto (31tahun) juga tidak mengalami kesulitan dalam mencontereng. “(mencontreng) mudah, hanya surat suaranya terlalu gede. Acara ini sangat membantu,” ujar Andrianto yang dua bulan lagi akan mengakhiri masa hukumannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seusai simulasi, para narapidana juga diberi kesempatan bertanya jawab dengan narasumber mengenai hal-hal teknis tentang pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, Media Centar KPU juga membagikan berbagi materi sosialisasi seperti poster tata cara menandai, stiker, leaflet, dan materi sosialisasi Pemilu lainnya.***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://mediacenter.kpu.go.id/berita/246-400-napi-ikut-simulasi.html&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-6324986096208255056?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://mediacenter.kpu.go.id/berita/246-400-napi-ikut-simulasi.html' title='400 Napi Ikut Simulasi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/6324986096208255056/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/04/400-napi-ikut-simulasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/6324986096208255056'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/6324986096208255056'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/04/400-napi-ikut-simulasi.html' title='400 Napi Ikut Simulasi'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/Sd3U8klTy0I/AAAAAAAABCY/wJ4deNXHh2U/s72-c/DSC_0083.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-8608074908304807816</id><published>2009-02-15T10:36:00.003+07:00</published><updated>2009-04-29T10:40:58.085+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external'/><title type='text'>NAPI LAPAS NARKOBA CIPINANG DAPATKAN TERAPI KOMPLEMENTER</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none; clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SffMNxHWi9I/AAAAAAAABDI/Z_VflpbQO4g/s1600-h/napidalam.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SffMNxHWi9I/AAAAAAAABDI/Z_VflpbQO4g/s200/napidalam.jpg" yi="true" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Jakarta, 5/2/2009 (Kominfo-Newsroom) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan Yayasan Taman Sringganis (YTS) dan didukung HIV Cooperation Program for Indonesia (HCPI/USAID) memberikan program terapi komplementer untuk meningkatkan kesehatan warga binaan lapas narkotika, salah satunya di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Cipinang Jakarta, Wibowo Joko Harjono mengatakan, program itu bertujuan untuk memperkuat kesehatan bagi warga binaan (napi) serta membuka layanan pengobatan tradisional yang difungsikan sebagai penunjang layanan kesehatan yang sudah tersedia di lapas.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Terapi berupa akupresure, meditasi, pengobatan tradisional dan olah napas ini diprioritaskan untuk komunitas pengguna narkoba suntik dan pengidap HIV (ODHA) di lapas,” katanya di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, Kamis (5/2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, untuk menekan angka kematian warga lapas karena HIV/AIDS, juga diperlukan strategi yang efektif selain program tersebut guna menahan laju epidemic HIV di lapas, serta upaya-upaya peningkatan kesehatan yang kini fasilitasnya masih sangat minim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah napi pengidap HIV/AIDS pada 2008 mencapai 107 orang sehingga tahun lalu program ini belum menyentuh semua napi. “Dari 600 napi sebanyak 300 orang terindikasi HIV,” tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyaknya pengidap HIV dalam lapas, kata dia, karena terus terjadinya peredaran narkoba dalam lapas, baik yang dilakukan oleh napi, pengunjung maupun petugas dalam lapas sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sebanyak 39 napi diketahui mengedarkan narkoba di lapas, sementara empat petugas lapas yang melakukan hal itu diistirahatkan dan dalam proses dibebastugaskan. Siapapun yang melakukan penyelundupan akan diproses, tidak terkecuali petugas,” ujar Joko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, Ditjen Pemasyarakatan juga telah menetapkan strategi penanggulangan HIV/AIDS di rutan yang dalam waktu dekat akan diimplementasikan di 95 lapas di seluruh Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan-kegiatan itu meliputi pelatihan kepala lapas, tenaga medis untuk perawatan ODHA (orang dengan HIV/AIDS), serta bimbingan teknis untuk tes HIV secara sukarela, pelayanan methadone dan layanan kesehatan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat yang sama, Direktur Program Taman Sringganis, Putu Oka Sukanta, mengatakan, terapi komplementer untuk kasus HIV/AIDS merupakan sebuah cara penyembuhan melalui pengobatan tradisional yang difungsikan sebagai pembantu atau pendukung pengobatan modern bagi ODHA, di antaranya akupresure, olah napas, meditasi dan menu sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putu menjelaskan, terapi ini dibagi dalam empat tahapan, yakni self care, yaitu napi merawat dirinya sendiri untuk meningkatkan kemampuan fikiran dan selera makan. Dilanjutkan dengan self medication melaui akupresure, menyembuhkan keluhan-keluhan yang muncul (simpton) seperti sakit kepala dan demam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian layanan medis. Pada tahap ini peserta bisa dipekerjakan dalam klinik sesudah terampil. Tahap terakhir, setelah bebas, mantan napi dapat membuka lapangan kerja, dengan legalisasi dari Taman Sringganis dan dinas kesehatan setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Fasilitator untuk kelas pemulihan yang menentukan dari dalam lapas. Untuk tahap dasar, terapi ini dibagi menjadi 22 jam dengan 11 kali pertemuan yang dilakukan selama 1 tahun,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia berharap terapi untuk penggna narkoba dan ODHA ini dapat melengkapi dan membaNtu pengobatan medis. "Pengobatan medis tetap harus yang utama, karena banyak dari ODHA meninggal akibat mengalihkan pilihan pengobatan hanya kepada cara tradisional saja,” tambahnya. (T. jul/b/ysoel) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.bipnewsroom.info/?_link=loadnews.php&amp;amp;newsid=46313&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-8608074908304807816?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/8608074908304807816/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/02/napi-lapas-narkoba-cipinang-dapatkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8608074908304807816'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8608074908304807816'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2009/02/napi-lapas-narkoba-cipinang-dapatkan.html' title='NAPI LAPAS NARKOBA CIPINANG DAPATKAN TERAPI KOMPLEMENTER'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SffMNxHWi9I/AAAAAAAABDI/Z_VflpbQO4g/s72-c/napidalam.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-3143621622476229180</id><published>2008-10-28T12:29:00.001+07:00</published><updated>2008-10-28T12:32:24.139+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='external'/><title type='text'>Analisa : Pengguna Narkoba Tidak Harus Dipenjara</title><content type='html'>Pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi dikirim ke pusat rehabilitasi, salah satu langkah yang dapat ditempuh&lt;br /&gt;untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (lapas) dan rumah tahanan (rutan) saat ini.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mau Baca lengkap klick ini : &lt;a href="http://www.aidsindonesia.or.id/index2.php?option=com_content&amp;amp;do_pdf=1&amp;amp;id=1140"&gt;http://www.aidsindonesia.or.id/index2.php?option=com_content&amp;amp;do_pdf=1&amp;amp;id=1140&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-3143621622476229180?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/3143621622476229180/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/10/analisa-pengguna-narkoba-tidak-harus_28.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/3143621622476229180'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/3143621622476229180'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/10/analisa-pengguna-narkoba-tidak-harus_28.html' title='Analisa : Pengguna Narkoba Tidak Harus Dipenjara'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-5030392049292841924</id><published>2008-09-18T04:03:00.001+07:00</published><updated>2008-09-18T04:06:09.668+07:00</updated><title type='text'>Di Malaysia, Penjara Bisa Jadi Profit Center</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SNFxJoprZZI/AAAAAAAAAVo/TuGiXc5ZpH0/s1600-h/BaruAjarJahitDiPenjaraC1.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5247099451208328594" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 169px; CURSOR: hand; HEIGHT: 124px" height="126" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SNFxJoprZZI/AAAAAAAAAVo/TuGiXc5ZpH0/s320/BaruAjarJahitDiPenjaraC1.jpg" width="176" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Adi Lazuardi/Indonesia Media&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuala Lumpur - Buah kunjungan Dubes RI untuk Malaysia Da'i Bachtiar, beserta pejabat di jajarannya, berikut rombongan Dharma Wanita, ke penjara khusus wanita di Kajang, Selangor, Malaysia, Senin (28/7) lalu, muncul kesedihan sekaligus kekaguman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedih karena di tempat itu terdapat 1.100 wanita Indonesia dari 1.504 wanita yang ditahan, baik karena perbuatan kriminal atau melanggar keimigrasian. Paling banyak memang tahanan imigrasi karena tinggal atau bekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi keimigrasian.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara kesedihan itu, kekaguman juga muncul ketika melihat potret penjara di Malaysia yang boleh dikatakan tidak seperti tempat hukuman (penjara), tetapi tepat disebut sebagai lembaga pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini Ironis. Di Indonesia namanya bukan penjara tapi lembaga pemasyarakatan, namun realitasnya adalah benar-benar penjara," kata Da'i kepada kepala penjara Kajang, Nassif, setelah melihat langsung sarana dan kegiatan penjara itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Malaysia namanya tetap penjara tapi realitasnya benar-benar lembaga pemasyarakatan. Karena di dalam penjara banyak bengkel kreativitas dan para tahanan diberikan begitu banyak peluang kegiatan usaha yang mampu membuat dia mandiri dan berusaha untuk mempertahankan hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu masuk kawasan penjara wanita Kajang, pengunjung akan melihat masjid besar putih dan cantik. Kemudian di halaman parkir akan dijemput gerai atau toko penjualan kerajinan tangan para tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjara di Sungai Buloh, Selangor, juga tidak tampak seperti penjara. Di kanan kiri pintu masuk berdiri apartemen pegawai penjara yang bersih dan nyaman. Setelah masuk, baru terlihat ada penjara di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula dengan penjara untuk ISA (internal security act) di Kemunting, Perak. Penjara yang paling ditakuti di Malaysia. Dari luar tidak seperti penjara karena begitu masuk, di kanan kiri jalan tampak pemandangan perkebunan, kemudian fasilitas sekolah dan bermain anak-anak pegawai penjara. Setelah masuk satu kilometer barulah tampak bangunan penjaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Profit Center&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari kunjungan itu muncul kekaguman karena pemerintah Malaysia selain memiliki desain penjara yang bagus, pengelolaan yang manusiawi, mereka juga mampu menjadikan penjara, istilah kasarnya penampungan sampah masyarakat, menjadi tempat yang menghasilkan (profit center).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malaysia menargetkan pendapatan sekitar Rp30 miliar atau sekitar 10 juta ringgit pada tahun 2008 dari penjualan produk para tahanan di seluruh penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pada semester pertama tahun ini, kami sudah mendapatkan 4 juta ringgit (sekitar Rp12 miliar)," kata pejabat departemen penjara Malaysia Abd Razak ketika menerima kunjungan rombongan KBRI Kuala Lumpur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun lalu, ungkap Abd Razak, seluruh penjara Malaysia mendapat 6 juta ringgit (sekitar Rp18 miliar) dari penjualan produk para tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Seperti di penjara khusus wanita Kajang ini di depan pintu masuk penjara ada gerai penjualan produk tahanan mulai dari kerajinan tangan, baju batik, kue dan rote, salon," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, disediakan juga gerai di internet. "Masyarakat bisa membeli via internet melalui ketik www.prison.com.my dibayar dengan kartu kredit dan bisa diantar ke rumah," kata Abd Razak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penjara khusus wanita Kajang ada tujuh bengkel yang disediakan bagi pelatihan kejuruan bagi tahanan yakni bengkel salon, SPA, batik, kerajinan tangan, pembuatan kue dan komputer. Hasil karya mereka juga bagus-bagus dan layak jual dengan harga miring karena dikerjakan oleh para tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Beberapa mal besar juga selalu memberikan informasi dan mengajak gerai penjara jika mereka ada pameran," kata pejabat departemen penjara Malaysia itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, ada tahanan yang keluar dengan penghasilan ribuan ringgit hasil kerajinan tangannya selama di dalam penjara. â€œKami catat setiap produk tahanan dan kami berikan ketika dia keluar dari penjara sebagai pendapatan dan bekal hidup nanti," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dubes Da'i dan rombongannya sempat mencicipi aneka macam kue buatan para tahanan. Para petugas penjara tidak lupa memberikan brosur yang isinya penawaran katering dari penjara Kajang yang bisa dipesan untuk berbagai macam pesta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau di penjara laki-laki ada keterampilan tukang kayu dan elektronik," tambah Abd Razak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum pulang, rombongan ibu-ibu Dharma Wanita KBRI KL memborong produk kerajinan tahanan wanita Kajang. Walau pun tidak ada cap atau tulisan "made by" (dibuat oleh) TKW atau TKI, tapi mayoritas pekerjanya memang TKW atau TKI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak heran, manajemen pengelolaan penjara di Kajang mendapatkan ISO 9001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.indonesiamedia.com/2008/8/mid/manca/Di.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-5030392049292841924?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/5030392049292841924/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/09/di-malaysia-penjara-bisa-jadi-profit.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/5030392049292841924'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/5030392049292841924'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/09/di-malaysia-penjara-bisa-jadi-profit.html' title='Di Malaysia, Penjara Bisa Jadi Profit Center'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SNFxJoprZZI/AAAAAAAAAVo/TuGiXc5ZpH0/s72-c/BaruAjarJahitDiPenjaraC1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-7890112695611290557</id><published>2008-09-17T04:31:00.001+07:00</published><updated>2008-09-18T04:35:15.601+07:00</updated><title type='text'>ROY MARTEN DAN SISTEM PEMASYARAKATAN</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SNF4A8U9YQI/AAAAAAAAAVw/wA630lthT_4/s1600-h/index1.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5247106998452707586" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SNF4A8U9YQI/AAAAAAAAAVw/wA630lthT_4/s320/index1.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Secara mengejutkan, Roy Marten, artis senior dalam dunia perfilman Indonesia kembali ditahan oleh polisi dalam kasus yang sama dengan kasus yang membawa dirinya dipenjara di Cipinang selama beberapa bulan. Ironisnya, ini terjadi selang beberapa hari setelah ia hadir dan memberikan tertimoni tentang bahaya narkoba dalam acara yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional. Selain dari keharusan kita menghormati azas praduga tidak bersalah, apa yang tengah dialami oleh Roy memberikan sejumlah catatan kritis.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, terlepas dari perlunya pemeriksaan lebih jauh, kasus yang menimpa Roy bukanlah satu-satunya. Hanya karena Roy adalah public figure, apa yang dialaminya dirasa perlu untuk diketahui oleh publik. Pengulangan (residivisme) kejahatan penggunaan narkotika dan psikotropika bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Dark number untuk pengulangan kasus ini justru sangat besar. Hal ini terkait dengan kriminalisasi terhadap penggunaan narkotika dan psikotropika sehingga tidak akan mudah untuk menemukan begitu saja para penggunanya. Terlebih lagi para pengulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, catatan kritis kedua yang dapat diberikan justru terkait dengan ujung dari sistem peradilan pidana di Indonesia ini. Tepatnya peran sistem pemasyarakatan, sebagai sistem yang ditugasi untuk membawa kembali orang-orang yang “tersesat” kembali ke jalan yang benar. Sebagaimana secara eksplisit ditegaskan oleh prinsip-prinsip pemasyarakatan. Apa yang sekarang menimpa Roy Marten, dalam konteks catatan kritis kedua ini, bisa dikatakan tidak murni kesalahan dirinya sendiri. Ada persoalan struktural yang lebih luas yang membuat dirinya tidak mampu keluar dari “lingkarang setan” narkoba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sejarah kajian penologi (ilmu tentang penghukuman), dikenal sedikitnya 5 (lima) filosofi penghukuman terhadap pelaku kejahatan. Sejumlah literatur hanya membuat tiga kategori. Dalam perkembangan awalnya, manusia berfikir bahwa penghukuman hakekatnya adalah membuat penderitaan bagi pelaku kejahatan yang setara dengan penderitaan yang dialami korban. Hukuman sekaligus bentuk balas dendam korban. Jika membunuh, hukumannya dibunuh. Filosofi ini dikenal dengan retributive. Filosofi ini kemudian dikritik oleh kaum rasionalis, yang mengatakan penghukuman seharusnya tidak hanya bertujuan untuk membuat penderitaan yang sama, namun harus memberikan manfaat bagi pengendalian sosial. Oleh karenanya, muncullah filosofi deterrence (penjeraan). Hukuman juga harus mampu membuat jera pelaku kejahatan, serta membuat takut anggota masyarakat yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama dengan si terhukum. Namun demikian, kedua filosofi ini dianggap tidak manusiawi karena mengedepankan bentuk-bentuk penghukuman yang bersifat badaniah (corporal punishment).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran, psikologi, dan sosiologi, dua mashab abad pertengahan tersebut dikritik. Kedokteran dan psikologi beranggapan dalam kasus-kasus tertentu kejahatan yang dilakukan disebabkan oleh sejumlah faktor medis dan psikis. Seperti karena gangguan dengan sistem syaraf atau hormonal seseorang cenderung menjadi agresif. Oleh karenanya, penghukuman seharusnya tidak bertujuan untuk menghukum, namun memulihkan faktor-faktor medis dan psikis yang mendorong munculnya kejahatan tersebut. Filosofi ini kemudian dikenal dengan rehabilitative.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosiologi juga memberikan kritik yang sama terhadap filosofi penghukuman yang mengedepankan aspek balas dendam dan penderitaan. Sosiologi memandang, kejahatan muncul tidak hanya karena persoalan motivasi individu, namun ada peran dari faktor sosial. Dalam hal ini adalah asosiasi. Seseorang menjadi jahat karena ia berasosiasi dengan kelompok yang juga jahat. Dengan kata lain, kejahatan hanyalah masalah kemana seseorang berasosiasi. Penghukuman dengan demikian harus ditujukan untuk mengajak kembali para pelaku kejahatan untuk konformis dengan nilai dan norma masyarakat. Filosofi ini dikenal dengan resosialisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosiologi juga mendorong munculnya satu filosofi lain yang kemudian digunakan dalam penghukuman legal di Indonesia, yaitu reintegrative. Filosofi ini di Indonesia dikembangkan dalam bentuk sistem pemasyarakatan. Bahwa kejahatan pada hakekatnya adalah konflik yang terjadi antara pelaku kejahatan dengan masyarakatnya. Sehingga penghukuman ditujukan untuk resosialisasi sekaligus berupaya mengintegrasikan kembali (reintegrasi) terhukum dengan masyarakatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus yang menimpa Roy Marten menarik untuk didiskusikan dalam konteks perkembangan filosofi penghukuman ini. Tertangkapnya kembali Roy Marten, sebagai pengguna narkoba, memberikan kita pertanyaan besar tentang efektivitas pelaksanaan pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Diasumsikan sebelum mendapatkan hak menghirup kembali udara segar di luar lembaga, seorang terhukum telah menjalani proses pembinaan. Namun mengapa ada yang mengulangi kejahatannya kembali?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara kriminologis, penggunaan narkoba adalah kejahatan yang pelaku sekaligus menjadi korban. Sehingga dalam batas-batas tertentu dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang tidak terlalu serius. Berbeda halnya dengan pengguna sekaligus pelaku pengedar yang tidak hanya merugikan dirinya sendiri namun masyarakat secara umum. Selain itu, terkait pula dengan karakteristik dari kejahatan ini yang memiliki dampak jangka panjang, khususnya ketergantungan dan toksifikatif, diperlukan suatu model penghukuman yang jauh berbeda dari model yang diterapkan kepada narapidana umumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Filosofi rehabilitasi cenderung lebih tepat sebagai model penghukuman terhadap para pengguna narkoba. Jika dilihat dari karakteristik kejahatan ini, model rehabilitasi jelas memberikan pola penanganan yang lebih jelas dan terukur. Oleh karenanya, kebijakan menjebloskan para pengguna narkotika yang jelas tidak sekaligus menjadi pengedar ke dalam penjara dinilai tidak tepat. Kekhawatiran besar terhadap kebijakan tersebut adalah tidak mampunya lembaga pemasyarakatan yang lebih menekankan filosofi reintegrasi untuk menjalankan fungsi-fungsi rehabilitatif. Terutama dalam melakukan detoksifikasi dan menghilangkan ketergantungan. Jikapun lembaga pemasyarakatan bersikeras mampu melaksanakan fungsi-fungsi rehabilitatif, polemik atas peran sistem pemasyarakatan di Indonesia sekarang ini cenderung membuat kita menjadi semakin skeptis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain dilihat dari ketidakmampuan untuk menjalankan fungsi rehabilitatif, menjebloskan para murni pengguna narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan akan sangat berpotensi menjadikan mereka pelaku kejahatan yang lebih serius (efek prisonisasi). Terlebih lagi di dalam sistem penjara yang belum mampu memberlakukan kategorisasi narapidana secara ketat. Di dalamnya, interaksi sekaligus proses pembelajaran antaar pengguna dengan pengguna, terlebih lagi pengguna dengan pengedar sangat mungkin terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah seharusnya dapat lebih sensitif terhadap persoalan ini. Rumit dan kompleksnya permasalahan sistem pemasyarakatan Indonesia dewasa ini sangat mungkin menambah jumlah residivisme para penggunan narkoba. Pemerintah pada dasarnya memiliki banyak pilihan alternatif penghukuman bagi para penggunan narkoba. Bahkan di antara alternatif tersebut telah dipraktekkan sejak lama dalam format Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) atau lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan konseling kepada murni pengguna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun dalam kenyataannya pemerintah terlihat lebih senang menjebloskan sebanyak mungkin pelaku kejahatan ke dalam penjara. Filosofi penghukuman rehabilitatif memang masih mendukung institusionalisasi penghukuman. Hukuman harus dilaksanakan dalam satu lembaga khusus. Namun tidak berarti institusi yang dimaksud adalah penjara. Pemerintah seharusnya dapat mengintensifkan alternatif-alternatif penghukuman yang menjamin berjalannya fungsi rehabilitatif bagi murni pengguna narkoba. Sehingga masalah yang tengah dialami Roy Marten tidak diikuti oleh mantan-mantan pengguna lainnya yang justru berpotensi menambah dark number.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://kriminologi1.wordpress.com/2007/11/16/roy-marten-dan-sistem-pemasyarakatan/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-7890112695611290557?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/7890112695611290557/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/09/roy-marten-dan-sistem-pemasyarakatan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/7890112695611290557'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/7890112695611290557'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/09/roy-marten-dan-sistem-pemasyarakatan.html' title='ROY MARTEN DAN SISTEM PEMASYARAKATAN'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SNF4A8U9YQI/AAAAAAAAAVw/wA630lthT_4/s72-c/index1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-5602891179883925144</id><published>2008-09-14T03:06:00.004+07:00</published><updated>2008-09-14T03:14:35.361+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>Penyalah Guna Narkoba, Korban atau Penjahat</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SMwe64-JHeI/AAAAAAAAAVg/j--bQvwyRsk/s1600-h/DSC_2173.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5245601663054061026" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="109" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SMwe64-JHeI/AAAAAAAAAVg/j--bQvwyRsk/s320/DSC_2173.JPG" width="163" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Media Indonesia, Selasa, 13 Mei 2008&lt;br /&gt;Penulis : Drs Togar M Sianipar, KomJen Polisi (Purn)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Juni dan Desember 2007 lalu, BNN menyelenggarakan sarasehan di Jakarta dan Yogyakarta, mengangkat isu bertema sama dengan judul tulisan ini. Ketika mengangkat isu tersebut, BNN tentu mempunyai sederet alasan dan pertimbangan. Terutama disebabkan oleh begitu banyaknya keluhan para orang tua yang menganggap bahwa pemidanaan dan pemenjaraan penyalah guna narkoba (terutama anak dan remaja), tidak akan menyelesaikan masalah, apalagi menyembuhkan. Malahan dikhawatirkan korban/anak justru semakin parah, ditambah lagi dengan kondisi LP (lembaga pemasyarakatan) yang tidak mendukung.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuntutan para orang tua seperti ini, sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di berbagai negara. Para orang tua meyakini bahwa upaya terapi dan rehabilitasi merupakan langkah yang jauh lebih tepat. Meski demikian, tidak sedikit juga yang beranggapan bahwa terhadap mereka yang terlibat kasus narkoba (pemakai, pengedar, dan produsen), cara yang paling tepat adalah hukuman. Di Indonesia, hal ini diatur dalam UU No 22/1997 tentang Narkotika, dan UU No 5/ 1997 tentang Psikotropika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini, akan menguraikan beberapa hal yang perlu kita simak bersama, bagaimana sebaiknya agar kedua kepentingan tersebut dapat diakomodasi secara bijaksana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta mengenai permasalahan narkoba di dunia saat ini adalah bahwa masyarakat internasional telah berhasil menahan laju permasalahan, walaupun memang belum berhasil menurunkannya. Penyalahgunaan narkoba di seluruh dunia sampai sekarang ini dapat ditahan pada tingkat 5% dari jumlah seluruh penduduk dunia dewasa, atau sekitar 1/5 dan 1/6-nya dari ketergantungan pada rokok dan alkohol. Tidak lebih dari 25 juta atau 0,5% dari penduduk dunia merupakan pecandu narkoba bermasalah, lebih sedikit daripada jumlah orang yang terinfeksi HIV/AIDS (artinya orang dengan ODHA lebih banyak daripada pencandu narkoba). Kematian akibat narkoba juga hanya sekitar 200.000 orang per tahun (15.000 orang di Indonesia), sekitar 1/10 dari jumlah mereka yang mati akibat alkohol, dan 1/20 dari jumlah orang yang mati karena tembakau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UNODC, United Nations Office on Drugs and Crime, memberikan gambaran kondisi di dunia saat ini, sangat banyak kejahatan dan kasus pencucian uang. Sangat banyak orang dipenjara. Sangat sedikit orang mengikuti pelayanan kesehatan, sangat sedikit sumber-sumber untuk pencegahan, terapi, dan rehabilitasi. Sangat banyak perhatian dan sumber-sumber dikerahkan untuk upaya pemberantasan tumbuhan narkoba, tetapi sangat sedikit upaya untuk menanggulangi kemiskinan yang merupakan akar dari semua permasalahan (UNODC 2008).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di seluruh dunia, laju pertumbuhan permasalahan narkoba baik penyalahgunaan maupun pengedaran gelap dapat ditahan, tetapi di Indonesia justru menunjukkan gejala terus meningkat tajam. Fakta tersebut jelas menunjukkan betapa ketinggalan dan tidak berhasilnya upaya penanggulangan bahaya narkoba di Indonesia jika dibandingkan dengan upaya yang sama di seluruh dunia pada umumnya, dan di negara- negara tetangga khususnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil Survei Nasional Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba pada Kelompok Pelajar dan Mahasiswa di Seluruh Indonesia, tahun 2006, yang diselenggarakan oleh BNN (BNN, 2007) menyimpulkan bahwa 8% dari pelajar SLTP, SLTA, dan mahasiswa perguruan tinggi/akademi yang dijadikan responden penelitian (73.842 siswa dan mahasiswa dari SLTP, SLTA, akademi/ perguruan tinggi dari 33 provinsi di seluruh Indonesia), mengaku pernah menyalahgunakan narkoba, atau tingkat prevalensi penyalahgunaan untuk kategori pernah dan 5% untuk kategori pernah memakai dalam satu tahun terakhir. Bila dibandingkan dengan hasil Survei Nasional Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba pada Kelompok Pelajar dan Mahasiswa di seluruh Indonesia tahun 2003, prevalensi penyalahgunaan narkoba adalah sebesar 3,9%, terjadi peningkatan lebih dari dua kali lipat dalam lima tahun (2003-2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil survei nasional 2006 lebih jauh menunjukkan sekitar 40% penyalah guna adalah siswa SLTA dan lebih dari separuh mahasiswa akademi/PT mengaku pernah memakai ganja dalam setahun terakhir. Sekitar 10% sampai 15% penyalah guna narkoba di semua jenjang pendidikan mengaku memakai ekstasi dan sabu. Pemakai sabu meningkat sejalan dengan meningkatnya jenjang pendidikan. Sekitar 7% penyalah guna di semua jenjang pendidikan menggunakan heroin dan atau morfin. Sekitar 4%- 5% mengaku menggunakan kokain, LSD, ketamin, dan yaba. Empat dari 10 pelajar dan mahasiswa penyalah guna mulai menggunakan narkoba pada usia satu tahun lebih muda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ganja merupakan jenis narkoba yang paling banyak digunakan pertama kali. Satu persen sampai 4% pelajar dan mahasiswa mengaku pernah menggunakan narkoba dengan jarum suntik. Angka ini hampir merata di seluruh Indonesia dan cenderung meningkat sejalan dengan meningkatnya jenjang pendidikan. Hanya 8% dari penyalah guna narkoba yang mengaku pernah mengikuti terapi dan rehabilitasi. Sebanyak 80% dari semua pelajar dan mahasiswa yang dijadikan responden penelitian mengaku pernah terpapar (exposed) promosi pencegahan narkoba dan 75% di antaranya mengaku memahami pesan promosi pencegahan tersebut (BNN, 2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, angka-angka tentang tahanan dan narapidana menunjukkan bahwa proporsi tahanan dan narapidana narkoba meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2006, 28,71% dari 112.744 tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia adalah tahanan dan narapidana narkoba, jauh melampaui proporsi tahanan dan narapidana pelaku tindak kejahatan lainnya (pencurian 12,34%, pembunuhan 7,2%, perjudian 3,82%, dan penganiayaan 3,61%, pelanggaran ketertiban 2,66% lain-lain 41,67%).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka-angka ini menunjukkan, proporsi tahanan dan narapidana narkoba bukan saja paling tinggi, jauh melampaui bahkan beberapa kali lipat dari proporsi tahanan dan narapidana tindak kejahatan lainnya yang proporsinya tinggi (pencurian, pembunuhan, perjudian, penganiayaan, dan pelanggaran ketertiban), tetapi juga paling tinggi peningkatan per tahunnya. Proporsi tahanan dan narapidana narkoba tahun 2005 sebesar 24%, tahun 2006 meningkat menjadi 28,71%, atau sebesar hampir 5% dalam satu tahun (BNN, 2007). Kalau gelagat itu berlangsung terus seperti itu, rumah tahanan dan penjara yang ada akan penuh dengan tahanan dan narapidana narkoba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta lainnya yang sangat memprihatinkan adalah maraknya pengedaran gelap narkoba di dalam rumah tahanan dan LP, sehingga LP seolah-olah telah berfungsi sebagai lembaga tempat memasyarakatkan (socializing) pengedaran dan penyalahgunaan narkoba. Lebih memprihatinkan lagi, adanya penghuni LP yang telah divonis hukuman mati, namun dapat dengan leluasa mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara, sebagaimana telah diutarakan dalam tulisan sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta-fakta tersebut menunjukkan kepada kita semua bahwa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaku dan korban penyalahgunaan narkoba adalah remaja dan pemuda (pelajar SLTP, SLTA, dan mahasiswa perguruan tinggi), yang merupakan aset dan penentu masa depan bangsa dan negara. Karena itu terhadap mereka (sesuai dengan hak asasinya) seharusnya dilakukan perlindungan dan penyelamatan, bukan malahan memenjarakan para remaja dan pemuda ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proporsi tahanan dan narapidana narkoba bukan saja tinggi, tetapi juga meningkat tajam, sehingga semua rumah tahanan dan penjara yang ada akan penuh dengan tahanan dan narapidana narkoba. Dengan demikian, semua fasilitas rumah tahanan dan penjara yang ada, yang sudah overcapacity akan makin sesak, dan pasti akan menambah beban APBN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemenjaraan penyalah guna narkoba, apalagi bila dibaurkan dengan napi lainnya, tentu akan menularkan penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba kepada napi lainnya, sehingga menjadikan LP sebagai tempat yang nyaman untuk perdagangan gelap narkoba.&lt;br /&gt;Dekriminalisasi penyalah guna narkoba&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dunia internasional muncul wacana dan debat mengenai judul tulisan ini. UNODC sehubungan dengan HAM, menganjurkan agar negara-negara anggota mempertimbangkan dekriminalisasi penyalah guna narkoba. Artinya penyalah guna narkoba harus dipandang dan diperlakukan sebagai korban, dan bukan sebagai pelaku tindak kriminal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 88, ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika menegaskan, "Pecandu narkotika dewasa yang dengan sengaja tidak melaporkan dirinya seperti dimaksud pada Pasal 46, ayat (4) diancam hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda paling besar Rp2 juta. (2) Keluarga/ kerabat pecandu narkoba yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu tersebut diancam hukuman paling lama tiga bulan dan denda paling besar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu kriteria bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal adalah, apabila dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan orang lain menderita kerugian, luka, atau mati. Kalau korbannya hanya orang lain seperti yang diperhatikan oleh kriteria ini, pertanyaannya adalah bagaimana halnya dengan perbuatan-perbuatan yang korbannya adalah diri sendiri seperti melukai diri, membakar diri, berusaha bunuh diri, dan menyalahgunakan narkoba. Dengan kriteria tersebut, penyalah guna narkoba sering disebut sebagai victimless crime, karena tidak menimbulkan korban orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dekriminalisasi di lapangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di lapangan, tidak mudah untuk menerapkan ketentuan pasal tersebut, terutama mengenai pengertian 'yang dengan sengaja tidak melaporkan diri'. Sangatlah sulit membedakan antara 'dengan sengaja' dengan 'tidak dengan sengaja' tidak melaporkannya. Selain itu juga, sangat sulit membedakan antara penyalah guna atau pecandu narkoba yang murni pecandu dan yang merangkap sebagai pengedar gelap narkoba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena, biasanya, setelah seseorang mulai mencoba dan kemudian menjadi ketagihan, maka untuk memenuhi kebutuhannya akan narkoba ia melakukan pengedaran gelap narkoba. Karena itu, yang semula ia hanya sebagai pengguna, kemudian merangkap sebagai pengedar gelap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, aparat penegak hukum di lapangan (khususnya Polri) akan menangkap setiap penyalah guna sebagai pelaku tindak kejahatan narkoba, karena sulit membedakan mana penyalah guna yang benar-benar hanya sebagai penyalah guna, dan mana penyalah guna yang merangkap sebagai pengedar, serta mana pula yang hanya sebagai pengedar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika ditangkap, yang bersangkutan dapat saja mengaku hanya sebagai penyalah guna, padahal sebenarnya ia merangkap sebagai pengedar atau malahan hanya pengedar. Dalam situasi demikian, aparat tentu akan bersikap tidak mau terkecoh. Apalagi ketika digeledah, ternyata yang bersangkutan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkoba, maka yang bersangkutan akan ditangkap dan diproses hukum karena kepemilikan, penguasaan, dan penyimpanan narkoba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka yang hanya sebagai penyalah guna pun terdiri atas dua kategori, yaitu mereka yang menjadi penyalah guna atau ketergantungan narkoba secara sadar dan dengan sengaja karena didorong oleh keingintahuan dan keinginan untuk mencoba, ingin diterima oleh kelompok atau ingin menyesuaikan diri dengan gaya hidup kelompoknya, dan mereka yang benar-benar menjadi korban, yang menggunakan narkoba bukan atas kesadaran dan keinginannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa dekriminalisasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dekriminalisasi penyalahgunaan narkoba dimaksudkan untuk mengurangi tekanan permasalahan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriminalisasi penyalah guna narkoba, ternyata tidak menimbulkan baik deterrent effect maupun dampak jera pelaku. Dari perspektif penanggulangan permasalahan narkoba secara keseluruhan, penahanan dan pemenjaraan tidak menyelesaikan masalah, tetapi justru menambah permasalahan baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaku penyalahgunaan dan penderita ketergantungan narkoba sebagian besar adalah remaja dan pemuda yang merupakan aset dan penentu masa depan bangsa dan negara, yang berdasarkan HAM mereka berhak untuk dilindungi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan asumsi bahwa penyalah guna dan penderita ketergantungan narkoba pada hakikatnya adalah orang sakit, maka perlu diobati, bukan dihukum. Maka juga demi HAM, khususnya hak akan pelayanan kesehatan, pengobatan dan perawatan penyalah guna narkoba lebih arif daripada memenjarakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendorong agar penyalah guna atau pecandu narkoba tidak segan berobat ke rumah sakit ketergantungan obat (RSKO), ke pusat terapi dan rehabilitasi narkoba, atau ke bagian kesehatan jiwa rumah sakit umum, tanpa rasa takut ditangkap oleh aparat penegak hukum, sehingga proporsi penyalah guna dan pecandu narkoba yang berobat meningkat, dan fasilitas pelayanan terapi dan rehabilitasi yang tersedia akan bermanfaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataan menunjukkan, proporsi penyalah guna dan pecandu meningkat tajam, sementara proporsi yang mengikuti terapi dan rehabilitasi sangat kecil, seperti dikemukakan di atas, hanya sekitar 5% (menurut pengakuan pelaku). Banyak fasilitas terapi rehabilitasi swasta maupun pemerintah yang kekurangan pasien, bahkan ada beberapa di antaranya yang terpaksa harus tutup, karena tidak ada calonresident yang mendaftar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di lingkungan masyarakat Indonesia, sampai saat ini menyalahgunakan atau menderita kecanduan narkoba tergolong aib keluarga, sehingga bukan saja ada perasaan takut ditangkap dan dipenjara, tetapi juga karena merasa sebagai aib, orang tua atau keluarganya cenderung menyembunyikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka yang berasal dari keluarga mampu, secara diam-diam dapat mengirimkan ke fasilitas terapi dan rehabilitasi di luar negeri, atau fasilitas perawatan tradisional, atau perawatan spiritual, yang jumlahnya cukup banyak, walaupun efektivitasnya belum tentu terjamin. Sebagian masyarakat karena mengetahui bahwa penyalahgunaan atau kecanduan narkoba merupakan perbuatan kriminal, mereka lebih bersikap tidak melaporkan kepada yang berwajib, tetapi malah menyembunyikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dekriminalisasi mungkin, tetapi perlu pertimbangan dan penyelusuran saksama&lt;br /&gt;Apakah penyalah guna dan pecandu narkoba itu kriminal atau korban, tentu sangat tergantung pada latar belakang dan keadaan sebenarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila seseorang menjadi penyalah guna atau penderita ketergantungan narkoba itu,&lt;br /&gt;Benar-benar karena ajakan, iming-iming, bujukan, desakan, paksaan pacar, teman sebaya, pusher, atau lainnya, di luar kesadaran dan kemauan pelaku, dan selanjutnya yang bersangkutan terus ajek hanya sebagai penyalah guna, maka yang bersangkutan dapat dikatakan sebagai korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benar-benar karena tipuan orang melalui pemberian permen atau minuman yang dicampur dengan narkoba di luar sepengetahuan dan kesadarannya, sehingga yang bersangkutan menjadi pengguna atau pecandu, maka juga dapat dikatakan sebagai korban.&lt;br /&gt;Benar-benar akibat proses pengobatan penyakit yang dideritanya, kemudian yang bersangkutan menjadi ketagihan akan narkoba, maka juga dapat dikatakan sebagai korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi apabila pengguna atau pecandu narkoba melakukan atas kesadaran, kemauan, dan dorongan, keputusan dan pilihannya sendiri, walaupun yang bersangkutan hanya sebagai pengguna, adalah sulit untuk dikatakan sebagai korban. Demikian pula apabila pengguna atau pecandu merangkap sebagai pengedar, apa pun latar belakangnya, dan apa pun alasannya, tentu tidak dapat dikatakan sebagai korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat dan mempertimbangkan berbagai hal tersebut, pemberian label 'korban' tidak bisa dikenakan secara otomatis, serta-merta, dan berlaku universal bagi semua penyalah guna atau pecandu, tetapi perlu dilakukan seleksi, jangan sampai penyalahgunaan narkoba digunakan sebagai alibi atau penyembunyian tindak kejahatan narkoba oleh mereka yang benar-benar penjahat narkoba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seseorang dapat dikatakan sebagai korban dan minta diperlakukan sebagai korban, tentu harus melalui proses, penyelusuran yang jelas dan cermat tentang rekam jejak dan latar belakang, serta bukti-bukti dan saksi yang diperlukan. Untuk bisa melakukan hal ini, sangat dituntut kemampuan komunikasi interpersonal, ketajaman intuisi, serta kearifan para anggota Polri yang bertugas di lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://mediaindonesia.com/webtorial/ycab/?ar_id=NTE0"&gt;http://mediaindonesia.com/webtorial/ycab/?ar_id=NTE0&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-5602891179883925144?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/5602891179883925144/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/09/penyalah-guna-narkoba-korban-atau.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/5602891179883925144'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/5602891179883925144'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/09/penyalah-guna-narkoba-korban-atau.html' title='Penyalah Guna Narkoba, Korban atau Penjahat'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SMwe64-JHeI/AAAAAAAAAVg/j--bQvwyRsk/s72-c/DSC_2173.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-8413411043138605184</id><published>2008-09-11T04:20:00.002+07:00</published><updated>2008-09-11T04:34:18.421+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kliping PIK-HUKUMHAM'/><title type='text'>Blue Print Pembaruan Sistem Pelaksanaan Ditjen Pemasyarakatan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SMg9NZn59QI/AAAAAAAAAVY/soWNxxEY8K8/s1600-h/slide0001_image004.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 122px; height: 109px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SMg9NZn59QI/AAAAAAAAAVY/soWNxxEY8K8/s320/slide0001_image004.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5244509066498798850" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Kamis, 04 September 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, hukumham.info--Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia (Depkumham) bekerjasama dengan Asian Foundation mengadakan rapat dalam rangka menguji kekuatan blue print (cetak biru) Pemasyarakatan sesuai dengan schedule yang dihadapi para kepala unit di lingkungan Ditjen Pas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono menyatakan, beberapa kali masalah blue print telah dilokakaryakan. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksudnya, agar ada masukan untuk perombakan di lingkungan Pemasyarakatan. "Tanpa ada perombakan paradigma kepemimpinan, Pemasyarakatan tidak akan mendapat perubahan yang berarti," ujar Untung pada acara "Cetak Biru Pembaruan Sistem Pelaksanaan Pemasyarakatan" di Hotel Sriwijaya, Jakarta (04/09).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan diwakili oleh tiga orang kepala kanwil, yaitu, dari Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan. Lima orang kepala divisi, yaitu dari Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan, dari lingkungan Ditjen Pemasyarakatan dan dari Asian Foundation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untung menambahkan, konsultasi yang diadakan ini agar searah dengan paradigma yang diinginkan, yaitu perlunya perubahan (minimnya kapasitas, kompleksnya persoalan, filosofi penghukuman, HAM, dan governance). "Diharapkan dari pertemuan ini dapat memberikan masukan. Para peserta diharapkan agar turut serta untuk memenuhi kebutuhan, turut serta menyusun, turut serta mendukung dan turut serta melakukan pembaharuan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, tujuan disusunnya naskah blue print Pembaruan Pemasyarakatan adalah terumuskannya suatu dokumen yang lengkap dan tuntas. Dokumen ini menjadi panduan bagi semua pihak dalam upaya meneguhkan posisi Pemasyarakatan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan serta penegakan hukum di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cetak Biru Pembaruan Pemasyarakatan adalah dokumen yang menjabarkan pemikiran, gagasan, dan aspirasi mengenai pembaruan Pemasyarakatan yang disusun atas dasar kondisi-kondisi obyektif sistem Pemasyarakatan yang berjalan selama ini untuk merumuskan suatu formula perbaikan/perubahan yang meliputi rencana tindak yang terperinci, konkrit dan terukur yang diharapkan menjadi arahan bagi kebijakan Pemasyarakatan dimasa datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara khusus, naskah Cetak Biru Pembaruan Pemasyarakatan bertujuan untuk : Pertama, memberikan gambaran mengenai kondisi obyektif saat ini sebagai sarana refleksi dan evaluasi atas pelaksanaan sistem Pemasyarakatan; Kedua, merumuskan langkah-langkah strategis di masa mendatang dalam kerangka melaksanakan misi Pemasyarakatan untuk menjawab tantangan dan hambatan yang ada; Ketiga, secara praktis naskah Cetak Biru Pembaruan Pemasyarakatan merupakan dokumen utama yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Pembangunan Direktorat Pemasyarakatan tahun 2009 – 2014.***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=1305&amp;amp;Itemid=43&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-8413411043138605184?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=1305&amp;Itemid=43' title='Blue Print Pembaruan Sistem Pelaksanaan Ditjen Pemasyarakatan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/8413411043138605184/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/09/blue-print-pembaruan-sistem-pelaksanaan.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8413411043138605184'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8413411043138605184'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/09/blue-print-pembaruan-sistem-pelaksanaan.html' title='Blue Print Pembaruan Sistem Pelaksanaan Ditjen Pemasyarakatan'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SMg9NZn59QI/AAAAAAAAAVY/soWNxxEY8K8/s72-c/slide0001_image004.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-4372260703471884428</id><published>2008-08-28T13:24:00.002+07:00</published><updated>2008-09-11T04:34:59.404+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>25 Napi Cipinang Dididik Jadi Terapis</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SLZGLutB0ZI/AAAAAAAAATo/tTgWGjmcXqQ/s1600-h/103933p.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5239452383821549970" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left; width: 137px; height: 107px;" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SLZGLutB0ZI/AAAAAAAAATo/tTgWGjmcXqQ/s320/103933p.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Laporan Wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA, SELASA - Sekitar 500 narapidana kasus narkoba telah mendapatkan pengetahuan awal tentang metode Spiritual Emotional Freedom Technique (SEFT) yang diberikan lebih dari 40 terapi (SEFTer) dari Logos Institute di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (26/8).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa napi mengaku pembekalan yang diberikan terlalu singkat. "Cuma bentar, ya lumayan sih. Nanti belajar sendiri. Tapi maunya jangan sekali doang, takutnya lupa. Seminggu sekali misalnya," kata salah satu napi, Johan. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Johan, sempat mengikuti terapi SEFT karena ingin berhenti merokok. Setelah diterapi oleh seorang SEFTer, dengan diberikan totokan di 9 titik meridian, Johan merasakan rokok yang dihisapnya menjadi hambar. "Saya heran juga, kok rasanya jadi hambar, enggak nikmat lagi. Mudah-mudahan saja, bisa lepas dari rokok selamanya," harap Johan yang telah 2 tahun mendekam di penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode SEFT, terang penemunya, Ahmad Faiz Zainuddin bisa menyembuhkan berbagai persoalan fisik dan emosi yang asalnya dari dalam tubuh. Kuliah umum mengenai SEFT kepada para napi, diharapkan mereka bisa menjadi lebih mandiri untuk menyembuhkan segala macam penyakit maupun mengendalikan emosinya yang cenderung labil ketika ada di dalam penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini bisa diterapkan untuk semua penyakit, karena penyakit itu dasarnya karena ada gangguan energi di tubuh. Jadi, mereka hanya perlu mengetahui titik-titik utamanya apa saja. Kemudian, pasrah dan melakukan metode ini sambil terus berdoa pada Tuhan," kata Faiz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindak lanjut dari kuliah umum pada para napi ini, rencananya Logos akan mengirim beberapa alumninya untuk memberikan kemampuan menerapi lebih lanjut kepada 25 orang napi. Harapannya, mereka bisa menyembuhkan dan menularkan ilmunya kepada napi yang lain. Terutama, persoalan besar bagi para pecandu narkoba adalah memerangi keinginan mengkonsumsi obat-obatan terlarang itu. "Idealnya memang training 2 hari selama 24 jam penuh. Tapi nanti kita akan ambil sample 25 orang napi untuk memperdalam," kata Faiz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Kasie Pembinaan Narapidana LP Narkotika Cipinang Tribowo mengapresiasi pemberian materi metode SEFT kepada para narapidana. Menurutnya, metode ini bisa membantu proses pemulihan pada napi, terutama yang masih candu terhadap narkoba. Kedepannya, ia berharap program ini bisa berlanjut dan pada napi bisa mengobati dirinya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kuliah umum tadi, ratusan napi diberitahu 9 titik untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan gangguan fisik dan emosi yang dihadapinya. Mereka yang melakukan terapi ini harus berkonsentrasi dan bisa merasakan sakit yang dirasakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awalnya, harus menemukan titik sakitnya, dengan menekan dada kiri bagian atas (Sore Spot) atau mengetuk dua ujung jari ke bagian samping telapak tangan kiri (Karate Chop). Setelah menemukan titik sakit, dilanjutkan dengan penotokan di 9 titik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesemuanya menggunakan dua jari, telunjuk dan jari tengah). Pertama, menotok bagian atas kepala (ubun-ubun) atau dalam akupuntur disebut Crown Point (Cr). Kedua, pangkal alis mata (Eye Brow Point/EB). Ketiga, ujung mata atau Side of Eye Point (SE). Keempat, Under Eye Point (UE) atau menotok bagian bawah mata. Kelima, bagian bawah hidung atau Under Nose Point (UN). Keenam, bawah dagu (Chin Point/Ch).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketujuh, pada dua 'kelereng' di tulang bawah leher. Kedelapan, menepuk bagian bawah ketiak, dan kesembilan, bagian bawah payudara atau disebut titik akar payudara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Faiz, bagi pemula, dengan mengetahui 9 titik tersebut sudah bisa melakukan terapi sendiri. Yang tak boleh dilepaskan, selama melakukan terapi disertai doa keikhlasan dan menyerahkan kesembuhan pada Tuhan. Selain 9 titik itu, masih terdapat 9 titik lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inggried Dwi Wedhaswary&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/26/12361378/25.napi.cipinang.dididik.jadi.terapis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-4372260703471884428?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/4372260703471884428/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/08/25-napi-cipinang-dididik-jadi-terapis.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/4372260703471884428'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/4372260703471884428'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/08/25-napi-cipinang-dididik-jadi-terapis.html' title='25 Napi Cipinang Dididik Jadi Terapis'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SLZGLutB0ZI/AAAAAAAAATo/tTgWGjmcXqQ/s72-c/103933p.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-557007545138530296</id><published>2008-08-28T12:19:00.003+07:00</published><updated>2008-09-11T04:35:31.392+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>500 Napi Narkotika Ikuti Terapi Penyembuhan</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SLZEOQfOGeI/AAAAAAAAATg/dMbvzp0lVmU/s1600-h/terapi.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5239450228226922978" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left; width: 134px; height: 121px;" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SLZEOQfOGeI/AAAAAAAAATg/dMbvzp0lVmU/s320/terapi.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;JAKARTA - Sekira 500 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta mengikuti terapi narkoba dengan pendekatan spiritual. Program yang disebut dengan Spiritual Emotional Freedom Technique (SEFT) ini dilaksanakan untuk pertama kalinya.&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Kepala Lapas Narkotika Cipinang Wibowo Joko Haryono menegaskan bahwa metode ini baru pertama kalinya diterapkan di Lapas narkotika Cipinang. Metodenya sendiri merupakan penggabungan antara sisi spiritual melalui doa dan psikologi. Kami bekerjasama dengan Logos Institute yang menjadi instruktur.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Metode ini diyakini dapat menyembuhkan mereka yang memiliki ketergantungan narkoba," ungkap Wibowo, .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wibowo mengatakan terdapat 2.800 penghuni LP narkotika Cipinang saat ini. Dirinya menegaskan perlu menentukan metode mana yang sesuai untuk menyembuhkan ketergantungan napinya. Mulai dari Therapy Community, Terapi terpadu, Terapi Medik, Sosial, dan Mental. Dia pun mengakui masih memberikan pil methadone untuk membantu penyembuhan tersebut. "Kami memberikan pil methadone hingga tingkat ketergantungan disembuhkan secara bertahap," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode terapi bagi pecandu narkotika sebenarnya ada beberapa macam metode yang dapat digunakan. Namun terapi SEFT ini diklaim Logos Institute kefektifitasannya mencapai angka 80 persen untuk menyembuhkan ketergantungan terhadap barang haram itu. Metode SEFT ini diadaptasi dari asalnya di Amerika, lalu dikembangkan di Indonesia sejak 2005. "Melalui terapi ini mereka (para pecandu) dapat menerapi diri mereka sendiri," ungkap instruktur dari Logos Institute Ahmad Faiz Zainuddin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pria jebolan Sarjana Psikologi lulusan Universitas Airlangga Surabaya itu menjelaskan bahwa selain doa, metode ini juga menggunakan teknik tapping atau ketukan ringan pada sembilan titik tertentu pada tubuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Cukup beberapa kali pertemuan maka pasien bisa sembuh total," ungkapnya. Teknik ketukan tersebut menurutnya merupakan penerapan tekhnik psikologi energi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andi (23), seorang napi yang sudah menjalani hukuman selama enam bulan mengaku senang dengan diperkenalkannya terapi ini. "Sampai sekarang saya masih ingin pake," ungkapnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia pun berharap SEFT dapat membebaskannya dari ketergantungan terhadap narkoba. Menurut pengakuannya dia ditangkap polisi karena memakai dan mengedarkan putau. Diakuinya, saat ini dia sudah bertaubat atas perbuatannya dimasa lalu, namun terkadang rasa ingin menggunakan barang haram itu masih terus membayangi. "Dengan mengikuti program ini saya dapat merasakan dampak positif. Sekaligus juga tambahan semangat untuk berhenti," akunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acara terapi selama dua jam tersebut berlangsung dengan tertib. Para narapidana mengikuti arahan dari instruktur dengan antusias dan seksama. Mereka duduk dengan rapi disebuah tenda yang didirikan di lapangan. (Isfari Hikmat/Sindo/ful)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/08/26/1/140220/500-napi-narkotika-ikuti-terapi-penyembuhan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-557007545138530296?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/557007545138530296/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/08/500-napi-narkotika-ikuti-terapi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/557007545138530296'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/557007545138530296'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/08/500-napi-narkotika-ikuti-terapi.html' title='500 Napi Narkotika Ikuti Terapi Penyembuhan'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SLZEOQfOGeI/AAAAAAAAATg/dMbvzp0lVmU/s72-c/terapi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-8119775040647999800</id><published>2008-07-09T14:51:00.001+07:00</published><updated>2008-09-04T22:39:27.088+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kliping PIK-HUKUMHAM'/><title type='text'>Terobosan Terhadap Regulasi Pemasyarakatan</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SHRujkCLQuI/AAAAAAAAAOk/5fOo_9YFKHs/s1600-h/dari%2520pak%2520menteri.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5220919425276527330" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 86px; CURSOR: hand; HEIGHT: 105px" height="99" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SHRujkCLQuI/AAAAAAAAAOk/5fOo_9YFKHs/s320/dari%2520pak%2520menteri.jpg" width="83" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Selasa, 08 Juli 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, hukumham.info--Kedewasaan dan kematangan jajaran pemasyarakatan saat ini berjalan seiring dengan bergulirnya tuntutan masyarakat akan kinerja pemerintahan yang bersih, profesional dan akuntabel&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan dari sistem kepenjaraan ke sistem pemasyarakatan membawa dampak demokrasi pembinaan yang mengedepankan penghormatan dan penegakan hak asasi para narapidana serta demokratisasi pembinaan. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping dampak positif yang manusiawi, demokrasi pembinaan juga mengandung dampak negatif, yaitu menurunnya disiplin narapidana, narapidana kurang hormat (dalam arti menghargai petugas) dan petugas terlalu berhati-hati dalam menindak narapidana yang melakukan pelanggaran karena adanya sangsi atasan terlalu berat dan tidak berjenjang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Hukum dan HAM RI Andi Mattalata mengemukakan, guna meraih kinerja yang optimal, setidaknya ada empat hal yang perlu dimiliki oleh petugas pemasyarakatan. “Karya yang tinggi, perilaku positif, kemampuan adaptasi dan resolusi identitas,” ujar Andi pada Pembukaan Kegiatan Peningkatan Tugas Pokok Pemasyarakatan di Cisarua, Jawa Barat (07/07).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penataan kembali terhadap berbagai peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan juga merupakan satu hal yang mempunyai nilai strategis dan harus dilakukan secara komprehensif menyangkut seluruh aspek pelaksanaan tugas jajaran pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Diharapkan melalui penyelenggaraan peningkatan tugas pokok dan fungsinya dapat menjadi wahana untuk melakukan instropeksi terhadap langkah yang telah kita jalani,” tegas Andi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan Didin Sudirman mengatakan, dampak dari transformasi global berpengaruh terhadap kejahatan baik yang bersifat transnasional crime, organized crime, economic crime maupun berbagai tindakan pidana yang bersifat konfensional dan tradisional. “Ini semua tidak dapat dilepaskan dari pengaruh situasi lingkungan strategis dan perkembangan dari waktu ke waktu, baik dalam skala nasional, regional, maupun internasional,” ujar Didin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Namun begitu, pemasyarakatan akan meningkatkan upaya dalam pelaksanaan tugas untuk melakukan terobosan terhadap regulasi serta melakukan evaluasi pembahasan yang akan dijadikan pedoman agar pelaksanaan kinerja setiap unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Indonesia dapat terukur, akuntabel dan transparan.” kata Didin menambahkan.***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=1029&amp;amp;Itemid=43"&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=1029&amp;amp;Itemid=43&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-8119775040647999800?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/8119775040647999800/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/07/terobosan-terhadap-regulasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8119775040647999800'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8119775040647999800'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/07/terobosan-terhadap-regulasi.html' title='Terobosan Terhadap Regulasi Pemasyarakatan'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SHRujkCLQuI/AAAAAAAAAOk/5fOo_9YFKHs/s72-c/dari%2520pak%2520menteri.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-8070555473420477085</id><published>2008-07-09T14:36:00.001+07:00</published><updated>2008-09-04T22:44:34.600+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>Australia, Help Me Please</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SHRq2mdCEoI/AAAAAAAAAOU/UDdO2xjEkak/s1600-h/9031large.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5220915354297045634" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 182px; CURSOR: hand; HEIGHT: 126px" height="139" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SHRq2mdCEoI/AAAAAAAAAOU/UDdO2xjEkak/s320/9031large.jpg" width="203" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Televisi Australia Tayangkan Kehidupan Corby di Lapas Bali&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DENPASAR - Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, kecolongan. Sebuah rekaman video yang menggambarkan kehidupan terpidana narkoba Schapelle Liegh Corby dalam penjara muncul dalam tayangan televisi Australia, Channel Nine.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggambaran hari-hari Corby dalam lapas tersebut merupakan bagian dari tayangan kasus Corby mulai ditangkap di Bandara Ngurah Rai Oktober 2004, saat disidang, sampai dijebloskan ke dalam penjara. Secara keseluruhan, tayangan tersebut berdurasi dua jam.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam salah satu bagian tayangan tersebut, terlihat Corby berbicara dengan nada memelas. ''Australia, help me (Australia, tolong saya).''&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh itu, para petinggi Lapas Kerobokan terkesan mengabaikan tayangan tersebut. Pertanyaannya, bagaimana pengambilan gambar kehidupan Corby dalam lapas tersebut dikerjakan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, selama ini, ada larangan untuk merekam kehidupan narapidana dalam Lapas Kerobokan. Apalagi dilakukan media asing dan untuk ditayangkan seperti itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kerobokan Maliki mengaku baru mendengar adanya tayangan tentang Corby di Channel Nine tersebut. ''Dari mana mereka mendapat gambar, saya tidak tahu,'' ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, selama memimpin, dirinya tidak pernah mengizinkan pengambilan gambar, apalagi perekaman menggunakan kamera video dalam Lapas Kerobokan. Dia menduga rekaman itu dibuat saat dirinya belum memimpin lapas. ''Rekamannya seperti sudah lama,'' ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tayangan soal Corby tersebut muncul hanya selang beberapa hari setelah narapidana perempuan berusia 20 tahun itu dilarikan ke RS Sanglah, 20 Juni lalu. Sampai saat ini pun, dia masih berada di sana. ''Tim dokter belum menyampaikan laporan perkembangan Corby selama diopname di RS Sanglah,'' jelas Maliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski berstatus narapidana (napi), pihaknya tak bisa membatasi berapa lama dia dirawat di luar lapas. ''Itu sangat bergantung tim dokternya. Kalau dokter mengatakan boleh kembali ke lapas, ya pasti kami masukkan lagi,'' tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Erwin Siregar, kuasa hukum Corby, malah mengaku belum tahu perkembangan kesehatan Corby. ''Saya belum sempat besuk ke rumah sakit. Rencananya besok (hari ini, Red) baru saya cek langsung,'' katanya menghindar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal tayangan di Channel Nine tersebut, dia mengaku belum mengetahui. (rid/jpnn/ruk)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&amp;amp;nid=9031&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-8070555473420477085?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/8070555473420477085/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/07/australia-help-me-please.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8070555473420477085'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8070555473420477085'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/07/australia-help-me-please.html' title='Australia, Help Me Please'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SHRq2mdCEoI/AAAAAAAAAOU/UDdO2xjEkak/s72-c/9031large.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-5542683010395829036</id><published>2008-06-20T15:00:00.001+07:00</published><updated>2008-09-04T22:38:50.917+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kliping PIK-HUKUMHAM'/><title type='text'>Lapas/Rutan Bebas Narkoba Tahun 2015</title><content type='html'>Jakarta, hukumham.info— Badan Narkotika Nasional (BNN) memprediksi Indonesia akan bebas narkoba tahun 2015. Jika program pengatasan overkapasitas lapas/rutan berhasil, bukan tidak mungkin lapas/rutan juga akan bebas narkoba tahun 2015.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Overkapasitas disinyalir oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (Pas) Untung Sugiyono sebagai penyebab penyalahgunaan narkoba di lapas dan rutan. Untuk itu, berbagai strategi digunakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pas untuk mengatasinya.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Berdasarkan perhitungan yang kami lakukan untuk mengurangi overkapasitas, saat ini kami sedang mengatasinya dengan membangun dan ruang hunian baru, rehabilitasi ruang hunian lapas/rutan, pemerataan penghuni lapas/rutan, serta optimalisasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB),” ujar Untung saat membuka Advokasi Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba untuk Kalangan Petugas Lapas/Rutan di Lapas Klas I Tangerang, Banten (19/06).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Jika kondisi orang keluar dan masuk lapas sama seperti tahun-tahun lalu, ruang hunian yang dibangun sama seperti tahun-tahun sebelumnya, serta PB, CMB, dan CB diberikan optimal, maka 2-3 tahun lagi overkapasitas bisa diatasi. Tapi dengan catatan, kondisinya harus sama,” kata Untung di hadapan 94 petugas Lapas/Rutan se-Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untung berkesimpulan, jika overkapasitas bisa diatasi, maka penyalahgunaan narkoba di lapas/rutan juga bisa diatasi. ”BNN mencanangkan bahwa Indonesia bebas narkoba tahun 2015. Jika tahun 2012 kita bisa menangani overkapasitas, maka empat tahun kemudian kita bisa mendukung pernyataan BNN bahwa Indonesia akan bebas dari narkoba tahun 2015,” lanjut Untung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, Untung mengakui bahwa 30% penghuni lapas/rutan di Indonesia menyandang kasus narkoba. Bahkan di kota-kota besar, kasus narkoba disinyalir mencapai 50% sampai 60%. &lt;br /&gt;”Kita lihat di Lapas Klas I Tangerang ini, dari 1879 penghuni lapas, kasus narkobanya 879 orang, atau sekitar 60%-nya. Untuk itu tidak menutup kemungkinan di tempat lain juga, tren ini terus naik. Belum mencapai titik jenuh,” papar Untung.***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=990&amp;Itemid=43&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-5542683010395829036?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/5542683010395829036/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/06/lapasrutan-bebas-narkoba-tahun-2015.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/5542683010395829036'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/5542683010395829036'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/06/lapasrutan-bebas-narkoba-tahun-2015.html' title='Lapas/Rutan Bebas Narkoba Tahun 2015'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-2291960007174566104</id><published>2008-06-13T22:43:00.001+07:00</published><updated>2008-09-04T22:43:44.653+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>Sistem pemasyarakatan Indonesia belum tersentuh semangat reformasi dan kebangkitan nasional</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SFKWnPoZTfI/AAAAAAAAAN8/g5EKp5_ivyw/s1600-h/30665.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5211393319776112114" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 139px; CURSOR: hand; HEIGHT: 94px" height="104" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SFKWnPoZTfI/AAAAAAAAAN8/g5EKp5_ivyw/s320/30665.jpg" width="153" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Ghali Zakaria (06/06/2008 - 03:36 WIB)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jurnalnet.com (Jakarta): Beberapa waktu lalu kita sebagai bangsa Indonesia merayakan momentum bersejarah sepuluh tahun Reformasi dan se-Abad Kebangkitan Nasional. Pada dasarnya reformasi dan kebangkitan nasional merupakan bentuk perwujudan kepedulian rakyat Indonesia terhadap kemiskinan, pendidikan, degradasi moral, Interaksi bangsa Indonesia dengan bangsa lain dan masalah-masalah lain yang dihadapi negara yang tercinta ini menuju kesejahteraan sosial dan integrasi nasional yang mapan. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin yang terlupakan dalam semangat reformasi dan kebangkitan nasional adalah pembenahan di sektor sistem pemasyarakatan Indonesia. Apabila masalah yang terlupakan ini dibiarkan terus-menerus hampir dipastikan semangat cita-cita bangsa Indonesia tidak akan sempurna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah selaku pembuat keputusan selama ini terhadap permasalahan di dalam sistem pemasyarakatan Indonesia belum terasa efeknya secara positif. Sebenarnya, pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan di Indonesia bukan hanya memiliki efek jera terhadap pelaku kejahatan melainkan melihat kegunaan efek penghukuman tersebut sebagai hukuman itu sebagai kontrol sosial yang mempunyai dasar mencegah kejahatan yang diperbuat tidak terulang kembali, sebagai penopang moral masyarakat yang taat pada hukum, dan memberi bekal hidup kepada pelaku tindak kejahatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini termaktub dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan, bahwa Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara normatif memang seperti itu tapi dalam implementasinya sangat jauh dari keberhasilan bila dilihat permasalahan-permasalahan pelik yang dihadapi sistem permasyarakatan Indonesia dengan serangkaian kebijakan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kelebihan Kapasitas&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih besar pemasukan daripada pengeluaran itu menggambarkan kondisi penjara ini. Sebagian besar lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia over kapasitas. Kelebihan kapasitas ini kalau dirunut lebih jauh memiliki efek domino terhadap permasalahan yang muncul kepermukaan sehingga kebijakan yang diberikan pihak lembaga permasyarakatan kurang maksimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data dari Departemen Hukum dan HAM jumlah penghuni dengan Rumah Tahanan dan Lembaga pemasyarakatan dari tahun ke tahun mengalami lonjakan yang signifikan misalnya tahun 2003 jumlah tahanan dan narapidana 71.587 orang dengan kapasitas hunian 64.345 orang, tahun 2004 jumlah tahanan dan narapidana 86.450 orang dengan kapasitas 66.891 orang, tahun 2005 jumlah tahanan dan narapidana 97.671 orang dengan kapasitas hunian 68.141 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan data yang terakhir pada tanggal 17 agustus 2006 jumlah tahanan dan narapidana diseluruh Indonesia berjumlah 116.668 orang dengan kapasitas hunian 70.241 orang. Pelonjakan angka-angka ini tidak cukup “mengagetkan” apabila dilihat dari kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk-bentuk kebijakan yang dapat menimbulkan permasalahan akibat dari kelebihan kapasitas ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertama,&lt;/strong&gt; kebijakan kesehatan kurang maksimal sehingga hak dasar kesehatan narapidana tidak terpenuhi. Dengan demikian, keterbatasan anggaran dan penghuni lembaga pemasyarakatan yang merupakan masalah klasik menjadi permasalahan utama dalam menambah keterpurukan lembaga pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kedua,&lt;/strong&gt; kebijakan terhadap pelaku tawuran didalam penjara. Dalam hal ini, pihak lembaga hanya bersifat reaktif dalam melihat tawuran di dalam penjara tanpa melihat kebijakan pencegahan tawuran tersebut ketika sudah terjadinya tawuran barulah pihak dari lapas mencari sebab-musabab tawuran dan melakukan razia sejata tajam di lembaga permasyarakatan. Kasus ini sebenarnya dapat dicegah dengan melakukan pengawasan yang ketat dan tingkat kewaspadaan terhadap pola tingkah laku narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ketiga,&lt;/strong&gt; penjara menjadi sekolah kejahatan. Dalam kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, pihak lembaga melupakan pemilahan antara residivis dengan first offender atau orang yang melakukan kejahatan untuk pertama kalinya. Menurut Sutherland yang merupakan tokoh kriminolog paradigma positivis dalam teori Differential Association ditekankan bahwa penentu kejahatan terletak dalam hubungan pelaku dengan lingkungan dimana ia melakukan interaksi sosial sehingga dapat menghasilkan kejahatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal interaksi sosial seseorang belajar apa yang terjadi di lingkungannya. Demikian juga halnya, jika tidak difokuskan pemilahan antara residivis dengan first offender hampir dipastikan keduanya berinteraksi sehingga adanya proses pembelajaran untuk melakukan kejahatan kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Re-integrasi sosial &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka mempersiapkan narapidana mengintegrasikan kembali ke masyarakat, maka kepada narapidana perlu diberikan keterampilan kerja sebagai bekal hidupnya. Keterampilan ini ditujukan kepada narapidana agar menjadi tenaga yang terampil, seperti memberikan keterampilan mekanik, menjahit, pendidikan, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menjalani hukuman ini diharapkan narapidana dapat interaksi sosial yang harmonis antara ex-napi dengan masyarakat setelah mereka bebas. Hal ini didukung prinsip-prinsip pemasyarakatan sebagai dasar pembinaan dari Sistem Pemasyarakatan adalah sepuluh prinsip Pemasyarakatan yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Pekerjaan yang dibenikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu, juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah juga manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai salah satu derita yang dialaminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana dengan fungsi-fungsi rehabilitatif, korektif dan edukatif dalam sistem Pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan utamanya adalah narapidana sudah mendapat stigma buruk dari masyarakat sehingga sering muncul bahwa narapidana itu sampah masyarakat dan pemerintah sendiri kurang adanya sosialisasi pemahaman makna narapidana itu sendiri. Padahal dalam pembinaan narapidana dalam memberikan keterampilan, harmonisasi pola hubungan antara pihak narapidana dengan pihak pemerintah sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pembinaan narapidana dalam memberikan keterampilan di lembaga permasyarakatan, selain dukungaan penuh dari komponen-komponen pendukung seperti masyarakat dan pihak lembaga pemasyarakatan itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu sistem pemasyarakatan yang dianut oleh Pemerintah mempunyai tujuan meningkatkan kesadaran bersama. Pola pembinaan keterampilan narapidana akan eksistensinya sebagai manusia melalui tahap perenungan akan ego, motivasi ideal secara kolektif dan kesadaran indvidu yang didukung kesadaran kolektif. Hal tersebut belum menampakkan secara kongkret adanya keterampilan narapidana di lembaga permasyarakatan disebabkan oleh kebijakan strategis pemerintah terhadap fokus terhadap anggaran untuk keterampilan narapidana sangat minim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pidana Alternatif&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika melihat perkembangan penologi saat ini sudah ada pemikiran bahwa melakukan penghukuman tidak harus di dalam lembaga permasyarakatan. Akan tetapi penghukumannya di dalam masyarakat itu sendiri sehingga muncul pidana alternatif dengan cara bekerja sosial atau membayar denda dengan sejumlah uang tertentu kepada Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini lebih cocok apabila ada koridor yang jelas dalam menjalankan pidana alternatif ini. Pemberlakuan pidana alternatif hanya untuk tindak pidana ringan dan idealnya diberikan kepada kategori anak dan seseorang yang baru melakukan kejahatan agar menjadi pembelajaran yang berguna bagi dirinya dan masyarakat secara langsung dapat manfaatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, konsep pembangungan sistem pemasyarakatan Indonesia tidak terlepas dari pemerintah selaku pembuat kebijakan dalam implementasinya selalu terbentur elemen-elemen yang berada didalamnya. Dalam rangka momentum semangat Hari Bhakti, Reformasi, dan Kebangkitan Nasional. Akankah hal ini mengurangi semangat kita untuk melakukan pembenahan disegala sektor kemanusiaan termasuk sistem pemasyarakatan Indonesia. Merdeka.***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*) Penulis adalah mahasiswa Universitas Indonesia, Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Anggota Aktif MAPALA UI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.jurnalnet.com/konten.php?nama=KolomFeature&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-2291960007174566104?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/2291960007174566104/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/06/sistem-pemasyarakatan-indonesia-belum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2291960007174566104'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2291960007174566104'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/06/sistem-pemasyarakatan-indonesia-belum.html' title='Sistem pemasyarakatan Indonesia belum tersentuh semangat reformasi dan kebangkitan nasional'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SFKWnPoZTfI/AAAAAAAAAN8/g5EKp5_ivyw/s72-c/30665.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-8454400468321568335</id><published>2008-06-11T23:00:00.001+07:00</published><updated>2008-09-04T22:43:05.599+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>Napi Narkoba LP Kerobokan Diterapi Seni</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SFKaEgev0dI/AAAAAAAAAOE/mpDSEZwywyE/s1600-h/imagesCACAE3VK.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5211397121050137042" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="112" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SFKaEgev0dI/AAAAAAAAAOE/mpDSEZwywyE/s320/imagesCACAE3VK.jpg" width="157" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;Kerobokan, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Bali punya cara unik dalam mengobati napi narkoba yang masih kecanduan heroin. Selain dengan menggunakan terapi metadon untuk mengurangi ketergantungan heroin, napi narkoba pecandu heroin di LP ini juga diterapi dengan seni gambelan tradisonal tek-tekan serta tari kecak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terapi seni bagi napi narkoba di LP Kerobokan ini sudah dimulai sejak setahun terakhir. Selain menjalani program metadon di klinik LP dengan obat-obatan tertentu, para napi narkoba juga menjalani terapi kesenian tek-tekan, salah satu musik tradisonal bambu dari Bali.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam terapi musik tek-tekan ini, para napi dilatih untuk bermain dalam Kelompok. Tujuan dari terapi musik tek-tekan ini adalah untuk meningkatkan kekompakan antar napi dan menumbuhkan rasa percaya diri para napi narkoba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain terapi musik tradisonal tek-tekan, para napi narkoba ini juga diterapi dengan seni tari kecak. Sama halnya dengan tek-tekan, dalam terapi tari kecak ini, para napi juga melakukan aktivitas berkelompok secara bersama-sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terapi seni ini, bagi beberapa napi narkoba membawa manfaat yang cukup berarti, terutama bagi pemulihan kondisi tubuh mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ Saya kecanduan heroin selama 25 tahun. Sebelum ikut terapi ini, kondisi badan saya parah sekali. Kalu jalan sempoyongan, seperti orang sakit TB (tuberculosis). Setelah ikut terapi ini, puji Tuhan, kondisi saya membaik, sudah seperti orang normal lagi,” kata Laurensius (55), salah seorang napi narkoba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ Saya mulai kenal putaw sejak ada di penjara ini (Kerobokan). Dulu kondisi fisik dan pikiran saya parah. Setiap hari mikirnya ya cuman obat saja, bagaimana caranya agar bisa dapat putaw. Sejak ikut terapi ini, pikiran saya sudah tidak ke sana (obat) lagi,” kata Syamsul (39), napi narkoba lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat dimulai, program terapi seni untuk napi narkoba ini banyak menemui kendala. Salah satunya adalah rendahnya disiplin dan rasa percaya diri dari para napi, terutama yang sudah dalam kondisi kecanduan parah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat pentas pertama kali di depan umum, para napi ini juga minta agar bisa mengenakan topeng, agar tidak malu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Melakukan terapi seni untuk para napi narkoba ini cukup sulit. Bukan pekerjaan yang mudah untuk menyuruh mereka memainkan alat musik tektekan atau tari kecak. Tapi pada perkembangan selanjutnya, para napi ini mulai percaya diri dan bisa berkonsentrasi lagi. Menumbuhkan konsentrasi ini yang penting agar mereka bisa melupakan narkoba,” kata Kalapas Kerobokan, Ilham Djaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di LP Kerobokan Denpasar terdapat sekitar 380 napi narkoba, namun hingga kini baru sekitar 35 napi narkoba yang ikut program terapi kesenian ini. Secara bertahap, seluruh napi narkoba yang ada di LP ini akan diikutkan dalam program terapi seni ini. (bob)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.beritabali.com/?reg=bdg&amp;amp;kat=&amp;amp;s=news&amp;amp;id=200803290005"&gt;http://www.beritabali.com/?reg=bdg&amp;amp;kat=&amp;amp;s=news&amp;amp;id=200803290005&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-8454400468321568335?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/8454400468321568335/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/06/napi-narkoba-lp-kerobokan-diterapi-seni.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8454400468321568335'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8454400468321568335'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/06/napi-narkoba-lp-kerobokan-diterapi-seni.html' title='Napi Narkoba LP Kerobokan Diterapi Seni'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SFKaEgev0dI/AAAAAAAAAOE/mpDSEZwywyE/s72-c/imagesCACAE3VK.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-7239645864511817743</id><published>2008-06-09T22:02:00.001+07:00</published><updated>2008-09-04T22:42:38.588+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>Harm Reduction: Indonesia Harus Belajar Dari Iran!</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SE1GzJ61qpI/AAAAAAAAAN0/4otCPXVCI-w/s1600-h/DSC02400.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5209898188587510418" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 160px; CURSOR: hand; HEIGHT: 101px" height="141" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SE1GzJ61qpI/AAAAAAAAAN0/4otCPXVCI-w/s320/DSC02400.jpg" width="206" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Indonesia mungkin layak berkaca pada Iran, salah satu negara penghasil opium terbesar sesudah Amerika Selatan, karena melalui Program Harm Reduction mampu meredam pemakaian jarum suntik secara ilegal di lapas-lapas atau penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan negara ini pun telah mampu meredam angka penularan HIV / AIDS di kalangan napi di lapas-lapas. Jika kesuksesan ini mampu meredam angka penularan HIV/AIDS, mengapa kita tidak mencobanya?&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Iran adalah salah satu negara yang berhasil menjalankan program ini, - tanpa menebarkan lebih banyak lagi jarum suntik. Apa rahasianya? Saat ini, terdapat lebih dari 2,5 juta pengguna napza di Iran. Penggunanya pun lebih banyak kaum pria sehingga masalah ini dikategorikan sebagai *male issues*. Upaya untuk menghambat distribusi obat-obatan dan jarum suntik juga dipandang tidak berhasil. Bahkan data terbaru tahun 2007 menyatakan bahwa terdapat sekitar 6.200 ton narkotika terdistribusi di kalangan penggunanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selaras dengan itu, terjadi pula peningkatan jumlah pasien HIV/AIDS terutama di kalangan pengguna napza. Hal ini dianggap sebagai masalah ganda yang alami, karena keduanya saling terkait erat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Departemen Kesehatan Iran mencatat terdapat sekitar 1300 kasus baru HIV/AIDS di awal tahun ini. Dikatakan oleh Azarakhsh Mokri, MD,PhD, Associate Professor dari Fakultas Psychiatry University of Iran, sama dengan kasus di negara-negara lain, penyebabnya terutama dikarenakan oleh penggunaan jarum suntik secara bergantian dan tidak steril. Peningkatan tertinggi bahkan terjadi di dalam penjara! Mokri mengatakan bahwa ini dikarenakan hukum negara Iran melarang keras penggunaan napza. Pelakunya dianggap kriminal dan langsung dipenjarakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mokri menegaskan bahwa peningkatan penggunaan jarum suntik di dalam penjara cenderung lebih baik ketimbang bila terjadi di luar penjara. Meski demikian, bukan berarti hal ini akan dibiarkan terus menerus. "Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi epidemi ini. Hal ini menjadi lebih baik karena konsentrasinya terpusat di dalam penjara," kata Mokri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini yang dilakukan oleh pemerintah Iran adalah menggandeng perguruan tinggi dan lembaga setempat untuk program konseling dan terapi obat pengganti. Lebih dari 1.200 *private MMT centre *dibangun untuk memfasilitasi program ini. Enam ratus diantaranya dibangun di penjara dan berfungsi dengan sangat baik dengan cakupan mencapai 8.200 klien narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Private Centre* ini menyediakan layanan konseling dan terapi obat pengganti (metadone dan buprenorphine). Para klen (narapidana) pun tidak kesulitan dalam mengakses layanan ini. Selain jarak yang dekat, para klien juga tidak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;perlu membayar biaya apapun karena pemerintah Iran mensubsidi semua keperluan obat-obatan harian (metadone dan buprenorphine).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para klien yang sudah keluar dari penjara atau masa tahanannya telah habis juga tetap bisa melanjutkan program ini dengan mengunjungi *private centre*terdekat. Dengan demikian prpgram konseling dan terapi obat bagi para klien tersebut tidak terhambat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program yang sudah berlangsung selama tujuh tahun ini memang belum menampakkan hasil yang signifikan. Bila terjadi penurunan kasus dalam penjara, terjadi peningkatan kasus baru yang terjadi di luar penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyebab utamanya adalah Opium. Iran merupakan salah satu negara penghasil opium, - meski skalanya tidak sebesar Amerika Selatan. "Kami terus berusaha meregulasi hukum terhadap keberadaan ladang opium di Iran," kata Mokri. Jika hukum tersebut bisa diterima, maka ia yakin keberhasilan program Harm Reduction ini akan lebih terlihat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sesinya di Kongres Internasional Harm Reduction ke-18 yang berlangsung di Warsawa 13-17 Mei 2007, Azarakhsh Mokri juga membagi kiatnya dalam membangun *private MMT Centre* ini. Untuk sebuah *private centre* yang mampu melayani 50 - 200 klien, dibutuhkan hanya ruangan seluas 75 meter persegi dengan fasilitator 1-2 orang perawat, 1 orang psikolog ataupun psikiater dan atau pekerja sosial, persediaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;metadone dan obat-obatan lain yang mendukung penyembuhan para pecandu, serta legalisasi dari lembaga kesehatan terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Iran, *private centre* ini dianggap lebih efektif oleh pemerintah setempat karena biaya operasionalnya yang murah. "Setiap bulan, *private centre* ini hanya membutuhkan biaya opersional sebesar 50 - 75 US Dollar yang disokong oleh pemerintah maupun pendonor," kata Mokri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika di Iran partisipasi pemerintah dan pendonor telah terjalin, apa yang terjadi di Indonesia malah sebaliknya. Pencegahan penularan HIV / AIDS di lembaga pemasyarakatan (lapas) terhalang kendala minimnya dana dan kurangnya jumlah tenaga medis. Hal ini membuat proses pencegahan penularan HIV di dalam lapas tidak berjalan efektif dan maksimal. Apalagi, hingga kini masih banyak ditemui kasus penyalahgunaan narkoba suntik di penjara, dengan resiko tertular HIV sangat besar, kata dr. Aida Fatmi, Ka.Subdin Kesehatan Masyarakat DKI Jakarta kepada rileks.com, di sela-sela bincang-bincang sehat bersama wartawan kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Masih ada kebiasaan menggunakan narkoba suntik secara ilegal di dalam penjara, suntikan yang digunakan pun bergantian," katanya. Padahal, dengan mengirim ke lapas, kondisi pecandu narkoba tidak akan menjadi lebih baik. Pasalnya kondisi sanitasi di lapas sangat buruk, penuh sesak dan makanan yang disajikan pun alakadarnya. Akibatnya, resiko tertular pun sangat tinggi. Kecil kemungkinan para pecandu yang ada dalam satu sel tidak menulari rekan satu selnya, tegas Aida&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai Ibukota negara, DKI Jakarta sendiri telah membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Propinsi (KPAP) dengan Kelompok Kerja (Pokja) Penanggulangan HIV/AIDS di LP dan rutan, dimana fungsi komisi ini untuk mengawasi dan melaporkan perkembangan penyakit HIV/AIDS di setiap LP dan rutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hasilnya memang cukup signifikan, karena dari pokja-pokja yang dibentuk, jumlah pengidap HIV / AIDS dan data korbannya dapat terdeteksi dengan cepat," kata Ketua Pelaksana Harian KPAP DKI Jakarta, Drs. Priyadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penangangan korban HIV/AIDS nya sendiri, lanjutnya, meski terbentur dengan minimnya dana dan tenaga medis. Secara keseluruhan, aku Priyadi, dana kesehatan untuk pengidap HIV/AIDS tidak ada. Budget dana yang disediakan pemerintah diberikan untuk keseluruhan penyakit. Tidak secara spesifik untuk pengidap HIV/AIDS, tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, jika pemerintah dan masyarakat mau berkaca dari kesuksesan Iran menekan angka penyebaran HIV / AIDS di lapas, mungkin Indonesia bisa dijadikan proyek penelitian dunia. Karena untuk kasus pengidap HIV / AIDS, Indonesia termasuk negara yang cukup diwaspadai, pungkas Aida.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;[lili/hep/redaksi_rileks@yahoo.com]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;a href="http://www.rileks.com/ragam/?act=detail&amp;amp;artid=21052007044625"&gt;http://www.rileks.com/ragam/?act=detail&amp;amp;artid=21052007044625&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-7239645864511817743?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/7239645864511817743/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/06/harm-reduction-indonesia-harus-belajar.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/7239645864511817743'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/7239645864511817743'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/06/harm-reduction-indonesia-harus-belajar.html' title='Harm Reduction: Indonesia Harus Belajar Dari Iran!'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SE1GzJ61qpI/AAAAAAAAAN0/4otCPXVCI-w/s72-c/DSC02400.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-155387548638564461</id><published>2008-06-06T22:47:00.001+07:00</published><updated>2008-09-04T22:41:54.329+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>PSIKOLOGI FORENSIK</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SElgMrcOTEI/AAAAAAAAANs/mnICJ2h1I1I/s1600-h/1112128.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5208800214966488130" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 150px; CURSOR: hand; HEIGHT: 186px" height="230" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SElgMrcOTEI/AAAAAAAAANs/mnICJ2h1I1I/s320/1112128.jpg" width="188" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Posted by apsi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin menggelisahkan. Di Indonesia saja,peristiwa gadis yang digagahi orang tuanya sendiri atau diperkosa masal oleh anak-anak seumur jagung seperti sudah menjadi warta harian yang dapat disimak lewat media massa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayang, tingginya pemberitaan tentang malapetaka itu tidak berpengaruh banyak terhadap tingkat kewaspadaan masyarakat akan bahaya yang ditebar para pelaku. Padahal, the real terrorist itu, celakanya, hidup di tengah-tengah masyarakat sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Permasalahan Psikologi Forensik di Indonesia&lt;/strong&gt; &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai permasalahan terkait dengan proses peradilan pidana semakin banyak terjadi di Indonesia. Permasalahan tersebut seringkali hanya diperhitungkan sebagai permasalahan hukum semata. Berikut beberapa permasalahan hukum yang sangat akrab dengan kita sehari-hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Berbagai kasus kriminal&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Berita ibu yang membunuh anaknya, terjadi di Malang, Bandung dan Pekalongan (Jawa Pos, 24 Maret 2008). Pada kasus di Malang, si ibu akhirnya mengakhiri hidup bersama 4orang anaknya (berita Metro TV, 23 Maret 2008 pukul 12:00. Seorang perempuan bernama “N” terpaksa membunuh bekas kekasihnya yang melakukan kekerasan selama 6 tahun (Jawa Post, 1 Desember 2007). Di Kediri, seorang anak berusia 14 tahun membunuh teman mainnya yang berumur 5 tahun gara-gara berebut buah chery. Korban dibunuh dengan cara ditenggelamkan dan disilet-silet&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Permasalahan terkait dengan Pengadilan &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Istilah sehat mental yang digunakan dalam pengadilan antar-hakim (Probowati, 2001), antara psikolog/psikiater (ahli kesehatan mental) dengan hakim tampak tidak selaras (Pariaman, 1983)&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Permasalahan penanganan lembaga pemasyarakatan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Rehabilitasi kriminalitas dari aspek psikologis di lapas-lapas Indonesia hampir dikatakan minim dan nyaris belum ada. &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semakin banyak permasalahan di masyarakat yang menuntut psikologi forensik untuk memberikan sumbangan penyelesaian, namun pengembangan psikologi forensik sendiri di tanah air masih lamban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;DEFINISI PSIKOLOGI FORENSIK &lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The committee on ethical Guidelines for Forensik Psychology mendefinisikan psikologi forensik sebagai semua bentuk layanan psikologi yang dilakukan di dalam hukum. Luasnya bidang psikologi forensik dan penggunaan istilah yang beragam membuat seringkali masyarakat menjadi bingung akan tugas psikolog forensik serta istilah yang paling tepat digunakan. Ada yang menggunakan istilah psychology and criminology, psychology of court room, investigative psychology. Meliala (2008) menyatakan psikologi forensik merupakan istilah yang dapat memayungi luasnya cakupan keilmuan psikologi forensik. Komunitas psikologi forensik di Indonesia juga menyepakati istilah psikologi forensik dengan membentuk komunitas minat di bawah HIMPSI dengan nama Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Psikologi forensik : ilmuWan dan pRaktisi &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Individu yang berkecimpung pada psikologi forensik dapat dibedakan menjadi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ilmuwan psikologi forensik.&lt;/strong&gt; Tugasnya melakukan kajian/ penelitian yang terkait dengan aspek-aspek perilaku manusia dalam proses hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Praktisi psikolog forensik.&lt;/strong&gt; Tugasnya memberikan bantuan profesional berkaitan dengan permasalahan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut akan dipaparkan praktisi psikolog forensik, karena asosiasi psikologi forensik akan lebih banyak bergerak di praktisi, walau tidak melupakan pengembangan keilmuannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Praktisi Psikolog Forensik&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Psikolog forensik adalah psikolog yang mengaplikasikan ilmunya untuk membantu penyelesaian masalah hukum. Di Indonesia, profesi psikolog forensik masih kurang dikenal, baik di kalangan psikolog maupun di kalangan aparat hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas psikolog forensik pada proses peradilan pidana adalah membantu pada saat pemeriksaan di kepolisian, di kejaksaan, di pengadilan maupun ketika terpidana berada di lembaga pemasyarakatan. Gerak psikolog dalam peradilan terbatas dibanding dengan ahli hukum. Psikolog dapat masuk dalam peradilan sebagai saksi ahli (UU RI nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP). Oleh karena itu diperlukan promosi kepada bidang hukum akan pentingnya psikologi dalam permasalahan hukum, sehingga dalam kasus-kasus pidana, ahli hukum mengundang psikologi. Tanpa undangan aparat hukum, maka psikologi akan tetap berada di luar sistem dan kebanyakan menjadi ilmuwan, dan bukan sebagai praktisi psikolog forensik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inti kompetensi psikolog adalah asesmen, intervensi, dan prevensi. Yang membedakan psikolog forensik dengan psikolog lainnya adalah konteks tempat ia bekerja. Psikolog forensik menerapkan kompetensi asesmen, intervensi, dan prevensinya dalam konteks permasalahan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tugas psikolog forensik&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut akan dipaparkan beberapa tugas psikolog forensik di setiap tahap proses peradilan pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kepolisian&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Pada pelaku.&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Interogasi bertujuan agar pelaku mengakui kesalahannya. Teknik lama yang digunakan polisi adalah dengan melakukan kekerasan fisik, teknik ini banyak mendapatkan kecaman karena orang yang tidak bersalah dapat mengakui kesalahan akibat tidak tahan akan kekerasan fisik yang diterimanya. Teknik interogasi dengan menggunakan teori psikologi dapat digunakan misalnya dengan teknik maksimalisasi dan minimalisasi (Kassin &amp;amp; McNall dalam Constanzo, 2006). Psikolog forensik dapat memberi pelatihan kepada polisi tentang teknik interogasi yang menggunakan prinsip psikologi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Criminal profiling dapat disusun dengan bantuan teori psikologi. Psikolog forensik dapat membantu polisi melacak pelaku dengan menyusun profil kriminal pelaku. Misal pada kasus teroris dapat disusun criminal profile dari teroris, yang berguna dalam langkah penyidikan di kepolisian maupun masukan bagi hakim (misalnya apakah tepat teroris dihukum mati atau hanya seumur hidup).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Psikolog forensik juga dapat membantu polisi dengan melakukan asesmen untuk memberikan gambaran tentang kondisi mental pelaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pada Korban.&lt;/strong&gt; Beberapa kasus dengan trauma yang berat menolak untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Psikolog forensik dapat membantu polisi dalam melakukan penggalian informasi terhadap korban, misal pada anak-anak atau wanita korban kekerasan dibutuhkan keterampilan agar korban merasa nyaman dan terbuka. Penggalian korban perkosaan pada anak yang masih sangat belia dapat digunakan alat bantu boneka (Probowati, 2005).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Psikolog forensik dapat melakukan otopsi psikologi. Pada kasus di Malang ketika seorang ibu yang membunuh 4 anaknya dan ia bunuh diri. Seorang psikolog dapat menyusun otopsi psikologis berdasarkan sumber bukti tidak langsung yaitu catatan yang ditinggalkan oleh almarhum, data yang diperoleh dari teman, keluarga korban atau teman kerja. Tujuan otopsi psikologi adalah merekonstruksi keadaan emosional, kepribadian, pikiran, dan gaya hidup almarhum. Otopsi psikologi akan membantu polisi dalam menyimpulkan kemungkinan korban dibunuh atau bunuh diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pada saksi. &lt;/strong&gt;Proses peradilan pidana tergantung pada hasil investigasi trehadap saksi, karena baik polisi, jaksa dan hakim tidak melihat langsung kejadian perkara. Penelitian menemukan hakim dan juri di Amerika menaruh kepercayaan 90 % terhadap pernyataan saksi, padahal banyak penelitian yang membuktikan bahwa kesaksian yang diberikan saksi banyak yang bias. Diperlukan teknik investigasi saksi yang tepat a.l: teknik hipnosis dan wawancara kognitif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teknik hipnosis digunakan ketika informasi tentang suatu kejadian tidak ada kemajuan yang berarti atau pada Saksi/korban yang emosional (malu, marah) dan menghilangkan memorinya. Dengan teknik hipnosis, ia merasa bebas dan dapat memunculkan ingatannya kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wawancara kognitif merupakan teknik yang diciptakan oleh Ron Fisher dan Edward Geiselman tahun 1992. Tujuannya adalah untuk meningkatkan proses retrieval yang akan meningkatkan kuantitas dan kualitas informasi dengan cara membuat saksi/korban merasa relaks, dan kooperatif. Geiselman menemukan bahwa teknik wawancara kognitif menghasilkan 25-35 % lebih banyak dan akurat dibanding teknik wawancara standar kepolisian. Psikolog forensik dapat melakukan pelatihan teknik investigasi saksi pada polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pengadilan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran psikolog forensik dalam peradilan pidana di pengadilan, dapat sebagai saksi ahli, bagi korban (misal kasus KDRT, kasus dengan korban anak-anakseperti perkosaan,dan penculikan anak), dan bagi pelaku dengan permasalahan psikologis (misal Mental retarded, pedophilia, dan psikopat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Psikolog forensik juga dapat bekerja untuk pengacara dalam memberikan masukan terkait dengan jawaban-jawaban yang harus diberikan kliennya agar tampak meyakinkan. Sebelum persidangan yang sesungguhnya, psikolog merancang kalimat, ekspresi dan gaya yang akan ditampilkan terdakwa agar ia tidak mendapat hukuman yang berat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Lembaga Pemasyarakatan&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Psikolog sangat dibutuhkan di Lapas. Banyak kasus psikologi yang terjadi pada narapidana maupun petugas lapas. Misal pada kasus percobaan bunuh diri narapidana tidak tertangani secara baik karena tidak setiap lapas memiliki psikolog. Pemahaman petugas lapas kurang baik terkait dengan rehabilitasi psikologis sehingga mereka seringkali memberikan hukuman dengan tujuan dapat mengurangi perilaku negatif narapidana (seperti berkelahi, berbohong). Psikolog forensik dibutuhkan dalam rangka melakukan asesmen dan intervensi psikologis pada narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guna dapat menjalankan peran sebagai psikolog forensik, seorang psikolog perlu menguasai pengetahuan psikologi dan hukum, serta memiliki ketrampilan sebagai psikolog forensik. Psikologi forensik sebenarnya merupakan perpaduan dari psikologi klinis, psikologi perkembangan, psikologi sosial dan psikologi kognitif. Psikolog forensik memiliki keahlian yang lebih spesifik dibanding psikolog umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya di Lapas, dibutuhkan kemampuan terapi (psikologi klinis) yang khusus permasalahan kriminal. Di kepolisian dibutuhkan asesmen yang khusus pada individu pelaku kriminal. Dalam penggalian kesaksian dibutuhkan pemahaman psikologi kognitif. Pada penanganan pelaku/korban/saksi anak-anak dibutuhkan pemahaman psikologi perkembangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menjelaskan relasi sosial antara hakim, pengacara, saksi, terdakwa dibutuhkan kemampuan psikologi sosial. Pada saat ini, banyak psikolog yang sudah terlibat sebagai psikolog forensik, namun tidak adanya standar yang jelas membuat psikolog yang terjun di kegiatan forensik menjalankan sesuai dengan pertimbangannya masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini berdampak pada penilaian pelaku hukum dan masyarakat yang menjadi bingung dan tidak memahami kinerja psikolog forensik yang beragam. Untuk itulah dibutuhkan suatu asosiasi yang menjadi perekat bagi psikolog yang berminat pada psikologi forensik. HIMPSI sudah membuat asosiasi itu yaitu APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditulis dalam kategori Dokumen, Penelitian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://himpsijaya.org/2008/05/15/psikologi-forensik/"&gt;http://himpsijaya.org/2008/05/15/psikologi-forensik/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-155387548638564461?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/155387548638564461/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/06/psikologi-forensik.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/155387548638564461'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/155387548638564461'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/06/psikologi-forensik.html' title='PSIKOLOGI FORENSIK'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SElgMrcOTEI/AAAAAAAAANs/mnICJ2h1I1I/s72-c/1112128.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-1171254404729901348</id><published>2008-05-21T00:00:00.001+07:00</published><updated>2008-09-04T22:38:20.840+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kliping PIK-HUKUMHAM'/><title type='text'>Dua Pelayanan Publik Pemasyarakatan</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SDMFehrJ_uI/AAAAAAAAALU/zI8KH3mhiDk/s1600-h/Menteri5.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5202508016536649442" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 139px; CURSOR: hand; HEIGHT: 134px" height="140" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SDMFehrJ_uI/AAAAAAAAALU/zI8KH3mhiDk/s320/Menteri5.jpg" width="146" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Jakarta, hukumham.info- Pada hakekatnya, secara sosiologis Pemasyarakatan menyelenggarakan pelayanan publik dalam dua tataran, yaitu pelayanan secara makro dan pelayanan secara mikro.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelayanan makro adalah pelayanan yang dilaksanakan Pemasyarakatan sehubungan dengan tugas dan fungsinya dalam rangka pembinaan para pelanggar hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika pelanggaran yang dilakukan seseorang berada dalam kualitas yang tidak bisa ditolerir oleh rasa keadilan masyarakat, maka negara (dalam hal ini Pemasyarakatan) mengambil alih peran pembinaannya, agar yang bersangkutan menjadi warga masyarakat yang baik dan berguna.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan, pelayanan Pemasyarakatan dalam skala mikro, adalah pelayanan Pemasyarakatan terhadap hak-hak pelanggar hukum yang dijamin oleh undang-undang, misalnya hak berkunjung, hak perawatan jasmani, hak mendapat pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dikaitkan dengan survei KPK, pelayanan dalam skala mikrolah yang menjadi fokus penelitian, dan kualitasnya ditempatkan dalam 10 instansi yang terendah integritasnya dalam pelayanan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika hasil penelitian tersebut benar dan dapat dipercaya, setidaknya-tidaknya di lokasi penelitian (se-Jabodetabek), maka hal itu merupakan isyarat, bahwa Pemasyarakatan harus terus menerus melakukan perubahan, antara lain melalui kegiatan Bulan Tertib Pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hal ini sangat penting, kerena fungsi pelayanan dalam tingkat makro, keberhasilannya akan sangat tergantung kepada kinerja pelayanan dalam tingkat mikro,” jelas Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di Jakarta (28/04).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, di masa mendatang akan semakin dituntut petugas-petugas Pemasyarakatan yang handal, memiliki kompetensi yang dicirikan dengan kemampuan dan pengetahuan teknis, kematangan intelektual serta integritas moral yang tinggi sebagai pejabat fungsional penegak hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Untuk itulah ia (petugas pemasyarakatan) harus memiliki idealisme yang tinggi, mampu mengembangkan diri untuk dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Andi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peringatan se-abad Kebangkitan Nasional adalah merupakan momentum yang tepat bagi segenap unsur pemasyarakatan untuk membenahi diri dan bangkit. “Makna mendalam dari peringatan-peringatan ini dapat dijadikan motivasi serta semangat bagi Petugas Pemasyarakatan dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Andi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=914&amp;amp;Itemid=43"&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=914&amp;amp;Itemid=43&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-1171254404729901348?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/1171254404729901348/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/05/dua-pelayanan-publik-pemasyarakatan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/1171254404729901348'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/1171254404729901348'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/05/dua-pelayanan-publik-pemasyarakatan.html' title='Dua Pelayanan Publik Pemasyarakatan'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SDMFehrJ_uI/AAAAAAAAALU/zI8KH3mhiDk/s72-c/Menteri5.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-4930182873163987048</id><published>2008-05-19T10:22:00.001+07:00</published><updated>2008-09-04T22:37:51.191+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kliping PIK-HUKUMHAM'/><title type='text'>Lapas Percontohan untuk Tiap Provinsi</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SDDzWRrJ_tI/AAAAAAAAALM/1Fdippgc8do/s1600-h/ANGKEK.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5201925133640007378" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="103" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SDDzWRrJ_tI/AAAAAAAAALM/1Fdippgc8do/s320/ANGKEK.jpg" width="148" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Jakarta, hukumham.info—Setelah mencanangkan bimbingan pengembangan sistem manajeman pelayanan ISO 9001:2000 di Lapas Kelas II A Wanita Malang (29/02), saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) merencanakan program lapas ideal untuk dijadikan percontohan di setiap provinsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak digulirkannya program Bulan Tertib Pemasyakatan pada 14 Februari 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terus melakukan inovasi-inovasi dalam kinerjanya.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Pak Dirjen (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono) merencanakan lapas ideal untuk dijadikan percontohan,” ujar Direktur Bina Registrasi dan Statistik M. Sueb di Gedung Depkumham Jakarta (14/05).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sueb, nantinya di setiap provinsi akan ada sebuah lapas ideal. Lapas ideal ini akan dijadikan percontohan bagi lapas-lapas lain yang ada di dalam provinsi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sueb melihat, masalah overkapasitas atau kelebihan jumlah narapidana/ tahanan adalah biang dari permasalahan yang dihadapi lapas/rutan di Indonesia. Saat ini jumlah narapidana/tahanan sekitar 140 ribu, sedangkan daya tampung lapas/rutan hanya sekitar 80 ribu orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Over kapasitas yang mengakibatkan kualitas pelayanan dan pembinaan tidak optimal. Selain itu, juga mengakibatkan tingginya gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban) di lapas/rutan,” kata Sueb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program utama untuk menanggulangi masalah kelebihan kapasitas lapas/rutan adalah meningkatkan kapasitas hunian dengan membangun lapas/rutan baru dan menambah blok hunian. Peningkatan kapasitas hunian ini diiringi dengan mengurangi jumlah narapidana melalui pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan program percepatan pembinaan melalui remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB), telah dibebaskan sebanyak 13 ribu narapidana pada 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara pada caturwulan pertama tahun 2008 telah dibebaskan sebanyak 5.647 orang. “Target pengurangan penghuni melalui PB, CMB, dan CB tahun ini (2008) sebesar 15 ribu orang,” papar Sueb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, Ditjen Pas sedang melakukan pembangun 11 unit lapas/rutan baru. Untuk mengurangi kelebihan penghuni di sebuah lapas, Ditjen Pas juga telah melakukan pemindahan sebanyak 1.060 narapidana dari lapas yang kelebihan kapasitas ke lapas yang relatif masih belum padat. Pemindahan ini dilakukan untuk pemerataan jumlah penghuni lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Ditjen Pas juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Salah satunya, perjanjian kerjasama dengan PT Telkom untuk pemenuhan sarana telekomunikasi (pembuatan wartel khusus di lapas/rutan) dan pelayanan akses pengaduan pelayanan publik melalui pesan singkat (SMS).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditjen Pas juga melakukan kerjasama dengan Asia Foundation (salah satunya pengembangan data elektronik narapidana/tahanan yang ada di lapas/rutan), dan dengan Raoul Wahlenberg Institute (Sebuah Lembaga Independen dari Swedia yang peduli terhadap masalan HAM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=910&amp;amp;Itemid=43&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-4930182873163987048?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/4930182873163987048/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/05/lapas-percontohan-untuk-tiap-provinsi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/4930182873163987048'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/4930182873163987048'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/05/lapas-percontohan-untuk-tiap-provinsi.html' title='Lapas Percontohan untuk Tiap Provinsi'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SDDzWRrJ_tI/AAAAAAAAALM/1Fdippgc8do/s72-c/ANGKEK.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-8224851964807379998</id><published>2008-04-29T21:42:00.001+07:00</published><updated>2008-09-04T22:37:07.491+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kliping PIK-HUKUMHAM'/><title type='text'>Empat Tahun Mendatang Komposisi Lapas/Rutan Seimbang</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SBiF93CDOOI/AAAAAAAAAJ4/G32nTUa1s0k/s1600-h/DSCF2856.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5195049467962931426" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="122" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SBiF93CDOOI/AAAAAAAAAJ4/G32nTUa1s0k/s320/DSCF2856.jpg" width="176" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Tangerang, hukumham.info- Salah satu masalah pelik yang dihadapi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) adalah kelebihan kapasitas atau tidak seimbangnya jumlah narapidana/tahanan dengan daya tampung lapas/rutan. Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) menargetkan dalam empat tahun ke depan komposisi antara jumlah lapas/rutan dengan narapidana dan tahanan seimbang.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata mengemukakan, dengan terus meningkatkan kapasitas huni lapas/rutan, proses percepatan pembinaan narapidana untuk memperoleh haknya dan diiringi dengan tidak meningkatnya secara signifikan masalah kriminal di masyarakat, dalam empat tahun ke depan komposisi antara jumlah tahanan/narapidana dengan daya tampung lapas/rutan akan menjadi seimbang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau semua usaha berjalan baik dan masalah kriminalitas tidak booming, tiga, empat tahun lagi menjadi seimbang (komposisi penghuni lapas/rutan dengan daya tampungnya),” ujar Andi Mattalatta di hadapan wartawan seusai memimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-44 di Lapas Klas I Tangerang Banten (28/04). Hadir juga Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiono dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program utama untuk menanggulangi masalah kelebihan kapasitas lapas/rutan adalah meningkatkan kapasitas hunian dengan membangun lapas/rutan baru dan menambah blok hunian. Peningkatan kapasitas hunian diiringi dengan mengurangi jumlah narapidana melalui pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Depkumham saat ini sedang melakukan berbagai pembangunan fisik lapas/rutan sehingga komposisi antara jumlah narapidana/tahanan dengan lapas/rutan bisa menjadi seimbang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andi mengatakan, kelebihan kapasitas yang dialami lapas/rutan menjadi penyebab tidak optimalnya proses pembinaan kepada para narapidana. Saat ini jumlah narapidana/tahanan sekitar 140 ribu, sedangkan daya tampung lapas/rutan hanya sekitar 80 ribu orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan program percepatan pembinaan (remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat), telah dibebaskan sebanyak 13 ribu narapidana (tahun 2007). Pada triwulan tahun 2008 telah dibebaskan sebanyak 4.000 narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu program andalan pemasyarakatan untuk meningkatkan kinerjanya adalah Bulan Tertib Pemasyarakatan (buterpas) yang dicanangkan Andi Mattalatta pada 14 Februari 2008 lalu di Rutan Salemba Jakarta. Salah satu programnya adalah pengoptimalan pembinaan, sehingga bisa mempercepat proses pembinaan narapidana di dalam lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Andi, narapidana yang dalam proses pembinaannya bagus dan menunjukkan perubahan sikap yang signifikan bisa mendapat pengurangan masa hukuman. “Harus ada program-program cerdas lain. Salah satunya meningkatkan pembinaan kepada narapidana,” kata Andi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun dengan keterbatasan, terutama anggaran, Departemen Hukum dan HAM dan Direktorat Pemasyarakatan terus menggulirkan kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kinerja dan perbaikan kualitas pelayanan, di antaranya pembangunan fisik dan percepatan proses pembinaan narapidana melalui mekanisme remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu Gubernur Banten Ratu Atut mengatakan, Provinsi Banten dalam waktu dekat juga akan membangun lapas yang mempunyai daya tampung 5.000 orang. Jumlah total narapidana dan tahanan di Banten saat ini adalah 8.000 dengan daya tampung lapas/rutan hanya 2.700 orang yang tersebar di enam lapas dan empat rutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=874&amp;amp;Itemid=43&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-8224851964807379998?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/8224851964807379998/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/04/empat-tahun-mendatang-komposisi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8224851964807379998'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/8224851964807379998'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/04/empat-tahun-mendatang-komposisi.html' title='Empat Tahun Mendatang Komposisi Lapas/Rutan Seimbang'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SBiF93CDOOI/AAAAAAAAAJ4/G32nTUa1s0k/s72-c/DSCF2856.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-2326647986623524320</id><published>2008-04-27T07:15:00.001+07:00</published><updated>2008-09-04T22:36:23.508+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kliping PIK-HUKUMHAM'/><title type='text'>Solusi Lapas dengan Tindakan Nyata</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SBUXhXCDONI/AAAAAAAAAJw/TSkTIwqZ2Z8/s1600-h/101_1472.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5194083607127472338" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="127" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SBUXhXCDONI/AAAAAAAAAJw/TSkTIwqZ2Z8/s320/101_1472.jpg" width="193" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Jakarta, hukumham.info-- Dalam menghadapi berbagai permasalahan kompleks yang merundung lembaga pemasyarakatan (lapas), diperlukan langkah-langkah pembenahan konkret dan komprehensif. Bukan saatnya lagi bermain dalam tataran wacana dalam menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi lapas/rumah tahanan negara (rutan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bukan saatnya lagi bermain di tataran wacana, melainkan pada langkah-langkah nyata,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiono pada sarasehan dan diskusi dalam menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-44 di Gedung Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jakarta (24/04).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain para akademisi, sarasehan ini juga menghadirkan para mantan Dirjen Pemasyarakatan sebagai narasumber untuk memberikan masukan dalam menghadapi berbagai persoalan lapas. “Sarasehan ini akan memberikan pemahaman yang cerdas, utuh, dan dari berbagai sudut pandang tentang upaya peningkatan kinerja pemasyarakatan dan eksistensinya di masa depan,” ujar Untung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Untung, saat ini lapas/rutan menghadapi berbagai permasalahan kompleks, seperti kelebihan kapasitas, kekurangan pegawai, sarana dan prasarana, pungutan liar, dan masalah krusial lainnya. Kondisi ini menyebabkan kinerja pemasyarakatan menjadi tidak optimal dan menurunkan citra lembaga ini di masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi ini dipertegas oleh survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan pemasyarakatan sebagai salah satu lembaga yang terburuk pelayanan publiknya. “Kita boleh merasa panas hati dan merah telinga, tapi kepala harus tetap dingin agar bisa mengkaji persoalan ini dengan jernih,” kata Untung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan Didin Sudirman tidak memungkiri kalau kualitas pelayanan pemasyarakatan masih rendah. ”Untuk itulah sarasehan ini diadakan,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Didin, perilaku koruptif petugas pemasyarakatan yang menjadi temuan survei KPK harus dipandang sebagai “peringatan” bahwa organisasi pemasyarakatan sedang mengalami masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didin berpendapat, perlu pembaruan dalam sistem rekruitmen dengan syarat-syarat yang mendukung pelaksanaan tugas, pengembangan SDM dengan pendekatan yang substansif, dan penerapan sistem reward and punishment dengan tegas. “Pola karier harus dilihat dari syarat substantif, bukan hanya menyangkut syarat administratif seperti yang ada sekarang,” kata Didin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi pemasyarakatan sebagai pendidik dan pembina juga disinggung oleh Pengajar Hukum Pidana UI Rudy Satriyo. Rudy mengatakan, lapas adalah penentu apakah seorang pelanggar hukum dapat berubah menjadi warga baik dan dapat berintegrasi dengan masyarakat. “Lapas satu-satunya lembaga penegak hukum dengan fungsi pendidik dan pembina,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, pembicara lain Mulyana W. Kusumah menitikberatkan pada keterbukaan dan partisipasi publik dalam lapas. Bentuk-bentuk keterlibatan masyarakat, seperti program kuliah hukum di Lapas Cipinang dan Rutan Salemba yang bekerjasama dengan perguruan tinggi harus terus dilakukan. “Semakin banyak partisipasi masyarakat akan membawa pengaruh signifikan dalam pembaruan organisasi dan budaya yang ada di lapas,” kata Mulyana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=858&amp;amp;Itemid=43"&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=858&amp;amp;Itemid=43&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-2326647986623524320?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/2326647986623524320/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/04/solusi-lapas-dengan-tindakan-nyata.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2326647986623524320'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2326647986623524320'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/04/solusi-lapas-dengan-tindakan-nyata.html' title='Solusi Lapas dengan Tindakan Nyata'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/SBUXhXCDONI/AAAAAAAAAJw/TSkTIwqZ2Z8/s72-c/101_1472.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-7949280902042340869</id><published>2008-04-04T10:45:00.001+07:00</published><updated>2008-09-04T22:35:32.509+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kliping PIK-HUKUMHAM'/><title type='text'>Titip HP di Terali Binjai</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/R_hIKjg84EI/AAAAAAAAAJg/xqzpbK-jqUg/s1600-h/Binjai%25202.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5185974317086466114" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="156" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/R_hIKjg84EI/AAAAAAAAAJg/xqzpbK-jqUg/s320/Binjai%25202.jpg" width="135" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Medan, hukumham.info— Menitip HP pada orang yang tidak dikenal memang agak mengkhawatirkan. Tapi jika anda hendak berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Binjai, anda harus menitipkan HP pada petugas pemasyarakatan di sana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemeriksaan dan kewajiban menitipkan HP bagi pengunjung kepada petugas merupakan salah satu kebijakan lapas untuk mencegah kasus pengedaran narkoba dalam lapas. Sepereti yang diakui Kepala Lapas Klas II B Binjai Samuel Purba, tantangan terberat yang dihadapi lapas ini adalah perkara narkoba, khususnya penggeledahan pengunjung yang sifatnya masih manual. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Saya khawatir kalau pemeriksaan konvensional ini menyinggung perasaan pengunjung. Padahal, penjagaan hanya dilakukan 18 orang dengan tiga kali pergantian shift,” aku Samuel saat kunjungan tim Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) di Medan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggeledahan terhadap narkoba juga dilakukan sesering mungkin, dengan pola yang tidak tetap Maklum, warga binaan yang masuk dalam lapas kebanyakan terlibat dalam kasus narkoba. Bahkan, jumlah narapidana (napi) yang terlibat dengan barang haram tersebut mencapai 60 persen dari 900 napi yang menjadi penghuni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Besarnya jumlah napi yang masuk akibat narkoba tidak mengindikasikan semua penghuni lapas adalah warag Binjai. Hanya sekitar 10 persen warga Binjai yang menjadi penghuni dalam lapas yang memenangkan piala bupati Binjai untuk unit pelayanan masyarakat terbersih tahun 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecilnya jumlah penduduk yang menjadi napi didorong oleh faktor tingkat kriminalitas Binjai yang tergolong rendah. ”Penduduk Binjai yang menjadi penghuni lapas hanya 10 persen,” tegas Samuel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan sarana komunikasi, HP juga tidak diperkenankan bagi warga binaan. Namun, merekea masih tetap bisa menghubungi keluarga dengan meminjam alat komunikasi yang dimiliki kepala lapas dan kepala seksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentunya, proses peminjaman di bawah pengawasan langsung pemilik alat masing-masing. Wajar saja, warung telepon ala Lapas Cipinag belum hadir di sini. ”Kini kami tengah menjajaki kerjasama dengan Telkom untuk membangun wartel di sini” ungakp Samuel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari interaksi antara petugas pemasyarakatan dan WBP yang komunikatif, terjalinlah suasana akrab dan hangat dalam lapas. Keakraban ini juga ditunjukan dengan perasaan napi yang umumnya mengaku betah tinggal di dalam lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak hanya itu, Kalapas turut menjalin koordinasi dengan seluruh petugas. Tiga kali dalam seminggu, briefing dengan seluruh petugas dijalankan.***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=802&amp;amp;Itemid=43"&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=802&amp;amp;Itemid=43&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-7949280902042340869?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/7949280902042340869/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/04/titip-hp-di-terali-binjai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/7949280902042340869'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/7949280902042340869'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/04/titip-hp-di-terali-binjai.html' title='Titip HP di Terali Binjai'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/R_hIKjg84EI/AAAAAAAAAJg/xqzpbK-jqUg/s72-c/Binjai%25202.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-1333901349722153035</id><published>2008-03-24T14:33:00.001+07:00</published><updated>2008-09-04T22:41:11.897+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping Majalah DEPKUMHAM'/><title type='text'>PROFESIONALISME UNTUK MENGANGKAT CITRA ORGANISASI</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/R_h-Lzg84FI/AAAAAAAAAJo/EomIUjKmw3k/s1600-h/Drs%2520Untung%2520Sugiyono,%2520Bc_%2520IP,%2520MM%2520(3).jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5186033712189202514" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 143px; CURSOR: hand; HEIGHT: 183px" height="187" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/R_h-Lzg84FI/AAAAAAAAAJo/EomIUjKmw3k/s320/Drs%2520Untung%2520Sugiyono,%2520Bc_%2520IP,%2520MM%2520(3).jpg" width="166" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Untung Sugiyono, Bc.IP,MM&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehidupan di dunia lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lepas dari berbagai sorotan masyarakat. Ada kalanya sorotan itu bersifat positif namun acapkali bahkan seringkali merupakan hal bersifat negatif. Masalah pelarian narapidana, prosedur penjengukan napi, kematian napi hingga pemberian remisi yang terkesan diskriminasi, merupakan beberapa permasalahan yang sering dihadapi Departemen Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi keadaan tersebut Tim Redaksi Hukum dan HAM mengadakan wawancara dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs. Untung Sugiyono, memintakan pendapatnya di seputar dunia lapas yang sangat pelik permasalahan dan pengelolaan.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Profesionalisme&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap profesionalisme, itulah ucapan pertama yang didengungkan Untung Sugiyono saat ditanya mengenai semangat yang harus dibina untuk mengangkat citra organisasi dalam hal ini lembaga pemasyarakatan. “Pandangan-pandangan saya, profesionalisme itu sebetulnya dapat mengangkat citra dari instansi dimata masyarakat luas”, tuturnya. Semangat kerja profesionalisme dapat menjadi panduan arah dan tujuan yang akan dituju oleh suatu organisasi, karena semua langkah kerja harus dipikirkan masak-masak sehingga satu sama lain saling mendukung mencapai sasaran dan tujuan organisasi yang diharapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhirnya citra nama besar sebuah organisasi menjadi lebih harum di dunia luar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap profesionalisme menurut Untung, dapat dilakukan dengan berbagai cara. Diantaranya Pertama dimulai sejak awal perekrutan. Rekrutmen harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, terutama dari segi tingkat pengetahuan dan pendidikan calon pegawai. “Jadi untuk mendapat pegawai yang diharapkan, maka pengetahuan yang diperlukan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut”, ujar suami dari Sinarsih ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian sebelum menjadi pegawai harus dibekali pengetahuan atau paling tidak orientasi mengenal kehidupan organisasi yang akan dimasukinya. Kedua, selain kemampuan dasar yang telah dimiliki. Sepanjang karirnya juga harus diisi dengan pendidikan-pendidikan. Menciptakan profesional harus dengan pendidikan dan latihan. Sepanjang karirnya juga harus diisi dengan pendidikan. “Manakala pendidikan dan latihan kurang, hanya mengandalkan pengalaman itu saja masih kurang”, lanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tanahan (rutan) memang memerlukan kekhususan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil biasa. Hal itu mengingat tugas penuh resiko karena bidangnya menjaga orang yang senantiasa penuh tekanan-tekanan dan tempatnya terbatas. Dia tidak bisa bebas bergerak, tidak bebas berhubungan dengan keluarganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu diperlukan ketrampilan dan kemampuan yang “lebih”. Sebagaimana fungsi lembaga pemasyarakatan, tidak lagi semata-mata untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan tetapi lebih kepada upaya pemasyarakatan terpidana. Artinya tempat terpidana sungguh-sungguh dipersiapkan dengan baik agar kelak setelah masa hukumannya selesai akan kembali ke masyarakat dengan keterampilan tertentu yang sudah dilatih di Lapas, papar Untung Sugiyono bersemangat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini ada dua kepentingan, disatu sisi ingin mengurangi tingkat tekanan tadi sisi lain petugas harus menghadapi dia, itukan harus mempunyai pengetahuan khusus, tutur ayah 1 putri 2 putra (Diah Noviarsih S, Himawan Juniansyah S, dan Arief Febriansyah S) ini. Diperlukan adanya rasa kesabaran dan ketelatenan untuk membina komunikasi dan menghadapi mereka sebagai sesama manusia. Karena bagaimanapun niat pemasyarakatan adalah untuk membina dan mengembalikan mereka (narapidana yang disebut warga binaan) kembali diterima ditengah-tengah masyarakatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh lagi agar tidak lagi mengulangi perbuatan merugikan orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini dengan semakin berkembangnya zaman maka semakin berkembang pula produk perundangan untuk mengawal jalannya pembangunan. Keadaan itu juga berdampak pada beragamnya tindakan yang bisa dipidanakan. Dalam pelaksanaan pidana ini, kita bersumber pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, yang telah dikuatkan dengan UU No 73/1958 yang dikenal dengan nama "Wetboek van Straftrecht".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak tahun 1946 telah menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP serta telah mengalami perubahan dan pengembangan sesuai dengan dinamika pembangunan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Produk hukum baru telah membawa implikasi luas bagi mereka yang terkena pidana dan harus menjalankan hukuman penjara. Lapas yang tadinya disebut penjara tidak saja dihuni oleh pencuri, perampok, penipu, pembunuh, atau pemerkosa, tetapi juga ditempati oleh pemakai, kurir, pengedar dan bandar narkoba bahkan penjudi dan bandar judi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, dengan intensifnya penegakan hukum pemberantasan KKN dan white collar crime lainnya, penghuni lapas dan rutan menjadi semakin beragam. Lapas saat ini dihuni oleh antara lain mantan pejabat negara, direksi bank, intelektual, profesional, bankir, pengusaha, yang mempunyai profesionalisme dan kompetensi yang tinggi. Penghuni lapas menjadi sangat bervariatif, baik dari sisi usia maupun panjangnya hukuman dari hanya tiga bulan sampai hukuman seumur hidup dan hukuman mati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Spektrum penghuni lapas yang sangat luas, baik dari kejahatan, latar belakang, profesionalisme, usia, maupun lamanya hukuman, menyebabkan pengelolaan lapas pun menjadi sangat kompleks dan memerlukan penyesuaian ataupun perubahan. Seperti juga dikatakan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, bahwa seiring dengan perkembangan dan variatifnya penghuni lapas maka para penjaga pun perlu penyesuaian diri terutama pada tingkat pendidikannya yang paling tidak seimbang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga tidak mengherankan apabila sipir penjara pun diperlukan yang berpendidikan S2. Tujuannya agar sipir sebagai penjaga tidak dapat dimanfaatkan oleh penghuni yang dari segi tingkat pendidikannya jauh lebih tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemikiran memberikan pelatihan, pendidikan serta dan adaptasi dengan jaman sudah ada semenjak dulu. Seperti dikatakan Untung Sugiyono, “Kira-kira tahun 70-an ada yang disebut Pendidikan Dasar Penjaraan. Jadi begitu direkrut calon pegawai itu dididik dulu. Kemudian dalam perjalanannya dia bisa saja dididik lagi ke tingkat yang lebih tinggi hingga akhirnya menjadi calon pimpinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian terus berjenjang sehingga pegawai bisa memacu semangat belajar dan bekerja agar lebih baik dan lebih baik lagi karena terdapat goal yang akan dicapai, hingga ke Strata 2. Sekarang ini pendidikan sudah dibentuk menjadi sebuah akademi, Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), lanjut pria yang mengawali karir tahun 1976 di Lapas Tanjung Karang, Lampung..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun ini sedang dirintis untuk memberikan pelatihan kepada kurang lebih 3000 pegawai baru yang direkrut tahun 2007 ini untuk dididik dan dilatih kesamaptaan. Walaupun sebetulnya waktunya kurang cukup, hanya 2 minggu dari idealnya yang paling tidak antara 1 sampai 2 bulan, tapi bersyukur sudah ada terobosan dan ada kesempatan untuk mendidik dan membekali pegawai baru mengenal keadaan lapas dan rutan sedini mungkin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mudah-mudahan kedepan bisa lebih dioptimalkan, sehingga pegawai sudah memiliki bekal yang cukup menangani permasalahan-permasalahan selama berjaga di lapas/ rutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Overcapasity&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah over capasity menjadi masalah utama bagi lapas dan rutan di kota-kota besar. Hal ini sebagai dampak dari tingkat kejahatan yang semakin beragam. Disamping itu semakin padatnya penduduk dan semakin banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi, semua orang berusaha untuk dapat memenuhi semua kebutuhannya. Bagi yang dapat menempuh cara yang benar maka dapat memenuhinya dengan cara yang benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan bagi mereka yang lebih memilih jalan pintas maka hal inilah yang menyebabkan tingginya angka tingkat kriminalitas dengan variasi yang beragam. Akibatnya jumlah pelanggar hukum yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan menjadi semakin banyak. Hal itu menimbulkan tidak seimbangnya antara jumlah penjaga (sipir) dengan yang dijaga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, peralatan keamanan dibeberapa tempat tertentu masih minim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelebihan penghuni (over capasity) dialami lapas-lapas dan rutan-rutan terutama yang berada di kota-kota besar menimbulkan dampak yang merugikan, baik itu dari segi sanitasi, keamanan, kenyamanan hingga tingkat kerawanan diantara sesama penghuni, katanya. Begitu rumitnya menangani sebuah lapas/ rutan yang begitu kompleks dengan permasalahan, namun demikian padangan negatif selalu saja disandangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila terjadi pelarian satu orang saja maka beritanya dengan cepat menyebar, namun demikian orang tidak melihat bahwa masih ratusan bahkan ribuan warga binaan masih tetap berada di dalam lapas/rutan tanpa berbuat keonaran bahkan mendapat pendidikan, pelatihan sesuai dengan yang ada di lapas/rutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Solusi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menangani over kapasitas ini harus dicari cara yang tepat dan sesuai dengan tingkat kemampuan yang dimiliki lembaga pemasyarakatan. Seperti disampaikan Dirjen Pemasyarakatan, beberapa solusi diantaranya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;pertama membangun lapas/rutan baru. Penambahan ruang hunian dan blok baru dilakukan dengan berbagai alternatif, bagi lapas yang masih punya tanah cukup didalam bisa dibangun blok-blok baru disitu. Tapi bagi lapas yang tanahnya sudah habis itu bisa membangun ke atas. Alternatif terakhir membangun lapas/rutan baru di wilayah-wilayah pemekaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, melakukan pemerataan penghuni, dari tempat yang padat dipindahan ketempat yang masih lega. Ketiga optimalisasi pemberian hak-hak agar bisa keluar cepat dari penahanannya diatur dalam undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan jo Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Hak-hak itu meliputi Remisi, Asimilasi atau Pelepasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) untuk mendorong orang agar cepat bebas tapi tidak mengurangi nilai-nilai pembinaan yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan remisi atau pengurangan masa hukuman, sekarang sedang diajukan jenis remisi baru disamping Remisi Umum, Remisi Khusus setiap hari raya keagamaan dan Remisi Dasa Warsa. Jenis remisi tersebut diantaranya Remisi Manula, Remisi Wanita dan Remisi bagi Anak-anak yang diberikan sesuai dengan harinya, sebagaimana disampaikan Menteri Hukum dan HAM terdahulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengurangi over kapasitas teorinya kan bagaimana orang tidak banyak masuk lapas, juga bagaimana orang yang di lapas jangan terlalu lama, idealnya tidak terlalu mudah memasukkan orang kedalam lapas, ujar alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan IX ini. Teori tersebut memunculkan adanya pidana alternatif sebagaimana yang dilontarkan mantan Menkumham Hamid Awaludin untuk memberikan pidana berupa kerja sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usulan itu bisa merupakan hal positif namun demikian masih belum bisa diterapkan di negeri ini, artinya diperlukan pembuatan aturan-aturan baru yang bisa mengakomodasi pidana alternatif tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara mengenai Gerakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Nakotika (P4GN), Untung mengatakan bahwa “kerjasama dengan pihak luar memang perlu dilakukan dan sudah banyak yang dikerjakan”. Dibidang pencegahan maraknya peredaran narkotika didalam lapas/rutan dibentuk satgas yang terdiri dari petugas pemasyarakatan dan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsinya untuk melakukan penggeledahan di lapas/ rutan di seluruh Indonesia, tentunya dengan skala prioritas dan tingkat kepentingan yang dikoordinasikan terlebih dahulu. Kemudian dibidang terapi dan rehabilitasi, BNN membantu memberikan beberapa tenaga medis seperti dokter, perawat, paramedis dan obat-obatan. Terakhir ini kita diberi kesempatan bagi warga binaan yang mau bebas terlebih dahulu diberikan pendidikan, pembinaan dan pengobatan di Panti Rehabilitasi di Lido.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian saat warga binaan kasus narkotika tersebut menerima Pembebasan Bersyaratnya sudah dinyatakan bersih dari pengaruh narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesan pribadi selama sekitar 30 tahun berdinas di Departemen Hukum dan HAM, mengatakan bahwa semua sangat berkesan dan saya sangat menikmati tugas selama masa kerjanya. “Semua berkesan, saya senang ditempatkan dimana-mana”, ujarnya. Bahkan saking lamanya (14 tahun) di tempatkan di Lampung, sampai-sampai banyak kenalan yang hubungannya seperti layaknya saudara, artinya Lampung itu ibarat sebagai kampung saya kedua, kenang pria kelahiran Cilacap Jawa Tengah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diakhir perbincangan terungkap salah satu pengalaman yang baginya sangat berkesan, yaitu selama menjadi Kepala Kantor Wilayah di Sumatera Utara. “Barangkali Kakanwil yang paling rajin kunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) itu saya”, tuturnya sambil tertawa. “Saya berusaha mendekati bawahan dengan terjun langsung ke bawah, kan dalam membina kita harus memberikan contoh bagaimana cara melakukan sesuatu dengan cara yang benar”, lanjutnya mantap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Profil :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama : Drs. Untung Sugiyono, Bc.IP,MM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pangkat/Gol : Pembina Utama Madya (IV/d)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tempat/ tgl lahir : Cilacap, 8 September 1951.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riwayat pekerjaan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pertama dinas di Lapas Tanjung Karang tahun1976.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kasi Binadik Lapas Klas IIA Tanjung Karang tahun 1982,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Kasi kegiatan Kerja Lapas Klas IIA Tanjung Karang tahun 1986,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Kepala Pengamanan Lapas di Lapas Klas I Tangerang tahun 1990.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Kabag Pengamanan di Sekretariat Jenderal tahun 1992,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Kepala Lapas Klas IIA Karawang tahun 1996,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Kepala Lapas Klas IIA Tanjung Karang tahun 1999,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Kepala Lapas Klas I Palembang tahun 2001&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Kepala Lapas Klas I Surabaya tahun 2002,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban tahun 2003,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Direktur Bina Khusus Narkotika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2004,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Kepala Kantor Wilayah Depkumahm Sumatera Utara tahun 2005,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Kepala Kantor Wilayah Depkumham Jawa Tengah tahun 2007,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Direktur Jenderal Pemasyarakatan tahun 2007 sampai sekarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Editor: eny/dudy&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://majalah.depkumham.go.id/node/115"&gt;http://majalah.depkumham.go.id/node/115&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-1333901349722153035?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/1333901349722153035/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/03/profesionalisme-untuk-mengangkat-citra.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/1333901349722153035'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/1333901349722153035'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/03/profesionalisme-untuk-mengangkat-citra.html' title='PROFESIONALISME UNTUK MENGANGKAT CITRA ORGANISASI'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/R_h-Lzg84FI/AAAAAAAAAJo/EomIUjKmw3k/s72-c/Drs%2520Untung%2520Sugiyono,%2520Bc_%2520IP,%2520MM%2520(3).jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-6825956067462577154</id><published>2008-03-16T06:46:00.001+07:00</published><updated>2008-09-04T22:34:58.949+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kliping PIK-HUKUMHAM'/><title type='text'>Lapas/Rutan sebagai Tempat Belajar</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/R-RJTDg84AI/AAAAAAAAAJA/3US0ZS0oYVs/s1600-h/Menteri5.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5180346063092768770" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 166px; CURSOR: hand; HEIGHT: 154px" height="160" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/R-RJTDg84AI/AAAAAAAAAJA/3US0ZS0oYVs/s320/Menteri5.jpg" width="169" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Jakarta, hukumham.info-- Lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) merupakan tempat belajar, bukan tempat menghukum. Pendekatan yang digunakan pun diubah, dari pendekatan keamanan ke pendekatan pembinaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andi Mattalatta, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), menyampaikan pesan ini dalam pidato sekaligus membuka "Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) antar Narapidana (Napi) se-Jawa Barat" di Lapas Karawang (15/03). Dalam pidato pembukaan ini, Andi juga menyampaikan pentingnya sinergisitas antara petugas, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat untuk mewujudkan proses belajar di lapas dan rutan.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pentingnya peran masyarakat juga disinggung oleh Andi. Masyarakat memiliki peran yang sangat penting untuk mempersiapkan penerimaan WBP yang telah selesai menjalani masa pidananya. Ini terbukti dengan adanya cuti menjelang bebas, lapas terbuka, dan sebagainya. "Jika masyarakat tidak dipersiapkan untuk menerima mereka, maka pembinaan menjadi sia-sia," kata Andi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, Andi menghimbau kepada semua pihak agar memiliki komitmen yang kuat untuk bersinergi membantu proses pembinaan WBP. "Upaya pembinaan ini tidak akan mencapai hasil yang optimal bila tidak didasari oleh komitmen yang kuat oleh semua pihak dan tindakan konkret atas komitmen itu," ungkap Andi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai tempat belajar, lapas dan rutan bukan hanya sebagai tempat bagi WBP untuk menyadari kesalahan dan belajar memperbaiki diri sendiri. Namun, juga tempat belajar dalam arti sesungguhnya. "Latihan keterampilan kerja, Program Kejar Paket A, pesantren lapas/rutan, sampai pendidikan formal adalah salah satu contoh lapas dan rutan sebagai tempat belajar sesungguhnya."***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=756&amp;amp;Itemid=43&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-6825956067462577154?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/6825956067462577154/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/03/lapasrutan-sebagai-tempat-belajar.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/6825956067462577154'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/6825956067462577154'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/03/lapasrutan-sebagai-tempat-belajar.html' title='Lapas/Rutan sebagai Tempat Belajar'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/R-RJTDg84AI/AAAAAAAAAJA/3US0ZS0oYVs/s72-c/Menteri5.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-2907777972321215817</id><published>2008-02-15T10:57:00.002+07:00</published><updated>2008-09-04T22:40:20.792+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kliping PIK-HUKUMHAM'/><title type='text'>Bulan Tertib Pemasyarakatan Bangun Integritas Petugas Lapas</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/R7UPUbtpooI/AAAAAAAAAHE/sGrKwE6jNZg/s1600-h/dari%2520pak%2520menteri.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5167052991188542082" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 101px; CURSOR: hand; HEIGHT: 118px" height="118" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/R7UPUbtpooI/AAAAAAAAAHE/sGrKwE6jNZg/s320/dari%2520pak%2520menteri.jpg" width="91" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Jakarta, hukumham.info-- Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mencanangkan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” pada 14 Februari 2008. Kegiatan yang dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta, ini merupakan program nasional dan dicanangkan secara serentak di semua lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) seluruh Indonesia.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Untung Sugiono mengemukakan pencanangan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” ini dilakukan dalam upaya membangun komitmen dan integritas moral yang kuat bagi petugas pemasyarakatan agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Dengan komitmen dan integritas moral yang kuat, akan membangun citra positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemasyarakatan,” ujar Untung di Gedung Ditjen Pas, Jakarta (13/02).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untung berharap ikhtiar Ditjen Pas untuk melakukan penertiban dan perbaikan di berbagai bidang melalui pencangangan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” mendapat sambutan positif dan dukungan dari elemen masyarakat. ”Dukungan dan partisipasi masyarakat akan sangat membantu memecahkan permasalahan kompleks yang ada di pemasyarakatan,” kata Untung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Untung, kegiatan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” meliputi beberapa program, antara lain program tertib pengamanan, program tertib pelayanan, program tertib perawatan dan pengelolaan, program tertib pembinaan dan pembimbingan serta program tertib perikehidupan penghuni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sasaran program nasional ini adalah penanggulangan over kapasitas di lapas/rutan, penanggulangan kekurangan pegawai, pemberantasan peredaran narkoba, pemberantasan pungutan liar, penertiban warung-warung liar, peningkatan pelayanan, pemberantasan penggunaan HP, dan peningkatan kegiatan kerja bagi para warga binaan (narapidana).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Depkumham Sumatera Utara Sihabudin mengatakan, daerahnya telah siap melaksanakan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” yang akan dilaksanakan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. ”Hari ini kita juga akan mencanangkan bulan tertib pemasyarakatan,” ujar Sihabudin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatera Barat Budi Sulaksana yang juga telah siap mencanangkan ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” secara serentak. ”Lapas Bukit Tinggi akan menjadi tempat pencanangan Bulan Tertib Pemasyarakatan di Sumatera Barat,” kata Budi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Sumatera Utara dan Sumatera Barat, ”Bulan Tertib Pemasyarakatan” juga akan digelar di seluruh Indonesia antaralain di NAD (Rutan Sigli), Riau (Lapas Tanjung Pinang), Jambi (Kanwil Jambi), Bangka Belitung (Lapas Pangkal Pinang), Sumatera Selatan (Lapas Anak Palembang), Bengkulu (Lapas Bengkulu), Banten (Lapas Serang), Jawa Barat (Lapas Benceuy Bandung), Jawa Tengah (Lapas Kedung Pane Semarang), Yogyakarta (Lapas Wirogunan Jogyakarta), Jawa Timur (Lapas Klas I Porong), Kalimantan Timur (Rutan Samarinda), Kalimantan Tengah (Rutan Palangkarya), Sulawesi Barat (Lapas Polewali), Gorontalo (Lapas Gorontolo), Sulawesi Tengah (Lapas Palu), Muluku Utara (Rutan Tarnate), dan NTB (Lapas Mataram).***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=634&amp;amp;Itemid=43&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-2907777972321215817?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/2907777972321215817/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/02/bulan-tertib-pemasyarakatan-bangun.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2907777972321215817'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/2907777972321215817'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2008/02/bulan-tertib-pemasyarakatan-bangun.html' title='Bulan Tertib Pemasyarakatan Bangun Integritas Petugas Lapas'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_pU1Y77CAeKo/R7UPUbtpooI/AAAAAAAAAHE/sGrKwE6jNZg/s72-c/dari%2520pak%2520menteri.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-614514540860679351</id><published>2007-12-10T23:58:00.000+07:00</published><updated>2008-09-05T00:00:53.863+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kliping PIK-HUKUMHAM'/><title type='text'>Dirjen PAS Luncurkan Buku Program Metadone</title><content type='html'>Jakarta, hukumham.info—Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Untung Sugiyono meluncurkan buku ”Pedoman Pelaksanaan Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) di Lapas dan Rutan” di Hotel Millenium, Jakarta (6/11). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat peluncuran juga digelar seminar mengenai PTRM di Lapas/Rutan sebagai salah satu upaya penanggulangan penyebaran HIV/AIDS dengan menghadirkan pembicara dari Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Komisi Penanggulan AIDS Nasional, Departemen Kesehatan dan dari Indonesia HIV/AIDS Prevention and Care Project (IHCP).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PTRM merupakan salah satu bentuk program dengan pendekatan pengurangan dampak buruk yang bertujuan meningkatkan kesehatan pengguna narkoba (heroin) suntik (penasun) sehingga para penasun dapat beraktivitas secara normal dan produktif, sehingga dapat menekan tingkat kriminalitas. Salah satu bentuk penanggulangan dampak buruk dari penularan narkotika suntik (harm reduction) adalah terapi subsitusi dengan metadon dalam sediaan cair, dengan cara diminum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metadon biasanya disediakan pada program penggantian heroin yang dipakai pecandu dengan obat lain yang lebih aman dengan cara diminum berupa opiat (narkotik) sintesis yang kuat seperti heroin, tetapi tidak menimbulkan efek sedatif (obat penenang) yang kuat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program ini sudah terlaksana dengan baik di tiga Lapas/Rutan (Lapas Klas IIA Krobokan Denpasar, Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang DKI Jakarta, Rutan Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur). Namun dalam pelaksanaannya, belum ada pedoman baku secara nasional yang akan menjadi acuan PTRM di Lapas/Rutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untung Sugiyono mengatakan terbitnya buku ini menunjukkan Depkumham melalui Ditjen PAS berupaya keras untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS di Lapas/Rutan melalui upaya yang komprehensif dan menyeluruh. ”Buku ini merupakan petunjuk teknis bagi petugas dalam memberikan pelayanan PTRM,” ujar Untung. Ia juga mengharapkan dengan buku ini semua pihak yang tergabung dalam Tim PTRM dapat meningkatkan akselerasi kerja secara lebih sistematis dan komprehensif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada diucapkan Irsyad Bustaman, Direktur Bina Khusus Narkotika, Ditjen PAS dan Nafsah Mboi, Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Irsyad mengatakan sejalan dengan peningkatan jumlah narapidana dan tahanan kasus narkoba, khususnya yang berlatar pengguna narkoba jenis heroin yang menggunakan jarum suntik (penasun) berdampak pula pada peningkatan angka penularan penyakit seperti hepatitis dan HIV/AIDS. ”Untuk itu, perlu buku pedoman untuk dapat melaksanakan PTRM secara berkesinambungan,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Nafsiah mengharapkan dengan terbinya buku ini semakin mendorong perluasan layanan, peningkatkan cakupan dan kualitas layanan PTRM di Lapas/Rutan untuk menghindari infeksi HIV serta memberi pelayanan bagi yang sudah terinfeksi. ”Kami memberi penghargaan kepada Depkumham untuk mengendalikan dan menurunkan laju epidemi AIDS di Lapas/Rutan,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=274&amp;Itemid=43  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-614514540860679351?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=274&amp;Itemid=43' title='Dirjen PAS Luncurkan Buku Program Metadone'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/614514540860679351/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2007/12/dirjen-pas-luncurkan-buku-program.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/614514540860679351'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/614514540860679351'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2007/12/dirjen-pas-luncurkan-buku-program.html' title='Dirjen PAS Luncurkan Buku Program Metadone'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1475928247175176005.post-3745979383747067246</id><published>2007-12-09T23:51:00.000+07:00</published><updated>2008-09-04T23:55:48.862+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kliping'/><title type='text'>NAPI JUGA MANUSIA</title><content type='html'>"Narapidana juga manusia," demikian ditulis dalam A Human Rights Approach to Prison Management terbitan International Center for Prison Studies. Karena narapidana juga manusia, mereka juga memiliki hak asasi manusia, seberat apa pun kejahatan yang telah mereka perbuat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak asasi narapidana yang dapat dirampas hanyalah kebebasan fisik serta pembatasan hak berkumpul dengan keluarga dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun dalam kenyataannya, para narapidana tidak hanya kehilangan kebebasan fisik, tapi juga kehilangan segala hak mereka. Penyiksaan, bahkan pembunuhan, di dalam penjara dan tahanan bukan cerita langka. Hak-hak asasi mereka, baik di bidang sipil, politik, maupun ekonomi, sosial, dan budaya sering dirampas.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah menunjukkan narapidana sering mendapat perlakuan kejam dan tidak manusiawi. Karena keprihatinan atas kondisi penjara dan tahanan, 26 Juni 1987 Perserikatan Bangsa-Bangsa memberlakukan Konvensi 1948 Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam dan Perlakuan Tidak Manusiawi Lainnya. Konvensi yang lazim disingkat dengan Konvensi Antipenyiksaan ini juga diratifikasi Indonesia pada 1998.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intinya, Konvensi Anti penyiksaan melarang penyiksaan tahanan dan narapidana, di samping menyerukan penghapusan semua bentuk hukuman yang keji dan merendahkan martabat. Dengan demikian, penyiksaan, apalagi pembunuhan, terhadap tahanan atau narapidana merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional juga menetapkan standar minimum bagi perlindungan hak asasi manusia narapidana dan tahanan. Standar minimum tersebut meliputi tidak boleh menyiksa ataupun menyakiti mereka dengan alasan apa pun. Untuk mencegah penyiksaan dan perbuatan menyakiti narapidana, maka penjara dan tempat-tempat tahanan harus terbuka bagi pemantau independen seperti komisi hak asasi manusia, palang merah internasional, ataupun lembaga-lembaga sw Pasal 10 Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik: &lt;br /&gt;"Semua orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan tetap menghormati martabatnya sebagai manusia."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip-Prinsip Dasar Penanganan Narapidana (Prinsip I): &lt;br /&gt;"Semua narapidana harus diperlakukan dengan menghormati martabat mereka dan menghargai mereka sebagai manusia."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip-Prinsip Perlindungan Semua Orang yang Berada dalam Tahahan dan Penjara (Prinsip I): &lt;br /&gt;"Semua orang yang berada dalam penjara atau tahanan apa pun harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghargai martabat mereka sebagai manusia."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deklarasi Umum HAM (Pasal 5): &lt;br /&gt;"Tak seorang pun boleh disiksa atau mendapat hukuman yang keji, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat mereka."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konvensi Antipenyiksaan (Pasal 1.1): &lt;br /&gt;"Istilah ‘penyiksaan' berarti semua tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau ketakutan yang luar biasa, baik secara fisik maupun mental, yang ditujukan kepada seseorang, misalnya dalam rangka mendapat informasi dari dia atau mengenai orang lain atau pengakuan bersalah, atau sebagai hukuman atas perbuatan yang ia atau orang lain lakukan, atau yang disangkakan dia lakukan, atau untuk mengintimidasi atau memaksa dia atau orang lain, untuk alasan apa pun juga, dengan didasari berbagai bentuk diskriminasi, yang dilakukan oleh pejabat publik atau orang lain yang bertindak sebagai pejabat publik. Namun hal ini tidak meliputi luka atau penderitaan yang lahir dari, merupakan bagian, atau terjadi dalam rangka hukuman yang sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;swadaya masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, prosedur pendaftaran harus benar-benar memperhatikan hak asasi narapidana dan tahanan. Semua pemenjaraan dan penahanan harus didasari dasar hukum yang kuat beserta surat perintah resmi. Semua narapidana dan tahanan harus didaftar. Tidak boleh ada tahanan "titipan". Aturan besuk tidak boleh membatasi hak narapidana dan tahanan untuk bertemu keluarga dan penasihat hukumnya. Kondisi kesehatan mereka juga harus selalu terpantau. Khusus tahanan dan narapidana asing, harus juga diberi akses untuk berhubungan dengan perwakilan negara mereka. Khusus narapidana perempuan, harus mendapat perlindungan khusus terutama berkaitan dengan pelecehan seksual oleh sipir ataupun narapidana pria.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, instrumen hak asasi manusia juga mewajibkan pengelola penjara dan tahanan untuk memberi makanan yang cukup dan layak. Pemberian makanan yang tidak layak merupakan pelanggaran hak dasar mereka, termasuk hak melangsungkan hidup dan hak atas kesehatan. Karena itu, harus ada kesempatan bagi narapidana untuk melakukan aktivitas di halaman terbuka. Mereka juga harus diberi fasilitas kebersihan untuk toilet dan kamar mandi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjara dan tempat tahanan harus memberikan ruang yang cukup. Tidak boleh terlalu sesak. Ruang tahanan yang terlalu sesak juga melanggar hak dasar narapidana. Bahkan, di Eropa, penjara harus menyediakan ruang tidur sendiri-sendiri bagi setiap penghuni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak atas privasi bagi narapidana dan tahanan juga harus dijamin. Sensor terhadap surat-surat dari keluarga tidak di benarkan. Bahkan, menurut standar Eropa, narapidana dan tahanan dijamin haknya menggunakan telepon genggam. Penjara-penjara di sana harus juga menyediakan telepon umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di beberapa negara, narapidana dan tahanan wajib menggunakan seragam. Namun, ada pula yang tidak mewajibkan perempuan menggunakan seragam. Kewajiban menggunakan seragam hanya dibenarkan bila hal itu berkaitan dengan sistem keamanan. Namun penggunaan seragam yang bertujuan menghukum tidak dibenarkan. Karena itu, penjara dan rumah tahanan harus menyediakan fasilitas mencuci dan seragam pengganti yang memadai. Seragam juga tidak boleh merendahkan martabat tahanan atau narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak narapidana untuk melaksanakan ibadah harus juga diberikan. Tak seorang pun narapidana dilarang beribadah. Fasilitas ibadah juga harus disediakan, termasuk bagi penganut agama minoritas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain instrumen-instrumen hak asasi manusia, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lebaga Pemasyarakatan. UU ini juga mengatur hak-hak narapidana dan tahanan, termasuk hak atas kesehatan, hak atas makanan, sampai hak melaksanakan ibdah. Namun, pelaksanaan hak tersebut masih jauh panggang dari api.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, tak terpenuhinya hak-hak narapidana dan tahanan terutama karena sedikitnya dana dari pemerintah. "Kalau bicara human rights memang sangat minimum yang bisa diberikan, karena memang kondisi fasilitasnya itu tidak terlalu memungkinkan," kata Harkristuti. "Uangnya minim untuk menyokong itu semua," kata lajang yang juga menjabat Direktur Jenderal Perlindungan HAM di Departemen Hukum dan HAM ini. (E1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis: Margiyono. Reporter: Fathiyah Wardah Alatas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1475928247175176005-3745979383747067246?l=klipinglakota.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klipinglakota.blogspot.com/feeds/3745979383747067246/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2007/12/napi-juga-manusia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/3745979383747067246'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1475928247175176005/posts/default/3745979383747067246'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klipinglakota.blogspot.com/2007/12/napi-juga-manusia.html' title='NAPI JUGA MANUSIA'/><author><name>LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA NARKOTIKA JAKARTA-INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12684635340956360944</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='31' src='http://bp3.blogger.com/_pU1Y77CAeKo/R1rT0prN0AI/AAAAAAAAAD0/hbfI3EcxmsE/S220/lapas+narko.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
